Badan Intelejen Ancuuur
Printable View
Badan Intelejen Ancuuur
Wkkk ya jelas salah lah, omongan aneh lagi dari elu, jadi maksd lu kpk boleh melanggar hukum buat menegakan hukum, hebat dong :kesal:
---------- Post Merged at 06:56 PM ----------
Justru ide ini dulu pernah dilancarkan pak amin rais, waktu masih idealis yaitu negara federasi tapi kan ditolak oleh legislatif dan eksekutif eh yudikatif juga ding::managuetahu::
Barusan dengar dari metro tv, katanya dpr sudah menganggap si budi kapolri secara de facto, duh tambah mabok deh jokowi, cuma gara2 ulah 1 orang ::facepalm::
Ooh lu udah mengimani bhw ttd 2 orang komisioner KPK adalah pelanggaran hukum?
:D
---------- Post Merged at 04:43 PM ----------
Bah! Gimana mikirnye? Gak peduli propinsi atau TNI lah... Kalo punya kewenangan utk menangkap, jadilah KPK vs Satpol PP.
:D
[MENTION=101]purba[/MENTION] lah bukannya ini kalimat elu sendiri? Lupa ya ::ngopi::
Trus baca deh uu tentang kpk, disana jelas ditulis bahwa semuanya pimpinan harus ttd terkecuali salah satu pimpinan meninggal atau sakit parah sehingga atau berhalangan tetap sehingga tidak bisa menghadiri penetapan tersebut ::ngopi::
Ya itu artinya tergantung kewenangan, gimana kewenangan KPK dan lembaga-lembaga negara lainnya. Misal komisioner KPK tidak bisa ditangkap oleh polisi langsung, tapi lewat badan pengawas komisioner KPK. Ada semacam imunitas terbatas utk komisioner KPK. Badan pengawas tsb misalnya diambil dari tokoh masyarakat atau akademisi atau LSM yg sifatnya independen.
Ya polisi lah. ::ngakak2::
Makanya utk meminimalisir kasus, badan pengawas berisi tokoh-tokoh masyarakat atau pihak independen lainnya yg sudah teruji integritasnya dlm melawan korupsi. Misal anggota badan pengawas adalah Adnan Buyung, Syafii Maarif, Hasyim Muzadi, atau siapalah tokoh masyarakat lainnya yg non partisan.
Misal kasus BW. Seseorang melaporkan BW ke Bareskrim. Ini tidak Bareskrim yg langsung menindak BW, tetapi Bareskrim melanjutkan laporan tersebut ke badan pengawas. Nanti badan pengawas yg memutuskan apakah BW perlu dijadikan tersangka atau tidak.
Lihat saja, kasus-kasus yg ditimpakan pada komisioner KPK sekarang adalah kasus-kasus jaman dulu yg sudah selesai tapi dikilik-kilik lagi utk menjerat komisioner KPK. Kalo komisioner KPK tersangka semua, KPK lumpuh. Fungsi badan pengawas inilah nanti yg menjaga jangan sampai KPK lumpuh dgn kasus-kasus seperti itu. Klo KPK lumpuh, yg girang para koruptor.
Di Indonesia, yg salah adalah yg lebih galak. Lihat saja perilaku orang Indonesia di jalan. Mereka yg melanggar aturan lalu lintas adalah yg lebih galak. ::ngakak2::
Mereka suruh nangkep anggota kpk? Akhirnya butuh polisi juga yg nangkep. Kenapa ga mereka aja didalam kpk?
Yang jadi masalah adalah posisi dan wewenang kpk yang tumpang tindih dengan kepolisian. Mau ada badan pengawas kek, kalo polisi ngambek, tetep aja konflik terjadi. Polisi itu jangankan KPK, TNI aja dilawan. Mereka berhak merasa terhina oleh manuver KPK. Kalo kata abang lo, ruhut sitompul, semut aja diinjek menggigit, apalagi polisi...
KPK dirasa perlu ketika badan kepolisian dan kejaksaan dinilai tidak mampu memberantas korupsi, baik di luar ataupun di dalam lembaga itu sendiri. Jadi kehadiran KPK di sini adalah untuk MEMBANTU kepolisian dan kejaksaan memperbaiki kinerja dalam memberantas korupsi. Karena kita tidak membutuhkan hero baru, cukup hero2 yang lama diperbaiki mentalnya. Tapi yang terjadi sekarang adalah KPK bagaikan hero baru dan mulai kejangkitan sindromnya para selebriti. Akhirnya bukan saling membantu malah saling menohok.
Jadi seharusnya KPK dipilih presiden berada diatas lembaga2 kepolisian dan kejaksaan, tanpa wewenang menangkap ataupun menjadikan tersangka. Wewenang tersebut hanya milik kepolisian dan kejaksaan. Wewenang KPK adalah menyidik dan menyelidiki kasus korupsi, laporan ke publik/dpr, dan mengawasi eksekusi yg dilakukan dua lembaga dibawahnya. Kapolri dan kejakgung otomatis menjadi anggota kpk. Polisi tetap bisa tangkap anggota KPK kalo salah, tapi paling tidak bukan balas dendam, karena yang bisa menangkap dan menetapkan tersangka adalah polisi dan kejaksaan.
Yak, budi bebas, mungkin dengan ini kpk akan lebih hati2, dan menaati hukum dalam menegakkan hukum, ::hohoho::
Jadi..
1. Polisi yang bertugas secara administrasi tidak termasuk penegak hukum.
2. Polisi yang berada selain eselon I tidak termasuk penyelenggara negara.
3. kata "dan/atau" dalam undang-undang dibaca sebagai "dan" (hilangkan kata atau)
Benar-benar membuat terobosan hakim yang satu ini.
Yup gw juga merasa alasannya dibuat2, tapi gw tetap senang dengan hasil akhirnya, biar pembelajaran buat "kpk" nya samad, supaya mengikuti hukum dalam menegakkan hukum ::ngopi::
Dan semoga jokowi cepat membereskan situasi ini, jadi ga dianggap "lemah" sama investor luar ::kesal::
gimana mau dianggap lemah nKong, wong Belanda
yang sudah narik Dubes nya sekarang menjilat lu
dah ngirim Dubes lagi...
Australia tuh yang lagi mpot-mpotan :)
betewe, apa judulnya ngga diganti saja jadi BG n
BW VS AS n BW
::ngakak2::::ngakak2::::ngakak2::::ngakak2::
https://www.youtube.com/watch?v=-Tz7HZeBisA
Polisi senang BG menang, artinya bukannya BG didukung para anak buah? Kenapa kita reseh maksain BG salah, wong anak buahnya mendukung.
Skrg g malah bingung kalo jadi jokowi, BG sebaiknya dilantik apa enggak neh?
Tebakan gw, BG dilantik.
Biarin aja dilantik. Aku rapopo ::elaugh::
KPK kalah di sini bukan berarti BG otomatis tidak bersalah. Argumen hakim yang dangkal akan jadi bahan evaluasi KPK untuk memperkuat bukti sebelum menyeret lagi BG sebagai tersangka - kalo KPK masih ada. Ini cuma satu episode dari telenovela bertema keadilan season 3.
setidaknya si Hakim adalah seorang Hakim.... soal
dangkal atau tidak, gw bukan ahli hukum :)
eh, nKong [MENTION=320]surjadi05[/MENTION] , IHSG selama 100an hari ini
beberapa kali bikin rekor angka tertinggi lho :)
masakkk? Belum sempat ngecheck hari ini berarti ini karna putusan pengadilan budi ( gw paksain hubung2in) ::hihi::
---------- Post Merged at 08:44 PM ----------
gw juga ga masalah habis ini si budi diapain, tapi setidaknya hari ini jadi putusan hakim yg fenomenal, jadi nanti gw rasa bakal banyak "budi2" yg laen, setiap kpk menjadikan sesorang tersangka, bakal banyak pra peradilan, dan mulai sekarang dan seterusnya kpk yg berikutnya bakal tambah kerjaan dan minimal bakal "ingat" ini gara2 kpk nya samad ::hohoho::
Fungsi badan pengawas nantinya agar tidak terjadi gontok-gontokan antara KPK dgn Polri. Sekarang KPK 'menangkap' Polri dan Polri 'menangkap balik' KPK. Ini harus dihindari. Akibatnya mereka saling kunci, deadlock. Juga Polri punya lebih banyak alasan utk menangkap KPK, sementara KPK tidak, hanya alasan korupsi. Kondisi seperti ini dapat membuat KPK lumpuh.
Ngambek gimana? Melanggar UU? Bukan begitu. Kasus sekarang pun, KPK vs Polri, bukan ngambek seperti itu. Bukan ngambek yg melanggar UU, tapi ngambek yg justru 'memanfaatkan' UU. Mereka ngambek secara legal. Apa yg dilakukan Bareskrim, menangkap BW, adalah tidak salah. Ada laporan masyarakat ttg BW, ya ditindaklanjuti oleh Bareskrim, dst. ::ngakak2::Quote:
Yang jadi masalah adalah posisi dan wewenang kpk yang tumpang tindih dengan kepolisian. Mau ada badan pengawas kek, kalo polisi ngambek, tetep aja konflik terjadi. Polisi itu jangankan KPK, TNI aja dilawan. Mereka berhak merasa terhina oleh manuver KPK. Kalo kata abang lo, ruhut sitompul, semut aja diinjek menggigit, apalagi polisi...
Bener kata lo, ada wewenang yg tumpang tindih. Nah itu yg harus dihindari. KPK bisa menangkap langsung Polri, tapi sebaliknya, Polri tidak bisa menangkap langsung KPK. Ini namanya KPK punya imunitas terbatas. Yg bisa memerintahkan penangkapan KPK, ya badan pengawas itu, bukan Polri.
Kalo dipilih Presiden, KPK menjadi tidak independen dan di bawah perintah Presiden. KPK memang harus di luar kepresidenan, agar independen. Selain itu, meski KPK di atas Polri, tidak ada jaminan kasus seperti sekarang tidak terjadi selama Polri masih bisa menangkap KPK secara langsung. Misal, Polri di bawah kementerian dalam negeri, apakah otomatis Polri tidak bisa menangkap Mendagri? Ya tetap bisa. Jadi posisi tidak menjamin penangkapan dapat dilakukan atau tidak, tapi pembatasan wewenanglah yg diperlukan.Quote:
KPK dirasa perlu ketika badan kepolisian dan kejaksaan dinilai tidak mampu memberantas korupsi, baik di luar ataupun di dalam lembaga itu sendiri. Jadi kehadiran KPK di sini adalah untuk MEMBANTU kepolisian dan kejaksaan memperbaiki kinerja dalam memberantas korupsi. Karena kita tidak membutuhkan hero baru, cukup hero2 yang lama diperbaiki mentalnya. Tapi yang terjadi sekarang adalah KPK bagaikan hero baru dan mulai kejangkitan sindromnya para selebriti. Akhirnya bukan saling membantu malah saling menohok.
Jadi seharusnya KPK dipilih presiden berada diatas lembaga2 kepolisian dan kejaksaan, tanpa wewenang menangkap ataupun menjadikan tersangka. Wewenang tersebut hanya milik kepolisian dan kejaksaan. Wewenang KPK adalah menyidik dan menyelidiki kasus korupsi, laporan ke publik/dpr, dan mengawasi eksekusi yg dilakukan dua lembaga dibawahnya. Kapolri dan kejakgung otomatis menjadi anggota kpk. Polisi tetap bisa tangkap anggota KPK kalo salah, tapi paling tidak bukan balas dendam, karena yang bisa menangkap dan menetapkan tersangka adalah polisi dan kejaksaan.
Juga kalo KPK hanya menyidik dan menyelidiki, sementara status tersangka wewenang Polri, bagaimana kalo yg disidik dan diselidiki adalah Kapolri, apakah ada jaminan status tersangka otomatis dilakukan? Jangan-jangan ditunda-tunda oleh Kapolri-nya, kan wewenang dia, bukan wewenang KPK.
Wewenang KPK sekarang sudah baik. Toh para ahli dan praktisi hukum yg membuat UU KPK juga melihat gimana penanganan pemberantasan korupsi di negara lain. Mungkin yg dirasa kurang, ya badan pengawas tsb agar KPK tidak seperti 'tuhan'.
::ngakak2::
Sebenarnya,
saya berharap dibebaskannya Budi Gunawan itu pakai cara yang lebih keren, misalnya penyidik KPK dianggap tidak sah sebagai penyidik. Ini bisa diperdebatkan tetapi minimal menarik untuk dibahas.
Tapi kok ya,
pakai pertimbangan aneh "Budi Gunawan bukan penegak hukum".
Menghormati putusan hakim sih menghormati. Tetapi bukan berarti membenarkan putusan tersebut.
Itu ibaratnya Kong Sur menerima fatwa ulama tetapi Kong Sur gak menerima dalil-dalil fatwanya.
Tak bisa bersikap seperti itu. Tak ada cerita puas menerima sebuah keputusan ketika alasan-alasan pembangun fakta tersebut tidak bisa diterima.
Dan ini mesti juga dibedakan antara ikhtilaf (perbedaan pendapat) dengan dasar ngawur nan maudhu (tertolak). Sampai sekarang saya cenderung pendapat hakim tentang "penegak hukum" tersebut sebagai maudhu, beda dengan kalau misalnya ia memakai dalil tentang 'penyidik' untuk menolak penyidik KPK yang bisa dibilang ikhtilaf.
Ketika fatwa ulama tersebut dikodifikasi oleh penguasa menjadi qanun (hukum), suka atau tidak suka memang harus menerimanya karena punya kekuatan mengikat tetapi tidak bisa disebut sebagai puas atas fatwa tersebut.
Err saya paling malas diskusi agama, saya ngeliatnya gini aja saya lebih suka 10 koruptor bebas daripada kpk melakukan abuse of power, kalo dianalogikan mungkin kayak "kegilaan sesaat" yg sering dipake pengadilan amrik, untuk menjustifikasi pembunuhan, walo ga masuk akal tapi bisa diterima ::ungg::
Iya dulu waktu susno aji di kpk in, ga banyak yg dukung dia, gw rasa sih bw bakal jadi kapolri, jadi jokowi ada "keuntungan" dalam bargain politik ke dpr ::ungg::
---------- Post Merged at 08:12 PM ----------
Lagian dia dianggap "terima gratifikasi" tahun 2004 kan ya? Seingat gw waktu gw masih jadi md/mp tahun 2008,gw masih parcel ke pejabat di batam? Gw ga bilang ini benar tapi mau cari polisi yg bener2 bersih gw bilang sangat susah, just my stupid opinion? ::ngopi::
Gratifikasinya Budi bukan parcel deh kong, tapi transfer sekian M. Mana bisa dibandingkan ::elaugh::
Polisi bersih, pasti adalah. Tapi jika sistem dibuat untuk memajukan yang tidak bersih, ya mau gimana. Tradisinya bilang kapolri itu dari lulusan terbaik di angkatannya. BG itu terbaik kelima. Ke mana terbaik pertama? Diparkir jadi kapolda di mana gitu kalo ndak salah.
Sebenarnya masalah bermula dari polisi yang diajukan kompolnas. Konon katanya, semua yang diajukan bermasalah. Ya sami mawon sebenarnya Jokowi mau pilih siapa pun, cuma mungkin conflict of interest nggak sebenar ini kalo yang dipilih bukan BG, karena yang lain tidak dikenal dekat dengan partai (penguasa).
Di sisi KPK, mesti review kembali cara kerja mereka. Terasa sekali memang aroma politiknya waktu penetapan BG tersangka hanya sehari setelah dicalonkan sebagai kapolri tunggal. Saya rasa KPK pun sudah dapat banyak masukan, salah satunya ulama2 di Jatim yang menyarankan pemimpin KPK jangan banyak omong di media. Bijak sekali sarannya, tinggal cari jubir aja lagi. Selama ini info dari KPK simpang siur karena komisionernya gemar ngomong di media dan kadang nggak sinkron. Apalagi pake ngancam2, kayak kurang kerjaan saja.
Intinya sih KPK dan Polri harus dibenahi. Saya pilih Polri masuk di bawah Kementerian Pertahanan, biar ndak belagu. Kalo dipanggil jadi saksi di KPK kudu nurut. Soalnya menterinya sangar.
Gw curiga sebenernya ini bukan Polisi vs KPK tapi DPR vs KPK deh..
headline kompas hari ini :ngopi:
https://pbs.twimg.com/media/B-FynXGCAAAbByO.jpg:large
nemu di twitter, entah dari koran mana :ngopi:
https://pbs.twimg.com/media/B-Fu5SBCYAAtEg7.jpg:large