etca
20-12-2012, 01:00 AM
http://assets.kompas.com/data/photo/2011/10/26/1650282620X310.JPG
JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Anand Krishna sebagai buron. Penetapan ini dilakukan setelah terpidana kasus pelecehan seksual itu tidak menanggapi panggilan Kejari Jaksel selaku eksekutor.
"Kami tetapkan dia sebagai buron dan masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak awal Desember karena tidak menanggapi tiga kali panggilan," kata Masyhudi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Rabu (19/12/2012).
Surat panggilan eksekusi dikeluarkan Kejari menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis hukuman penjara selama 2,5 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap korban Tara Pradipta Laksmi.
"Surat panggilan dikirim ke alamat Anand di Sunter, Jakarta Utara," ujar Masyhudi.
Namun, Anand diketahui bermukim di Bali. Untuk itu, Kejari telah melakukan koordinasi dengan Polda Bali untuk melakukan penjemputan secara paksa atas pria bernama asli Krishna Kumar Tolaram Gangtani.
Sebelumnya, majelis hakim agung yang terdiri dari Ketua Zaharuddin Utama serta dua anggota hakim agung, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul, dalam putusan kasasi menilai Anand terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Tara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat ke-2 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Anand kemudian divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun. Putusan kasasi ini sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Anand dari dakwaan tersebut.
saus (http://megapolitan.kompas.com/read/2012/12/19/22132192/Anand.Krishna.Ditetapkan.Buron)
walahhh guru spiritual kok terbukti melakukan pelecehan seksual
btw Tara itu siapa?
JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Anand Krishna sebagai buron. Penetapan ini dilakukan setelah terpidana kasus pelecehan seksual itu tidak menanggapi panggilan Kejari Jaksel selaku eksekutor.
"Kami tetapkan dia sebagai buron dan masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak awal Desember karena tidak menanggapi tiga kali panggilan," kata Masyhudi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Rabu (19/12/2012).
Surat panggilan eksekusi dikeluarkan Kejari menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis hukuman penjara selama 2,5 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap korban Tara Pradipta Laksmi.
"Surat panggilan dikirim ke alamat Anand di Sunter, Jakarta Utara," ujar Masyhudi.
Namun, Anand diketahui bermukim di Bali. Untuk itu, Kejari telah melakukan koordinasi dengan Polda Bali untuk melakukan penjemputan secara paksa atas pria bernama asli Krishna Kumar Tolaram Gangtani.
Sebelumnya, majelis hakim agung yang terdiri dari Ketua Zaharuddin Utama serta dua anggota hakim agung, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul, dalam putusan kasasi menilai Anand terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Tara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat ke-2 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Anand kemudian divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun. Putusan kasasi ini sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Anand dari dakwaan tersebut.
saus (http://megapolitan.kompas.com/read/2012/12/19/22132192/Anand.Krishna.Ditetapkan.Buron)
walahhh guru spiritual kok terbukti melakukan pelecehan seksual
btw Tara itu siapa?