Originally Posted by
nerve_gas
menurut gue, soal buruh kasar diambil sama TKA dan rasio TKA dengan lokal yang tidak seimbang, itu harus dilihat case-by-case basis.
ada beberapa proyek yang pemenang tendernya dari RRC, justru membawa tenaga kerja low-skilled bersama dengan proyek mereka (karena di RRC pun, banyak tenaga kerja seperti ini yang tidak memiliki pekerjaan).
tapi harus diingat, kasus seperti ini banyak terjadi untuk proyek2 yang kontraktornya dari RRC. Proyek lain kan tidak.
Menurut gue, alih2 susah untuk bikin aturan ini-itu demi "melindungi" tenaga kerja lokal, dan membuat birokrasi panjang untuk masuknya TKA ke Indonesia, pilihan yang menurut gue lebih mudah dan menguntungkan.
1. Tutup keran TKA sama sekali dan TKA yang sedang bekerja tidak dimungkinkan untuk mendapatkan izin baru; atau
2. Mutual recognition: Kalau Indonesia mengizinkan TKA dari negara A untuk masuk, hal yang sama harusnya berlaku untuk tenaga kerja Indonesia ke negara A.
Kalau dibuka setengah2 kaya sekarang itu jadinya nanggung. mau proteksionis, tapi gak maksimal. mau terbuka, tapi masih berbau proteksionis. kentang.