Quote:
Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menetapkan Alexander, pegawai negeri sipil (PNS) yang menganut paham atheis sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis karena diduga menistakan agama, menghina, dan memalsukan identitas.
Kapolres Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz mengatakan, Alexander, PNS yang bekerja di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dharmasraya tersebut, tidak diusut karena keyakinannya, namun karena berbagai tindakannya yang menistakan agama Islam.
"Kami sudah memperoleh bukti dan pengakuan tersangka. Yang dijadikan model atau bahan-bahan (penistaan) adalah ayat-ayat Alquran. Alquran kan milik umat Islam. Ini penistaan agama," katanya, Jumat (20/1).
Karena penistaan tersebut, Alexander dijerat dengan Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, polisi juga menjerat pemilik akun facebook Alex Aan tersebut dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) No 8 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara enam tahun serta denda Rp1 miliar.
Tidak cukup di situ, Alexander juga terancam pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat terkait dengan pencantuman agama Islam di dalam identitas yang ia gunakan ketika masuk sebagai PNS di Dharmasraya. Pasal itu memuat ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. "Ia mengaku atheis. Tetapi, ketika masuk kerja ia menulis agamanya Islam," kata Chairul.
Alexander didatangi puluhan pemuda Pulau Punjung, Dharmasraya di depan kantor Bappeda pada Rabu (18/1) karena aktivitasnya sebagai admin yang dinilai menghina agama di group Fecebook 'Ateis Minang'.
Polsek Pulau Punjung yang mendapat laporan ada keributan, langsung membawa Alexander ke kantor polisi dan setelah itu memindahkannya ke Polres Dharmasraya. "Kami menahan tersangka. Penyidik masih melakukan pemberkasan," jelas Chairul.
Dalam pantauan mediaindonesia.com grup facebook Ateis Minang sempat nonaktif selama beberapa jam pada Kamis (19/1). Namun, pada Jumat sudah kembali diaktifkan admin yang lain.