Originally Posted by
234
Dati II (bupati/walikota) pilih langsung, tapi Dati I (gubernur) pilih lewat perwakilan. Kecuali daerah khusus (DKI) atau daerah istimewa (Jogja) atau mungkin Papua bisa diatur melalui aturan khusus tersendiri.
Note: "Perwakilan" bukan hanya berarti anggota DPRD melainkan bisa ditambah dgn melibatkan stakeholders lain di wilayah ybs semacam "Dewan (Perwakilan Daerah) Provinsi/Kota/Kabupaten", bisa berasal dari lembaga ormas, lembaga kampus/akademis, bahkan lembaga "kesultanan" kalo ada, dll. Porsi rasio jumlah hak suara (dibandingkan hak suara DPRD) bisa diatur dan disesuaikan melalui Perda. Bisa juga, misalnya untuk Pilgub, semua walikota/bupati di wilayah provinsi tsb diberikan masing2 hak pilih satu suara misalnya. Bisa juga DPRD Dati II diberikan masing2 hak pilih satu suara (bukan sejumlah anggota lho) untuk Pilgub. Dll kemungkinannya yg penting diatur dlm UU.
:ngopi: