Pihak perusahaan ekspedisi mobil atau PT TRAC yang berlokasi di Jalan Mitra Sunter Boulevard Kav 90/C2 Sunter Jaya mengakui sebagai pemilik mobil Daihatsu Grand Max B 1349 TFN yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi pada Minggu (8/9) dini hari.
Dari mobil Grand Max itu ada enam orang yang menjadi korban tewas akibat mobil dihantam Lancer maut milik anak Ahmad Dhani, Dul.
"Iya mobil Daihatsu Grand Max yang kecelakaan itu milik kami, tapi kami belum mengetahui update informasi terbaru," kata Iyan salah seorang call center PT TRAC saat dihubungi wartawan, Minggu.
Meski belum tahu banyak informasi, Iyan mengaku bahwa semua orang yang berada di dalam Grand Max itu adalah karyawan PT TRAC. Ia hanya mengaku belum tahu jumlah orang yang berada di dalam mobil. *Saat ini pihaknya sedang mencari tahu informasi lengkap tentang kejadian kecelakaan maut itu. Belum pula diketahui pertanggungjawaban perusahaan itu atas biaya santunan untuk para karyawan yang menjadi korban kecelakaan tragis itu.
"Mobil Grand Max itu mau ke Cibinong, Bogor untuk ngambil 13 unit mobil," tutur Iyan.
Sumber : Jawa Pos
---------- Post Merged at 08:38 PM ----------
Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) putera musisi Ahmad Dhani diduga penyebab kecelakaan maut di tol Jagorawi pada Minggu dini hari (8/9). Putera bungsu Dhani ini adalah pengendara mobil Mitshubisi Lancer B 80 SAL yang keluar jalur tol dan menabrak dua mobil lainnya. Akibatnya enam orang tewas dalam peristiwa itu.
Meski saat ini Dul terbilang masih di bawah umur dalam mengendarai kendaraan, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, ia tetap dapat dipidana jika terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan itu.
"Dalam hukum di Indonesia, setiap orang melakukan perbuatan hukum, dia yang bertanggungjawab," ujar Rikwanto dalam jumpa pers di kantornya, Minggu sore.
Hal ini, kata dia, juga mengacu pada Undang-Undang Pengadilan Anak Nomor 3 tahun 1997 yang telah dilakukan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tepatnya pasal 26 ayat (3) dan ayat (4). Dalam undang-undang disampaikan anak berusia 12 tahun sudah dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana.
Meski demikian, sambung Rikwanto, belum diketahui apakah Dul bersalah dalam hal ini. Ia menyatakan kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian dan mengumpulkan data untuk mengetahui penyebab kecelakaan itu.
"Menurut undang-undang (Pengadilan Anak) memang begitu adanya. Tapi kita kan juga masih menunggu hasil olah lokasi kejadian. Saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," tegas Rikwanto.
Beberapa pihak menyebut, Ahmad Dhani juga harus dipersalahkan secara hukum karena Dul diberikan izin mengemudi. Namun, hal ini ditampik oleh Rikwanto. Menurutnya, jika hasil penyelidikan Dul bersalah, maka ia yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam penyelidikan dan proses hukum, kata dia, Dul akan tetap diperlakukan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
" Anak-anak juga perlu dapatkan perlindungan hukum. Dalam prosesnya tetap disidik secara laka lantas, tapi perlakuannya berbeda, karena masih di bawah umur. Jadi perlakuan dilakukan dengan cara dia tetap dapat pendampingan orangtua saat pemeriksaan," papar Rikwanto.
Jika terbukti bersalah, menurut Rikwanto, Dul akan dikenai pasal 310 ayat 4 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
Sumber : Jawa Pos
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)



Reply With Quote