Bukan ahli hukum.
Tapi setahuku di luar negeri, si ibu bisa mempolisikan mantan suaminya kalau yang bersangkutan punya hak asuh dan ada keputusan agar sang mantan suami tidak mendekat dalam jarak tertentu (Restraining order). Salah satu kawan kita kan ada yang terkena restraining order.
Kalau di Indonesia, aku belum pernah mendengar.
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)




Reply With Quote