Originally Posted by
AsLan
Pahami dulu Prinsip dasar perdagangan :
Ada petani punya 2 karung beras, ada nelayan punya 2 keranjang ikan. Tanpa perdagangan, si petani cuma bisa makan beras dan si nelayan cuma makan ikan.
Tapi dengan adanya perdagangan maka 1 karung beras ditukar dengan 1 keranjang ikan, maka masing2 bisa makan beras dan ikan sehingga gizi mereka terpenuhi.
Ini adalah sistim perdagangan, 2 belah pihak sama2 memperoleh keuntungan karena mereka melepas barang2 yg tidak mereka butuhkan (berlebih) dan menukarnya dengan barang yg mereka butuhkan.
Itu sebabnya Perdagangan itu = HALAL
Yang berikutnya adalah Zero Sum Game / Money Game :
Si Petani dan Nelayan melempar Dadu, yg kalah harus memberikan barang milik mereka kepada yg menang.
Dengan cara ini salah satu pihak dirugikan, salah satu pihak diuntungkan.
Jumlah Keuntungan + Kerugian dari dua belah pihak = 0 maka ini disebut Zero Sum Game.
Selain cara judi bisa juga dengan cara pemaksaan atau perampokan, pencurian atau penipuan, intinya salah satu pihak dirugikan.
Maka dalam kasus MLM, ada yg murni perdagangan ada yg money game.
Perdagangan itu kalau MLM menjual barang yg dibutuhkan oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat keuntungan (barang) si distributor dapat keuntungan (profit uang).
Money game adalah memindahkan uang dari kantong downline ke kantong upline.