Review Sukron Kamil - Tidak Ada Negara Islam, Surat-Surat Politik Moh. Roem dengan Nurcholish Madjid
RESENSI:
Judul Buku : Tidak Ada Negara Islam, Surat-Surat Politik Moh. Roem Nurcholish Madj id
Penyunting : Agus Edi Santoso
Pengantar : Prof. Dr. Syafii Maarif dan Adi Sasono
Penerbit : Djambatan,
Tahun Terbit : 1997
Jumlah Hlm. : XXVII +121 termasuk Indeks
Buku yang isi pokoknya surat-surat politik Moh. Roem dan Nurcholish Madjid inii merupakan dialog dua generasi, yaitu generasi Jong Islamieten Bond (JIB) dan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) amgkatan 1070-an. Keduanya sama-sama memiliki komitmen keislaman sekaligus keindonesiaan, tetapi dibesarkan dalam zaman yang berbeda, dimana keduanya mewakili zamannya masing-masing. Sebab itu., menarik untuk dibaca dan dirujuk. Bukan saja karena berisi tentang pemikiran Islam terkait dengan politik, melainkan juga sikap demokratis tokoh-tokoh dari partai terbesar Islam Indonesia, Masyumi, terutama Natsir. Selain itu, buku ini memuat pula pengakuan Cak Nur (panggilan akrab Nurcholish Madjid) tentang kesalahan metodologinya dalam penyampaian gagasan dan penjelasan latar belakang dirinya, sehingga dengan membaca buku ini akan memudahkan dalam memahami sosok almarhum tokoh intlektual Neo-modernis Indonesia tersebut.
Terjadinya surat menyurat antara mereka sebenarnya dipicu oleh pemuatan hasil wawancara dengan Amien Rais dalam Panjimas No. 376/1982, serta tulisan Roem sendiri pada Pan.limas No.386/1983. Mereka sepakat bahwa Islamic State (negara Islam) dalam al-Quran dan Sunnah tidak ada. Yang ada hanyalah etos Islam, seperti keadilan dan egalitarianisme dalam menjalankan politik. Bagi mereka, apalah artinya suatu negara menggunakan nama Islam sebagai dasar negara, kalau ternyata hanya formalitas kosong (hlm. XXII-XXIII dan 2). Roem bahkan menambahkan bahwa pandangan demikian bukan saja benar, tetapi juga bijaksana, karena di Indonesia istilah itu lebih baik tidak dipakai, karena tidak sedikit orang yang tidak menyukainya, bahkan alergi mendengarnya. Dalam statuta Anggaran Dasar Masyumi sendiri, istilah negara Islam itu tidak ada (hlm 2). Lagi pula, andai bunga mawar yang harum semerbak, jelasnya, dinamakan bangkai, ia akan tetap harum (hlm. 3). Negara Islam, tegasnya, hanya ada dalam substance, tidak dalam nama. Ini sesuai dengan yang dilakukan Nabi Muhammad ketika masyarakat yang sudah dibangunnya dan di bawah kepemimpinannya berdiri dengan kuat sampai wafatnya, Nabi tidak memberi nama khusus (hlm. 7) .
Nurcholish Mad.jid yang kala itu sedang bela.jar di Chicago, Amerika Serikat ---yang sebelumnnya ia tampak berpandangan sama melaui konsepnya Islam Yes Partai Islam No,--- dalam suratnya yang ia kirim kepada Roem menanggapi secara positif bahwa politik diliput Islam hanya secara garis besar, segi etisnya saja (hlm. 25). Karenanya, ia sepakat agar istilah kontroversial (negara Islam) tersebut tidak digunakan, mengingat sangat menganggu (hlm. 22). Politik, katanya lebih lan.jut, harus diletakan bukan bagian dari syari'ah yang sempit itu, tapi berdiri berdampingan. la lebih mendekati filsafat dalam dinamika dan wataknya (hlm. 26). Politik jangan dipahami secara ad hock, tanpa memperdulikan kekuatan organis ajaran-a.jaran Islam yang lebih mendasar (hlm. 30).
Konsep Islam dalam politik berada di sekitar pertengahan antara dua pendapat ekstrim yang berlawanan. Ali ‘Abd ar-Raziq di satu pihak, dan Sayyid Qutub serta Maududi di pihak lain (hlm. 26). Sambil mengutip pendapat Natsir, menurutnya, sistem politik Islam lebih dekat dengan demokrasi,---sebagai suatu warisan kemanusiaan yang tiada ternilai harganya, yang meskipun banyak kekurangannya, tetapi sampai sekarang belum ditemukan alternatif yang unggul (hlm. 27). Sistem politik Islam bukanlah teokrasi seperti yang dipahami orang Barat. la setuju dengan konsep Civil Religion-nys Robert N. Bellah yang menjadikan AS. yang berdiri di atas etika WASP (White Anglo Saxon Protestan) sebagai model (hlm. 32). Atau, dalam bahasa lain, ia, kelihatarmya, sepakat dengan konsep Negara Madaniyah-nya Huwaidi, di rnana pemimpinya tidak rnaksum. Karena itu, pemimpin bisa diminta pertanggu.ngjawabannya oleh rakyat. Asumsi ini berdasarkan pendapat Ibnu Taimiyah yang ia kutip dalam suratnya tersebut. Menurut Ibn Taimiyah, Nabi maksum hanyalah dalam tugasnya menyampaikan wahyu saja. Sedang di luar itu, seperti terrekam dalam beberapa ayat al-Quran, Nabi adalah manusia biasa, meskipun istimewa, namun tetap bersalah (hlm. 28). Hanya saja Nabi kemudian langsung diluruskan Tuhan. Jadi, dalam soal kenegaraan, seorang pemimpin, Nabi sekalipun, tidaklah maksum. Islam tidak mengenal lembaga kependetaan yang memiliki kekuatan sakral sebagai wakil Tuhan. Oleh sebab itu, dalam rnenjalankan misi membangun dunia (semisal dalam politik), hak dan kewajiban masing-masing pribadi manusia adalah sama. Pengejawantahannya menuntut terbentuknya suatu tatanan demokratis, seperti yang dibuktikan dalam sejarah. Kaum Muslimin pun juga dibenarkan bekerja sama dengan golongan lain (hlm. 29).
Dalam bagian lain, ia menerangkan pandangannya tersebut dalam kontek Indonesia, dengan mengutip pidato Natsir di Pakistan awal tahun lima puluhan. Republik Indonesia, menurut Natsir, disebabkan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila tidaklah kurang keislamannya dibanding dengan Republik Islam Pakistan (hlm. 32). Dalam penilainanya, sebagaimana yang bisa kita baca dalam beberapa bukunya yang lain, jika Pancasila dijalankan secara konsekwen, Indonesia sudah Islami dengan tidak harus menggunakan nama negara Islam. Hal ini karena kekuasaan politik Nabi di Madinah kaitan-nya dengan agama pun hanyalah bersifat subsider atau situasional saja sifatnva. la mengungkapkan hal itu dalam bahasa yang implisit pada halaman 106 dengan mengutip peringatan Imadudin kepadanya, bahwa untuk tujuan dakwah, soal politik bisa dikesampingkan, sebab logika dakwah ialah inklusivitas dan keterbukaan, dalam arti harus merangkul seluas mungkin kalangan.
Kecuali pandangan politiknya di atas, Cak Nur juga menulis pengakuannya atas kesalahannya dalam metodologi penyampaian ide termasuk penggunaan nomenklatur kontroversial sebagai medium (hlm. 101), seperti istilah sekularisasi sebagai desakralisasi. Tambahan pula, dalam buku yang awalnya berbentuk surat ini, ia menulis latar belakang dirinya sebagai seorang dengan kultur NU (nahdhatul Ulama), meskipun bukan anggota NU. Hingga sekitar ia berumur 15 tahun, kegiatan utamanya ialah mempelajari kitab-kitab kuning (hlm. 38). Dengan diketahuinya latar belakang dirinya ini, memudahkan kita dalam memahami sosoknya sebagai intlektual neo-modernis yang menguasai khazanah klasik sekaligus modern.
Hal lain yang diungkap dalam buku ini adalah mngenai para tokoh Masyurni sebagai yang terdepan dalam demokrasi, sehingga seorang Kasimo, salah satu tokoh Partai Katolik, umpamamnya. lebih senang bekerjasama dengan Masyumi daripada PNI (Partai Nasional Indonesia), walaupun secara idiologi berbeda (hlm. XIX). Tentang tokoh utamanya, Natsir, dalam buku ini di samping disebut Kahin telah berhasil mencegah PRRI men.jadi gerakan sparatis total (hlm. 34), juga djelaskan Syafii Maarif sebagai seorang yang bukan subordinat dari Syahrir. Natsir justru rnerniliki persamaan denga,n Sjahrir, yakni sama-sama sebagai orang yang berpatah arang dengan Sukarno. Mungkin perbedaan subkultur (dimana Natsir dan Sjahrir bersubkultur Sumatera, sementara Soekarno bersubkultur Jawa) salah satunya yang membuat mereka "berpi-sah" secara politik (hlm. XIV-XV). Namun, itu pulalah (subkultur budaya Jawa) yang menj adikan Soekarno unggul., karena dukungan m asyarakat Jawa sebagai masyarakat mayoritas di Indonesia.
Karena itu, sayang, jika buku ini dilewatkan tidak dibaca. Dan dirujuk Wallah A'lam bi as-Shawab .
Di-review oleh Sukron Kamil, Dosen Fakultas Adab
dan Humaniora dan Peneliti CSRC UIN Jakarta