gw ngga tahu mbah.... gw udah ninggalin tempat
itu 17th lalu... dan ngga pernah balik ke sana...
Printable View
gw ngga tahu mbah.... gw udah ninggalin tempat
itu 17th lalu... dan ngga pernah balik ke sana...
Kalo gitu masih... terakhir saya dolan ke sana empat tahun lalu dan masih banyak yang gelantungan di luar pager camp... ::hihi::
ia... seperti yang sudah kubilang sebelumnya, manajemen mengatakan karna saat selesai kontrak kerja sebelumnya sudah dibayarkan pesangon, sehingga otomatis sudah putus hubungan kerja, jadi saat diterima lagi dianggap sebagai karyawan baru, lain halnya jika saat kontrak berakhir perusahaan tidak membayarkan pesangon,............
wow, bagus tuh perumahannya.
fasilitas rumah itu gimana sih cara kerjanya? itu sewa? kredit? bisakah dimiliki? ato harus dikembalikan saat cabut?
outsourcing ini menguntungkan pengusaha tapi merugikan pekerja
menguntungkan karena perusahaan umumnya ga perlu ngasih dana pensiun, tunjangan keluarga, mengangkat sbg pegawai tetap, melatih pegawai utk ini itu (karena asumsinya dah ditraining oleh perusahaan outsource), dll yg harusnya dilakukan kepada pegawai tetap
karena sistem outsourcing ini pula, pegawai umumnya setia kepada uang, bukan perusahaan, dan semakin jarang ada kisah sukses dari OB/pegawai rendahan menapaki jenjang karier ke level manajer karena pegawai/OB-nya pake tenaga outsource [meditasi]
iya buat jangka panjang ga ada perasaan aman dengan outsourcing, karena beneran ga diitung masa kerja.
cuman, kalau doyan jadi kutu loncat, seru juga :D tiap tahun nego gaji lebih (khusus yang punya keahlian tertentu sih), cuman ya gitu yaaa, THR diitungnya mulai dari awal lagi (dari 0)
THR itu tunjangan hari raya? (baru google kepanjangannya ::elaugh:: )
setiap perusahaan memangnya biasa ada kasi THR ya? wajib ato optional? dan tergantung masa kerja?
iya tunjangan hari raya
dibayar setahun sekali sesuai ama masa kerja. minimal kerja 3 bulan harus dikasih thr. wajib.
jadi kalau 1 tahun kerja dapet 1x gaji, peningkatannya aku ga gitu ngerti.
kalau dibawah satu tahun, maka hitungnya disesuaikan dengan masa kerja, misal 6 bulan, ya dapet 50% gaji
kalau outsourcing kan jadinya masa kerja 0 lagi, jadi maksimal paling perusahaan cuman ngasih 1x gaji (kalau kontrak tahunan) enak perusahaannya
oh.. wah, thr-nya 1x gaji
jadi setaon gajinya 13 bulan? :apaa:
lumayan banget tuh? wah, andaikan di sini ada kaya gitu juga ::cabul::
ide bagus untuk menarik karyawan untuk tidak pindah2 kalo gitu :mikir:
oya., berhubung "hari raya" setiap orang bisa berbeda2, gimana tuh sistem ngasi thrnya? sesuai pesenan karyawan? :cengir:
untuk besaran upah, di UU tenaga kerja http://prokum.esdm.go.id/uu/2003/uu-13-2003.pdf
(tapi itu untuk swasta, PNS beda lagi aturannya)
selain upah, ada aturan tentang cuti, lembur dll
untuk thr, ada di permen tenaga kerja http://indosdm.com/per-04men1994-tun...-di-perusahaan
Eh, kalo perusahaan luar itu semacam cevron atau ericsson apa memang standar gaji Indonesia ya?
atau malah standar gaji negara asalnya?
emang ada ya standar gaji?
kalau yang diatur oleh UU, gaji minimum.
setau w, untuk perusahaan migas, ada standar sendiri dan agak di atas rata-rata perusahaan biasa. Untuk freshgraduate, perusahaan migas nasional bisa 4x lipat lebih gaji guru, belum termasuk tunjangan-tunjangan seperti tunjangan penempatan. Untuk perusahaan migas asing, gajinya bisa mencapai 1.5-2x gaji perusahaan migas nasional untuk posisi dan pengalaman yang sama.
Karena gaji karyawan migas lebih tinggi daripada rata-rata gaji karyawan sektor lain, sekarang pemerintah sedang menggodok UU untuk menyesuaikan gaji karyawan migas agar tidak terjadi "ketimpangan", hal yang tentu saja akan ditolak mentah-mentah para karyawan tersebut ::maap::
sepertinya enak ya bisa pada dapat THR, selama kerja saya belum
pernah merasakan apa itu THR ::nangis::
di perusahaan tertentu, jika bonus dihitung sebagai gaji ada juga
yang kasih sampai lebih dari 20 bulan gaji. tapi tetep bonus sih ;D
ada yang dibagikan saat ied, ada yang jelang akhir tahun.
kalau pegawai negeri sipil dapat juga gaji ke 13 antara juni-juli,
tapi kalau THR pns sih kebijakan per institusi.
Di kantor istri yang dulu, THR dapat dua kali setahun... yaitu saat lebaran dan natal, dan dibagikan ke semua karyawan tanpa memandang agama. Filosofinya sederhana, THR adalah bantuan untuk mengantisipasi harga mahal saat kedua hari raya itu, jadinya semua karyawan dapet THR regardless of religion.
::ngakak2::
jenis usaha tempat kami seperti snapy gitulah... karyawan digaji 5000/jam.. THR sebulan gaji, dibandingkan dari para pesaing, jelas lebih baik di tempat kami, di tempat lain. gaji 50.000/ hari, tetapi kerjanya bisa sampai 12-14 jam...
wah masalah THR...
Lebaran kemaren gw ngasi THR rata, semua karyawan dapet Rp 100rb ::hihi::
gak ada yg protes, semua pada maklum karena boss nya bukan orang kaya dan bukan pebisnis besar.
filosofi kita "ketatkan ikat pinggang untuk mengantisipasi kenaikan harga di hari raya... regardless of religion"
::hohoho::
jadi ingat pertanyaan lama dari mbah Pasing...
baru baca ada ginian
dibatam
gaji aja (diluar tunjangan/bonus)kecuali shipyard
perush dgn karyawan 50 kebawah
General Manager 8-10jt
manager akuntansi/finance/admin 5-8jt
manager Hrd 4-7 jt
manager marketing 3.5-6jt
staff senior/supervisor s1 3-5 jt
perush 50 karyawan keatas
GM 10-25jt
Chief of Finance 8-15jt
manager akuntansi/finance en admin 6-10jt
manager HRD 7-15jt
manager marketing 5-10jt
supervisor 3-7.5jt
setahu gw ya::hihi::::hihi::