dulu sih kesepakatan kita bina dengan lokalisasi di sana

udah ada aturan :
Dilarang keras berjualan mengenai barang-barang bokep. Mengacu pada UU ITE No. 11 2008 Pasal 27 ayat 1. Perbuatan yang dilarang (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dan dapat dipidana sesuai pasal 45.

cuman toys esek2 dan obatobatnya termasuk barang bokep ga sih?
soalnya ga termasuk dalam muatan batasan pornografi KM