Kok gak kelar-kelar sih? ayo dong buruan kelarin dan jawab tuh pertanyaannya ibu cha_n? lama banget sih ::bbb:: *bawel
kan biar bisa gantian sama target KBB yang cewek :nunjuk: ndugu :ninja:
Kok gak kelar-kelar sih? ayo dong buruan kelarin dan jawab tuh pertanyaannya ibu cha_n? lama banget sih ::bbb:: *bawel
kan biar bisa gantian sama target KBB yang cewek :nunjuk: ndugu :ninja:
mending [MENTION=39]ndugu[/MENTION] mau -_-
mention [MENTION=41]kandalf[/MENTION] ah... biar nerusin thread ini ;D
Loh apaan, ini aja blom selesai
Dan giliran selanjutnya kan hajime :cengir:
^
menurut aturan kan cewek>cowok>cewek>cowok gu.
masa udah 3 KBB berurut cowok mulu.
Iya pokoknya ndugu, harus mau ::ninja:
[MENTION=41]kandalf[/MENTION] datanglaaaaaaaaaaaaaahhhh...:tunjuk:
dia malah melarikan diri gara2 fitur mention sudah aktif ::hohoho::
^
eh bukannya awalnya gt bun.
cm makin kebelakang emang makin ga ngikutin pattern. ::ungg::
nanya ah...
gimana kesan-kesan tinggal di bali?
eh waktu kita ketemu di McD, dan curiga aq ma kalian... ::elaugh::
may [MENTION=41]kandalf[/MENTION] please deh, diteruskan::hihi::
[MENTION=41]kandalf[/MENTION] kayaknya lagi sibuk menggosip member yang mirip artis :ngopi:
Tungguin aja mpe bininya ngamuk-ngamuk jealous karena thread itu dan nyeret si Dalfie kemarih :ngopi:
si kandalf lagi melarikan diri dari pertanyaan [MENTION=7]cha_n[/MENTION]
abis pertanyaannya susah bener *kata dia
xixixixi...
itu pertanyaan gampang kok, coba baca dulu aja pp-nya.
bakal mempengaruhi banyak pihak masalahnya. banyak yang bisa diperdebatkan, misal soal kewajiban mendaftarkan layanan.
definisi layanannya yang gimana? nah itu belum jelas, akan diperjelas dengan permen (peraturan menteri)
aku sendiri sempat gabung ikut nyusun permen-nya. cuma jujur aku juga masih eyel2an, soalnya definisinya menurutku ga genah banget.
cuma orang2 bagian hukum masih ngeyel.
misal, yang terakhir aku ikutin, sampe segala forum kayak kita dianggap layanan, jadi harus mendaftarkan diri (kasus ini lebih ke kaskus sih, soalnya kaskus jauh lebih aktif dan ada forum jual beli yang menyentuh ke user banget), cuma presedennya, kalau kaskus musti daftar, ya semua juga harus dong. termasuk juga forum esek2 yang kemaren abis kena gerebek polisi karena jadi tempat prostitusi terselubung ::hihi::
kalau portal bank, aku rasa masih wajar ya untuk diwajibkan mendaftarkan. tapi forum gimana? blog? batasannya apa dong?
nah ayo may [MENTION=41]kandalf[/MENTION] kasih masukan sebagai warga negara yang baik, aku pingin tahu aja pendapat salah satu masyarakat yang concern soal ginian...
yuk mari... jangan ragu2 untuk menjawab. ini penting lho, dan bakal seru... ga akan nyesel kalo ngerti duluan, apalagi dari orang pertama ::oops::
apaan ne kok ane disebut2 ::hihi:: tuh diatas ada aturan yang disebut ama kop ul_Malik pan cowok>cewek>cowok..
kjadinya Kandalf>(may)>(kop)... gitu deh harusnya::bwekk::
---------- Post Merged at 01:13 PM ----------
ya udah kalo kop Kandalf gak kuat jawab pertanyaannya lambaikan tangan saja kekamera..... ::hihi::
Udah lebih dari 100.
ntar kalau aku sudah sempat menjawab pertanyaan Cha_n, baru pertanyaan2 sisanya kujawab.
keknya untuk pertanyaan khusus itu, lebih baik dibuka
kan thread baru saja :)
Buka thread kan juga mesti ada kalimat mukadimah dahulu di topiknya. :D
Kalau tidak, namanya bukan menjawab pertanyaan dong. :D
Yeah...terus...terus ...in denial mode ::hohoho::
yuk...saya tak lewat lagi
Akhirnya kujawab juga pertanyaan menakutkan dari [MENTION=7]cha_n[/MENTION] ini. Hihihihihihi
Ehem.
Secara garis besar sudah tepat.
Aku suka penjabaran tentang sertifikasi elektronik dan tandatangan elektronik karena sebenarnya keberadaan UU ITE adalah untuk memperjelas hal-hal semacam ini.
Aku gak baca detail di bagian-bagian akhir *ngantuk tau kalau baca peraturan* tapi berikut kritikku:
1. seharusnya diperjelas apa yang dimaksud dengan "layanan publik". Apakah surel, mesin pencari, jejaring sosial, aplikasi berekspresi secara daring, toko daring yang bisa digunakan oleh publik termasuk layanan publik? Karena menurut Pasal 5 ayat 1, Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran. Bila hal-hal yang kusebutkan tadi termasuk layanan publik maka berarti Amazon, Facebook, dan kawan-kawan harus mendaftarkan layanan mereka dong kalau harus dipakai oleh orang Indonesia?
2. seharusnya diperjelas kapan sesuatu atau seseorang menjadi subjek hukum? Dalam definisi no. 16 dan 17 mengenai Pengirim dan Penerima, disebutkan bahwa Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sementara Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Bila kasusnya seperti berikut:
Alisa mengirim surel kepada Beni. Dalam perjalanan surelnya, ada penyelenggara transaksi elektronik di antaranya yakni layanan surel yang digunakan oleh Alisa, layanan surel yang digunakan oleh Beni dan tentu saja penyelenggara jejaring internet. Apakah semua pihak di antara Alisa dan Beni juga termasuk subjek hukum yang didefinisikan sebagai Pengirim dan Penerima dalam definisi no. 16 dan 17 berikut?
3. Definisi no. 32 "Instansi Penyelenggara Negara" tidak digunakan dalam peraturannya. Sebaiknya, penggunaan "Instansi" saja dalam pasal 8 menjadi pertanyaan apakah "Instansi" yang dimaksud adalah "Instansi Penyelenggara Negara" dalam definisi no.32? Bila iya, seharusnya antara pasal 8 disebutkan lengkap sebagai "Instansi Penyelenggara Negara" sesuai definisi atau sebaliknya definisinya yang dipersingkat menjadi "Instansi" saja.
4. Sejauh mana kewajiban 'menjamin' pada pasal 9, yang menyebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin kerahasiaan kode sumber Perangkat Lunak yang digunakan. Seandainya Penyelenggara Sistem Elektronik menyatakan bahwa dia menggunakan aplikasi alpha dan beta yang bersifat bebas dan kode sumber terbuka dan sudah terdistribusi secara meluas, apakah Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut bersalah melanggar pasal 9 dari PP ini?
Oh iya,
saya tunggu lho, peraturan menteri tentang tata cara pendaftaran Perangkat Lunak untuk layanan publik dan Pedoman Perlindungan Data Pribadi.
---------- Post Merged at 06:52 AM ----------
Pertanyaan sisa saya jawab ntar malam saja yah. Capek abis jawab pertanyaan Cha_n. :D
^ busseetttt niat banget ::hihi::
Bulan Agustus dah mo kelar neh, buruan kelarin woy ::pletak:: kandalf
nanya nih ....
definisi pribadi fanboy apaan ? termasuk kah ? bedanya sama 'nerd'/otaku ?
::maap::
97. TPI setelah dibangkrutkan dan pegawainya terancam dipecat, diselamatkan oleh Harry Tan dan sekarang diakuisisi menjadi MnC TV. Porsi sinetron anak-anak ditambah.
Untuk animasi, dari Indonesia belum ada yang kurekomendasikan. Saya sudah menonton Homeland, Meraih Mimpi, Vatalla, dll dan saya masih kurang greget. Saat ini saya sedang menunggu Battle of Surabaya.
Untuk film Jepang, karya-karya Hayao Mizaki selalu menarik. Tapi aku paling terkesan dengan Nausicaa of The Valley of the Wind.
Untuk film animasi dari Amrik, belum ada yang mengalahkan The Lion King menurutku. Cuma aku kecewa dengan versi digital master-nya. Jadi kurang megah.
Bahasa Pemrograman yang menurutku layak dipelajari oleh yang tidak ahli sama sekali alias oleh awam:
1. Javascript. Pelajari juga framework populer seperti JQuery
2. PHP
3. Perl.
Java agak susah konsepnya. Bahkan anak buahku sampai sekarang pun masih susah mengerti.
98.
Sensor Film dan Sensor TV itu adalah hal berbeda.
Penonton film harus merogoh kocek sebelum nonton satu film per kepala sementara TV lebih bebas. Karena itu sensor TV memang harus lebih ketat.
Selain itu, petugas bioskop bisa dipaksa untuk memperketat usia pembeli tetapi kita gak bisa memaksa orang tua memperketat apa yang boleh ditonton oleh anak.
Yang perlu dipahami adalah,
sensor film sebenarnya percuma. Penonton selalu bisa melihat versi tanpa sensor di DVD bajakan. Bahkan sensor yang tidak pas malah mengganggu kenikmatan menonton film. Selain itu aku pernah menemukan kasus-kasus tidak konsisten di mana di poster ditulis untuk dewasa tetapi di filmnya malah remaja. Dan selain itu juga tak ada penjelasan mengapa film A kategori dewasa, mengapa film B kategori remaja.
Jadi LSF perlu lebih terbuka. Lembaga klasifikasi Australia, OFLC, malah lebih terbuka. Begitu juga sistem rating MPAA. Bahkan unsur supernatural atau magis pun, juga menjadi unsur penentu rating.
Orang Jawa itu sombong karena berada di pusat kekuasaan. Tapi sebenarnya, sekarang budaya Jawa pun juga tertutup kok. Anak mudanya lebih senang ama pria korea yang girly daripada mas-mas berkumis tebal dan berblangkon ala Pak Raden. :P
Saya selalu percaya budaya itu cair. Bila tidak kita jaga maka budaya itu akan jatuh ke tangan bangsa lain yang lebih tertarik. Jadi daripada mengeluhkan mengapa budaya 'A' tertutup oleh budaya 'B', lebih baik mulai kita tuliskan, mulai kita lestarikan budaya 'A'.
Sebagai contoh nih,
budaya demokrasi politik yang dilestarikan melalui penulis2 Romawi seperti Cicero dkk, sempat hilang bersama budaya-budaya filsafat Yunani ketika tafsir radikal Kristiani menguasi Eropa. Di saat yang bersama, ada orang-orang yang bergerilya menyelamatkan tulisan-tulisan tersebut dan kemudian Bangsa Arab mulai tertarik dan menerjemahkan tulisan-tulisan Yunani dan Latin. Kelak budaya ini kembali menyusup ke Eropa, baik melalui Perang Salib, melalui Andalusia, melalui pedagang-pedagang Yahudi dan karya-karya ini diterjemahkan kembali.
Teknik Arsitektur Lengkung Romawi juga sempat hilang dan akhirnya ditemukan kembali di masa Abad Pertengahan.
Budaya cair juga berarti budaya yang kita kenal akan beradaptasi menjadi bentuk baru.
Beladiri kuno yang cenderung memanfaatkan area luas beradaptasi menjadi lebih sempit dan hanya digunakan untuk pertarungan jarak dekat karena untuk jarak jauh, sudah ada teknologi seperti panah, pistol.
Ada kisah, salah satu raja di masa Musim Semi dan Musim Gugur dalam sejarah Tiongkok, demi memenangkan perang, bersedia menanggalkan budaya pakaiannya dan mengadopsi budaya pakaian kerajaan lain yang lebih sederhana dan lebih bisa beradaptasi dalam mengendarai kuda.
Jadi sebenarnya gak usah merisaukan 'Budaya non-Jawa' tertutup oleh 'Budaya Jawa'.
Di Indonesia saya pernah ke
1. Denpasar
2. Yogya
3. Malang
4. Bandung
5. Cianjur
6. Semarang
7. Bukit Tinggi
Tapi kota yang benar2 saya pernah hidup dan benar-benar familiar cuma Bandung, Denpasar, dan Yogya. Sisanya cuma numpang lewat.
Kota yang paling indah justru yang hanya kulihat sekilas seperti Negara (Bali), Pasuruan, Banjar Negara.
Untuk menilai makmur agak susah tapi saya cukup salut dengan perkembangan usaha di kota Yogya. Rasanya, apapun bisa dijadikan peluang bisnis di Yogya. Penduduknya juga cukup terbuka menerima perubahan.
Paling sentosa? Sentosa itu artinya apa yak? Definisi KBBI: "bebas dari segala kesukaran dan bencana; aman dan tenteram". Saya pikir tak ada kota yang bebas dari segala kesukaran dan bencana.
Baca lagi jawabannya.
Aku bilang
'Java agak susah'
dan aku tidak menomerinya.
Berarti aku mengatakan, 'hindari java karena agak susah'.
Oh...Java ama Javascript beda ya? Tadi itu kirain sama aja.
*Baru tau
Beda.
Javascript itu pemrograman klien di sisi web.
Kalau mau memprogram tinggal buka notepad, ketik source-code-nya, lalu buka browser dan buka file tersebut. ::hihi::
Kalau Java,
itu program cukup gede. Mesti ada compiler-nya sendiri dan ketika menjalankan, Java Virtual Machine-nya harus diinstall dulu. Ruang lingkupnya dari mobile-programming, server, desktop, hingga applet.
JavaScript asalnya dari LiveScript. Karena Java waktu itu populer berkat Applet-nya (di zaman sebelum ada Adobe/Macromedia Flash), maka perkembangannya disebut JavaScript. Microsoft sempat membuat saingannya, VBScript tetapi gak laku. Akhirnya Microsoft bikin lebih mirip Javascript tetapi punya fungsionalitas ke IE yang disebut JScript. Kasus serupa tak samanya JScript dengan Javascript yang kadang2 bikin programmer puyeng kalau melakukan testing di IE.
98.
Kopimaya diharapkan bisa dibaca oleh segala umur. Jadi mohon maaf, ada sensor-menyensor. :)
Selain itu, ada para ::KM::-er yang butuh privasi. Jadi mohon maaf, segala foto Gathering wajib sensor muka.
Soal ::KM::-er daerah,
ya.. silakan bikin gathering sendiri.
Toh seperti @matsugawa_dana misalnya, udah beberapa kali membuat inisiatif gathering.
Yang pernah ditemui di KM:
- Popo
- Gogon
- Serendipity
- JM
- Spears
- Bradon Heat
- King Lampas
Paling makmur kayaknya Seren ya?
Etca, Danalingga, Cha_n, Nudel gak dihitung karena udah ketemu zaman sebelum ada ::KM::
99. Errr.. dapat pertanyaan super sulit yang mesti baca-baca peraturannya.
Dasar [MENTION=7]cha_n[/MENTION] ::pletak::
---------- Post Merged at 01:42 PM ----------
100. Fanboy, nerd, dan otaku sekilas terlihat sama padahal beda.
Fanboy = gendut
nerd = berkacamata
otaku = berkacamata mengilat yang bisa memantulkan cahaya yang menyilaukan.
Fanboy itu sebenarnya nge-fans terhadap sesuatu (biasanya komik Amrik, karena jarang aku mendengar fans komik Eropa disebut sebagai fanboy) dan karena biasanya kekanak-kanakan dan jenis kelaminnya umumnya cowok, maka disebut fanboy.
Otaku biasanya lebih tertarik pada Manga, Anime dan sebangsanya.
Nerd biasanya ke orang yang tampak pintar dan cerdas tapi culun dan tak punya kemampuan bersosialisasi.
---------- Post Merged at 01:43 PM ----------
Ada yang terlewatkan pertanyaannya?