"Saat dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya oleh polisi, saksi korban konsisten bahwa dia terpaksa melakukan itu karena ancaman video itu akan disebar," ujar Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kepada VIVAnews, Minggu 27 Oktober 2013.
Arist mengatakan, video mesum itu telah dibuat sebanyak tiga kali. Pada pembuatan video pertama, korban bersedia direkam beradegan intim dengan seorang pelajar berusia 15, karena diancam akan diadukan kepada guru D.
"Guru D adalah guru yang menentukan siswa SMP itu masuk ke kelas unggulan. Korban adalah salah satu anak yang terpilih masuk dalam kelas tersebut," jelas Arist.
Dalam video yang beredar ke khalayak, wajah korban dan siswa itu tampak tanpa tekanan saat melakukan adegan demi adegan. Beberapa kali justru dia tampak tertawa dan menuruti arahan seseorang yang merekam adegan intim keduanya, seakan dilakukan dengan sengaja.
Namun, hal ini langsung dibantah Arist. Menurutnya, video yang disebar itu adalah video terakhir. Sedangkan pada video pertama dan kedua, bisa dilihat wajah keduanya cukup tertekan.
"Video 1 dan 2 ada ancaman, video ketiga itu bisa dilihat tidak ada ekspresi nafsu. Itu diperintahkan. Anak-anak yang memerintahkan itu juga bisa dikenakan UU ITE," tegas dia.
saus