ya sudahlah.... mau gimana lagi
tapi yang penting perjuangan belum berakhir, kita doakan semoga uji materi di MK bisa membuahkan hasil ;)
anw, saya bersyukur ga nyoblos pas pileg kemarin ;D
Printable View
ya sudahlah.... mau gimana lagi
tapi yang penting perjuangan belum berakhir, kita doakan semoga uji materi di MK bisa membuahkan hasil ;)
anw, saya bersyukur ga nyoblos pas pileg kemarin ;D
Tapi DKI tetap Pilgub langsung dong....
UU no. 29 tahun 2007 Khusus Ibu Kota Jakarta
Quote:
Di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, diatur tentang Jakarta sebagai ibu kota negara. Dalam Pasal 10, secara eksplisit menjelaskan bahwa Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
https://pbs.twimg.com/media/BjoIaybCQAA8aCL.jpg
Caleg-caleg yg kemaren kepilih tahu yg kaya gini gak sik ::ungg::::ungg::
Kalo seandainya pdip dan kawan2 juga WO apa voting tetep dilanjutkan stlh peserta kurang dari 50%?
SBY (dan Demokrat) sedang bermain api.
Kalo SBY berhasil mengganjal UU Pilkada melalui uji materi di MK, maka SBY akan jadi "pahlawan" dan Demokrat akan berkibar lagi di 2019. Terlepas ini memang udah di-setting dari awal ato ndak, tapi ini benar2 strategi yg ruarrrr biasa cerdik. ::up::
Sebaliknya kalo gagal di MK, maka nama SBY akan terpuruk dan Demokrat bakal nyungsep di 2019. ::down::
:ngopi:
SBY kl mao jadi pahlawan seharusnya dari kemaren2. Dia presiden kok. Kan ada perwakilannya dari kementrian dalam negeri. Kalo pemerintah menentang masa jadi juga?
mari kita doakan semoga para wakil rakyat ke depannya tidak akan korupsi dan suap-menyuap
*duh kayanya saya salah makan obat deh*
Menurut saya yg kemarin itu masih menyisakan dua kemungkinan...Quote:
Originally Posted by Ndableg
Pertama, jika SBY hanya bersandiwara pura2 marah dan kecewa oleh hasil sidang paripurna kemarin yg mengesahkan "Pilkada lewat DPRD" maka ceritanya selesai. IMO, SBY (dan Demokrat) bakal tamat di 2019. Rakyat, cepat ato lambat, akan tahu "sandiwara konyol" tsb.
Kedua, jika benar SBY memang kecewa dan benar2 setuju "Pilkada Langsung" maka berarti SBY udah ditelikung oleh oknum elit Demokrat sendiri.
http://m.liputan6.com/news/read/2110...karena-sms-sby
Artinya Max Sopacua, dan entah siapa lagi, sudah berbohong ke anggota fraksi Demokrat sebelum aksi WO krmarin.
Menurutku hanya ada satu cara SBY untuk membersihkan namanya yaitu all out melalui uji materi di MK.
Masalahe menurutku, SBY mau mengatasnamakan siapa untuk maju ke MK? Pake nama pemerintah ndak mungkin menurutku, atas nama presiden jadinya aneh, pake nama partai (Demokrat) malah kayak dagelan, satu2nya celah adalah pake nama pribadi, sbg tokoh masyarakat, ketua umum sekaligus ketua dewan penasihat sebuah partai besar, dan atribut2 pribadi lainnya.
Plus, SBY harrus usut siapa dalang kasus WO kemarin kalo memang itu bukan perintahnya. SBY, sebagai ketum merangkap ketua dewan pembina, harus berani memecat para "pengkianat" tsb.
Menurutku itu satu2nya cara untuk mengangkat kembali namanya sendiri plus partai Demokrat kalo ndak ingin terpuruk kedepannya.
Sayangnya, saya ndak begitu yakin SBY "punya nyali" melakukan itu semua. Tapi saya masih berharap.
Kalo lobi2nya menenemui jalan buntu shg ndak bisa dicapai lewat musyawarah mufakat maka mau ndak mau ya harus lewat voting di DPR, dan realitanya kemarin ternyata pendukung pilkada langsung kalah suara.Quote:
Dia presiden kok. Kan ada perwakilannya dari kementrian dalam negeri. Kalo pemerintah menentang masa jadi juga?
Bisa saja, terlepas konstitusional ato ndak, "pemerintah alias presiden (SBY) menolak menandatangani RUU yg udah disahkan dlm sidang paripurna DPR kemarin."
Tapi menurutku itu cara yg sama sekali ndak elegan kalo ndak bisa dibilang otoriter bahkan kotor. Itu justru malah memperburuk citra (pemerintah) SBY, ndak bertanggung jawab, pengecut cuma melempar bola api ke pemerintahan berikutnya (Jokowi-JK).
Ini saya lebih ndak yakin lagi SBY bakal berani. Dan saya pun ndak berharap SBY akan nekat melakukan hal itu.
:ngopi:
Kemaren ada ngobrol di group bb, ada teman kebetulan dosen tata negara, katanya ada uu ( sorry lupa nomor uu nya)yg mengatakan walo presiden tidak menandatangani uu itu, tetap berlaku setelah 26 atau 30 hari, jadi cara ini ga bisa dipake, satu2nya yg bisa dilakukan presiden adalah dengan dekrit presiden, ::managuetahu::
Hanya ada satu kata untuk SBY saat ini: menjijikkan!
Udah jabatan mau selesai masih main2 dengan rakyat.
Thanks. Tapi saya semakin ndak yakin seorang SBY akan berani mengeluarkan Dekrit. Dan kalo Dekrit tsb muncul scr "ujug2" menurutku ndak elegan, kesannya jadi otoriter. Jadi harus ada semacam "people power" dulu untuk melegitimasi keluarnya Dekrit tsb. Masalahe, SBY hanya punya waktu tinggal kurang dari sebulan lagi. ::doh::Quote:
Kemaren ada ngobrol di group bb, ada teman kebetulan dosen tata negara, katanya ada uu ( sorry lupa nomor uu nya)yg mengatakan walo presiden tidak menandatangani uu itu, tetap berlaku setelah 26 atau 30 hari, jadi cara ini ga bisa dipake, satu2nya yg bisa dilakukan presiden adalah dengan dekrit presiden,
Saya pribadi, scr subyektif, merasa ndak memiliki reasons memadai untuk sampe "menghujat" SBY dlm persoalan ini. Tapi menurutku "hujatan2 keras" memang mesti scr TSM (pinjam istilah yg lagi ngetrend: terstruktur, sistematis dan masif) harus terus-menerus dilontarkan ke "pribadi" SBY.Quote:
Hanya ada satu kata untuk SBY saat ini: menjijikkan!
Udah jabatan mau selesai masih main2 dengan rakyat
SBY itu, IMO, "tipe priyayi", sensi, gampang tersinggung kalo pribadinya diserang. "Positifnya", itu justru yg bisa meningkatkan adrenalinnya untuk menjadi seorang "pemberani".
So, "hajar" aja terus SBY lewat media. Saya yakin nyalinya akan bangkit, bahkan Dekrit pun bisa saja dikeluarin kalo udah benar2 "murka" dan setelah gagal di MK. :D
:ngopi:
Saya secara subyektif punya alasan. Yang mengajukan RUU Pilkada itu kan pemerintah jadi inisiatif datang dari pemerintah. Lha kepala pemerintahnya ke mana aja kok bisa nggak tau baru ribet nolak-nolak setelah sah? Koplak dah.
Quote:
Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) sudah sejak 2010 disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
sumbeer:http://www.rumahpemilu.org/in/read/1...-Kepala-Daerah
Quote:
RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden yang menyebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut.
sumber: http://www.dpr.go.id/id/tentang-dpr/...-undang-undang
Setahuku, CMIIW, pemerintah sendiri prefer pada opsi "Pilkada Dati I ndak langsung sedangkan Pilkada Dati II langsung" dari beberapa opsi yg diajukan. Dan mengingat itu disodorkan udah lama tentu itung2an pemerintah udah beda dgn realita politik sekarang (pasca Pilpres).
Kalo RUU tsb diplenokan sebelum Pilpres 2014 saya yakin pemerintah akan "menang". PAN, PPP, PKS, Golkar, misalnya, semua adalah "koalisis pemerintah (Demokrat)". Dus sebenarnya anggota DPR yg sekarang itu "seharusnya" mendukung (suara) pemerintah SBY sekarang.
Jadi disini saya melihat pemerintahnya sebenarnya cuma "apes" aja. Pemerintah SBY udah ndak punya power pasca pilpres kemarin. "Koalisi" dlm pemerintahan SBY scr de facto saat ini udah bubar. Ini "kemenangan" koalisi kapak merah eh merah putih maksudku. Jelas banget terbaca unsur "balas dendam" atas kekalahan Bowo kemarin. Coba kalo seandainya kemarin Bowo menang, saya yakin RUU Pilkada tetaplah akan "abadi" sebagai RUU tanpa pernah diplenokan oleh DPR untuk dijadikan UU. Sidang pleno RUU Pilkada mana ada "duitnya", masih banyak "sidang2" lain yg lebih "basah" (duitnya).
Atas dasar itulah saya merasa ndak memiliki reasons cukup memadai kalo harus sampe "menghujat" pemerintah umumnya dan SBY khususnya. Kalo sekedar "menyalahkan" (baca: tidak setuju) memang iya, tapi saya belum sampe taraf "menghujat".
IMO.
:ngopi:
Doesn't matter kalo sampeyan tidak menghujat.
Saya ndak tau pemerintah prefer yang mana, mungkin bisa diposting di sini sumbernya. Kehadiran menteri sendiri mewakili pemerintah seharusnya menjadi tanda restu presiden karena kalau memang tidak setuju dari awal tinggal menterinya ditarik maka pembahasan tidak bisa dilanjutkan.
Saya menganggap ini semua drama dari pemerintahan sekarang dan sekarang saya sudah sampe pada taraf muak.
“Mengapa harus mahal betul pemilihannya? Khusus gubernur saja mengapa tidak dipilih DPRD...” (Mendagri, 1 Feb. 2013)
http://m.republika.co.id/berita/nasi...b-dipilih-dprd
Memang, itu hanya salah satu opsi yg diusulkan oleh pemerintah diantara beberapa opsi lain yg muncul kemudian, sampe pada saat akhir menjelang voting mengerucut jadi dua opsi aja.
"Kalau pemerintah kan standing awalnya jelas. Gubenur itu wakil pemerintah pusat di daerah. Maka gubenur tidak usah dipilih langsung. Tapi bupati dipilih secara langsung. Karena itu kita lakukan perbaikan. Itu standing awal pemerintah..." (Mendagri, 26 Sep. 2014)
http://m.detik.com/news/read/2014/09...an-ruu-pilkada
Memang, bisa saja Gamawan sedang "bermain drama" seperti halnya SBY pun mungkin hanya "main sandiwara" menyatakan kekecewaannya thd hasil kemarin.
***
BTW soal tuntutan ke MK...
Bisakah sebuah "RUU" yg baru disahkan lewat paripurna DPR tapi belum disahkan (ditandatangani) oleh pemerintah untuk diuji materinya di MK?
Apa MK ndak akan "ngeles" menunggu sampe RUU tsb resmi jadi UU baru bisa dilakukan uji materi?
Atau, kalo yg diajukan ke MK adalah "proses pengambilan keputusan di DPR" kemarin kok menurutku ndak ada yg salah (inkonstitusional) deh. ::doh::
Kayaknya Dekrit Presiden memang satu2nya cara untuk menjegal hasil keputusan di DPR kemarin.
Beranikah pak Beye?
:ngopi:
Bukan soal berani atau ndak berani tapi ... ... ...
Silahkan isi sendiri.
Settsuno Kirimaru :senang:
[MENTION=912]234[/MENTION]
Kalau seperti itu skemanya, berarti ya tetap melalui sistem tidak langsung. Kerugiannya lebih banyak dari manfaatnya kok. Misalnya, money politics lebih parah karena hanya menyogok segelintir anggota DPRD, dan skema itu tentunya juga membuat kepala daerah di kabupaten/kota rentan untuk disogok.
Jadi selama skemanya itu masih pemilihan tidak langsung, ya tetap saja kerugiannya lebih banyak. And in my opinion, seharusnya tidak ada pembedaan antara provinsi ataupun kabupaten kota.
---------- Post Merged at 12:25 PM ----------
[MENTION=912]234[/MENTION]
Untuk kasus Jakarta, statusnya kan memang sudah ditetapkan sebagai Ibukota NKRI. Jadi perlakuannya memang berbeda dibandingkan dengan provinsi lain, mulai dari pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (semua ditangani pemprov), jabatan walikota yang bukan jabatan politis (karir dari pegawai negeri sipil). Strukturnya kota, namun perlakuannya provinsi (ya karena Ibukota NKRI).
Nah, untuk status provinsi, memang seharusnya diperjelas dulu sih. Dalam kerangka peraturan perundang-undangan saat ini, provinsi memang berperan sebagai perwakilan pemerintah pusat (makanya kalau ada incumbent yang mencalonkan diri lagi, yang menggantikan itu pejabat dari Kemendagri).
Sialnya, meski berperan sebagai perwakilan pemerintah pusat, dia memungut pajak dan retribusi dari warga provinsinya, dan melakukan hal-hal lain yang terkait dengan urusan dekosentrasi dan tugas pembantuan (medebewind). Jadi lebih enaknya sih, sebelum memutuskan untuk dipilih langsung atau tidak, ya diperjelas dulu statusnya seperti apa. Jangan di tengah-tengah dan gak jelas kelaminnya seperti saat ini.
---------- Post Merged at 12:36 PM ----------
[MENTION=320]surjadi05[/MENTION] [MENTION=912]234[/MENTION]
Itu ada di Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebuah undang-undang akan otomatis berlaku 30 hari setelah disetujui oleh DPR, terlepas ditandatangani Presiden atau tidak. Jadi, kalaupun SBY gak tanda tangan UU Pilkada ini, atapun Jokowi juga gak tanda tangan, ya suka gak suka harus berlaku.
Salah satu cara yang mungkin dan dibenarkan dengan undang-undang adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), bukan dengan Dekrit. Soalnya, dekrit itu tidak dikenal dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia.
OOT dikit,
Ini menurut saya kecacatan dari sistem presidensial kita. Masa Presiden gak bisa veto atau override hasil dari DPR? Padahal seharusnya bisa.
---------- Post Merged at 12:47 PM ----------
Memang betul, MK hanya bisa menguji undang-undang (Pasal 24C ayat (1) UUD 1945). Dengan kata lain, RUU yang sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR, masih berstatus sebagai RUU, dan belum bisa diuji di MK. Pilihannya, Presiden segera tanda tangan agar bisa dimasukkan ke lembaran negara, dan kemudian diuji ke MK; atau menunggu saja 30 hari (dengan alasan tidak mau mengotori tangan), baru kemudian diuji di MK.
EDITED:
info dari temen yang sekarang spesialisasinya constitutional lawyer, RUU yang sudah disetujui, tapi belum ada nomor, sebenarnya bisa diajukan ke MK. Nantinya, setelah RUU itu dapet nomor (entah itu karena ditandatangani Presiden, atau karena klausula 30 hari), permohonan hak uji materi diperbaiki, dengan menambahkan formalitas (nomor undang-undang, dll) yang diperlukan.
BTW, “proses pengambilan keputusan di DPR”, tidak bisa diuji atau “diperkarakan” di MK, karena itu bukan kewenangan dari MK.
Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 menyatakan bahwa kewenangan MK hanya
1. Menguji UU terhadap UUD
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara (impeachment presiden, sengketa antara presiden dan DPR, dll)
3. Pembubaran parpol
4. Memutus sengketa pemilu
Again, dekrit gak bisa dijadikan andalan seandainya Pak BeYe mau ngelawan UU yang kemarin sih. Yang dimungkinan secara hukum hanya melalui Perpu, yang kemudian harus disahkan oleh DPR di rapat paripurna berikutnya.
Jangan sampe SBY dan Demokrat yang ngajuin Judicial Review deh.
Takutnya itu cuma bagian taktik mereka. Ngajuin dengan asal-asalan
agar ditolak. Sedangkan jika sudah diajuin, tidak bisa diajuin oleh yg lain.
Cuma bisa diajuin sekali (CMIIW).
#Dahbener2nggakbisapercayaSBY
Mr. SBY memang harusnya tidak usah terlalu dipersalahkan.
Kita expect dia tidak jadi diktator kan? Lalu kenapa kita tuntut dg ukuran diktator seolah kl SBY mau maka semua pasti ikut.
Mungkin bbrp kalangan rakyat ttentu sdg mencari kambing hitam saja.
Pilkada via DPRD bukan kiamat demokrasi.
Sblm pilkada langsung pun kita mjalani skian banyak pilkada DPRD toh.
Lagian apakah seluruh DPRD pasti bejat shg tidak akan bisa pemimpin berkualitas dhasilkan?
Apakah pilihan langsung rakyat (yg di bbrp daerah mayoritas kurang terdidik) pasti akan berkualitas?
Politik itu dinamis.
Saya sih yakin para politisi yg bseberangan dg ide pilkada DPRD will find their way to win the battle in DPRD.
Kalo menurutku SBY menjadi dipersalahkan karna tindakan terakhirnya itu. Drama banget.
Coba dari awal milih pilkada lewat DPRD dengan tegas, saya yakin tidak akan dihujat gini.
Paling cuma bilang kecewa, terus ya udah.
[MENTION=471]Casanova Love[/MENTION]
Wajar kalau SBY yang disalahkan di sini:
1. Dia Presiden, yang selalu menjadi pihak bersama-sama dengan DPR untuk menyetujui sebuah undang-undang. Baca saja bagian awal undang-undang, “Dengan Persetujuan Bersama DPR dan Presiden”. Dengan kata lain, kalau memang dia sebagai Presiden mendukung adanya Pilkada langsung dengan 10 poin itu, ya utarakan dari kemarin-kemarin (mulai dari panja, komisi, sampai paripurna). Bukannya baru ribut 10 poin pas belakangan.
2. Dia Ketua Umum Partai Demokrat. Kalau memang menyatakan bahwa Demokrat mendukung Pilkada langsung, YA KELEUS seluruh anggota fraksi walkout, dan hanya menyisakan enam orang. Trus tiba2 nyesel. Menurut saya sih, mending gak usah jadi ketua umum partai (but that’s not the point).
Kalau menyatakan pilkada via DPRD bukan kiamat demokrasi, menurut saya itu understatement. Buat apa kita menghancurkan rezim yang sedemikian menindas (termasuk dengan sistem pilkada via DPRD), hanya untuk kemudian kembali lagi ke sistem yang lama. Nilai dan cita demokrasi yang diperjuangkan saat Reformasi ’98, akhirnya bubar jalan.
Ya, sebelum pilkada langsung kita pun punya Pilkada via DPRD di era orde baru. Trus hasilnya apa? Siapa pemimpin yang bagus? (jangan sebut Ali Sadikin ya).
Jadi menurut saya, Pilkada Langsung tidak bisa hanya dilihat dalam konteks “langsung atau tidak langsung”. Ada nilai historisnya, mengapa kita akhirnya memilih pilkada langsung (setelah sekian lama dijejali pemimpin yang entah siapa namanya, dan tanpa transparansi serta akuntabilitas). Karena sistem yang lama itu justru menghasilkan kebobrokan.
Ada juga nilai filosofisnya, ketika kita menafsirkan “pemilihan kepala daerah secara demokratis”, menjadi pemilihan yang melibatkan rakyat secara langsung, karena di situ esensi dari semua proses yang demokratis; semua orang diperlakukan sama dan sederajat, terlepas dari apa latar belakangnya.
Ada pula nilai yuridis, karena memilih kepala daerah itu bukanlah kewenangan dari DPRD.
Last but not least, politik itu memang dinamis. Tapi bukan artinya bergerak kembali ke masa lalu.
Ya, itu memang kerugiannya. Tapi di sisi lain, itu juga ada keuntungannya dimana praktek money politics menjadi lebih mudah pengawasannya krn, meskipun mungkin (ini juga hanya mungkin) nilai nominalnya lebih besar tetapi, scope pengawasannya lebih sempit. Ini akan lebih memudahkan KPK, atau aparat penegak hukum lain, kalo ada yg coba2 main politik uang.Quote:
Originally Posted by nerve_gas
Tapi, anyway, alasan saya sebenarnya bukan itu. Bahkan saya juga berbeda pendapat dgn (salah satu) alasan yg dilontarkan Mendagri soal penghematan (anggaran). Untuk sebuah "pesta (demokrasi) rakyat" menurutku anggaran yg dikeluarkan (untuk Pilgub) relatif ndak berarti besarannya apalagi mengingat uangnya muter2nya juga di masyarakat.
So...
Alasan saya sangat pragmatis/praktis.Quote:
And in my opinion, seharusnya tidak ada pembedaan antara provinsi ataupun kabupaten kota.
Saya pribadi, sbg seorang warga masyarakat, masih bisa merelakan hak suara saya diambil alih oleh "perwakilan" (DPRD ato plus elemen lain kalo ada) untuk pilkada gubernur Jawa Barat. Ya, saya warga Jabar.
Sebagai warga masyarakat Jabar saya ndak banyak merasakan, bahkan hampir ndak pernah merasakan scr langsung kebijakan2 pemerintah Jabar, thd diri saya. Setidaknya itu yg saya rasakan selama ini.
Sebaliknya, saya bisa dan banyak merasakan dampak scr langsung dan konkrit atas kebijakan2 yg diambil oleh pemerintah kota Depok. Ya, saya warga Depok.
Atas dasar itu, saya ndak rela hak suara saya dirampas oleh "perwakilan" (DPRD ato apapun) untuk pilkada Walikota Depok.
Memang alasan ini jadinya sangat2 subyektif.
Dan kalo "UU Pilkada Tidak Langsung" benar2 diberlakukan saya bisa dipastikan akan golput saat Pemilu Legislatif 2019 nanti. :mrgreen:
:ngopi:
Saya coba bahas dari cash flow,kebetulan tahu sedikit, kalo taruh diluar negri mis spore, kalo dalam bentuk tab/deposito selesai sudah indo ga bisa check duit di spore, atau dipecah2 ke temannya, atau ke partainya seoerti salah satu petinggi parpol, nah itu sangat susah dilacak apalagi disita ::ngopi::
langsung lah , belum tentu kan yg dipilih sama wakil rakyat itu sesuai sama kita
Hadeuh...kalo ini sih udah bener2 ngelunjak. :gebuk:
"Setelah menghapus pemilihan langsung oleh rakyat, Koalisi Merah Putih menggulirkan wacana mengembalikan pemilihan presiden ke Majelis Permusyawaratan Rakyat..."
http://m.tempo.co/read/news/2014/09/...-oleh-MPR-Lagi
Kayaknya saya siap kalo nanti mesti ikutan menggalang "Gerakan Golput" menjelang Pileg 2019.
:ngopi:
Kan memang itu target akhirnya. Supaya Prabowo bisa maju lima tahun lagi dan menang. Kalo pake suara rakyat sih sudah pasti tidak menang.
Lebih ke persoalan "politik dendam n sakit hati" kalo menurutku. Saya ndak kuatir "koalisi kapak merah" bakal menang di 2019. Boro2 mengusung Capres, saya bahkan prediksikan kelompok itu bakalan nyungsep di Pemilu Legislatif 2019. Suaranya bakalan minim di parlemen. Gerakan "Pokoknya Bukan Caleg dari Kapak Merah" saat Pileg 2019 saya yakin gemanya akan sangat kencang di masyarakat. Saya percaya masyarakat udah pintar.
Masalahnya, orang ato kelompok yg sedang "sakit hati" itu manuver2nya biasanya memang ngeselin, otak warasnya cenderung ndak jalan ketutup emosi, semangatnya cenderung hanya ngegerecokin, semboyannya "tijitibeh", mati siji mati kabeh, mati satu mati semua, dst. Mental "kepiting dlm baskom", kalo ada satu kepiting yg coba naik mau keluar dari baskom maka kepiting yg lain akan menariknya dari belakang.
Nah kalo manuver2 seperti itu terus berlanjut selama lima tahun kedepan ya memang akan merepotkan semua, ya pemerintah ya masyarakat bahkan ya kelompok mereka sendiri. Tapi memang begitulah yg namanya semangat "tijitibeh".
IMEO.
(in my emotional opinion). :cengir:
:ngopi:
Mding dari skarag lakukan gerakan 'tolak mencoblos koalisi merah putih di pemilu 2019'.
Gerakan ini digalakkan utk mbentuk opini.
Kalaupun nanti ada gerakan untuk menolak gerombolan si berat dari Koalisi Merah Padam di tahun 2019, saya gak yakin gerakan ini bakal bisa mencegah mereka untuk mendulang suara.
Alasannya ada beberapa:
1. Kenyataan bahwa masyarakat kita gampang lupa. Bukan tidak mungkin, kisah Koalisi Merah Padam di tahun 2014 ini bisa hilang dengan sendirinya dimakan oleh waktu. Begitu 2019 ada di hadapan, semua sudah lupa cerita klasik Om Jenderal dan kawan2nya.
2. Pemilih baru, yang sangat disayangkan ahistoris, dan cenderung apatis. Lihat bagaimana pemilih pertama di pemilu kemarin terpikat dengan si Om Jenderal. Antara sekolah mereka memang tidak mengajarkan, atau memang orang tua mereka sendiri pun tidak mau memberi tahu bahwa si Om Jenderal ini biang kerok.
Ya sakit hati, ya maling, ya munafik, ya bejat, ya serakah, ya berdarah dingin, ya cari selamat sendiri, ya berkoalisi bikin kacau Indonesia. Diperparah dengan mentalitas malas yang ndak mau tahu hak-nya karena ndak mau menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.
Really it didn't surprise me that they won.
Like it or not, mereka cerminan rakyat Indonesia toh. Para anggota DPR/DPRD itu mewakili rakyat Indonesia toh.
Mungkin ndak mewakili member KM dan keluarganya.
Bener sih mbok, jujur aja milih legislative saya milih yg saya kenal,walo setan juga, minimal setan yg saya kenal masalahnya kita ga tahu track record nya, dan mau cari tahu juga ga gampang, coba dibuat semacam website gitu, nah mungkin lebih banyak yg milih ::managuetahu::
Sebenernya, secara sistem demokrasi tetep "di tangan rakyat". Langsung atau diwakilkan hanya masalah pilihan saja, tidak terlalu prinsip buat saya. DPRD kan wakil rakyat di daerah yang dipilih oleh rakyat sendiri. Jadi, bisa dikatakan DPRD adalah representasi rakyat.
Persoalannya bukan apakah pilkada langsung atau diwakilkan, tapi adalah masyarakat yang masih pada bodoh. Pilkada langsung tidak menjamin bahwa kepala daerah yang dipilih oleh rakyat adalah orang-orang yang ideal.Lha, mereka milih DPRD saja tidak becus di mana pada akhirnya mereka sendiri tidak mempercayai wakilnya yang telah dipilihnya sendiri untuk memilihkan kepala daerah untuk mereka. Bagaimana mereka bisa merasa becus memilih kepala daerah secara langsung?
---------- Post Merged at 06:27 PM ----------
Dalam demokrasi, kedaulatan itu di tangan rakyat. Jadi bener jeleknya pemerintahan itu adalah juga tanggungjawab rakyat YANG TELAH MEMILIH PARA WAKIL/PEMIMPINNYA.
Itulah makna dari "kedaulatan rakyat".
Coba telaah, kenapa si kebo gendut klemar-klemer itu bisa 2 periode kepilih jadi presiden? Hasil pemilu langsung tuh.. ::ngakak2::::ngakak2::
Akar masalahnya adalah, rakyat Indonesia masih banyak yang bodoh. Milih wakilnya aja nggak becus, tapi tiba-tiba merasa becus memilih pemimpin.
[MENTION=63]ishaputra[/MENTION]
justru menurut saya itu sangat prinsipil.
Ketika lembaga eksekutif di provinsi/kabupaten/kota akan diawasi oleh legislatif, maka harus ada proses elektoral/pemilihan yang sama di kedua lembaga tersebut. Berhubung salah satu fungsi dari legislatif di daerah adalah fungsi pengawasan, ya jadi aneh bin ajaib kalau dia yang memilih dan sekaligus dia yang mengawasi.
Kalau skemanya seperti itu, kepala daerah ya jadi bertanggung jawab kepada DPRD, bukan kepada publik. Jadinya tinggal masalah cingcai2 untuk urusan legislasi dan anggaran.
Lalu, dengan sistem proporsional di lembaga legislatif, masa suara sekian banyak orang hanya diwakili oleh 1 orang saja, kalau seandainya jadi pilkada via DPRD. Misalnya di Bandung, memangnya 43 ribu orang yang diwakili di satu kursi pasti memiliki pilihan yang sama untuk kepala daerah?
Siapa tau mau masukkin diskusi soal electoral college Amriki di sini, ya jelas gak nyambung sih. Perbandingannya udah gak apple-to-apple. Lagipula, gerakan untuk menghapuskan electoral college di Amriki juga udah marak bertahun2 kemarin.
---------- Post Merged at 07:43 PM ----------
BTW
Presiden bakal tanda tangan UU Pilkada yang kemarin, dan kemudian menerbitkan Perpu untuk membatalkannya.
Proses tanda tangan UU Pilkada itu nampaknya bukan penanda kalau Presiden setuju dengan pilkada tidak langsung, tapi lebih ke arah menghindari masalah legalitas formal.
Coba tunjukkan bagaimana itu memilih DPRD yg becus. Bodoh doang masih mending, yg parah itu udah bodoh, banyak omong pulak.
Kenapa si kebo gendut klemarklemer 2 periode kepilih? Mending mana, si kebo, ato si ibu rt, ato si koruptor, ato preman?Quote:
Coba telaah, kenapa si kebo gendut klemar-klemer itu bisa 2 periode kepilih jadi presiden? Hasil pemilu langsung tuh.. ::ngakak2::::ngakak2::
Akar masalahnya adalah, rakyat Indonesia masih banyak yang bodoh. Milih wakilnya aja nggak becus, tapi tiba-tiba merasa becus memilih pemimpin.
Pilihan2 ini lahir dari sistem yg ente bangga2kan itu.
Apa lalu pemimpin2 daerah yg terpilih spt Ahok, Jokowi, Risma, Ridwan, Ganjar, dll itu akan juga muncul dari pilkada tdk langsung?
ini yang sebenarnya harus digarisbawahi. Pilkada langsung itu membuat partai mau gak mau mencari calon yang mampu mendulang suara banyak (bagaimanapun tujuan mereka kan menang). Calon seperti ini biasanya yang memang bisa “dijual”, entah dari rekam jejaknya, integritasnya, dll dsb.
Lah kalau lewat DPRD, mana peduli lagi soal calon yang mampu mendulang suara banyak. Contohnya aja di Bandung. Ya cukup mencari orang yang mampu “memikat” 26 atau 34 orang anggota DPRD Bandung (jumlah semuanya 50 orang).