^ sampai saat ini yg diremunerasi baru Kementerian Keuangan (termasuk Dirjen Pajak tentunya), Mahkamah Agung (hakim, jaksa, dan sebagainya di pengadilan2 di Indo), dan TNI Polri
konsepnya sih katanya berbasis kinerja, jadi kamu dapat sebanding dengan apa yang kamu kerjakan, semakin banyak kerja semakin banyak dapetnya. Selama ini di pegawai negeri terkenal istilah PGPS (pinter goblok pendapatan sama), jadi pengennya disesuaikan dengan kinerja
cuma kalo parameter2 apa yang dipake ato siapa yang menentukan ga tau juga, wong katanya di KemenKeu yang udah remunerasi itu sebagian besar penilaian kinerjanya masih berdasarkan absen aja ::ungg::
mungkin ada warga KM yg PNS yg udah diremunerasi biar bisa menjelaskan ;)
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)
