Polisi VS supir taksi di Net TV
Video Youtube mengenai tanda larangan parkir menuai kehebohan di media sosial. Video itu berisi cuplikan program NET 86 dan ditambah dengan penjelasan oleh pembuat video termasuk memperlihatkan perdebatan seorang supir taksi dengan pihak kepolisian lalin mengenai larangan itu. Video ini dipublish oleh sorang netizen di Youtube sudah lama, yaitu pada 26-12-2015 namun sampai hari ini 22 Januari masih banyak yang memberikan tanggapan di kolom komentar.
Setelah melewati proses editing, video yang memperlihatkan cuplikan dari tayangan salah satu program NET TV, 86 menjadi dilengkapi dengan teks yang isinya adalah penjelasan perdebatan itu, juga terdapat tulisan isi Undang-Undang yang diperdebatkannya. Pada tayangan video itu terlihat supir taksi yang berusia lebih tua di datangi oleh polisi sebab diduga sudah melanggar aturan lalu lintas rambu-rambu hurup ‘P disilang’ berketerangan “06.00-20.00 kecuali Sabtu/Hari Libur”.
https://youtu.be/TnIpN2y5-mI
Dilansir detikcom (22/1) Tanda tidak boleh parkir serta tidak boleh berhenti di jalanan mempunyai perbedaan arti. Tak seluruh tanda tidak boleh parkir, otomatis juga merupakan tidak boleh berhenti. Mengenai masalah perdebatan parkir dalam video itu sopir taksi merasa tak melenggar aturan sebab dirinya cuma berhenti, sedangkan tanda yang terpampang yaitu larangan parkir. Meskipun begitu, sopir itu meminta maaf kalau memang dia salah dengan tetap memberikan pemahaman kalau dirinya tak turun dari kendaraan.
Belum bisa dipastikan seperti apa cerita selengkapnya karena video yang tersebar cuma berdurasi tiga menit lebih saja. Seperti dikutip dari detik, Pihak kepolisian belum dapat kasih penjelasan mengenai ini, seperti itu pula pun sopir taksi. Oleh sebab itu belum dapat disimpulkan siapa yang benar dan salah mengenai aturan larangan parkir itu. Video sampai berita ini dibuat telah ditonton sebanyak 102.430 kali dan banyak menuai komentar yang mana sebagian komentar netizen condong pada sang sopir taksi yang benar dengan merujuk pada undang-undang, seperti yang disisipkan pada awal video, “Menurut UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab 1 Pasal 1 No.15 & 16”
“15. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.” Sementara dibawahnya tertera
“16. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”.
SUMBER http://www.szaktudas.com/video-youtu...lah-78545.html
Bener si supir taksi sih, dia gak parkir di jalan. Ini polisi di NET emang pada lebay, mau cari perhatian aja. ::grrr::