Toisutta dan Arifin Lolos Banding
KAMIS, 12 MEI 2011 | 18:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -- Komite Banding Pemilihan PSSI memutuskan banding yang diajukan Jenderal George Toisutta dan Arifin Panigoro diterima. Keduanya dinyatakan lolos. Selanjutnya Komite Banding meminta Komite Normalisasi memasukkan keduanya dalam daftar calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI periode 2011- 2015.

Komite Banding juga meloloskan enam bakal calon Anggota Komite Eksekutif PSSI, yaitu Kadir Halid, Tonny Aprilani, Bernhard Limbong, Hadiyandra, Subardi dan M. Zein. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Komite Banding, Ahmad Riyadh Ub kepada wartawan di kantor PSSI, Kamis (12/5).

"Kami memahami putusan ini tidak akan memuaskan semua pihak tetapi semoga keputusan ini bisa menjadi dorongan dalam merekonsiliasi sepak bola nasional," kata Riyadh.

Putusan Komite ini berdasarkan pada pertimbangan pokok materi pembanding, yaitu surat Deputi Sekretaris Jenderal FIFA, Markus Kattner tanggal 6 Mei 2011, keabsahan Komite Banding terdahulu, instruksi FIFA yang bertentangan dengan FIFA Standar Statuta, dan pembanding yang tidak pernah diberikan kesempatan oleh FIFA untuk membela diri sehubungan dengan instruksi/arahan FIFA.

Riyahd menemukan adanya indikasi manipulasi data dan fakta sehingga mempengaruhi keputusan Komite Darurat FIFA yang akhirnya melahirkan surat keputusan FIFA tanggal 4 April 2011 yang melarang Toisutta, Arifin, Nurdin Halid, dan Nirwan Dermawan Bakrie maju Ketua Umum PSSI periode 2011-2015.

Komite Darurat FIFA mengambil keputusan berdasarkan pada putusan Komite Banding terdahulu tangga 28 Februari 2011. Padahal putusan Komite Banding yang menolak pencalonan atas nama Nurdin Halid, Nirwan Dermawan Bakrie, George Toisutta, dan Arifin Panigoro, tidak pernah ada. Yang ada adalah putusan Komite Banding Terdahulu tanggal 25 Februari 2011.

"Ada indikasi manipulasi data dan fakta sehingga mempengaruhi FIFA dalam memberikan surat keputusan," kata Riyahd. Ia melihat ini adalah celah untuk Komite Normalisasi yang dipimpin Agum Gumelar untuk melakukan investigasi. "Kami menyadari apa yang menjadi tugas kita. Kami tidak bisa melakukan investigasi," ujarnya.

Keanehan lain yang ditemukan Komite Banding adalah, putusan Komite Banding terdahulu juga menyebutkan adanya dua bakal calon Anggota Komite Eksekutif PSSI, Tuti Dau dan Sihar Sitorus tidak lolos banding. Tetapi, keputusan ini tidak pernah dilaporkan ke FIFA. Yang dilaporkan hanya empat calon tersebut.

Menurut Riyadh, Komite Normalisasi masih memiliki banyak waktu untuk melakukan investigasi tersebut karena keputusan Komite Darurat FIFA sampai saat ini belum disahkan oleh Komite Eksekutif FIFA.

Selanjutnya, Komite Banding memerintahkan Komite Normalisasi untuk memasukkan dan mengumumkan nama-nama calon yang lolos banding dalam Konges PSSI, 20 Mei mendatang.
Putusan Komite Normalisasi ini bersifat final. "Kami serahkan semuanya ke Komite Normalisasi. Jika nantinya keputusan kami tidak dijalankan, berarti Komite Normalisasi melanggar pasal-pasal statuta FIFA," kata Riyadh.

RINA WIDIASTUTI