Jadi intinya apa nih? Ahok berasa jadi presiden gitu?
Printable View
Jadi intinya apa nih? Ahok berasa jadi presiden gitu?
Intinya, TNI gak boleh sembarang dikerahkan.
Gak boleh buat mengawasi apalagi ikut serta dalam penggusuran.
Dan peraturan setingkat pergub itu gak pantas untuk mengerahkan TNI.
Mungkin dia mau tiru2 presiden mengerahkan TNI untuk swasembada pangan cuman ndak liat2 peraturan. Ahok itu tipe ngomong dulu baru mikir. Kalo udah nyadar paling ntar diem sendiri.
[MENTION=41]kandalf[/MENTION] Err itu maksdnya si ahok minta tolong (nyuruh) tni gusur pemukiman liar ya?
Kalo bener jujur gw setuju sama si ahok, sekarang ini plokis apalagi satpol pp udah dipandang jelek sama penduduk jakarta, jadi kalo diperhatikan sangat sering bentrok akibat penggusuran, kalo TNI mungkin bentrokan bisa dihindari karna masih dihargai oleh sebagian besar orang indo, tapi yah sebatas itu aja yg laen ga boleh::ungg::
[MENTION=320]surjadi05[/MENTION]
iya.
saya mengerti ada yang setuju dengan Pak Basuki dalam hal ini.
Tapi:
1. berpotensi melanggar Undang-Undang
2. prakteknya, tanpa pergub pun, sudah banyak penggusuran yang menggunakan TNI.
Dan tebak.. tetap ada yang rusuh. Seperti kasus Koja di zaman foke.
Gak usah jauh2 di batam sekarang lagi banyak penggusuran pake tni, tapi saya belum dengar ada keributan, dan bukannya pangdam juga merupakan bagian muspida? ::ungg::
Iya. Pangdam bagian dari Muspida.
Diatur oleh Keputusan Presiden (bukan Peraturan Gubernur) di zaman Orde Baru.
Tapi sejak tahun 2010, dengan PP No 19 tahun 2010, dinamakan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah
PASAL 6
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas gubernur dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan daerah dibentuk forum koordinasi pimpinan daerah.
(2) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, panglima daerah
militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
(ayat2 sisanya tentang Forum Koordinasi Pimpinan di daerah khusus seperti NAD, Papua)
Tapi kordinasi itu jelas masih dalam tugas TNI. Jadi bukan Gubernur "menyuruh" TNI atau "mempekerjakan" TNI.
Untuk pengerahan selain urusan perang, tetap harus pakai "Kebijakan Politik" alias Presiden dan DPR.
---------- Post Merged at 12:51 PM ----------
Kasus KOJA
http://berita.maiwanews.com/polisi-bantah-tinggalkan-satpol-pp-saat-rusuh-koja-3683.html
kutipan
"Sebelumnya diberitakan, komandan Satpol PP Kepulauan Seribu Hotman Sinambella dalam sebuah acara diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu mengeluhkan bahwa Satpol PP ditinggalkan oleh rekannya dari Polisi dan TNI dalam menghadapi kerusuhan massa Tanjung Priok Rabu, 14 April 2010."
---------- Post Merged at 12:53 PM ----------
Atau ingat kasus Mesuji?
http://www.bandarlampungnews.com/index.php?k=politik&i=12054
kutipan:
"Sebelumnya, dua kelompok massa terlibat bentrok di kawasan Register 45, Mesuji, pada Sabtu sore (30/06). Ratusan perambah hutan ini yang kembali menduduki register 45 terlibat ricuh dengan puluhan warga asli Mesuji yang memasang spanduk untuk menolak kedatangan Mayor Jenderal Purnawirawan Saurip Kadi ke daerah tersebut.
Warga menilai kedatangan Saurip hanya akan memperkeruh suasana yang sudah mulai kondusif dengan aksi provokatornya dengan penyebaran foto-foto keji pembantaian yang sesungguhnya tidak terjadi di Kabupaten Mesuji Lampung.
Ratusan perambah ini selain merusak kendaraan milik TNI, perambah hutan juga sempat menyerang para wartawan yang meliput peristiwa tersebut dengan tombak dan bambu runcing agar semua wartawan media cetak dan elektronik tidak satupun yang bisa mengabil gambar aksi narkhir yang mereka lakukan."