Hihi thanks po::hihi::
Printable View
OOT
sementara presiden Brazil menolak dubes RI,
warganya malah belajar budaya Indonesia.
https://www.youtube.com/watch?v=kCRUG84tMaU
Jadi begini, mulanya saya tidak yakin hukuman mati bisa memberi efek jera bagi para bandar narkoba. Satu-satunya alasan saya mengerti posisi pemerintah adalah bahwasanya semua kurir/bandar narkoba dari luar negeri tahu persis bahwa di Indonesia ada death penalty buat mereka. Soalnya sudah diwanti2 para mbak pramugari sejak masih di atas pesawat. So, the choice is yours. Mereka tetap terus bawa tuh barang dan ketangkep sudah resiko masing2. Ada lagi sih pertimbangan lain, yaitu jumlah korban yang masif dan tidak bisa diselamatkan.
Setelah menonton wawancara di Metro TV, pikiran saya berubah. Untuk bandar narkoba, ya saya terpaksa setuju hukuman mati jika memang diputuskan begitu oleh hakim. Selama hukumannya ringan2 aja bahkan penjara seumur hidup pun ndak ngaruh, karena kehidupan mereka dijamin di dalam sana. Juga hidup keluarga mereka di luar.
"Kecuali hukuman mati ya..."
Tak perlu segala studi ilmiah, orangnya sendiri sudah ngomong begitu berarti memang cuma itu jalan menghancurkan peredaran narkoba sebelum generasi muda tambah banyak yang rusak.
En jangan lupa banyak bandar narkoba yg masih bisa menjalankan bizniznya di penjara
En ini juga opini subyektif gw jadi jangan minta datanya ya ::hihi::
Di Metro TV, ada menjelasan 'ilmiah' dari Todung Mulya Lubis ttg penolakan hukuman mati. Saya setuju dgn penjelasan tsb. Pengakuan seorang gembong narkoba pun, tidak sebanding dgn studi ilmiah (studi sistematis, dgn prosedur terukur, banyak sampel data, dst). Jika gembong narkoba dihukum mati pun, apakah ada jaminan bisnis narkoba-nya lenyap?
Hukuman mati ditolak dunia internasional karena merupakan pelanggaran HAM. Utk tetap hidup adalah hak asasi manusia. Tidak ada yg namanya hak asasi terhapuskan karena seseorang melanggar hak asasi orang lain. Kalo bisa terhapuskan, bukan hak asasi namanya.
Tidak sedikit kasus hukuman mati yg salah. Ternyata bukan dia yg melakukan kesalahan, tetapi sudah terlanjur mati. Kalo sudah mati, tidak bisa dihidupkan kembali. Banyak yg gak sadar dengan hal seperti ini. Lebih baik penjahat hidup, dari pada menghukum mati orang tidak bersalah.
Gw juga ga terlalu support hukuman mati. Alasannya, spt diatas, kalo sudah dihukum, tidak bisa dianulir lagi apabila ternyata salah sasaran. Bisa2 dipergunakan utk menyingkirkan orang dgn memfitnah.
Seharusnya sih jangan terlalu mudah utk memberikan hukuman mati. Hukuman mati mungkin pantas untuk orang2 yang sudah pesakitan, bolak balik penjara untuk kasus yang sama. Artinya tidak ada kata kapok untuknya, apalagi korbannya ribuan.
Untuk gembong narkoba mungkin pantas, karena bagaimanapun juga orang tsb menjadi kaya dan berkuasa karena membunuh ribuan orang. Tapi kurir?? Udah cuman antar jemput doang, ga punya kuasa apa2.
Dan ini tentunya tidak berlaku kalo narkobanya jenis ganja. Wong ga pernah ada yg mati gara2 OD ganja. Malah Steve jobs bikin kaya apple.
Dukung hukuman mati! :marah:
Apa itu penjara seumur hidup. Makan tidur gratis, dibiayai tax payer, seenaknya. Korban, orangtua dan keluarganya, membiayai hidup para bgst itu di penjara. :belah2:
Tax tsb dapat dilihat sbg peng-ejawantah-an dari masyarakat harus mendidik dirinya sendiri. Masyarakat membentuk sistem yg bisa saja sistem tersebut melahirkan banyak kriminal. Biaya normalisasi narapidana di lembaga pemasyarakatan adalah 'harga' yg harus dibayar oleh masyarakat karena sistem yg dibentuknya sendiri. Jadi banyaknya kriminal tidak lepas dari tanggungjawab masyarakat juga.
:)
---------- Post Merged at 09:55 AM ----------
Makanya ada pergeseran paradigma dlm menghukum orang bersalah. Mungkin dulu orang memahami penjara agar orang tsb kapok/jera dan setelah bebas tidak melakukan kejahatan lagi. Tapi ternyata tidak demikian. Akibatnya banyaklah penjahat kambuhan, berulang kali keluar masuk penjara. Artinya kejahatan dapat dilihat sebagai 'sakit jiwa'. Orang yg melakukan kejahatan adalah orang 'sakit jiwa'. Utk itu dibuatlah lembaga pemasyarakatan, utk menyembuhkan orang yg sakit tadi sehingga siap utk bermasyarakat kembali dengan sehat.
Saya dukung hukuman mati (syarat n ketentuan berlaku) untuk kasus narkoba.
Scr common sense aja...
Untuk kurir (apalagi bandar) ASING saya setuju hukuman mati. Tentu saja harus ada ukuran2nya scr kualitatif (jenis) maupun kuantintatif (besaran/berat) narkobanya sbg dasar pertimbangan. Itu (hukuman mati) cara maksimal untuk memutus rantai masuknya narkoba dari LN.
Untuk kurir bahkan bandar (pengepul, bukan produsen) LOKAL saya ndak setuju hukuman mati. Hukuman maksimalnya cukup penjara seumur hidup. Tapi saya setuju hukuman mati khusus untuk bandar PRODUSEN lokal. Tapi lagi2 harus ada ukuran kualitatif n kuantintatifnya sbg dasar pertimbangan hukumannya. Ini cara maksimal untuk memutus dgn menghancurkan sumber (produksi) narkobanya.
Tentu saja saya ndak akan bisa argue kalo itu dibenturkan dgn persoalan "HAM". Tapi bagaimanapun, scr umum dan common sense, pada dasarnya saya pribadi ndak setuju dgn segala macam HAK (termasuk HAM) yg bersifat mutlak, ndak terbatas dan permanen.
***
BTT...
Lawan! Jgn mau didikte apalagi dilecehkan oleh negara lain. Tentu saja dgn cara2 diplomatis, cerdas dan elegan. Ya kalo pada akhirnya kalah (dlm berdiplomasi) yo wis, berarti memang (pemerintah) kita kalah cerdas, akui aja ndak pake emosi, berarti mesti lebih banyak belajar lagi supaya lebih cerdas.
Yg terpenting, jgn kalah hanya oleh gertakan.
:ngopi:
Common sense? Bagaimana hukuman mati utk penarkoba asing (WNA) memutus rantai masuknya narkoba dari luar negeri (LN)?
Kok ada standar ganda? Jika penarkoba WNA dihukum mati, tetapi tidak dgn penarkoba WNI? Bagaimana dengan pemutusan rantai masuknya narkoba tadi?Quote:
Untuk kurir bahkan bandar (pengepul, bukan produsen) LOKAL saya ndak setuju hukuman mati. Hukuman maksimalnya cukup penjara seumur hidup. Tapi saya setuju hukuman mati khusus untuk bandar PRODUSEN lokal. Tapi lagi2 harus ada ukuran kualitatif n kuantintatifnya sbg dasar pertimbangan hukumannya. Ini cara maksimal untuk memutus dgn menghancurkan sumber (produksi) narkobanya.
Jika yg membawa masuk narkoba ke dalam negeri (DN) adalah WNI sendiri, tidak dihukum mati, berarti pemutusan rantai masuknya narkoba tidak terjadi, karena pemutusan hanya terjadi jika dgn hukuman mati. Lho?
Penarkoba? Saya bilang "kurir (apalagi bandar)" bukan "pengguna".Quote:
Common sense? Bagaimana hukuman mati utk penarkoba asing (WNA) memutus rantai masuknya narkoba dari luar negeri (LN)?
Koreksi (tulisanku sendiri). :mrgreen:Quote:
Kok ada standar ganda? Jika penarkoba WNA dihukum mati, tetapi tidak dgn penarkoba WNI? Bagaimana dengan pemutusan rantai masuknya narkoba tadi?
Jika yg membawa masuk narkoba ke dalam negeri (DN) adalah WNI sendiri, tidak dihukum mati, berarti pemutusan rantai masuknya narkoba tidak terjadi, karena pemutusan hanya terjadi jika dgn hukuman mati. Lho?
Maksut saya, kurir atau pemasok narkoba yg berasal dari LN. Pelakunya bisa WNA bisa WNI.
:ngopi:
Paham. Sy menggunakan istilah 'penarkoba' maksudnya utk menyingkat kalimat.
Ok. Tapi bagaimana hukuman mati utk pemasok dari LN dapat memutus masuknya narkoba ke DN?Quote:
Maksut saya, kurir atau pemasok narkoba yg berasal dari LN. Pelakunya bisa WNA bisa WNI.
Dalam pemahaman saya, cukup dgn tertangkapnya pemasok dari LN, itu sudah memutus pasokan ke DN.
Saya bilangnya "Itu (hukuman mati) cara MAKSIMAL untuk memutus rantai masuknya narkoba dari LN". Tentu saja disini saya ndak bilang sebuah "cara PASTI".Quote:
Ok. Tapi bagaimana hukuman mati utk pemasok dari LN dapat memutus masuknya narkoba ke DN?
Disini bahasannya adalah "setelah ditangkap lalu mesti diapakan?", apakah dihukum (sebatas)penjara atau (bisa maksimal) dihukum mati.Quote:
Dalam pemahaman saya, cukup dgn tertangkapnya pemasok dari LN, itu sudah memutus pasokan ke DN.
Dan saya sependapat dgn adanya hukuman mati, dengan "syarat dan ketentuan berlaku" seperti yg udah saya singgung pada tulisan pertama.
Kalo melihat realita yg terjadi, sejauh ini setahuku (CMIIW) terpidana mati narkoba masih masuk dlm kriteria "syarat dan ketentuan berlaku" yg saya sampaikan diatas. Beberapa adalah PENYELUNDUP narkoba dari LN ke DN, pelakunya ada WNA ada WNI. Ada juga, seingatku, satu PRODUSEN lokal yg pabriknya ada di Tangerang, produknya bahkan mayoritas diselundupkan (dari DN) ke LN. Kebetulan pelakunya WNA, tapi bahkan seandainya produsen tsb WNI pun saya tetap setuju diterapkan hukuman (maksimal) mati.
:ngopi:
Hukuman seumur hidup juga buat gw non sense. Menurut gw pilihannya kalo ga dihukum sekian taun (bahkan hukuman 100 tahun) ya hukum mati. Hampir pasti hukuman seumur hidup itu pada akhirnya ga seumur hidup.
Daripada hukum seumur hidup mending hukum kerja paksa, jadi suruh kerja tapi ga digaji dan kebebasannya ditahan. Ga perlu dicambuk kek jaman pertengahan. Suruh garap tanah pertanian negara aja. Gw rasa terapi bagus.
Mereka sengaja dimasukkan malahan ke dalam situ, untuk supply narkoba di dalam penjara. Di mana ada permintaan di situ mekanisme pasar bekerja.
Pertama-tama, saya tentu butuh lihat sendiri seperti apa yang dimaksud penjelasan ilmah dalam tanda kutip dari Todung ML. Jika ada waktu bisa dipost kutipan lengkap atau videonya.
Kedua, hasil penelitian ilmiah bukan holy grail. Defaultnya saya percaya yang ilmiah karena ada mekanisme review dan revisi dari masa ke masa, yang juga berarti salah benarnya kontekstual dan dinamis. Namun secara umum hasil penelitian ilmiah biasanya bersifat aggregate sehingga tidak mencakup outliers dan berbagai pengecualian yang mungkin penting tapi tidak dipublikasikan karena tidak sesuai arah riset.
Sekian soal ilmiah. Nah, kembali ke pengakuan individual meskipun tidak ilmiah bukannya tidak valid atau tidak mengandung kebenaran sama sekali. Bisa jadi ini merupakan titik tolak untuk penelitian ilmiah selanjutnya di bidang pemberantasan narkoba. Misalnya, si bandar ngaku ring satu sudah ada yang masuk. Ini sesuai dengan laporan pandangan mata dek seren di halaman sebelumnya.
Soal narkoba ini secara ekonomi gampangnya ada supply dan demand. Hukuman mati bisa dilihat sebagai usaha pemutusan supply. Tentu kalo mau efektif mesti ada usaha memutuskan demand juga. Ndak bisa cuma separo2. Atau mau dikontrol seperti di Belanda ketimbang jadi pasar gelap misalnya. Itu juga salah satu usaha, cuma kalo diterapkan di Indonesia yang penegakan hukumnya masih lemah bakalan jadi bumerang kayaknya.
Ya secara umum saya juga tidak pro hukuman mati karena alasan di atas. Dengan koridor hukum yang harus dibuat ketat dan alasan darurat yang menjadi pengecualian.
Satu tone dengan post ini, termasuk ganjanya ::elaugh::
Di Aceh daun ganja itu bumbu masak.
Yep, kehidupan mereka di dalam sana baik2 saja kok. Sementara korbannya di luar menggelepar menjemput ajal, sambil disaksikan dengan air mata oleh sanak saudara *dramatisasi
Bagaimana kalau sistemnya yang dirusak oleh narkoba? Tentu masyarakat yang tetap harus bertanggung jawab, dengan berbagai cara.
Soal gertakan sih Jokowi tidak kalah. Malah Julie Bishop barusan mempermalukan dirinya sendiri.
Soal HAM saya cukup sepakat. Hak itu ada batasnya, meskipun itu dinamai hak asasi. Selain itu, jangan cuma hak asasi pengedar yang dipertimbangkan, tapi yang punya korban juga. Lewat penegasan hukuman mati mungkin efektif mungkin tidak efektif, nanti terlihatnya. Yang mau disampaikan pemerintah saat ini adalah Indonesia tidak lagi toleran dengan narkoba. That's it. Akhirnya mereka2 yang meremehkan hukum di Indonesia (baca: bandar/pengedar yang tertangkap dan dihukum mati) adalah korban kebijakan di masa lalu yang lemah dan korban kebijakan di masa kini yang lebih ketat, serta korban ambisi mereka sendiri mau kaya instan. Life is all about choosing after all.
Wah ntar dianggap melanggar HAM lagi ::elaugh::
Penegakan hukum masih lemah? Coba kaitkan dengan hukuman mati. Bagaimana sampeyan setuju dgn hukuman mati, sementara sampeyan pun mengakui masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia? Lemahnya penegakan hukum berakibat salah hukum. Yg bersalah malah bebas (gembong narkoba pun bisa bebas). Yg tidak bersalah bisa mati.
Mati adalah suatu hal yg pasti, sementara penegakan hukum selalu ada toleransi kesalahan. Katakanlah, dari 100 terpidana yg dihukum mati, ada 1 yg salah hukum (artinya orang tidak bersalah tapi dihukum mati), apakah yg 1 tsb dapat diabaikan? Tentu tidak. Karena bagaimanapun dia manusia yg tidak bersalah tapi mati. Berbeda dengan 100 buah mangga yg dibuang karena dianggap busuk, ternyata ada 1 yg masih baik ikut terbuang. Itu mangga, bukan manusia. Sepertinya hal seperti ini masih sulit dicerna oleh kebanyakan kita.
Coba sampeyan sedang di Cengkareng, entah dari mana, mau masuk ke Indonesia. Kemudian di dalam tas sampeyan ditemukan 1 kg heroin. Matilah sampeyan.
:)
Ya kan ada remisi. Bahkan hukuman mati-pun bisa jadi dihukum gak mati. Jadi memang dimungkinkan peringanan hukuman.
Memang ada kan napi yg dipekerjakan di lapas. Mungkin baik juga utk garap pertanian, tapi mungkin pengawasannya sulit karena luasnya lahan pertanian.Quote:
Daripada hukum seumur hidup mending hukum kerja paksa, jadi suruh kerja tapi ga digaji dan kebebasannya ditahan. Ga perlu dicambuk kek jaman pertengahan. Suruh garap tanah pertanian negara aja. Gw rasa terapi bagus.
Mengenai memutus mata rantai atau pasokan narkoba dari luar ke indonesia adalah hil yang mustahal, karena yg maen mafianya ga cuman mafia ecek2, dan supply chains nya juga panjang. Dari mulai mafia lokal di kolombia, afganistan atau thailand, sampe investor dari amerika atau arab saudi, dari mulai petani lokal sampe kurir internasional. T'rus indonesia mau selamat dari narkoba hanya dgn menerapkan hukuman mati bagi kurir? Emang dikira dari sekian kurir yg tertangkap dikira itu adalah sebagian besar? NOpe, mungkin malah ga ada setengahnya. Belum lagi kalo pihak bea cukainya ud dibayar. Lagipula kalo gw pulang jarang ada kena pemeriksaan. Malah pernah bawa tas hermés bakal dijual, kena pemeriksaan bagasi suruh masuk kotak xray, kagak ketauan. Lolos2 aje. Gw curiga yg ketangkep itu malah karena ud diketahui/dilaporkan sejak mereka berangkat, atau sial. Belum lagi yang masuk ga lewat airport.
Satu2nya cara menghindari anak2 Indonesia dari jeratan narkoba dan menjadi korban adalah pencegahan, spt orang tua jagain anak yg bener, pemerintah dengan iklan layanan masyarakatnya atau propaganda2nya. Itu hanya untuk menurunkan jumlah demand. Hukuman mati bagi bbrp kurir atau gembong tidak membuat anak2 takut untuk mencoba gaya2an pake narkoba. Hukuman mati malah memotivasi aktor2 narkoba untuk menemukan cara yang lebih jitu menipu aparat pemerintahan. Dan jangan lupa, tumbal, yg tertangkap bisa saja hanya tumbal.
Ironis memang. Gembong sudah pasti orang kuat. Hakim pun bisa dibeli. Yg kena hukuman mati memang orang susah yg terjerumus jadi kurir.
Ya, melalui pendidikan.Quote:
Satu2nya cara menghindari anak2 Indonesia dari jeratan narkoba dan menjadi korban adalah pencegahan, spt orang tua jagain anak yg bener, pemerintah dengan iklan layanan masyarakatnya atau propaganda2nya. Itu hanya untuk menurunkan jumlah demand. Hukuman mati bagi bbrp kurir atau gembong tidak membuat anak2 takut untuk mencoba gaya2an pake narkoba. Hukuman mati malah memotivasi aktor2 narkoba untuk menemukan cara yang lebih jitu menipu aparat pemerintahan. Dan jangan lupa, tumbal, yg tertangkap bisa saja hanya tumbal.
Kalau takutnya yang dihukum mati itu hanya korban atau tumbal yang ekonominya gak mampu a.k.a miskin, gak akan ada habisnya ;D
Yah sejauh ini hukuman mati aja cara yang bisa ditempuh untuk memutuskan mata rantai penjualan narkoba.
Disisi lain, gembong gak akan kehabisan akal jualan narkoba di tempat lain kaya diskotik dan sekolah, ya ini seharusnya bisa diatasin sama penegak hukum.
Btw Brazil juga sama aja kaya Indonesia, negara yang masih tertinggal.
Barang-barang disana harganya juga mahal, dan daya beli penduduknya juga rendah. ;D
Kebanyakan penduduknya malah gak ngerti bahasa Inggris, kebanyakan masalah financial disana juga disebabkan oleh penguasa yang hoby korupsi.
Jadi... ya kok kesannya belagu amat jadi negara ya ::ungg::
Jangan salah, brazil itu anggota ekonomi kuat BRICS di mana Indonesia kagak masuk.
Lha emang dilematis. Makanya saya kembalikan ini bukan cuma masalah kurir/pelaku/bandar tapi juga korbannya yang sudah pasti jatuh dan sekarang masif jumlahnya, untuk menyeimbangkan perspektif.
Mustahil bukan berarti ndak bisa direduksi. Nyerangnya memang harus dari dua sisi, supply dan demand. Sementara itu penegakan hukum harus lebih diperketat lagi supaya ndak sembarang orang bisa dihukum mati. Toh dari Bali Nine misalnya, cuma dua yang kena.
Kalo memang hukuman mati dianggap tidak efektif memutus mata rantai pasokan narkoba dari luar, terus apa solusi lainnya? Mesti tetap ada solusi.
Indonesia sekarang masuk MINT.
Quote:
Originally Posted by MINT
Maksud sampeyan, hukuman mati pantas diberikan pada 'pebisnis' narkoba karena jumlah korban yg masif? Atau bagaimana?
Yg saya tangkap dlm diskusi ini, hukuman hati harus diberikan pada pebisnis narkoba, karena
1. jumlah korban narkoba yg masif --> rasa keadilan?,
2. utk memutus jejaring bisnis narkoba,
3. utk menakut-nakuti calon pebisnis narkoba yg lain,
4. ...
Jika itu alasannya, apakah tanpa hukuman mati, maka poin 1, 2, 3, dst tidak terpenuhi?
Kalo kayak gini kan keren ::hohoho::
Delapan Tahun Layani Keluarga Korban, Dapat Lima Pengampunan
16/03/15, 05:00 WIB
Fadhly Ahmad (dua dari kanan) bersama perwakilan KJRI lainnya berfoto dengan keluarga korban Zubair.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, punya catatan hebat dalam menyelamatkan warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati. Lima terpidana mati kasus 5 Banjar bebas setelah mendapatkan pengampunan dari keluarga korban.
Laporan Mochamad Salsabyl Ad'n, Jakarta
KEKUATAN dan keteguhan Indonesia di pentas diplomasi tengah diuji. Tekanan bertubi-tubi datang terkait rencana pemerintah melakukan eksekusi mati gelombang kedua terhadap para terpidana mati. Karena mayoritas adalah warga negara asing, negara asal terpidana mati itu ramai-ramai menyuarakan protes. Penarikan duta besar Brasil dan pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott bahwa Indonesia punya utang budi terkait bantuan tsunami Aceh sehingga dua warganya harus diampuni adalah contoh insiden diplomatik yang muncul.
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, negara-negara asal terpidana mati tersebut tidak seharusnya bersikap seperti itu. Indonesia, meski sering mengupayakan pembebasan WNI yang kena vonis mati di luar negeri, tidak pernah bersikap demikian.
”Setiap upaya yang kita lakukan selalu menghormati hukum positif yang ada di sana,” katanya. ”Seperti yang dilakukan tim KJRI Jeddah dalam membebaskan lima terpidana mati kasus pembunuhan,” lanjutnya.
Perjuangan KJRI Jeddah dalam membebaskan lima terpidana mati atas kasus 5 Banjar memang luar biasa. Tidak hanya membebaskan semua terpidana mati dari hukuman mati, mereka juga tak membayar diyat sepeser pun. Bahkan, keluarga besar korban kini memiliki hubungan yang sangat baik dengan KJRI.
Fadhly Ahmad, pejabat fungsi konsuler KJRI Jeddah, mengisahkan liku-liku dirinya bersama tim memperjuangkan pengampunan untuk terpidana mati kasus 5 Banjar. Kasus 5 Banjar sempat menarik perhatian sangat besar di Arab Saudi pada 2006. Saat itu lima TKI ilegal asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan pembunuhan berencana yang cukup keji terhadap imigran Pakistan Zubair bin Hafiz Ghul Muhammad.
Lima TKI tersebut adalah Saiful Mubarok, Samani bin Muhammad, Muhammad Mursidi, Ahmad Zizi Hartati, dan Abdul Aziz Supiyani. Mereka membunuh Zubair, lalu menyemen tubuh korban untuk menghilangkan jejak. Muhammad Daham Arifin, WNI pemilik rumah yang menjadi lokasi pembunuhan, juga sempat menjadi terdakwa atas kasus itu. Namun, dia tidak divonis mati karena tak ikut membunuh. Ketika peristiwa terjadi, dia sedang membeli semen. ”Alasan mereka membunuh katanya kesal sering diperas korban. Di sana kan mereka WNI ilegal yang masuk menggunakan visa umrah,” jelas Fadhly.
Sejak kasus itu diungkap polisi, KJRI Jeddah langsung melakukan pendampingan. Mulai memberikan pengacara dalam persidangan sampai meminta pengampunan kepada keluarga korban. ”Ternyata, pada 2009 lima TKI asal Banjarmasin itu divonis mati. Itu bertepatan dengan masa ketika saya mulai bertugas di KJRI Jeddah,” terangnya.
Mulai 2009 Fadhly ditugasi menemani atasannya ke rumah keluarga korban di daerah Ji’ranah, Kota Makkah. Mengapa dia yang dipilih? Sebab, pria kelahiran Manado tersebut pernah tiga tahun hidup di Pakistan ketika menempuh pendidikan S-2. Itu membuat Fadhly lumayan fasih berbicara bahasa Urdu dan mengerti budaya Pakistan. ”Selain saya, diajak satu staf lain yang mengerti bahasa Urdu karena dia menikah dengan orang Pakistan,” kenangnya.
Meski staf baru, Fadhly sudah mendapatkan tugas berat untuk mendekati keluarga korban. Sesuatu yang sulit karena mereka pasti berat memaafkan 5 Banjar yang telah membunuh Zubair dengan keji. Sebelum menjalankan tugas, Fadhly mendapatkan beberapa arahan dari para seniornya. Salah satunya adalah tidak mengungkit apa pun soal kasus pembunuhan tersebut. ”Memang, keluarga ataupun staf KJRI sudah tahu sama tahu bahwa tujuan kami meminta pengampunan. Tapi, kami sama sekali tidak mengungkit soal itu,” ungkapnya.
Lantas apa yang dilakukan Fadhly? Saat berkunjung ke kediaman keluarga almarhum Zubair, Fadhly banyak mengobrol ringan. Mereka bernostalgia tentang hal-hal di Pakistan dengan keluarga. Kalau tidak, mereka berdiskusi soal agama Islam.
Fadhly setidaknya sebulan sekali mengunjungi rumah keluarga Zubair yang berjarak sekitar 1,5 jam dari tempat tinggalnya. Kunjungan dilakukan siang sampai pukul 2 malam saat bulan puasa. Dia juga sering menghubungi mereka melalui telepon. Pendekatan yang dilakukan Fadhly rupanya mulai membuka pintu maaf bagi 5 Banjar. Meski dalam sidang banding pada 2012 hakim kembali menjatuhkan vonis mati, beberapa anggota keluarga Zubair sudah memberikan pengampunan.
Sebagaimana diketahui, hukuman mati untuk kasus pembunuhan di Arab Saudi bisa dicabut jika keluarga korban memberikan pengampunan. Bisa juga dicabut dengan kewajiban terpidana mati membayar tebusan (diyat) sesuai permintaan keluarga korban. ”Waktu itu saya tunjukkan bahwa niat kami tulus untuk membantu keluarga korban. Saya sangat dekat dengan adik korban bernama Yunus,” beber Fadhly.
Dari Yunus, Fadhly bisa membawa sesuatu yang dibutuhkan orang tua Zubair. Kadang ayahnya ingin jus apel dan kurma, maka barang itulah yang dibawa Fadhly saat berkunjung. ”Perhatian kami yang terus-menerus itulah yang membuat ayah Zubair luluh. Suatu saat dia sendiri yang mengungkit kasus 5 Banjar, lalu memberi maaf,” ucapnya.
Namun, saat sang ayah memberikan pengampunan, perjuangan belum berakhir. Masih ada seorang lagi yang belum melakukannya, sang ibu. Sampai suatu saat sang ibu jatuh sakit. Di situlah terjadi titik balik perubahan sikapnya. ”Tapi, saat dia sakit, kami terus memberikan bantuan. Mulai cuci darah, kemoterapi, atau sekadar beli obat. Bahkan, saya sendiri sempat menggotong dia untuk menerima perawatan,” papar Fadhly.
Bantuan itu membuat sang ibu luluh. Dia akhirnya memberikan pengampunan seperti halnya semua anggota keluarga yang lain. Klop, pada Februari 2014 hakim akhirnya mengumumkan keputusan secara tertulis bahwa 5 Banjar diampuni. Kini mereka masih ditahan di Jeddah untuk menunggu proses administrasi. ”Sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan diyat 400 ribu riyal (Rp 1,4 miliar) untuk satu terpidana sesuai hukum yang berlaku di sana. Namun, karena pengampunan diberikan, kita tidak membayar sepeser pun,” katanya penuh bangga.
Perjuangan untuk membebaskan 5 Banjar sudah berakhir. Namun, pantang bagi Fadhly melakukan hal buruk layaknya pepatah habis manis sepah dibuang. Dia terus menjalin silaturahmi dengan keluarga Zubair hingga saat ini. Bapak dua anak itu menganggap hal tersebut sebagai tanggung jawab atas janjinya dulu.
”Kami sudah menyatakan ingin membantu mereka sebisa mungkin. Jadi, bukan berarti ketika kasus selesai langsung putus komunikasi. Selama masih mungkin, kami tetap akan membantu mereka,” tandasnya.
Wakil Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Sunarko membenarkan bahwa upaya pembebasan WNI di luar negeri dilakukan pemerintah dengan total. Pria yang pernah terlibat dalam upaya tersebut pada 2012 itu mengaku sempat khawatir kasus 5 Banjar tidak bisa diselesaikan dengan pengampunan.
”Sebab, kasus ini langsung melibatkan lima WNI. Kalaupun berhasil meminta pengampunan, masih mungkin pihak keluarga meminta diyat. Latar belakang mereka kan keluarga yang kurang mampu. Bayangkan, untuk kasus Darsem saja Rp 4,7 miliar. Karena itu, satu hal yang luar biasa, mereka tidak menuntut 1 sen pun,” jelasnya.
Salah satu kunci yang disebut Sunarko bisa mencairkan hati keluarga korban adalah diplomasi makanan. Menurut dia, makanan khas Pakistan seperti roti paratha sering dibawa dalam kunjungan.
”Bukan hanya itu, kami juga sering memasakkan masakan Indonesia untuk mereka. Ya, yang sederhana saja. Misalnya nasi goreng atau mi goreng. Yang jelas, kami terus menunjukkan niat positif kami. Lebaran pun kami berkunjung dan kasih mainan ke anak-anak di keluarga mereka,” ungkapnya.
Semua perhatian itu membuat keluarga Zubair lebih dekat ke staf KJRI Jeddah daripada ke perwakilan pemerintah Pakistan di sana. Suatu saat keluarga pun sempat meminta bantuan untuk mengurus visa tinggal di Makkah kepada KJRI Jeddah.
”Kalau nilainya sebenarnya tak sampai Rp 1 juta. Tapi, pendatang yang mau mengurus visa tinggal pasti sulit. Mereka rupanya lebih memilih meminta bantuan ke kami. Istilahnya, kami sudah dianggap bagian keluarga mereka,” terangnya.
Kunci lainnya dalam upaya tersebut, lanjut Sunarko, adalah pendidikan kepada semua diplomat di sana. Sebagai diplomat, pemindahan tugas bukan hal yang aneh. Karena itu, KJRI di Jeddah pun terus mewariskan pengetahuan dan tugas ke keluarga korban ketika akan dipindah. Hal tersebut termasuk Fadhly yang memang bolak-balik Indonesia–Arab Saudi sebelum ditugaskan tetap pada 2014.
”Jadi, bukan hanya saya atau Fadhly. Banyak diplomat dan staf KJRI yang silih berganti mengunjungi keluarga korban. Saat Fadhly pulang pindah, kami tetap menugaskan staf yang lain untuk berkomunikasi dengan keluarga,” jelasnya.
Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, upaya perlindungan WNI oleh pemerintah dilakukan sejak awal kasus mencuat. Tidak seperti negara lain yang kadang baru bersuara ketika vonis akan dilakukan. ”Dari tahun 2011 kami sudah membebaskan 238 WNI dari hukuman mati. Dari upaya itu, tak sekali pun kami mendapatkan keluhan dari negara terkait. Itu berarti semua upaya kami lakukan dalam koridor aturan di sana dan tak mengganggu kedaulatan hukum mereka,” bebernya.
Kasus tersebut, lanjut Iqbal, tak hanya terjadi di Arab Saudi yang punya sistem pengampunan. Hal itu juga dilakukan dalam membela Waflrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia. Sejak awal pemerintah pun berusaha keras secara hukum mencari bukti untuk memenangi sidang. Alhasil, bukti bahwa Walfrida masih di bawah umur menyelamatkannya dari hukuman mati.
”Upaya kami juga belum tentu berhasil. Misalnya kasus yang menimpa ke Ruyati pada 2010. Saat itu kami akui sistem perlindungan belum maksimal karena kami tak punya pengacara tetap. Tapi, itu kami jadikan pelajaran untuk memperbaiki sistem. Kami tidak ribut ketika upaya kami gagal,”
Saus http://www.jawapos.com/baca/artikel/...ma-Pengampunan
Boleh juga sudut pandang lu, kalo gw kalo hukuman mati harus liat kasus per kasus, kalo selama 8 tahun itu orangnya berbuat "jasa" kepada gw, dan sebab anak gw mati karna dia memeras, mungkin gw juga bisa memaafkan setelah 8 tahun :ngopi:
Bentuk kedewasaan si ibu dong.
Orang Pakistan bisa kege-eran. Sudah mbunuh PM-nya sendiri koq dibilang dewasa. ::ngakak2::
Bagaimana dgn napi narkoba terpidana mati yg berbuat "jasa" di lapas-nya? Mendidik napi lain sehingga punya skill di bidang komputer, memberi nasehat-nasehat religius pada napi lain sehingga mereka menjadi berperilaku lebih baik di lapas-nya?
Napi terpidana mati dikasih waktu lama (tidak langsung eksekusi) utk hidup di lapas sebelum saatnya eksekusi mati. Mungkin sampeyan tidak pernah merasakan bagaimana hidup dgn tanggal kematian yg pasti. Berbeda dengan napi yg sudah tahu bahwa dia akan mati tanggal sekian. Sampeyan inget mati, gak?
::ngakak2::
---------- Post Merged at 04:49 AM ----------
Coba kalo si mbok jamu diperkosa, kemudian si mbok jamu memaafkan si pemerkosa tsb. Itulah kedewasaan ::ngakak2:: (udah... OOT nih....)
Memang kasusnya tidak 'serupa', tapi esensinya boleh dibilang 'sama', yaitu ada pengampunan buat terpidana mati, karena telah 'berjasa' pada pihak yg dirugikan.
Staf KJRI, dgn 'jasa'nya membantu ibu korban, meminta pengampunan pada sang ibu, akhirnya sang ibu memberikan pengampunan tsb.
Australia, dgn 'jasa'nya membantu korban tsunami Indonesia, meminta pengampunan pada Indonesia, akhirnya apa? Dibilang tidak menghormati kedaulatan Indonesia, dlsb.
Mana yg lebih mulia, orang Pakistan atau orang Indonesia?
Lah simple aja karna mintanya pada orang yg salah, coba staff kjri itu bantunya tetangganya, trus coba baca waktu "berjasa" pernah ga sekali aja kjri "nyebut" pengampunan, kalo dalam kasus aussie itu lebih kayak nyogok, kasarnya "nih duit diem ya", terus ada yg faktor lebih kuat, si anak itu pemeras/kriminal, trus orang aceh? Mau lu sebut kriminal juga
::ngopi::
::ngakak2:: Ok deh..jadi musti identik persis... ::hihi::
---------- Post Merged at 09:53 PM ----------
Ajeng Yulia WNI Usia 21 Tahun Divonis Mati di Malaysia
http://news.liputan6.com/read/2183526/ajeng-yulia-wni-usia-21-tahun-divonis-mati-di-malaysia
Kebetulan dapat berita di atas. Bagaimana kelanjutannya? Atau berita basi?Quote:
Liputan6.com, Pahang - Seorang wanita berusia 21 tahun bernama Ajeng Yulia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia. Dia dinyatakan bersalah karena menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine seberat 3 kg ke negeri jiran. ...
Sulastri Tak Terima Presiden Jokowi Beri Grasi pada Pembunuh Suami dan Anaknya
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Sulastri (tengah) kecewa pembunuh suami dan anaknya dapat grasi. (Chaidir Anwar Tanjung/detikcom)
Pekanbaru - Grasi yang diberikan Presiden Jokowi kepada terpidana mati Dwi Trisna Firmansyah (27) telah menyayat hati Sulastri Yahya (60). Dia tak terima, orang yang membunuh suami dan anaknya secara keji, mendapat pengampunan.
"Saya tak terima dengan keputusan presiden terhadap pembunuh suami dan anak saya. Suami saya dibunuh saat salat Subuh secara biadab. Pelakunya adalah Dwi, Andi dan Candra. Mereka sudah merencanakan secara matang," kata Sulastri kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (16/3/2015).
Sulastri yang didampingi adik iparnya, Musniza (43) dan anaknya Riyan Rahmad (21), menyatakan mengetahui adanya pengampunan dari presiden itu dari anaknya Riyan Rahmat (21) yang masih duduk di bangku kuliah. Dengan grasi ini, maka hukuman mati yang dijatuhkan hakim diubah jadi penjara seumur hidup.
"Anak saya awalnya baca di internet, dari sana kami baru tahu. Tambah menyakitkan lagi, tadi pagi saya nonton di televisi, pengacara Dwi mengatakan sudah meminta maaf kepada kami. Demi Allah, mereka tidak pernah meminta maaf kepada kami sekeluarga," kata Sulastri tak kuasa menahan tangisnya.
Sulastri mengaku tidak habis pikir apa pertimbangan Presiden Jokowi memberikan grasi dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Kalau alasan pengajuan grasi bahwa Dwi mengaku bertobat dan istrinya lagi hamil, bagi Sulastri itu tidak masuk akal.
"Jangan lihat satu sisi saja. Mestinya Pak Jokowi juga melihat kondisi saya. Suami dan anak saya dibunuh secara keji dan biadab. Kini saya hidup dengan satu-satunya lagi anak saya. Ekonomi kami morat-marit sejak suami saya dibunuh," kata Sulastri yang pensiunan PNS guru SD itu.
Sedangkan Musniza, adik kandung Agusni Bahar, korban yang dibunuh Dwi mengatakan, bahwa keputusan grasi tersebut telah menyakiti hati keluarga mereka.
"Kalau saja presiden tahu, bagaimana mereka menghabisi nyawa abang saya, pasti tidak akan diberi grasi. Kami minta Pak Jokowi dapat meninjau ulang apa yang telah dia putuskan itu," kata Musniza.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 16 April 2012. Korbannya adalah Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto pemilik toko ponsel di Jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru. Ketiga pelaku sudah berencana akan menguras harta milik korban. Subuh itu ketiganya masuk dalam ruko. Mereka ke lantai dua dan melihat pemilik ruko lagi salat. Korban dipukul dengan balok dan dibacok hingga tewas. Anak korban yang coba membantu ayahnya, juga dibacok hingga tewas.
http://m.detik.com/news/read/2015/03...mi-dan-anaknya
Nah bagaimana dengan keadilan keluarga korban, tapi perasaan keluarga korban GA PENTING kan? yg penting perasaan KALIAN penentang hukuman mati, dengan alasan HAM, bla bla bla :ngopi:
Dapat dimengerti bahwa pihak korban sangat tidak terima atau dendam dgn pelaku pembunuhan. Jadi, alasan hukuman mati utk memenuhi rasa keadilan pihak korban.
Bagaimana dengan korban salah hukuman mati? Apakah perasaan pihak korban GA PENTING?
http://news.liputan6.com/read/611917...um-cari-solusi
Bagaimana dengan kasus salah vonis hukuman mati begini? Perasaan pihak korban GA PENTING?Quote:
... Kasus salah vonis yang mengakibatkan 2 dari 3 orang harus menghadapi hukuman mati jadi potret buram penegakan hukum di Indonesia. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pun meminta instansi terkait untuk segera menyelesaikan ini.
Kasus ini dialami Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo. Keduanya dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri Andarias Pandin dan Martina La'biran.
Kasus salah vonis itu terkuak saat pelaku pembunuhan sebenarnya tertangkap pada 30 November 2006. Mereka ialah Agustinus Sambo, Yulianus Maraya, Juni, dan Petrus Ta'dan. Keempatnya telah membuat pernyataan khusus yang menyatakan Ruben beserta anaknya tidak bersalah dan bukan merupakan pembunuh. Namun, Ruben tetap saja dijatuhi hukuman mati. ...
::ngakak2::
---------- Post Merged at 12:48 PM ----------
Bagaimana dengan Ajeng Yulia yg menghadapi vonis hukuman mati di Malaysia? Ajeng Yulia bisa saja gadis lugu yg terbuai lelaki tampan dijadikan kurir narkoba ke Malaysia. Narkoba terbukti ada di dalam tas yg dibawanya. Bagaimana mau berkelit? Apakah perasaannya GA PENTING?
::hihi::
Lah kalo salah vonis, yah jangan salahin hukuman matinya donk, ibarat makan nasi ada gabahnya trus maksa orang ga boleh makan nasi::hihi::
Kalo kasus julia gw ga ikutin,dan malas gugel, tapi dalam kasus julia, bukan perasaan julia yg harus dipikirkan dulu, tapi dalam hal ini "korban", yg diprioritaskan
Apa bedanya dengan contoh yg gw post dulu, kalo perasaan pelaku kriminal dipikirkan harusnya,pembunuh dibebaskan donk karna pembunuhnya udah tobat dan bininya hamil :kesal:::hihi::