Originally Posted by
234
Coba ikutan mengurai satu-persatu... :cengir: *sotoy* "Dr. Dodol sekarang sudah kerja n dinasnya di RS Provinsi setelah ngambil spesialis pada Desember 2011" Ok. "Sebelumnya, dr. Dodol dapat SK PNS pada Januari 2011 dan ikut prajabatan setahun kemudian" Maksudnya ikut prajabatannya pada (Januari) 2012? Lho bukannya dr. Dodol ngambil spesialis per Desember 2011? Atau maksutnya "dr. Dodol seharusnya ikut prajabatan pada thn 2012 tapi karena dodol eh doi lagi ngambil spesialis maka doi ndak ikutan proses prajabatan", begitu? Atau ambil spesialisnya itu paruh waktu shg dr. Dodol tetap bisa ikut proses prajabatan? "Anehnya, dr. Dodol harus membuat surat pernyataan lepas PNS di tahun 2011" Sebenarnya ndak aneh kalo memang terhitung sejak dr. Dodol ngambil spesialis di bln Desember 2011 tsb maka dr. Dodol statusnya bukan PNS lagi. Artinya per Januari 2012 dia udah ndak berhak lagi dapet gaji sbg PNS. "Tapi ternyata SK Pemberhentiannya tertulis tgl 18 Juli 2013 dan disitu tertera SK tsb berlaku sejak tgl tsb." Nah ini menurutku memang mulai tercium keanehan. So, jawabannya adalah: 1. Yup, mestinya SK pemberhentian tsb berlaku (tertanggal) 2011, bukan 2013. 2. Betul, itu memang patut dipertanyakan. Artinya, gaji dr. Dodol dari Desember 2011 s/d Juni 2013 mestinya tetap keluar (dibayarkan), krn secara dejure statusnya masih PNS meskipun secara defacto dia udah ndak bekerja lagi (sbg PNS). Trus uang tsb masuk ke kantong siapa? 3. Kepala BKD ato Kepada Daerahnya ndak dodol. Itu justru "pinter". Lumayan bisa nilep gaji PNS seorang dokter selama kurang lebih satu setengah thn. :ngopi: