Pajak Untuk Bisinis Online
Gini,dari pembicaraan saya dengan mbak pullmoon di sini mengenai pajak untuk bisnis online.
Nah, saya ini bisnis onlinenya itu nggak ada product nyatanya je. Jadi bisnis saya itu buat blog (yang dihosting di luar negri) dan menerima pemasukan dari iklan (google adsense, link advertising, dll).
Nah, rasannya bisnis seperti ini masih belum tersentuh oleh pemerintah dalam urusan pajak -- kecuali si penerima sadar dan jujur memasukkan laporannya ke dinas pajak. Ini rasanya jika saya melaporkan minimum agar tidak kena pajak rasanya pemerintah juga nggak tahu.
Pemasukan saya memang masih belum banyak (baru ratusan dollar sebulan lah), tapi teman-teman saya banyak yang pemasukannnya sudah ribuan dolar. Jadi rasanya potensi pajaknya tinggi nih. Tapi rata-rata sih pada ogah lapor penghasilan tersebut ke dinas pajak. Biasaya yang dilaporkan adalah cuma gaji kantor atau bisnis real lainnya (semisal warnet, dll).
Nah, kira-kira bisnis seperti ini bisa dikenakan pajak apa lagi ya selain pajak penghasilan (yang tergantung kesadaran para pebisnis untuk melapor sendiri ke dinas pajak)?
Sekedar sharing nih, daripada disono jadi OOT.