Originally Posted by
kandalf
Kalau kalian benar-benar mengikuti proses persidangannya, argumen-argumen jaksa lawan pengacaranya Rasyid, kesaksian-kesaksian dari penumpang Luxio, sopir, dan saksi ahli dari kepolisian, BMW, Daihatsu, interogasinya hakim, kalian akan ngerti kenapa Rasyid cuma dijatuhi hukuman percobaan.
Singkatnya dalam kasus Rasyid Rajasa:
- tidak ada bukti kecepatan kedua mobil;
- kedua mobil berada dalam kecepatan relatif sama saat terjadi tabrakan
- sebelum tabrakan, mobil Luxio tiba-tiba menyalip dari kiri dan kemudian berada di depan mobil Rasyid Rajasa (kesaksian Rasyid, tidak dibantah oleh sopir)
- tidak ada bukti dan tidak ada pengakuan bahwa Rasyid mengantuk. Hanya ada ucapan dari pihak saksi yang berhenti yang tidak bisa dijadikan landasan
- tidak ada yang melihat atau merasakan proses tabrakan kecuali Rasyid Rajasa seorang. Saksi penumpang dan sopir Luxio pun tidak menyadari tertabrak. Saksi penumpang hanya baru menyadar ketika pintu terbuka lalu istri serta anak terjatuh. Hal ini membuktikan bahwa tabrakan terjadi ketika dua mobil dalam kecepatan relatif sama (kesimpulan saksi ahli kepolisian)
- Rasyid tidak melarikan diri walau kesempatan untuk melakukannya tanpa saksi sangat terbuka, jadi memang ada inisiatif untuk bertanggung jawab.
- Walaupun modifikasi atas kursi tidak mengurangi keamanan pintu, bila pintu tidak terkunci, benturan bisa membuka pintu dan penumpang tidak terlindung karena kursi yang dimodifikasi. Hal ini tidak menjadikan sopir Luxio ikut bersalah tetapi cukup untuk membuat keraguan hakim apakah Rasyid bertanggung jawab sepenuhnya atas nyawa Ibu dan anak.