-
[MENTION=199]jojox[/MENTION]
implementasi BPJS saat ini menurut ente spt apa?
bukannya BPJS itu mengandalken setoran?
krn, dari akumulasi setoran itulah sistem BPJS dijalanken (basic insurance)
prakteknya, dipungut sekian prosen dari penghasilan pekerja sektor formal
dilaksanaken oleh pemberi kerja, dlm hal ini pemberi kerja sbg wajib setor ke BPJS
lah klo sektor non-formal spt misal: petani, nelayan, pkl dsj
apakah sudah diatur mekanisme pungut n setornya di UU-BPJS? :-?
-
[MENTION=14]pasingsingan[/MENTION],
ya, kurang lebih pemahaman saya terkait prosesi BPJS seperti itu.
(Read more here: http://df.jamsosindonesia.com/sjsn/P...aminan_pensiun)
Ini kaitannya erat banget dengan sistem perpajakan kita. Soalnya, notabene tuh kan mensyaratkan adanya NPWP untuk filing SPT.
Sedang pekerja non-formal apakah :
1. Punya NPWP baik individu ataupun CV/Koperasi; biasanya nempel di gapoktan, KUD, kelompok usaha bersama, dst..
2. Melaporkan SPT lengkap sehingga teridentifikasi item mana yg disetor dan di claim untuk deduksi.
Sistematis, berarti yang ter-cover tuh hanya yg masuk sistem lewat NPWP itu tadi.
Berhubung kebijakan baru (2014), implementasinya jangan harap sempurna cepat cair klaim ini itu lho ya,
Kasih 2-3 th lagi, baru keliatan kinerja yg lebih rapi dan efisien untuk pelayanan yg optimal.
Kecuali...BPJS di ubah gender jadi SWASTA. ::ngakak2::::ngakak2::
-
makasi infonya mbak [MENTION=6]etca[/MENTION] ::maap::
[MENTION=14]pasingsingan[/MENTION]
kalau untuk bpjs kesehatan pekerja sektor informal bisa daftar sebagai peserta mandiri
http://bpjs-kesehatan.go.id/downlot....%20Pekerja.pdf