BAB I
DASAR PERKAWINAN
Pasal 1
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu
(2) Tiap-tiap Perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku
Pasal 3
(1) Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami
(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan
Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih seorang sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di tempat tinggalnya
(2) Pengadilan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan pada pengadilan, sebagaiman dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat berikut:
a. adanya persetujuan dari istri/istri
b. adalanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka
(2) Persetujuan yang dimaksud apada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istrinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan
...