nah orang2 seperti inilah yang cenderung dicap sebagai Agama KTP.. karena mereka hanya agama dimulut dan di KTP namun cenderung mengabaikan apa yang diperintahkan dan dilarang... yang paling parah kalo sampai mengingkari saja...
Printable View
@ bun...
kalo ampe ke pengadilan negeri ribet banget yah..belum lagi birokrasi di PN bisa abis puluhan tuch ampir sama aja kaya di luar negeri...kalo ikut ritual salah satu agama...kok gue sangsi yah emank bisa???...hhhmmm....kalo cerita seleb gitu sich gak yakin..sejak kapan gereja gak bikin persyaratan kalo harus ada akte baptis dll, kalo mo akad nikah sejak kapan KUA gak minta KTP dan keliatan kan agamanya apa di KTPnya...
di KUA lo bisa akalin nikah siri dulu trus daftarin ke KUA. ya sekarang yg jd p'tanyaan, apa yg lo cari dr pernikahan?
setau gw sih emang orang yg mau nikah beda agama dan mau prosesnya berlangsung dengan cepat baiknya ke luar negri, kalo dibikin di Indonesia terlalu lama dan ribet.
Mungkin masalah pertentangan boleh apa enggak itu tergantung pribadi masing-masing aja, kalo dalam pernikahan se-agama aja banyak jurangnya ya apalagi yang beda agama. Pasti makin banyak perdebatan dalam pernikahan yang kadang ga bisa diduga oleh org yang nikah seagama.
Contoh sederhananya aja: suaminya yang meninggal masih beragama kristen, sedangkan istrinya beragama islam. Pasti dalam proses penguburannya bakalan terjadi konflik antar keluarga si suami dan istri yg masih hidup. Biasanya sih anak-anaknya juga ikutan repot. Nah disini letak perbedaannya kalo orang yg menikah se-agama gak usah repot ribut tentang proses penguburan secara agama apa :D
kalo lo cari keselamatan dunia akhirat, pi, sebenernya dari hati kecil lo tau apa yg harus dilakukan. p'tanyaan: berani?
Kalo persoalannya boleh ato ndak boleh, menurutku, agama apapun pada dasarnya melarang (tidak membolehkan) nikah beda agama. Jadi kalo mau pake patokan agama ya sebaiknya nikah beda agama dihindari.
Tapi kalo ndak mau pake patokan agama atau menurut istilah yg muncul disini "agama bukanlah visi n misi hidup", kenapa ndak sebaiknya kedua belah pihak sama2 "murtad" pindah ke agama baru (dalam kasus ini misalnya sama2 pindah ke Hindu ato ke Buddha) lalu kemudian baru menikah scr aturan agama tsb?
Menurutku, secara "dunia" (baca: sosial) itu resikonya lebih kecil daripada kalo salah satu pihak harus "murtad" mengikuti agama yg dianut oleh pasangannya ataupun kedua belah pihak sama2 tetap mempertahankan agama masing2. Tapi bagaimana dgn resiko "akhirat"? Silahkan baca paragraf pertama!
Btw...Ada orang tipe safety player, ada juga tipe risk taker. ::hohoho::
:ngopi:
Sepertinya tidak juga. Tidak semua agama begitu. Setidaknya dalam agama Buddha tidak ada larangan seperti itu. Tentu saja ada banyak juga penafsiran lain dalam Agama Buddha, tapi setidaknya arus utama yang banyak dianut orang adalah yang tidak melarang.
Spoiler for Sumber:
nikah siri emank gak ada persyaratan soal agama yah???..baru tau gue kalo itu..hhhmmm....kalo ditanya apa yang dicari dipernikahan yah sama kaya pasangan yang nikah umumnya bukan???..kalo soal akhirat??...nah itu gue rasa gue gak bisa bisa ikut campur....bukan hak gue buat nentuin ntar gue di akhirat ada dimana...itu haknya Allah..
Ada yang bilang (silakan kata 'ada' digarisbawahi lagi kalau mau::hihi::) kalau Nailah binti Farafishah yang terkenal teladannya itu masih beragama Nasrani ketika dinikahi oleh sahabat Rasul, Usman bin Affan... lalu ada pula sahabat-sahabat lain yang menikah dengan wanita Yahudi dan Nasrani, misalnya Hudzaifah yang menikah dengan seorang wanita Yahudi dari Madain (sayang tidak disebut namanya) ...
Eh, ada yang tau nggak, istri Rasulullah, Siti Mariah, sudah masuk Islam belum ketika dinikahi oleh Rasulullah (kalau ikut interpretasi yang beliau dinikahi Rasul, bukan cuma selir)?
-> Prameswara Li
Kalo kata "larangan" tsb dilihat pake kacamata agama wahyu sbg sesuatu yg "jika dilanggar maka berdosa"... Yup, setahuku ajaran Buddha memang tidak "melarang" nikah beda agama (termasuk dlm pengertian "nikah secara non-Budhist"). CMIIW.
Tapi kalo itu dilihat pake kacamata umum sbg sesuatu yg "sebaiknya dihindari" rasa2nya tanpa perlu buka kitab/ajaran agama pun itu udah cukup jelas.
Dan kalo saya sengaja memilih kata "sebaiknya" dlm posting sebelumnya krn saya memang sdg bicara soal "resiko" (untuk kedua belah pihak).
*Ngambil kacamata sambil kabooorrr... :run:
:ngopi:
mau nanya yg masih berhubungan dengan nikah beda agama (tapi kalo ternyata kurang cocok dan perlu dibuat thread lain, nanti g pisah)
seandainya ada wanita muslim dan pria non muslim menikah, tapi tanpa restu dihadiri oleh ortu pihak wanita
apakah pencatatannya bisa disahkan di KUA?
atau mereka hanya bisa menikah siri dengan kehadiran pihak2 tertentu saja? misal wali hakim?
@podol:
tentu saja bisa, hanya jika si pria bersedia mengikuti persyaratan (tatacara islam)
klo nikah sirri mah gak perlu wali hakim, krn dlm nikah siri gak perlu ada hakim yng terlibat.
persoalan yng timbul kemudian adlh:
perlu legitimasi (pengakuan) dari lembaga tertentu gak?
klo tidak perlu, krn yng dibutuhkan hanya syarat sahnya saja scr agama
yowis, nikah model daun siripun dah cukup.
tetapi klo kemudian berfikir dari sisi legal aspek untuk kedepannya
tentu harus dilegalkan kelembaga yng mengakomodir pencatatan perkawinan
soal pencatatan ini penting, tdk bisa diremehkan sbg sekedar perlengkapan
administratif belaka misalnya, krn didalamnya terkandung aspek perlindungan
jika timbul perselisihan/sengketa hukum.
kalo yg udah nikah itu ngakunya mereka punya akta nikah gimana?
pernikahan mereka dilaksanakan secara islam atau ga jadinya?
bilangnya wali hakim yg mensahkan, karena salah satu pihak keluarga tidak hadir (tidak merestui)
lalu kalo tentang masalah warisan gimana ya?
apa pihak wanitanya masih bisa menuntut waris dari ortunya? (kayanya harus bikin thread baru masalah ini)
Siti Mariah atau Mariyah al-Qibtiyah?
bisa chek ini jugaQuote:
Rasulullah mengirim surat kepada Muqauqis melalui Hatib bin Baltaah, rnenyeru raja agar memeluk Islam. Raja Muqauqis menerima Hatib dengan hangat, namun dengan ramah dia menolak memeluk Islam, justru dia mengirimkan Mariyah, Sirin, dan seorang budak bernama Maburi, serta hadiah-hadiah hasil kerajinan dari Mesir untuk Rasulullah. Di tengah perjalanan Hatib rnerasakan kesedihan hati Mariyah karena harus rneninggalkan kampung halamannya. Hatib rnenghibur mereka dengan menceritakan Rasulullah dan Islam, kemudian mengajak mereka merneluk Islam. Mereka pun menerirna ajakan tersebut.
Rasulullah teläh menerima kabar penolakan Muqauqis dan hadiahnya, dan betapa terkejutnya Rasulullah terhadap budak pemberian Muqauqis itu. Beliau mengambil Mariyah untuk dirinya dan menyerahkan Sirin kepada penyairnya, Hasan bin Tsabit. Istri-istri Nabi yang lain sangat cemburu atas kehadiran orang Mesir yang cantik itu sehingga Rasulullah harus menitipkan Mariyah di rumah Haritsah bin Nu’man yang terletak di sebelah masjid.
saus
Quote:
Pada tahun ini, Hātib b. Abi Balta'ah kembali dari al-Muqawqis membawa Māriyah dan saudaranya Sīrīn, bagal betinyanya Duldul, dan keledainya Ya'fūr, dan pakaian-pakaian. Dengan dua wanita al-Muqawqis, telah dikirimkan kepadanya seorang kasim, dan surat tersebut ada padanya. Hātib telah mengajaknya masuk Islam sebelum akhirnya tiba bersama mereka, dan begitu pula Māriyah saudaranya. Rasulullah menempatkan mereka untuk sementara dengan Ummu Sulaym binti Milhān. Māriyah sangat cantik. Nabi mengirim saudaranya Sīrīn kepada Hassān bin Tsābit dan dia melahirkan 'Abdul Rahmān bin Hassān.
—Tabari, Tarikh at-Tabari.[2]
chek this
mengenai Na'ilah binti Al-Farafishah, ada beberapa riwayat, semoga tidak menjadikan fitnah
artinya ketika berumah tangga, Na'ilah dengan rela masuk agama Islam dan satu aqidah dengan suaminya...jadi merekatidak membangun rumah tangga dalam 2 agama yang berbeda.Quote:
Farafishah meminta anak lelakinya yang Muslim, Dhab, untuk menikahkan adiknya itu dengan Utsman. Na’ilah saat itu pun masih seorang Nasrani. Setelah diboyong ke Madinah dan menikah dengan Utsman, barulah ia memeluk Islam
bacal
Dalam masa Rasulullah memang diperbolehkan....tapi kalau saya ulas panjang2 di sini, gak guna sih....apakah penganut agama samawi non Islam disini masih bisa dikategorikan ahli kitab? pasti puanjanggggggggggggg debatinnya
Jadi simpelnya sih saya tetap pada prinsip, kalau kamu yakin perbuatanmu benar, silahkan, seperti kata kalian, dosa kalian dan urusan kalian itu kuasa Allah...simpel sih pertanyaannya kemudian, Allah sudah menurunkan syari'atnya, tinggal kalian mau membuka pikiran dan nurani kalian, mau tunduk gak sama Allah atau terus mencari dalil sekedar membenarkan tindakan kalian
LAH, klo dah nikah secara dicatatkan ke lembaga yng menangani urusan pernikahanQuote:
Originally Posted by Porcelain Doll
ya tentu saja punya akta/surat nikah dong?
jika dlm kasus yng podol contohkan, yakni
pria non-muslim bersedia mengikuti tatacara calon istrinya yng muslim
tentu saja pernikahan dilaksanakan dlm tatacara islam.
dlm kasus mengapa hingga ada wali hakim pada tatacara pernikahan islam
tentu ada konsiderannya, spt misal:
yng berhak menjadi wali mempelai peremp spt ayahnya, saudara laki2 ayahnya
kakeknya atau kakak laki2nya tidak ada/terputus pertaliannya (sudah pada meninggal atau
tdk diketahui rimbanya). Atau dng pertimbangan menjaga kemaslahatan umat dan mencegah
terjadinya hubungan illegal, maka hakim pengadilan agama mengambil alih perwalian mempelai
yng minta untuk segera dinikahkan, tetapi terkendala oleh persyaratan perwalian.
dlm tatacara pernikahan islam, keharusan ada wali adlh hanya mempelai peremp
untuk menikah yng pertama kali.
klo dari pihak peremp (muslim) tanpa harus menuntut warisan dari ortunyaQuote:
lalu kalo tentang masalah warisan gimana ya?
apa pihak wanitanya masih bisa menuntut waris dari ortunya? (kayanya harus bikin
thread baru masalah ini)
jika ada yng diwariskan, tentu akan mendapatkan haknya.
tetapi klo yng dimaksud adlh warisan dari pihak ortu pria (non-muslim), entahlah
apakah dlm agama/keyakinan pria dimaksud ada mengatur soal waris spt halnya islam? ::managuetahu::
makasih infonya, mbah
berarti g bisa ambil kesimpulan, kalau dia dinikahkan wali hakim itu untuk alasan kedua
mencegah hubungan illegal ya?
karena wali yg sah sebetulnya masih ada semua dan diketahui keberadaannya
hanya tidak bersedia menjadi wali karena tidak merestui pernikahan tersebut
kalau ada adik laki2, bisa jadi wali juga tidak ya? ::ungg::
LAH, piye to iki?
podol:
justru konsideran kedua itulah sbg solusi (emergency exit)
untuk kasus2 pernikahan yng perwaliannya diboikot oleh pihak keluarga
krn atas desakan mempelai sendiri yng minta untuk segera dinikahkan
maka, hakim memandang situasinya menjadi darurat, sehingga
perwalian diambil alih oleh hakim untuk melaksanakan pernikahan
orang sudah sama2 seneng n ngebet pengen kawin jgn dihalangi
atau dipersulit, daripada mereka nanti melakukan hal2 yng tdk terpuji
itulah dasar pertimbangannya.
wali adik laki2 tdk bisa diterima
krn kedewasaannya dianggap dibwh yng dinikahkan.
boleh kok adik laki2 jadi wali asal sudah baligh.
saya beberapa kali mengikuti pernikahan dengan wali adik laki2
^ setau saya juga begitu
Urutannya:
1. Ayah kandung
2. Kakek (ayah dari ayah kandung)
3. Saudara laki2 (kakak/adik) seayah dan seibu
4. Saudara laki2 (kakak/adik) seayah
5. Anak laki2 dari saudara laki2 yang seayah dan seibu
6. Anak laki2 dari saudara laki2 yang seayah
7. Paman (saudara laki2 dari ayah kandung)
8. Anak laki2 dari paman
Tentu semuanya dengan catatan sudah baligh
cmiiw
jangan lupa, anak kandung laki-laki juga...
jadi ingat waktu Mak Munaroh menikah dengan Eng
kong nya si Doel :)
---------- Post Merged at 06:46 AM ----------
yup, ponakan-ponakan gw, yang ayahnya sudah
meninggal, dinikahkan oleh adik bungsu mereka.
lucu dah, abis akad, si wali cium tangan pengantin