PDA

View Full Version : Bea masuk atas hak distribusi film?



kandalf
18-02-2011, 05:42 PM
Ada yang bisa klarifikasi tulisan Noorca Massardi (ayah penulis skenario-sutradara Cassandra Massardi) ini?

http://oase.kompas.com/read/2011/02/18/14054546/Film.Nasional.Mati.Jika.Bioskop.Mati



Film Nasional Mati Jika Bioskop Mati

Oleh Noorca M. Massardi

Ini bukan tentang "kenaikan pajak film impor" - yg merupakan hak & wewenang setiap negara, dan dalam hal itu, PIHAK ASING atau AMERIKA SERIKAT khususnya, tidak bisa/tidak akan menolak karena berapa pun jumlah kenaikan pajaknya nanti akan dibebankan kepada rakyat indonesia sendiri sebagai penikmat film impor.

Tapi yang dipermasalahkan adalah: sejak Januari 2011 ini ada aturan dan penafsiran baru Direktorat Jenderal Bea Cukai atas UU/Peraturan tentang pajak bea masuk yang lama, yang diberlakukan per Januari 2011, yakni "BEA MASUK ATAS HAK DISTRIBUSI" YANG TIDAK LAZIM DAN TIDAK PERNAH ADA DALAM PRAKTIK BISNIS FILM DI SELURUH DUNIA!

Sebab, yang disebut bea masuk itu hanya berlaku untuk BARANG MASUK.

Dan, sebagai BARANG setiap kopi film impor yang masuk ke Indonesia, selama ini sudah dikenakan/dibayarkan bea masuk+pph+ppn = 23,75% dari NILAI BARANG.

Selain itu, selama ini, Negara/Ditjen Pajak/Kemenkeu juga selalu menerima pembayaran pajak penghasilan 15% (Limabelas persen) dari hasil eksploitasi setiap film impor yang diedarkan di indonesia.

Pemda/Pemkot/Pemkab juga selalu menerima PAJAK TONTONAN dalam kisaran 10-15% untuk setiap judul film impor/nasional sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena Ditjen Bea Cukai tidak mau memahami/menanggapi seluruh argumen penolakan/keberatan terhadap BEA MASUK HAK DISTRIBUSI yang diajukan oleh pihak MPA/Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi)/Bioskop 21,dll, dan karena ketentuan itu tidak lazim di negara mana pun di dunia ini, - karena FILM BIOSKOP BUKAN BARANG DAGANGAN sebagaimana produk garmen/otomotif dll, MELAINKAN KARYA CIPTA YANG TIDAK BISA DIPERJUALBELIKAN melainkan merupakan PEMBERIAN HAK EKSPLOITASI ATAS HAK CIPTA YANG DIBERIKAN OLEH PEMILIK FILM KEPADA DISTRIBUTOR/BIOSKOP dan penonton hanya membayar tanda masuk untuk bisa menikmatinya dan tidak bisa membawa film sebagai BARANG --- DAN UNTUK HASIL EKSPLOITASI JASA ITU SELAMA INI PEMILIK FILM SUDAH MEMBAYAR 15% (LIMABELAS PERSEN) BERUPA PAJAK PENGHASILAN KEPADA NEGARA--- maka MPA sebagai ASOSIASI PRODUSER FILM AMERIKA memutuskan:

Selama ketentuan BEA MASUK ATAS HAK DISTRIBUSI FILM IMPOR itu diberlakukan, MAKA SELURUH FILM AMERIKA SERIKAT TIDAK AKAN DIDISTRIBUSIKAN DI SELURUH WILAYAH INDONESIA sejak Kamis 17 Februari 2011.

Film-film impor yang baru dan yang BARANG-nya sudah masuk dan sudah membayar bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku selama ini, TIDAK AKAN DITAYANGKAN DI INDONESIA (seperti Black Swan, True Grit, 127 Hours dll). Sedangkan untuk film-film impor yang sedang tayang, bisa dicabut sewaktu-waktu apabila PIHAK PEMILIK FILM IMPOR menyatakan mencabut HAK EDARnya di Indonesia.

Akibat langsung dari dicabutnya HAK DISTRIBUSI FILM IMPOR untuk Indonesia itu adalah:

1. Ditjen Bea Cukai/Ditjen Pajak/Pemda/Pemkot/Pemkab AKAN KEHILANGAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN dari film impor sebesar 23,75% atas bea masuk barang, 15% Pph hasil ekploitasi film impor, dan Pemda/Pemkot/Pemkab akan kehilangan 10-15% pajak tontonan sebagai pendapatan asli daerah!

2. Bioskop 21 Cinepleks dengan sekitar 500 layarnya, sebagai pihak yang diberi hak untuk menayangkan film impor akan kehilangan pasokan ratusan judul film setiap tahun, sementara film nasional selama baru mampu berproduksi 50-60 judul/tahun.

3. Dengan akan merosotnya jumlah penonton film (impor) ke bioskop, maka eksistensi industri bioskop di indonesia akan terancam.

3. Nasib 10 ribu karyawan 21 Cinepleks dan keluarganya, akan terancam

4. Penonton film impor di indonesia akan kehilangan hak akan informasi yang dilindungi UUD.

5. Industri food & beverage (cafe-resto) akan terkena dampak ikutannya, juga pengunjung ke mall/pusat perbelanjaan, parkir, dll.

6. Industri perfilman nasional harus meningkatkan jumlah produksi dan jumlah kopi filmnya bila ingin "memanfaatkan" peluang itu, yang berarti harus meningkatkan permodalannya sementara kecenderungan penonton film indonesia terus merosot.

Solusi:

1. Bila Negara/Pemerintahan/Kemenkeu/Ditjen Pajak/Ditjen Bea Cukai/Pemda/Pemkot/Pemkab tidak ingin kehilangan Rencana Anggaran Pendapatan dari bea m***k/Pph film impor, maka ketentuan yang TIDAK LAZIM yang merupakan TAFSIR BARU ATAS UU/PERATURAN TENTANG PERPAJAKAN YANG LAMA itu HARUS DIBATALKAN/DICABUT

2. Bila Negara/Pemerintah peduli pada nasib dan masa depan industri perbioskopan Indonesia yang tidak bisa dilepaskan dari nasib dan masadepan industri film nasional, maka Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata/Direktorat Film, wajib melakukan intervensi atas ketentuan yang TIDAK LAZIM tersebut dan melaporkan kepada Presiden untuk membatalkan ketentuan itu.

3. Bila Kementerian Tenaga Kerja peduli terhadap kemungkinan terciptanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri perbioskopan dan dampak ikutannya, akibat ketentuan yang TIDAK LAZIM itu, juga harus melaporkan kepada Presiden mengenai hal itu.

4. Bila para penonton/penggemar film-film impor Indonesia tidak ingin negeri ini kembali ke tahun 1960-an saat film-film Amerika diboikot di Indonesia, dan akan kehilangan HAK ATAS INFORMASI dan HAK UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN/PENGAJARAN/LAPANGAN PEKERJAAN di bidang perfilman, sebagaimana dilindungi UUD 1945, atas nama masyarakat, harus mengekspresikan keberatannya melalui pelbagai saluran/media/jejaring sosial yang ada agar Ditjen Bea Cukai membatalkan ketentuan yang TIDAK LAZIM dalam industri perfilman dunia itu.

5. Bila Negeri ini/Pemerintahan Republik Indonesia ini/Presiden SBY ini, tidak ingin dinyatakan sebagai NEGARA YANG GAGAL MELINDUNGI HAK SETIAP WARGA NEGARANYA (cq HAK ATAS INFORMASI/HAK ATAS PENDIDIKAN/PENGAJARAN), dan DIKUCILKAN DALAM PERGAULAN PERFILMAN INTERNASIONAL, maka Presiden harus memerintahkan kepada Menko Ekuin/Menkeu/Ditjen Pajak/Ditjen Bea Cukai untuk segera MEMBATALKAN/MENCABUT KETENTUAN YANG TIDAK LAZIM DALAM INDUSTRI PERFILMAN DUNIA ITU.

6. Bila anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semua komisi yang membidangi Industri/Perdagangan/Perpajakan/Kebudayaan dan Pariwisata/Politik/Tenaga Kerja/Pendidikan peduli akan masalah ini, harus segera memanggil para pejabat terkait untuk mencabut ketentuan yang TIDAK LAZIM yang berdampak panjang tersebut.

Salam dan prihatin,

Noorca M. Massardi

(Budayawan, Pengamat Film, Ketua GPBSI, Juru Bicara 21 Cineplex, Pemimpin Redaksi Majalah AND (Amazing Nasional Demokrat), Pecinta Film Impor/Film Nasional, Penulis Novel, Penyair, Pewarta, Host: Live Talkshow Jaktv: Komidi Putar Indonesia setiap Jumat pkl 19.30-20.30 wib, Warga Negara Republik Indonesia, twitter: @noorca, email: noorca@y****.com)

Mrs.Paijo
19-02-2011, 08:06 PM
lha harap maklum, wong Dirjen Bea Cukainya bukan orang asli Bea Cukai, tapi orang LAN... hehehehe...

danalingga
20-02-2011, 02:26 PM
Tapi saya malah kepikiran kalo ini kesempatan bagi sineas lokal untuk mencipatakan film yang berkualitas dengan dana besar karena pasar sudah tidak dibagi dengan film import.

kandalf
21-02-2011, 10:05 AM
Ini cuplikan di salah satu milis.


Aturan pajak royalti yang diributin MPAA sebenarnya sudah dikenakan ke filem lokal dulu, sejak tahun 2005-an ... Baru tahun 2011 ini pajak royalti dan bea masuk impor dikenakan ke filem impor.

Dulu bea masuk impor hanya dihitung per-meter panjang filem yang dipakai, sekarang menggunakan valuasi dari film impor ini. Awamnya kayak NJOP tapi buat filem, mungkin parameternya dgn ngeliat penghasilan film ini di negara asalnya.

Jadi yang akan kena aturan ini gak cuma filem Holywood, tp semua yg termasuk filem impor.



Nah ini lebih menarik lagi...

Pertama dari tulisan abang saya baru tahu bahwa selama ini film lokal sudah diterapkan tetapi film impor tidak. Namanya tidak adil di sini. Mpok Mira Lesmana kayaknya juga curhat soal pajak.
http://movie.detikhot.com/read/2011/02/20/130126/1574539/229/mira-lesmana-film-indonesia-juga-menderita-karena-tekanan-pajak

Hal yang sama juga diamini oleh Menbudpar Jero Wacik.
http://movie.detikhot.com/read/2011/02/20/234333/1574680/229/siapa-yang-mengusulkan-pajak-film-impor-ditinggikan


Jujur, ketidakadilan ini malah membuatku tidak simpatik pada film Hollywood. Tetapi apakah tidak langkah sebaliknya yang diterapkan? Tidak usah kenakan royalti pajak baru pada Hollywood tetapi hapus pajak tersebut pada film Indonesia?


Pertanyaan kedua adalah:
Kalau cara kerjanya mirip NJOP, memangnya bagaimana cara menghitung nilainya? Rasanya kalau cuma melirik penghasilan film di negara asalnya gak tepat. Karena film, seperti benda seni, mirip dengan warung makan. Di negara asal laris, di Indonesia belum tentu sesuai dengan lidah/selera Indonesia. Di negara asal jelek, diabaikan begitu saja, di Indonesia mungkin saja malah laris karena pas dengan lidah.

fullmoonflower
21-02-2011, 06:19 PM
Tapi saya malah kepikiran kalo ini kesempatan bagi sineas lokal untuk mencipatakan film yang berkualitas dengan dana besar karena pasar sudah tidak dibagi dengan film import.

ya kalau film yang berkualitas.. kalau film yang asal jadi karena banyak demand, gimana?

pasingsingan
21-02-2011, 11:30 PM
klo aturan itu dimaksudken sbg upaya proteksi thd kelangsungan pilem produk lokal
apa iya pilem lokal bakal serta merta bergairah n dapat memacu produksinya?
klopun produknya dapat melimpah, bgmn dengan kwalitasnya?
mengingat dalam 20 produk blom tentu ada yng pantas dibilang berkwalitas :p

gembel
22-02-2011, 07:37 AM
emangnya film asing selauin dari amrik udah kgk beredar lagi ya?

atau hanya cuma keluaran Movie Picture :roll:

Agitho_Ryuki
22-02-2011, 11:34 AM
tinggal dionglot aja enak... gak perlu ke bioskop.. :D

danalingga
22-02-2011, 12:13 PM
@FMF and Pasing:

Gimana kalo kita beri kesempatan dulu? Kalo tetep nggak bener baru kita hajar. :)

AsLan
22-02-2011, 02:16 PM
Pajak film sama sekali bukan dimaksudkan untuk memproteksi film dalam negri karena semua film sama2 kena pajak.
Lagipula ternyata pajak film di indonesia itu termasuk murah yaitu sekitar 2jt per judul dilm, kalau di Thailand pajak film bisa puluhan juta.

Sebaiknya memang film dipajaki lebih tinggi lalu disubsidi silang ke penurunan pajak buku, rasanya buku makin tersisih oleh film. Dijaman yg semakin maju ini anak2 lebih suka nonton daripada baca, nonton itu hanya butuh sedikit aktifitas otak, beda dengan membaca.

BundaNa
22-02-2011, 02:47 PM
nah itu dia...yang kalang kabut siapa? si pengimpor tentu, karena kalau dikenakan pajak dia yang nestapa, keuntungannya berkurang

Saya tidak merasa dengan proteksi begini dijamin pilem Indonesia naik mutunya selama DP sama Jupe jadi ratu pilemnya...kalau pilem2 berkualitas sih oke deh ditonton...sualnya meski pilem2 hantu kerawang itu dicaci juga tetep ditonton masyarakat banyak, pajaknya bsia kebayar deh.

Justru pilem2 bagus yang kurang peminat itu yang kudu diproteksi, akrena biasanya iaya produksi tinggi tapi pemasukan dikit en kepotong pajak pula

Gpp deh itu pilem2 Barat dipajakin juga, disamain aja deh perlakukannya sama pilem lokal, yah ditambah2 dikit asal memang buat pemasukan negara...bukan pemasukan perorangan;)

gembel
26-02-2011, 10:38 AM
importir film asing nunggak 30 milyar :mrgreen:

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/02/25/07084971/250.Film.Impor.Tunggak.Rp.30.Miliar


Sembilan importir film yang membawa masuk 250 judul ke Indonesia dalam dua tahun terakhir ini menunggak pajak dan bea masuk Rp 30 miliar, belum termasuk denda. Jumlah tunggakan akan membengkak karena denda atas keterlambatan pembayarannya bisa mencapai 1.000 persen dari pokok tunggakan.
...sebagai sebuah karya cipta, film memiliki keunikan dibandingkan dengan barang lain. Selain membayar ketiga pungutan tadi, importir film juga harus memperhitungkan nilai pabean yang didasarkan atas hak ciptanya, yakni royalti yang dibayarkan kepada produsen film di luar negeri. Atas dasar ini, importir dikenai lagi bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh Pasal 26 sebesar 2,75 persen, atau total 23,75 persen.

”Jika perhitungan pungutan itu hanya didasarkan atas panjangnya rol film, satu judul film hanya menyetor Rp 13 juta per salinan film. Padahal, satu film bisa mencapai 60.000 dollar AS,” kata Agus.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Thomas Sugijata mengatakan, sebelumnya, Badan Pertimbangan Perfilman Nasional melaporkan ada 52 judul film paling laris yang beredar di Indonesia pada periode 2009-2010. Seluruhnya diperbanyak menjadi 1.780 salinan film sehingga total pembayaran royalti pada periode itu mencapai Rp 570 miliar.

”Namun, dalam audit yang di lakukan, sebenarnya ada 250 judul film yang masuk, baik yang box office (film laris) maupun film biasa. Hasil audit menunjukkan adanya tunggakan Rp 30 miliar, belum termasuk dendanya,” tutur Thomas.

waduhhhh... ternyata oh ternyata...

pasingsingan
01-03-2011, 01:42 PM
trus, persualan mendasarnya apa?

pajak film impor lebih rendah dibanding film lokal atau bijimana? #-o

kunderemp
01-03-2011, 02:35 PM
Persoalan dasarnya adalah, di masa lalu ada kongkalingkong antara importir film dengan bea cukai sehingga royalti tidak dimasukkan ke dalam nilai pabean. Padahal nilai jual film itu adalah nilai materi dan nilai hak cipta.

Nah sekarang rezim berganti, film nasional mulai kuat, dan Pak Presiden beberapa kali nonton film Hanung. Nah, pas Hanung curhat soal terlalu banyak pajak yang membebani film nasional, Pak Presiden menyuruh Menbudpar. Menbudpar menyuruh BP2N. BP2N memeriksa aturan perpajakan dan mendapati bahwa importir film tidak memasukkan royalti ke dalam nilai pabean.

Apa masalahnya semudah itu? Mendenda importir film atas kelalaian di masa lalu?

Tidak juga,
seandainya pemerintah ngotot utang importir film diselesaikan saat ini juga, ada efek domino yang juga perlu dipertimbangkan. Misalkan nih, importir film asing gak sanggup bayar trus bangkrut dan gak ada pasokan film Hollywood yang menyumbang sebagian besar pendapatan bioskop. Apakah bioskop akan mati? Bila bioskop mati, maka yang terpengaruh adalah.. lagi-lagi perfilman nasional.

gembel
01-03-2011, 02:56 PM
bea cukai? PNS lagi donk :kacamata:

fullmoonflower
04-03-2011, 05:46 AM
bea cukai? PNS lagi donk :kacamata:

gembel pernah gagal daftar PNS ya? kok kayaknya singit banget... xixixixi... ;))

gembel
04-03-2011, 06:12 PM
gembel pernah gagal daftar PNS ya? kok kayaknya singit banget... xixixixi... ;))

kerumitan administrasi yang ditimbulkan mereka itu lho yang empet :kacamata:

BundaNa
06-03-2011, 01:43 PM
keknya yang bikin bukan PNS, tapi para politisi kali ya...PNS tinggal menjalankan sistem

fullmoonflower
06-03-2011, 02:50 PM
iyalah POLITISI... UU yang bikin siapa? DPR bersama Pemerintah...

PNS sih cuma kuli-kuli yang dibayar oleh Pemerintah untuk menjalankan kebijakan Pemerintah dan DPR itu... hehehehe... :D

Parameswara Li
22-08-2011, 02:53 PM
Produk asing dipajekin kan wajar banget ! Dimana2 juga begitu. Kayaknya di India pajak film asing juga gede. Cuman emang sih rakyat India kebanyakan lebih suka film India daripada film asing. Di RRC malah film asing yang masuk dibatesin banget.