Sempet jadi simbol orang bersih.
Sempet jg gw bertanya2, kenapa ga dijadikan menteri kabinet jokowi.
Ternyata ini kah sebabnya?
http://www.beritasatu.com/nasional/2...tersangka.html
Printable View
Sempet jadi simbol orang bersih.
Sempet jg gw bertanya2, kenapa ga dijadikan menteri kabinet jokowi.
Ternyata ini kah sebabnya?
http://www.beritasatu.com/nasional/2...tersangka.html
dulu sebelum kepopuleran jokowi melesat, orang inilah yg popularitasnya nomor satu, bahkan sempat digadang-gadang menjadi penerus SBY sebagai presiden selanjutnya
dan yg cukup mengherankan sangat banyak mahasiswa yg mengidolakan dia, kita lihat reaksi mereka dengan adanya berita ini
---------- Post Merged at 06:09 PM ----------
kalo urusan dia tidak masuk ke kabinet kerja, itu dikarenakan dia sudah mengikuti konvensi partai demokrat, gak mungkin PDIP bakalan setuju
No Wonder. Kita liat tar perkembangannya gimana.
tapi..
sebagai salah satu karyawan yg kerja di perusahaannya. DI ini tipe org yg kerja dulu mikir belakangan, mirip Ahok lah. Problem solvingnya cepet sh, tapi tar bisa menimbulkan masalah" prosedural dibelakang.
sekali berinteraksi, dan beberapa kali nyiapin kedatangannya. we got a lot of surprise. ::doh::
Kalo gw liat jadi eksekutif jaman sekarang ga bisa bersih,makanya gw ga suka politisi, liat aja kemaren waktu sidang sutan,bagian migas dirongrong legislatif kan, pengen liat berita batam pos besok (jawa pos group)::hihi::
well , emang kita gak bisa tau isi hatinya orang
gua sih gak kebayang ni orang tipe koruptor
Kalo gw tebak pasti soal pengadaan, ga pake sistem tender, tipikal pengusaha maen nyuruh aja, gw yakin pasti bukan buat memperkaya dirinya sendiri, kalo gw liat hasilnya di kepri aja waktu dia jadi dirut pln ga pernah krisis listrik, sekarang di tanjung pinang (ibukota kepri) mati lampu bisa 6 jam sehari ::doh,::
Jadi apakah sistemnya yang bikin orang terpaksa korupsi? Sapa tu yang bikin sistem kayak gitu...
Nengok korupsinya ini kalau ada kerugian negara toh? Kalau keuntungannya lebih besar apa ndak bisa disubstract, sehingga elemen kerugiannya terhapus.
*lugu
gayanya di, jalan dulu birokrasi belakangan, padahal kalau di pemerintahan emang kita dikekang banget ama peraturan. yang namanya kreatifitas itu dibatasi ama aturan. kalau ga ngikutin aturan walo dikit aja ya begini bisa dimasalahin terutama yang terlait ama duit
Yup, gw takut ntar ahok en bu susi kalo dah ga jadi eksekutif lagi bisa dapat masalah yg sama, moga2 kaga dah :kesal:
Apakah fitnah, atau kejeblos, atau gimana?
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, menyatakan bahwa ia menerima penetapan tersangka kasus proyek gardu induk. “Sebagai kuasa pengguna anggaran, saya memang harus bertanggung jawab,” demikian ia menulis pesan yang menyebar secara berantai pada 5 Juni 2015.
Posisinya tersebut, kata Dahlan, mewajibkan dia menandatangani anggaran dengan tujuan proyek bisa jalan karena ia “tak tahan dengan keluhan masyarakat atas kondisi listrik ketika itu”.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa-Bali dan Nusa Tenggara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tahun anggaran 2011-2013. "Perannya sudah jelas,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, 5 Juni 2015.
Dugaan korupsi ini telah menyeret 16 pegawai PLN dan rekanan sebagai tersangka. Para pegawai PLN ini berperan sebagai panitia pemeriksa barang proyek. Mereka dianggap lalai karena meneken berita acara serah-terima hasil pekerjaan yang tak sesuai dengan kenyataan. "Uangnya dicairkan dua termin tanpa ada pembangunan,” kata Adi.
Kepada penyidik yang memeriksanya, Dahlan berulang kali mengatakan bahwa ia kerap didorong menerobos peraturan agar bisa menyediakan listrik bagi masyarakat. “Saya bilang saya siap masuk penjara karena itu, kali ini saya benar-benar menjadi tersangka,” katanya. Ia meminta pejabat PLN mengizinkannya mengakses dokumen-dokumen terkait soal itu.
Kejaksaan mencegah Dahlan ke luar negeri, bahkan untuk keperluan berobat.
Kata kuncinya MENEROBOS PERATURAN, buat menyediakan listrik ::kesal::
Ada jg yg pernah bilang:
'Siap melanggar konstitusi asalkan buat kepentingan rakyat'
Tapi yang memproses ini Kejaksaan Tinggi DKI...yang mana agak meragukan kredibilitasnya sebagai lembaga penegak hukum. Jadi gw blum mau ngejudge pak Dahlan 100% udah pasti bersalah dan jadi tersangka ::grrr::
do the right thing vs doing it right.
ada bedanya, itu benang merahnya di kasus ini.
Selentingannya DI kan ada Wapres yg ngebelain, rileks lah. palingan <4 th dakwaan.
hisashiburi jox baru muncul lagi
untuk kasus ini apa perasaan aja ya tidak begitu menggema di media cetak
Iya cuma pas tanggal 6 juni aja di halaman depan koran:ngopi:
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk menghadapi kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Dahlan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun, yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Benar bahwa Pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada Ihza & Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kajati DKI," kata Yusril dalam pesan singkat, Kamis (11/6/2015).
Meski demikian, hingga kini belum ada penandatanganan pemberian kuasa dari Dahlan kepada dirinya. Menurut Yusril, penandatanganan kuasa itu baru akan dilaksanakan siang ini. (baca: Batal Diperiksa, Dahlan Iskan Beralasan Tak Didampingi Pengacara)
"Oleh karena baru siang ini kuasanya ditandatangani, maka Pak Dahlan telah mengirim surat ke Kajati pagi ini mohon penundaan pemeriksaan," ujarnya.
Yusril menilai, permintaan Dahlan untuk menjadwal ulang pemeriksaan itu sudah tepat. Pasalnya, di dalam surat panggilan yang dilayangkan Kejati DKI Jakarta, Dahlan diharapkan didampingi penasehat hukum. (baca: Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Dicegah ke Luar Negeri)
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Penganggaran proyek 21 gardu induk itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
Pasal 5 peraturan itu menyatakan, KPA wajib mengeluarkan surat tanggung jawab dan pernyataan bahwa pengadaan/pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan. Setelah ada surat itu, Menteri Keuangan menyetujui sistem penganggaran proyek.
Menurut Kejaksaan, pembebasan lahannya banyak yang belum tuntas. Namun, ada surat dari KPA yang menyatakan bahwa lahan sudah siap sehingga Kementerian Keuangan setuju. Terkait sistem pembayaran, menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, pembayaran dilakukan sesuai dengan perkembangan proyek.
Penulis: Dani Prabowo
Bener kan, proyek pengadaan gardu listrik, tapi ngomong2 kok bisa direkturnya yg kena, bukannya harusnya ada supervisor trus manager yg dimintai pertanggung jawaban ::doh::
---------- Post Merged at 02:34 PM ----------
Jadi penasaran dengan manajemen/birokrasi bumn gw, ntar deh ,ada waktu gw pengen pelajari manajemen n birokrasi bumn/pemerintah :kesal:
bebas berkat praperadilan
https://www.youtube.com/watch?v=Cihjs7xeJOQ
Yup , batam pos (grupnya jawapos) senang benerr