please donk Spears. Klo berargumen itu yang sehat. Kritik isi argumen tersebut, jangan lantas PA dgn bilang out of your league, balik ke pesantren, ngata2in bebal, dsb. Bisa kan berargumen wajar tanpa PA?
Printable View
please donk Spears. Klo berargumen itu yang sehat. Kritik isi argumen tersebut, jangan lantas PA dgn bilang out of your league, balik ke pesantren, ngata2in bebal, dsb. Bisa kan berargumen wajar tanpa PA?
dan juga ini :)
Quote:
[3.12] Menimbang bahwa pokok permasalahan hukum mengenai pencatatan
perkawinan menurut peraturan perundang-undangan adalah mengenai makna
hukum (legal meaning) pencatatan perkawinan. Mengenai permasalahan tersebut,
Penjelasan Umum angka 4 huruf b UU 1/1974 tentang asas-asas atau prinsipprinsip perkawinan menyatakan,
“... bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di
samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan
adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting
dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang
dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte yang juga dimuat
dalam daftar pencatatan”.
Berdasarkan Penjelasan UU 1/1974 di atas nyatalah bahwa (i) pencatatan
perkawinan bukanlah merupakan faktor yang menentukan sahnya perkawinan;
dan (ii) pencatatan merupakan kewajiban administratif yang diwajibkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-syarat yang
ditentukan oleh agama dari masing-masing pasangan calon mempelai.
Diwajibkannya pencatatan perkawinan oleh negara melalui peraturan perundangundangan merupakan kewajiban administratif.
nah itu dia nggo!.
krn pencatatan itu kewajiban administratif a.k.a perintah undang2
maka, klo tidak dipenuhi tentu ada konsekwensinya
spt misal: pembagian harta, hak asuh dsb-nya
krn semua itu diputuskan berdasarkan asas legal formal PA (Pengadilan Agama)
bgmn PA islam dpt mengadili persengketaan spt contoh diatas
klo yng berperkara tidak memiliki bukti materiil?
makanya gw jg gak abis pikir ::doh::
hare gene kok maseh ada peremp yng demen dikawen daun sirih
padahal jelas2 tdk mendapatkan perlindungan hukum negara
alias sangat merugikan peremp itu sendiri.
kadang orang mikir praktisnya, karena ketika pernikahan itu dicatatkan (apalagi pernikahan untuk istri kedua dll) pasti lebih ribet, jadinya gitu deh banyak daun sirrih berterbangan
kalau dari keputusan MK dan Dissenting Opinion, so
al hak anak dan kewajiban ayah biologis sudah dite
gaskan dilindungi oleh undang-undang, baik nikah ti
dak dicatat atau pun anak yang lahir meski tidak di
inginkan.
soal status pernikahannya sendiri, masih in-dispute,
karenanya ada saran agar pemerintah mengeluarkan
peraturan untuk mengakomodir perbedaan soal catet
mencatet ini.
hari gini mbah, mau dicatet atau tidak memang harusQuote:
makanya gw jg gak abis pikir ::doh::
hare gene kok maseh ada peremp yng demen dikawen daun sirih
padahal jelas2 tdk mendapatkan perlindungan hukum negara
alias sangat merugikan peremp itu sendiri.
berhati-hati dalam melakukan pernikahan. Kalau niat
nya buruk, surat izin tertulis mudah didapatkan. Kalau
niatnya baik dan ingin benar, malah terganjal syarat
administrasi pencatatan.
akhirnya terpulang pada sejauh mana masing-masing
calon dan keluarganya melakukan penelitian soal bibit
bebet dan bobot calon pasangan masing-masing.
---------- Post Merged at 05:17 PM ----------
kalau dari keputusan MK dan Dissenting Opinion, so
al hak anak dan kewajiban ayah biologis sudah dite
gaskan dilindungi oleh undang-undang, baik nikah ti
dak dicatat atau pun anak yang lahir meski tidak di
inginkan.
soal status pernikahannya sendiri, masih in-dispute,
karenanya ada saran agar pemerintah mengeluarkan
peraturan untuk mengakomodir perbedaan soal catet
mencatet ini.
hari gini mbah, mau dicatet atau tidak memang harusQuote:
makanya gw jg gak abis pikir ::doh::
hare gene kok maseh ada peremp yng demen dikawen daun sirih
padahal jelas2 tdk mendapatkan perlindungan hukum negara
alias sangat merugikan peremp itu sendiri.
berhati-hati dalam melakukan pernikahan. Kalau niat
nya buruk, surat izin tertulis mudah didapatkan. Kalau
niatnya baik dan ingin benar, malah terganjal syarat
administrasi pencatatan.
akhirnya terpulang pada sejauh mana masing-masing
calon dan keluarganya melakukan penelitian soal bibit
bebet dan bobot calon pasangan masing-masing.
Tret ini jadi serius ya ::ungg::
Iya ::ungg::
Mungkin postingan yg serius-serius bisa dipindahkan ke forum Agama?
bu barista mana ya? ;D
oke sebagai TS gwe klarifikasi kenapa bikin judul bombastis gitu
Limbad baru ngaku nikah sirri dengan benazir ketika SUsi udah ngubek2 dan koar2 di media, karena Limbad tidak PULANG sejak Januari 2012, mestinya itu indikasi Limbad TIDAK JUJUR...menikah mungkin sah, dia tidak zina ketika sudah akad...pertanyaannya, dia tidak memberitahukan pernikahan dengan Susi, itu tidak disebut selingkuh?
Selingkuh itu artinya mempunyai pasangan lain di luar pasangan sahnya dengan diam2, entah samen leven, entah nikah sirri...itu emang definisi gwe
Gwe tidak PERANH BILANG LIMBAD ZINA, tapi karena melihat dia diam2 menikah lagi dan tidak berbuat adil sama anak2 dan istrinya terdahulu, artinya diam2, menyembunyikan, baru kebongkar dia mengakui, artinya dia selingkuh
Itu aja klarifikasi dari gwe
Kan judulnya pake tanda tanya : "?"
jadi ya gak salah.
gue setuju dengan semua argumen ronggo..
---------- Post Merged at 01:25 AM ----------
Kini aku mengerti kenapa Allah memperbolehkan poligami.. andai poligami bagian dari bagian kehidupan masyarakat korea, aku yakin, dram-drama korea tidak akan sedramatis ini... xixixixi (habis lihat drama korea di youtube, ceritanya panjang banget gara-gara cinta segitiga) :D
^ ya setujulah...sama2 pembela otong -_-
Lah, itu hak dia, wong dia kok yg punya otong dan poligami itu halal kok..
Soal dia berbuat tdk adil... ya itu dosa dia melakukan kezaliman pada orang lain, tetapi poligaminya halal dan boleh...
soal bagaimana perasaan si istri.. itu sih takdir dia.. dapat cobaan suami berpoligami.. sing sabarlah.. lalui dengan iklas.. jika tak kuat.. protes aja sama Allah.. kenapa poligami itu dihalalkan.. :D
coba tdk ada poligami, berarti mereka berzinah dan matinya pasti masuk neraka..
^sekali2 dibalik, merasakan sakit diduakan dengan diam2...baru bisa ngomong "gak papa, cuma cobaan"::ngakak2::
Giliran ente diduain ama bini ente, kira2 bisa terima gak bhw itu takdir ente?Quote:
Originally Posted by startsmart
mikirnya jgn hanya dari sisi ente sbg lelaki dong
Klo dasarnya pezinah, biarkata dah poligami ya tetep aja pezinah :gebuk:Quote:
coba tdk ada poligami, berarti mereka berzinah dan matinya pasti masuk neraka..
^^^^^...
Mana ada laki2 atau suami yang mo diduain..
^ Pandawa mau sih di lima-in.. hahaha.
But seriously, saya sangat anti poligami. One heart for one person only.
Kalem bund :)Quote:
Originally Posted by BundaNa
Tidak memberitahukan pernikahan kedua kepada isteri pertama, secara agama sah-sah saja. Tapi memang tidak etis kalo dilihat dari sudut pandang yg lain.
Selingkuh secara agama kyknya ga ada definisinya ya. Paling zinah (kalo melanggar aturan)
Kalo bund punya definisi selingkuh sendiri, gw juga bikin ah : selingan karena butuh :run:
Inilah laki2...dia berpoligami selalu ngomong tentang "agama dibolehkan". Begitu digugat masalah relisasi keadilan, berkelit deh "kalo gak adil biar dia yang dapet dosanya."
Mungkin benar, mau menang sendiri itu middle name laki2 yg suka ngumbar otong atas nama agama -_-
Orang berpoligami juga bukan cuma demi otong doang bund. Kayaknya dah bbrp kali Bund nyinggungnya 'otong' melulu ;D .
Apalagi kasus limbad ini; kalo gw liat bukan karena otongnya limbad cari mangsa baru, tapi susi nya yg ther-la-lu .