PDA

View Full Version : Korupsi Dibawah 25 Juta, Tidak Dipidanakan



keremus
14-04-2011, 10:56 PM
Dalam RUU Tipikor ada pasal yang menyatakan bahwa korupsi di bawah
Rp. 25 Juta tidak dipidanakan. Si Koruptor cuma diminta mengembalikan
hasil curiannya.

Alasanya, jika dipidanakan, biaya penyidikan dan pengadilan bakal lebih
besar dari nominal tersebut. Jadi dianggap boros.

Enak ya?

Ngomong2, buat kawan2 yang mengerti hukum, istilah tidak dipidanakan ini
selain bahwa sebuah kasus tak dibawa ke pengadilan, apakah itu bisa saya
pahami sebagai tidak ada hukuman (selain mengembalikan uang hasil korupsi) ?


Masak sih orang melanggar hukum tidak diapa2in hanya karena berhasil
dan mampu mengembalikan hasil jarahan ?

Hukum macam apa ini?

Bingung saya. :-/

Ray Surya
14-04-2011, 11:24 PM
nyolong di bawah 25 juta gak dipenjara karena dikhawaatirkan proses penyidikan + pengadilan menjadi lahan korupsi baru para penegak hukum.
mari kita nyuri 24 juta

keremus
14-04-2011, 11:34 PM
nyolong di bawah 25 juta gak dipenjara karena dikhawaatirkan proses penyidikan + pengadilan menjadi lahan korupsi baru para penegak hukum.
mari kita nyuri 24 juta

Sebenarnya kita gak mau nyuri,
cuma kita ngutang buat bisnis
nanti kalo berhasil, kita balikin tuh duit

selesai urusan..
*masak sih begitu ya*..

alfaromeo
14-04-2011, 11:57 PM
nyolong di bawah 25 juta gak dipenjara karena dikhawaatirkan proses penyidikan + pengadilan menjadi lahan korupsi baru para penegak hukum.
mari kita nyuri 24 juta

mari kita nyuri Rp 24 999 500

beastmen85
15-04-2011, 12:16 AM
:))

alhamdulillah, akhirnya ada kabar baik :)

Kingform
15-04-2011, 12:18 AM
gimana dengan maling ayam? maling singkong? maling sepeda?
kok mereka dipidanakan?

beastmen85
15-04-2011, 12:35 AM
^ krn mereka maling, bukan koruptor ::elaugh::

(lho?)

keremus
15-04-2011, 07:48 AM
mari kita nyuri Rp 24 999 500

Yang lebih mepet dong, Kop. Biar keuntungan kita lebih besar :
Rp. 24.999.599,-

Nanti kita kembalikan plus permen, tanpa perlu hotel Prodeo:D

E = mc˛
15-04-2011, 07:59 AM
kalau nyuri 24.9 juta selama 100x berturut2, gak kena pidana?

bagaimana dg pencuri sandal jepit? :(

keremus
15-04-2011, 08:25 AM
kalau nyuri 24.9 juta selama 100x berturut2, gak kena pidana?

bagaimana dg pencuri sandal jepit? :(


Menurut logika pasal tersebut, pencuri sandal cukup mengembalikan sandal jarahan :))

alfaromeo
15-04-2011, 08:32 AM
Menurut logika pasal tersebut, pencuri sandal cukup mengembalikan sandal jarahan :))

boleh tahu, pasal mana ?
apakah ini beneran atau canda ?

Kalau beneran, seminggu sekali 24999999 udah cukup buat hidup seminggu.
=))

keremus
15-04-2011, 08:37 AM
boleh tahu, pasal mana ?
apakah ini beneran atau canda ?

Kalau beneran, seminggu sekali 24999999 udah cukup buat hidup seminggu.
=))

Aduh kop, ini beneran. Mungkin Kop Romeo luput membaca di koran.
Serius ini. Ngomong2, pindahin dong thread ini di poleksosbud. Thx ya.

keremus
15-04-2011, 08:40 AM
Saya kutip sepotong berita perihal topik ini :

Wduh, Korupsi dibawah Rp.25 Juta Terancam Tak Diusut !

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adalah sejumlah pelemahan dalam revisi Undang-undang No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang disusun pemerintah. Salah satunya, pelaku kasus korupsi di bawah Rp 25 juta akan dilepaskan dari jerat hukum.

"Ini yang juga sangat janggal dan paradoks adalah untuk kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25 juta bisa dihentikan penuntutannya. Artinya orangnya tidak bisa dipidana," kata Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah dalam keterangan pers yang disampaikan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2011).

Menurut Febri, alasan dibebaskannya pelaku korupsi di bawah Rp 25 juta yang tertera dalam draf revisi UU 31/1999 adalah apabila pelaku mengembalikan uang yang dikorupsi. Selain itu, apabila pelaku korupsi tersebut telah mengaku bersalah atas perbuatannya.

"Sepintas ini masuk akal, tapi bagaimana kalau korupsi itu disembunyikan. Bagaimana pula kalau korupsi itu terjadi di pedesaan yang uang Rp 25 juta itu bernilai cukup besar dan misalnya untuk beli pupuk, beras, jaminan kesehatan dan sebagainya," lanjut Febri.

Febri meminta pemerintah tidak melihat korupsi dari berapa jumlah uang yang ditilep, melainkan harus dari unsur jahat dan busuknya perbuatan yang dilakukan para tersangka. Dibiarkannya korupsi yang bernilai di bawah Rp 25 juta berarti membuat korupsi kecil-kecilan semakin tumbuh subur di Indonesia.

Febri juga mengungkapkan ketidakmengertian pemerintah memahami Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) dalam merevisi UU No 31/1999. Pemerintah berencana menghapus unsur "merugikan keuangan negara" yang diatur dalam pasal 2 UU tersebut. Sementara UNCAC memperluas definisi "merugikan keuangan negara" itu menjadi "merugikan keuangan publik".

Menurutnya, sampai saat ini telah ada 42 tersangka korupsi yang dijerat KPK menggunakan pasal tersebut. Bila pasal itu jadi dihilangkan, maka pemberantasan korupsi di Indonesia akan kemunduran karena sebagian besar kasus korupsi yang terjadi di negeri ini berupa perampokan aset negara.

"Waktu kita sampaikan kritik terhadap pasal 2 ini, pemerintah menjawab 'kami hilangkan, karena kerugian negara tidak lagi ada di UNCAC'. Menurut kami, ini mispersepsi yang fatal. UNCAC menjelaskan, definisi kerugian keuangan negara itu diperluas menjadi keuagan publik," katanya.

E = mc˛
15-04-2011, 08:54 AM
Oh.... jadi ini toh maksud kenapa isu joget polisi dan ulat bulu dihebohkan? biar isu berita ini gak muncul (plus berita debt collector ). :capek:

pasingsingan
15-04-2011, 09:18 AM
draft gak berotak

menginjak2 filosofi dasar hukum itu sendiri
mereka lupa bhw dlm filosofi menghukum itu juga terkandung
efek edukatif,disamping efek jera tentunya.

lha klo nilep uang < 25jeti asal mao mengembalikan ketika disidang
kemudian terbebas dari hukuman, jelas akal2an para garong neh
kenapa pagunya gak diusulkan 100 atau 500jt sekalian?
kan prinsipnya asal mao/sanggup mengembalikan?

benar2 negeri bedebah
eksekutif, legislatif n yudikatifnya
besekongkol tuk menggarong negeri ini secara berjamaah

ketika kampanye: saya akan berada dibarisan terdepan dlm pemberantasan korupsi
sekarang: eh, malah keluarin draft yng melegitimasi para perompak uang publik

dasar munafik n penipu amanah rakyat :-&

danalingga
15-04-2011, 10:28 AM
Wah, berarti korupsinya harus dipecah-pecah kedalam 25 Jt biar aman. Paling kalo ketangkap suruh ngembaliin doang, nggak dipidana. :))

gembel
15-04-2011, 10:33 AM
klo maling Rp. 10.000 kok masih kena pidana ya :roll:

AsLan
15-04-2011, 12:03 PM
Mungkin biaya minimal untuk suap hakim/jaksa itu 25jt...
Jadi karena koruptor kecil2an biasanya gak mampu nyogok hakim/jaksa dan cuma bikin capek, mending dibiarkan saja... :D

GiKu
15-04-2011, 12:10 PM
pasal tersebut berlaku untuk tindakan korupsi
kalo pencurian, malingnya emang harus digebukin sampe klenger

E = mc˛
15-04-2011, 12:24 PM
atau seharusnya, koruptor jangan dipidanakan tapi langsung digantung? *grin*

Sauron
15-04-2011, 01:05 PM
Koruptor di bawah 25 jeti bagusnya diguilotine aja... lebih praktis dan cepet. Efektif dan Efisien... :))

http://www.arthursclipart.org/death/death/death%20by%20guilotine.gif

Junvie
15-04-2011, 10:21 PM
klo maling Rp. 10.000 kok masih kena pidana ya :roll:

Karena maling rp. 10.000 tidak merugikan negara.::elaugh::


Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

* perbuatan melawan hukum;
* penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
* memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
* merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:

* memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
* penggelapan dalam jabatan;
* pemerasan dalam jabatan;
* ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
* menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).


Hitungannya korupsi secara sempit kan kalau merugikan negara. Kalau merugikan masyarakat ya beda..:))
Makanya maling ma koruptor berbeda kelas.

ndableg
16-04-2011, 12:40 AM
hoax kali nih? ato otak nya pemerintah yg udah pada soax?

keremus
16-04-2011, 12:48 AM
Ini beneran, Kop Bleg. Baca dong artikel yang disertakan...:)

Ayo buruan dukung RUU ini, lumayan nambah penghasilan..
bebas dari debt collector :D

beastmen85
16-04-2011, 12:50 AM
Saya kutip sepotong berita perihal topik ini :

Wduh, Korupsi dibawah Rp.25 Juta Terancam Tak Diusut !

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adalah sejumlah pelemahan dalam revisi Undang-undang No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang disusun pemerintah. Salah satunya, pelaku kasus korupsi di bawah Rp 25 juta akan dilepaskan dari jerat hukum.

"Ini yang juga sangat janggal dan paradoks adalah untuk kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25 juta bisa dihentikan penuntutannya. Artinya orangnya tidak bisa dipidana," kata Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah dalam keterangan pers yang disampaikan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2011).


masih terancam, jadi belom pasti :D

ahhh, kuciwa deh, lolololool

ndableg
16-04-2011, 12:56 AM
weleh weleh.. berarti saya masih punya kesempatan yak?!

keremus
16-04-2011, 01:11 AM
masih terancam, jadi belom pasti :D

ahhh, kuciwa deh, lolololool


Ya namanya masih RUU

Biat kita ndak kecewa, ayo dukung hingga jadi UU:D

Ray Surya
16-04-2011, 09:55 AM
brarti korupsi 24 juta adalah gak melanggar hukum?
halal gak ya uangnya?
kapan MUI bikin fatwa halal??

bradon heat
16-04-2011, 08:39 PM
klo kata menteri nya sih ..
"kita jangan jadi bangsa yang kejam"

edan coy, gile amat ngelepasin koruptor yg kecil2
beda gk sih secara definisi menurut UU antara koruptor dan maling??
imo sama2 aja malah lebih kejam koruptor

eve
16-04-2011, 10:39 PM
saya beri opini dari partai oposisi deh, maksudnya mungkin begini, kasus penggelapan uang negara dibatasi.. Nah batasannya ya 25juta itu.. Jadi, penggelapan uang negara dibawah 25 juta, bukannya tidak dihukum, tetap dihukum, tapi jenisnya bukan tipikor karena dibawah 25juta. Nah kalau diatas 25juta, baru dikatakan kasus korupsi..
Pernyataan diatas bukan berarti pelegalan di bawah 25jt.

eve
16-04-2011, 10:44 PM
setahuku koruptor itu bagian atau kata khusus dari kata umum maling...
Biasanya, kasus korupsi yang kecil2 itu karena tidaktahu-tidakmautahu-tidakmaucaritahu-atauhanyadisuruh2....
Karena negara kita negara dengan peraturan yang labil dan tumpangtindih antara peraturan satu dengan peraturan lainnya... Hal ini memusingkan para pelaku pemakai kebijakan... Sebenarnya hal ini sengaja dilakukan untuk membuka pintu2 penggelapan uang negara,,,