JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang yang berada di
dalam mobil Mercedes Benz bernomor polisi B 8018
WW, yang menabrak separator busway di Jalan
Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Minggu
(20/10/2013) pagi, terbukti dalam pengaruh narkoba
dan minuman beralkohol.
Kedua orang tersebut, FR dan ABD ditemukan dalam
kondisi tidak sadar akibat mengonsumsi narkoba jenis
putau setelah menabrak separator busway. Akibat
kejadian tersebut, mobil Mercy berwarna abu-abu
tersebut mengalami kerusakan pada bemper depan
mobil dan pecah ban kanan bagian depan.
"Di dalam mobil tersebut ditemukan dua orang
tersangka dalam kondisi tak sadarkan diri, dengan
posisi jarum suntik masih tertancap di tangan sebelah
kanan masing-masing tersangka," kata Kasat Narkoba
Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar JR
Sitinjak, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin
(21/10/2013).
Dari dalam mobil tersebut, polisi menemukan barang
bukti berupa satu plastik berisikan serbuk putih
kecoklatan, yang merupakan narkotika jenis putau
seberat 0,6 gram, dan dua buah insulin bekas pakai.
Menurut pengakuan tersangka, kata Sitinjak, keduanya
memang kerap memakai narkoba sambil mengemudi.
Setelah menggunakan narkoba, kedua orang tersebut
memutar di jalan tol untuk menikmati barang haram
tersebut.
"Dari pengakuannya, mereka juga meminum minuman
keras," kata Sitinjak.
Akibat perbuatannya, FR dan ABD dikenakan Pasal 112
(1) jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal
empat tahun dan maksimal 12 tahun.