gw dan istri sempat bertanya-tanya prosedur menga
dopsi anak, ternyata salah satunya adalah pasangan
wajib sudah menikah 10th, tetapi belum juga dikarunia
kan anak, dan itu gw baru 2th menikah.
i have looked into this too. dan keliatannya saya tidak akan pernah bisa mengadopsi anak dari indonesia secara domestik. karena ada rentetan persyaratan yang men-disqualified-ku sepertinya harus "shopping" anak ke negara2 laen