Quote:
Deponering bentuk kata benda dari deponeren, menurut definisi dalam bahasa aslinya di Negeri Belanda artinya menyerahkan, melaporkan, mendaftarkan. Ini bisa ditemukan dalam hukum dagang, administrasi maupun perpajakan. Het bedrijf wilde zijn merknaam deponeren (Perusahaan itu ingin mendaftarkan nama merknya). Gedeponeerde merk = merk terdaftar. Proses penyerahan, pelaporan atau pendaftarannya disebut deponering. Deponeren jaarstukken = laporan tahunan. Dalam bahasa sehari-hari deponeren bisa bermakna membuang. Jij kun je afval in deze ton deponeren (Kamu bisa membuang sampahmu di tong ini).
Sedangkan menghentikan atau menyampingkan perkara seperti dimaksudkan para ahli hukum di tanah air adalah bukan deponering, melainkan seponering, bentuk kata benda dari seponeren. Seponeren artinya terzijde leggen (menyampingkan), niet vervolgen (tidak menuntut). Terminologi ini hanya dikenal dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam Het Nederlands Strafprocesrecht (KUHAP Belanda). Definisinya, menyampingkan atau tidak melanjutkan penuntutan terhadap tersangka karena pertimbangan azas oportunitas atau karena tidak cukup bukti untuk dibawa ke pengadilan. Het Openbaar Ministerie heeft de zaak tegen een brandweercommandant geseponeerd (Kejagung telah menyampingkan perkara terhadap komandan pemadam kebakaran).
Sinonim dari seponeren adalah sepot. Penghentian penuntutan karena dianggap tidak perlu (pertimbangan azas oportunitas) disebut dengan beleidssepot (penghentian secara kebijakan), sedangkan penghentian karena tidak cukup bukti disebut dengan technisch sepot (penghentian secara teknis). Kewenangan atas seponeren atau sepot ini menurut strafprocesrecht ada di tangan kepolisian dan kejaksaan. Bagaimana urusan seperti ini sampai harus presiden yang memutuskan dan para ahli hukum dari praktisi sampai guru besar bisa salah dalam terminologi mendasar ini?
kalo "memakzulkan" pasti heboh pas SBY dan kroni2nya melawan pengkritiknya :P
Quote:
mak·zul v berhenti memegang jabatan; turun takhta;
me·mak·zul·kan v 1 menurunkan dr takhta; memberhentikan dr jabatan; 2 meletakkan jabatannya (sendiri) sbg raja; berhenti sbg raja;
pe·mak·zul·an n proses, cara, perbuatan memakzulkan
dan yup, mengkonfrontir itu mengkonfrontasi. tergantung konsteks kalimatnya, kurang lebih berarti mempertentangkan, memperhadapkan, mempertemukan, menyemukakan, dsb