Rame2 masalah pilkada yg sistemnya akan dikembalikan dari tangan rakyat ke tangan DPRD. Sampe2 Ahok diancam dibinasakan oleh H Lulung.
Kalian? Pro? Kontra?
Printable View
Rame2 masalah pilkada yg sistemnya akan dikembalikan dari tangan rakyat ke tangan DPRD. Sampe2 Ahok diancam dibinasakan oleh H Lulung.
Kalian? Pro? Kontra?
Langsung!!!
Langsung atau ndak langsung, untung-ruginya apa?
*ciyus nanya
Tidak pernah merasa kalau pemilihan tidak langsung itu menguntungkan publik. Liat aja deh pas era Orde Baru. Entah ada gubernur atau walikota baru yang gak pernah kedengeran namanya, tiba2 udah dilantik aja, dan kita harus nerima dia sebagai pemimpin.
Menurut saya, pemilihan melalui DPRD justru memiliki banyak kelemahan:
1. Tokoh-tokoh alternatif seperti Ahok, Kang Emil, Bu Risma, gak akan pernah bisa jadi kepala daerah. Karena toh pemilihan tidak membutuhkan orang yang cukup bagus untuk dijual supaya bisa meraup suara yang banyak dari publik.
2. Kita gak akan pernah tau deal politik yang terjadi di balik ruangan antara anggota2 DPRD dudul itu. Tinggal memainkan beberapa suara dengan money politic, selesai sudah perjalanan.
3. Kepala daerah akan bertanggung jawab kepada DPRD. Konsekuensinya, mereka akan berupaya sebisa mungkin membuat DPRD puas, bukan membuat masyarakat yang puas.
Kalau berpikir pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan menghemat biaya, memang benar. Tidak perlu ada anggaran bagi KPU dan Bawaslu melaksanakan kegiatan pemilihan kepala daerah.
Tapi yang bener aja deh. Dangkal sekali pemikirannya. Mengorbankan suara masyarakat hanya dengan pertimbangan menghemat anggaran? Sekalian aja semuanya dipilih tidak langsung. Termasuk presiden.
Nah, tapi kalau mau bicara urusan yuridis, memang tidak ada masalah konstitusional dalam pemilihan melalui DPRD.
Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 (Perubahan Kedua) memang menyatakan begini:
Pasal itu berbeda konstruksi ayatnya dengan pilpres yang ada di Pasal 6A (Perubahan Ketiga):Quote:
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Frasa “dipilih secara demokratis” itu kan penafsirannya luas. Termasuk di dalamnya pemilihan melalui DPRD, karena dianggap prosesnya tetap demokratis. Ada pencalonan, ada penyampaian visi dan misi, ada pemilihan melalui mekanisme pemungutan suara, dan lain sebagainya.Quote:
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Jadi, seandainya ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD dalam RUU Pilkada sekarang akan disahkan, kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi, ya hanya bisa harap-harap cemas agar hakim konstitusi menafsirkan “dipilih secara demokratis” adalah pemilihan secara langsung oleh rakyat.
Meski demikian, tetap ada celah kalau melihat ke undang-undang yang lain. UU MD3, misalnya, yang lagi rame sekarang, menyatakan kalau fungsi DPRD itu ada tiga: legislasi, anggaran, dan pengawasan (Pasal 316 dan 365).
Ketentuan itu kan tentunya menjadi turunan dari UUD 1945. Dengan demikian, fungsi DPRD memang hanya tiga itu, sebagai penerapan dari ketentuan mengenai pemerintahan daerah di UUD 1945. Tidak ada fungsi untuk memilih kepala daerah.
Kalau, seandainya RUU Pilkada disahkan, dan kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi, mungkin hal ini bisa jadi celah yang dimanfaatkan.
Simpulannya, saya tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
Bukannya DPRD hanya bisa mengusulkan kepala daerah dan memilih wakil kepala daerah?
saya ndak suka tanpa perantara,
mendingan yang langsung ajah.. :cengir:
[MENTION=1220]mbok jamu[/MENTION]
sekarang, DPRD gak ada kewenangan memilih kepala daerah, kecuali kepala daerah yang bersangkutan mengundurkan diri.
kasusnya kaya di Jakarta, gara2 Jokowi mundur, Ahok naik jadi gubernur, akhirnya DPRD punya kewenangan untuk memilih wagubnya Ahok,
Sedikit tambahan, karna gubernur/walikota dipilih dprd akibatnya gubernur bisa "disetir" sama dprd ::kesal::
penjelasan nerve dari sisi hukumnya ok banget nih
::up::::up::::up::
trus dengan kasus ahok yang sekarang, bagaimana ahok bisa dilepaskan dari jabatannya? apakah secara legal bisa?
Oh jadi maksudnya mereka ingin wewenang memilih kepala daerah juga? ::doh::
OIC. Ini semua kerjaan koalisi Merah Putih itu ya? Kalah di pemerintahan pusat lalu ingin menguasai pemerintahan daerah? Ckckck. Pinter banget ya.
oh iya, ini dasar hukumnya yang membuat DPRD bisa memilih wakil kepala daerah, seandainya jabatannya kosong
Pasal 42 angka (1) huruf e UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
[MENTION=39]ndugu[/MENTION]Quote:
memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
Ahok bisa dimakzulkan oleh DPRD Jakarta, dengan beberapa ketentuan (Pasal 29 angka (2) huruf d dan e UU 32/2004 Pemerintahan Daerah):
seandainya memang alasan ini yang dipakai, urutannya jadi seperti ini (Pasal 29 angka 4 UU 32/2004 Pemerintahan Daerah)Quote:
1. Ahok dianggap melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
2. Ahok dianggap tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
Ada juga sebenernya kondisi lain, yang memungkinkan Ahok diberhentikan dari jabatannya:Quote:
1. DPRD melaksanakan rapat paripurna, yang dihadiri 3/4 jumlah anggota DPRD.
2. Rapat paripurna memutuskan Ahok memenuhi dua kondisi di atas, dengan persetujuan 2/3 anggota DPRD yang hadir di rapat paripurna. Dari sini akan ada Pendapat DPRD
3. Pendapat DPRD kemudian diperiksa Mahkamah Agung (30 hari setelah Pendapat diterima)
4. Kalau Mahkamah Agung menyatakan bahwa kedua kondisi di atas terbukti, dan membenarkan Pendapat DPRD terbukti, DPRD bakal ngebuat Rapat Paripurna lagi dengan ketentuan yang sama (dihadiri 3/4 jumlah anggota DPRD)
5. Rapat Paripurna itu nantinya menghasilkan usulan pemberhentian, dengan persetujuan 2/3 anggota DPRD.
6. Usulan ini diberikan ke Presiden, yang harus memberikan keputusannya dalam waktu 30 hari setelah menerima usulan.
1. melakukan tindak pidana yang ancaman penjaranya paling singkat 5 tahun, dengan putusan yang sudah final dan mengikat
2. melakukan korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
tapi apa iya, Ahok kaya begitu? ahahahahahaha
Mengenai DPRD/DPR, mereka kan dipilih langsung. Kalo melihat keadaan ini sptnya DPR/DPRD yg menjadi problem.
Bagaimana kalo dalam sistem demokrasi ini keberadaan DPR/DPRD ditiadakan? Sebagai penggantinya, langsung aja serahkan semua ke MA.
Atau mungkin mengurangi jumlah kursi atau jumlah partai akan lebih effisien? Misalnya spt di amerika hanya 2 atau 3.
Mengenai pengurangan biaya pemilihan langsung, apakah memilih dgn sistem IT bukan merupakan solusi? Misalnya dgn realtime election atau apalah istilahnya. Jadi begitu nyoblos, KPU langsung terima hasil, bisa langsung publish.
nerve: nah, untuk kenyataan di lapangan sekarang, kepala daerah kan memang dipilih langsung oleh rakyat kan
trus berita mengenai perubahan supaya dipilih oleh dprd, itu cara kerjanya gimana supaya hal itu bisa terwujud? hanya dibawa ke mahkamah konstitusi? apa ada pihak2 laen yang bisa mempengaruhi keputusan itu (legally), misalnya presiden ato dpr etc?
eh, DPR/DPRD ditiadakan gimana bleg?
serahkan semua ke MA?
nanti yang mengontrol eksekutif di daerah lewat fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran siapa jadinya?
mengurangi jumlah kursi atau partai, menurut saya, tidak berpengaruh langsung kalau pertimbangannya ingin memilih kepala daerah melalui DPRD.
kalau seandainya berupaya menekan biaya melalui sistem IT, apa gak lebih rentan dikerjain tuh?
ga bisa donk ditiadakan dpr/dprdnya
perlu ada badan2 yang berbeda untuk check and balance
lagian peran mereka kan juga berbeda
perubahan pemilihan kepala daerah yang tadinya dipilih langsung dan diupayakan untuk dipilih oleh DPRD, melalui pembahasan RUU Pilkada di DPR.
Selama ini, pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung dilakukan dengan dasar hukum UU 32/2004
Pasal 24 angka (4)
Kalau memang ingin pemilihan langsung, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.Quote:
Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
1. Memaksa agar DPR tidak lagi mencantumkan klausul mengenai pemilihan kepala daerah melalui DPRD
2. Seandainya tetap dicantumkan, dan kemudian disahkan, caranya bisa melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi
3. Atau bisa juga Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Tapi ini juga harus disahkan oleh DPR supaya bisa berlaku.
Tenang... PPP sudah berganti Ketua Umum, sebelum
25 September Koalisi Sakit Hati akan kehilangan du
kungan, sebaliknya Koalisi Akal Sehat akan mendapat
kan tambahan dukungan :)
Karna itu gw benci politik, politician shitto ::kesal::
daripada binasakan ahok, mendingan binasakan seluruh unsur-unsur koalisi merah putih kalo perlu sampe kecoa-kecoa yg ada di rumah mereka
koalisi merah putih alias koalisi murni penjahat ini, energi yg ada di dalam tubuh mereka hanyalah energi dendam, betapa tidak rela dan tidak ikhlasnya mereka dikalahkan oleh seseorang yg tidak memiliki 'darah elite' seperti mereka
saya bukan penggemar membabi buta kepada jokowi, jika dia mulai bertingkah aneh-aneh pun saya akan membencinya, tapi yg sekarang saya benci adalah koalisi murni penjahat ini, saya hakkul yakin kepura-pura begoan mereka tentang RUU Pilkada ini pastilah bukanlah yg terakhir, saya yakin masih banyak rencana-rencana busuk yg ada di kepala mereka
Yah paling tidak bisa mengurangi kemungkinan adanya gerombolan siberat?
Katakanlah hanya ada 2 atau 3 partai, ga ada dong koalisi gemuk. Pihak2 yg saling tawar menawar tentu berkurang dong.
Maksudnya hacker? Emang sih, jadinya akan menambah resiko di IT, tapi mengurangi kerentanan dikerjain di logistik nya kan? Tapi kalo menimbang biaya, keknya bisa jauh berkurang?Quote:
kalau seandainya berupaya menekan biaya melalui sistem IT, apa gak lebih rentan dikerjain tuh?
idealnya, tapi dengan semua orang pengen jadi ketua partai? Coba jujur aja berapa banyak politisi itu yg benar2 pengen mengabdi, berapa banyak yg cuma mau kekuasaan? ::kesal::
Bukannya lebih berbahaya kalo sedikit orang "mengontrol" hasil pemilu? Lebih gampang dibeli? Misal staff IT nya 20 orang, 1 orang dikasih 50M, baru 1T jauh lebih murah dari yg dikeluarin hashim en prabowo? Well apa gw yg terlalu skeptis yah?
::facepalm::
kekayaan prabowo itu 1T lebih, apa mau uang sebanyak itu digunakan hanya untuk menyuap?
emang sih yg dollar-nya tidak termasuk, masih ada dollar dia
so in other words, dpr yang bisa menentukan (sebelum MK) peraturannya kan, untuk dijadikan dalam udang2 ?
kalo begitu, maka kedengarannya pihak yang pro pemilihan lewat dprd akan mempunyai perjalanan yang masih panjang untuk menerapkan itu (dan ini pun dengan asumsi ada dukungan dalam dpr secara penuh). apakah ada quota misalnya brapa persen persetujuan dalam dpr sebelum suatu peraturan bisa disahkan?
tentu ada dukungan dari dalam secara penuh, ingat yg mengusulkan adalah koalisi mp di mana ini merupakan gabungan partai-partai secara mayoritas di dalam dpr sana
tentu saja mekanisme penolakannya (bagi yg menolak)(lagi-lagi) harus melalui MK
atau seberapa kuat koalisi partai pendukung pemerintah selanjutnya dalam melobi kmp, tapi ini saya ragukan keberhasilannya
and i have always wondered, para anggota2 dpr etc yang nge-vote ya/tidak untuk regulasi apapun, apakah info2 itu sesuatu yang bisa diketahui oleh umum? apakah data2 itu publicly available, somewhere?
data-data itu tersedia kok, makanya public pada kom
plen :)
masalahnya tuh koalisi sakit hati punya ketua yang me
nganggap Rakyat itu masih "fool n stupid" :)
ok kita liat plus minus nya
Dipilih rakyat
plus
- esensi dari demokrasi
- kedaulatan ditangan KPU eh... rakyat :D
- awareness rakyat yang tinggi akan calon pimpinan mereka
- benar2 pesta rakyat :D
kemarin saya ngobrol dengan teman2 dewan di kota saya, rata2 mereka mengaku menghabiskan MINIMAL 1 milyar untuk bisa duduk di kursi itu
sekarang bayangkan klo 50% aja dari jumlah itu yang mengalir ke rakyat, 500jt x 50 orang = 5.000.000.000, lima milyar mengalir ke rakyat, ini baru mereka yang jadi, bagaimana dengan mereka yang tidak jadi ?
belum lagi untung para UMKM pengusaha sablon poster selebaran kaos, para penjual pentol goreng, mainan anak2, para orkes melayu
minus
- biaya besar
- politik balas dendam (biaya besar, pas jadi keruk sebesar2nya)
sekarang pemilihan lewat dewan
plus
- localized, alias gampang dikontrol
- karena gampang, maka KPK, BPK dan PPATK gampang masuk untuk ngecek
- relatif damai (really ?)
minus
- pemimpin daerah rawan jadi kacung dewan
- dewan bukan suara rakyat, tapi suara partai
- potensi politik transaksional
- duit yang berbicara, bukan kepentingan rakyat ;)
IMHO, saya mending pemilihan langsung, dengan di pilih rakyat aja korupsi dah banyak, bijimane mo dipilih dewan, bisa2 korupsi berjamaah bupati beserta dewan nya -____-
lagian, kapan lagi uang dari para dewan YTH bisa mengalir ke rakyat klo ga masa pilkada, para UMK juga kecipratan, masa uang 25rb itu mau diembat dewan juga ?
masa kontrak 100 baliho juga mau diembat juga ?
kebangetan....
semua memang ada plus minusnya
pada dasarnya saya tidak anti pemilihan lewat wakil, saya setuju setuju aja kok
yg saya tidak setujui itu adalah motifnya, kmp 'memperjuangkan' hal ini semata-mata hanya untuk memuaskan dendam mereka karena tidak rela kalah pada pilpres kemaren
itu saja sebenarnya
klo saya sih, nggak berani bilang itu dendam, dont judge book by its retail price ;D
mereka memang cheap, tapi kita ga boleh prejudice hehehe
dont look me that way, saya juga ga suka mereka loh, cuman saya berusaha netral dan objektif ;)
begini tsu, mereka-mereka itu ibarat gorgom yg gak kapok-kapoknya mengeluarkan monster setiap minggu walaupun berapa kalipun sang kamen rider mengalahkannya
;D
SI arb sendiri udah bilang, RUU Pilkada ini barulah awal, setelah ini, bakal ada lusinan UU selanjutnya yg akan mereka recoki seenak udel
see, betul kata mereka, ini perang badar namanya
[MENTION=395]tsu[/MENTION] kalo gini termasuk balas dendam kaga ::ungg::
Liputan6.com, Jakarta Sampai saat ini DPRD DKI Jakarta belum juga membahas pengunduran diri Joko Widodo dari posisi Gubernur DKI Jakarta. Padahal, DPRD tidak punya waktu banyak untuk segera menyerahkan surat rekomendasi kepada Mendagri dan Presiden.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji mengatakan, berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku, Jokowi mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD DKI Jakarta. Setelah itu, DPRD menyikapi pengunduran diri itu lalu diserahkan kepada presiden melalui Mendagri. Tapi sampai saat ini belum ada surat dari DPRD.
"Di mana suratnya? Belum," kata Dodi usai menjadi pembicara dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (13/9/2014).
Berdasarkan undang-undang pemerintah daerah, kata Dodi, DPRD harus menyerahkan surat rekomendasi itu 30 hari sebelum pelantikan Jokowi sebagai presiden 20 Oktober mendatang. Tapi, Kemendagri memberi waktu lebih.
"Tapi di kami, kami buat SOP, paling lama 14 hari. Karena ini dari Kemendaagri ke presiden," lanjut Dodi.
Dodi menjelaskan, tidak ada lagi prosedur untuk mengajukan pengunduran diri selain melalui DPRD. Kalau pun DPRD tidak kunjung memberikan surat rekomendasi, berarti DPRD tidak memahami undang-undang.
"Ya kenapa alasannya? Ya perintahnya undang-undang ada izin ya kenapa DPRD nggak nurut undang-undang dong. (Kesalahan di DPRD) iya," tutup Dodi.
Credits: Muhammad Ali
persetujuan untuk sebuah rancangan undang-undang (RUU) harus ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR. Kalau merujuk ke Pasal 150 angka 1 Tata Tertib DPR, persetujuan bisa diberikan melalui musyawarah mufakat. Seandainya tidak bisa, berdasarkan Pasal 150 angka 2, baru dilaksanakan pemungutan suara.
Tapi, Tata Tertib DPR tidak mencantumkan berapa minimal suara untuk menyetujui sebuah RUU. Jadi dengan kata lain, pemungutan suara dalam Pasal 150 angka 2 itu hanya memerlukan simple majority saja, entah itu 1/2n+1 atau 50 persen+1.
Sejauh pengetahuan saya, pemungutan suara itu sebenarnya dicatat oleh sekretariat DPR, dan seharusnya menjadi informasi publik. Tapi kalaupun ada pemungutan suara, data ini tidak bisa diperoleh dengan mudah dan tidak tersedia di situs DPR.
---------- Post Merged at 10:53 PM ----------
sepakat sama [MENTION=395]tsu[/MENTION]
paling ngga, publik dapet kecipratan dikit lewat pemilihan langsung, setelah gak kebagian gara2 anggaran yang seharusnya buat pembangunan dikeruk habis2an oleh koruptor.
nerve:
kadang saya suka bingung loh dengan cara musyawarah mufakat gitu. jadi maksudnya 'cincai2 lah, lo setuju gue ikut setuju deh', gitu? ato apakah misalnya kalo ada bbrp point yang tidak disetujui oleh satu pihak trus rancangannya direvisi lagi berdasarkan compromise baru, itu termasuk mufakat juga? ::elaugh::
and in reality though, seberapa sering ato brapa rasio musyawarah mufakat / pemungutan suara yang terjadi di dpr? is that something we know? ::elaugh::
jadi bagaimana cara seseorang (orang biasa) bisa mendapatkan info itu? secara fisik harus ke gedung dpr dan meminta fotokopinya? ::elaugh:: apa yang bisa dilakukan oleh publik untuk meminta info2 itu dipublikasikan online?Quote:
Sejauh pengetahuan saya, pemungutan suara itu sebenarnya dicatat oleh sekretariat DPR, dan seharusnya menjadi informasi publik. Tapi kalaupun ada pemungutan suara, data ini tidak bisa diperoleh dengan mudah dan tidak tersedia di situs DPR.
---------- Post Merged at 01:56 PM ----------
ini saya liat di indo udah ada gerakan open data.
mungkin info2 seperti dari dpr itu bisa ikut masuk ke sini ::elaugh::
http://www.futuregov.asia/articles/2...n-data-portal/
http://opengovindonesia.org/en/
http://data.id
[MENTION=39]ndugu[/MENTION]
kalau musyawarah mufakat itu ya kurang lebih ada kompromi. kalau ada ketentuan yang dirasa tidak pas, masih bisa dinegosiasikan. intinya, tahapan ini dulu yang harus dilakukan, baru pemungutan suara.
rasionya sendiri saya tidak tahu. soalnya belum pernah meneliti sampai sejauh itu. Nah, kalau ingin tahu datanya, memang harus datang langsung ke sekretariat DPR untuk meminta hasil pemungutan suara. Upaya yang bisa dilakukan, seandainya gak dapet, ya mengajukan sengketa informasi publik.
Open Data memang bisa diupayakan sih. tapi tentunya tetap harus ada political will dari yang bersangkutan (DPR).
Saya prefer pemilihan tidak langsung.
Pemilihan langsung itu boros, makan waktu dan rentan konflik.
Namun ya sayangnya saya juga skrg tidak percaya dg DPRD dan partai-partai.
Dilema ya.
Hahahahaha