Seingatku, rekaman penyadapan itu tergolong alat bukti, bukan barang bukti. Bedanya alat bukti dan barang bukti ada di:
Silakan baca2 tulisan dosen FHUI di http://staff.blog.ui.ac.id/brian.amy...i-segi-pidana/
Bukan gak boleh, tetapi melanggar privasi. Penyadapan itu membutuhkan izin.
Kalau dari penyidik kepolisian, seingatku membutuhkan izin dari pihak kehakiman. Bila tidak, maka tidak sah.
Kalau dari penyidik swasta, itu lebih bebas. Tetapi penyidik swasta bisa dicabut izinnya dan penyadapannya pun juga kalau gak salah ada batas-batasnya.
Setahuku, untuk KPK, dia lebih bebas. Penyadapannya tidak membutuhkan izin karena korupsi dianggap sebagai kejahatan khusus.
Nah, penyajian alat bukti itu yang harus ada prosedurnya. Sebenarnya, semua barang bukti dan alat bukti punya prosedur. Gagal memenuhi prosedur maka alat dan barang bukti tidak bisa diterima di pengadilan.
Ngomong2, LSM ICJR pernah bikin makalah tentang penyadapan.