Originally Posted by
Ronggolawe
Kalau Pak RT, apalagi beliau merangkap KPPS ber
kata begitu, dan ada rekamannya, maka sudah itu
dapat dipidanakan...
Bagi warga DKI yang belum mendapat undangan,
dapat mendatangi Ketua RT, atau KPPS untuk me
minta Undangan Pemilihan, barangkali nama kita
keselip.
Dan bila ternyata nama kita tidak tercantum di DPT,
boleh mendatangi TPS dengan membawa KTP/KK
DKI, serta meminta KPPS untuk memeriksa di DPS,
bila ternyata ada di DPS, maka KPPS wajib mengi
zinkan kita memberikan suara.
Sekali lagi, jangan lupa saat petugas RT/KPPS me
nyerahkan surat undangan, rekam, sapa tahu ada
upaya pengarahan kepada calon tertentu...
Kebetulan gw ketua KPPS di TPS gw, dan itu sudah
diwanti-wanti oleh PPS/PPK dan juga oleh KPUD sa
at bimbingan teknis di Kelurahan. Di RW gw ada 1 Ke
tua KPPS dan 4 anggota KPPS yang mengundurkan
riri, karena ada indikasi menjadi Tim Sukses.