Website yang dirujuk Asum sudah cukup bagus walau sayang tidak ada penggunaan cetak tebal untuk mempertegas point-pointnya.
Pada intinya sih begini:
Di masa Rasulullah, tidak ada yang benar-benar persis undian berhadiah seperti ini. Maka jatuhnya mencari keadaan serupa (qiyas), dalam hal ini yang dekat dengan kasus undian adalah berjudi (maisyir) dan jual beli yang tidak jelas apa yang didapat (gharar).
Jadi yang disebut oleh thin.king dan di situs yang dirujuk oleh Asum adalah,
undian berhadiah boleh dengan syarat tidak menyerupai dua hal tersebut. Jadi kenapa undian mengeluarkan biaya disebut haram, karena
1. mengeluarkan uang untuk sesuatu yang belum tentu didapat atawa tidak jelas (gharar)
2. dan akhirnya, sifatnya ya.. kayak judi.
Nah, kadang kan ada yang berargumentasi kalau undian seperti SDSB zaman dulu itu membuat banyak pembangunan berjalan, siaran bola dari luar bisa ditayangkan di TVRI. Nah, dulu juga pernah ada yang nanya Rasulullah mirip-mirip seperti ini dan jawabannya tercatat di Al-Baqarah (2:219) yang kukutip berikut (bukan ayat penuh)..
yas-aluunaka 'ani alkhamri waalmaysiri qul fiihimaa itsmun kabiirun wamanaafi'u lilnnaasi wa-itsmuhumaa akbaru min naf'ihimaa......
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya" ...
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)




Reply With Quote