PDA

View Full Version : Pemerkosa Bayar Kerbau?



etca
12-10-2012, 09:43 AM
MA Setuju Pemerkosa Tidak Dipenjara, Tapi Bayar Seekor Kerbau

Jakarta Apakah selamanya pemerkosa harus dihukum penjara? Ternyata tidak. Di Indonesia yang memiliki beragam budaya dan beraneka suku, pengadilan bisa mengesampingkan KUHP dan menguatkan hukuman dengan hukum adat yang berlaku di tempat tersebut.

"Mahkamah Agung (MA) tetap menghormati putusan Kepala Adat yang memberikan sanksi adat terhadap pelanggar norma hukum adat," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Waka PN Jakut), Dr Lilik Mulyadi, Jumat (12/10/2012). Hal ini tertuang dalam buku karya terbarunya 'Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus' yang diterbitkan Penerbit Alumni.

Kasus ini bermula saat seorang pemuda dinilai berbuat asusila di desa Paruna, Unaaha, Kendari pada 15 Juni 1987. Akibat perbuatan tersebut, pemuda tersebut diadili secara adat oleh ketua adat yang dikenal dengan istilah 'Prohala'. Hukuman tersebut yaitu harus membayar seekor kerbau dan satu piece kain kaci. Hukuman ini diterima pelaku dan dilakanakan.

Akan tetapi masalah tersebut diusut lagi oleh kepolisian dan kejaksaan hingga dilimpahkan ke pengadilan. Dalam dakwannya, pemudan tersebut didakwa telah melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Pada 15 Juni 1987, PN Kendari menguatkan hukuman adat tersebut.

"Terdakwa telah dijatuhi sanksi adat 'Prohala' oleh kepala adat dan pemuka adat sehingga dalam diadilinya lagi terdakwa berdasarkan KUHP berarti terdakwa telah diadili dua kali dalam masalah yang sama (ne bis in idem," ujar Lilik dalam halaman 436.

Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 11 November 1987. Menurut majelis hakim tinggi, perbuatan pidana adat yang dilakukan terdakwa tidak ada bandingnya di dalam KUHP. Oleh karena itu menurut majelis hakim banding, terdakwa harus dipersalahkan melanggar hukum adat berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 3 sub UU Darurat Nomor 1/1951.

"Atas putusan ini terdakwa menyatakan kasasi," ujar hakim yang mengadili Amrozi cs ini.

Nah, MA bukannya mengubah putusan tersebut tetapi malah kembali menguatkan putusan sebelumnya. MA menyatakan tuntutan jaksa tidak dapat diterima.

"Badan peradilan umum tidak dibenarkan mengadili untuk kedua kalinya pelanggar hukum adat dengan cara memberikan pidana penjara. Konsekuensinya bila Kepala Adat tidak pernah memberikan sanksi adat terhadap pelanggar hukum adat maka hakim badan peradilan negara berwenang penuh mengadillinya," tandas ujar pemegang gelar doktor dari kampus Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung ini.

saus kecap (http://news.detik.com/read/2012/10/12/064014/2060783/10/ma-setuju-pemerkosa-tidak-dipenjara-tapi-bayar-seekor-kerbau?9911012)



Nemu artikel menarik, ini bukan aktualita ya?
karena kejadiannya tahun 1987.
tapi ditegaskan ulang oleh Dr Lilik Mulyadi wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Waka PN Jakut) 12/10/2012,
"Mahkamah Agung (MA) tetap menghormati putusan Kepala Adat yang memberikan sanksi adat terhadap pelanggar norma hukum adat,"

masih berlakukah sistem hukuman berdasar adat begini?
Kerbau d Sulawesi simbol apa? kok sampai eksekusinya berupa kerbau.
Harga kerbau berapaan sekarang?
Anak gadis orang dinodai, sebagai gantinya dikasih kerbau.. duhhh.. kok ga relevan yah menurut gw

GiKu
12-10-2012, 10:03 AM
mungkin harga kerbau setara motor bebek bekas 3 tahun yang lalu, kalo sekarang 2012 ya setara bebek 2009
hukumannya terlalu ringan
trauma perkosaan cuma dapet penggantiaan kerbau

opi77
12-10-2012, 10:06 AM
terlalu ringan sich hukumannya...masa cuma bayar kerbau aja...hhhmm..
agak aneh2 sich kalo ikut hukum adat...harusnya pengadilan gak pake hukum adat donk..pake hukum KUHP...tapi yah gitu lah Indonesia...

heihachiro
12-10-2012, 10:18 AM
hukuman pemerkosa, mendingan dijadiin kasim aja ::hihi::

GiKu
12-10-2012, 10:31 AM
^
dia masih bisa pake alat sambung

etca
12-10-2012, 10:40 AM
kasim itu apa? ::ungg::

Ronggolawe
12-10-2012, 10:44 AM
hehehe...
emang loe-loe pada mau maksain hukum apa buat
masyarakat adat tertentu?
emang loe-loe pada lebih mengerti apa filosofi hidup
mereka?

di Papua, ada hukum adat dengan denda Babi, so
what?

selama ini HUKUM ADAT merupakan bagian dari Hu
kum Positif di NKRI, kenapa musti kita di sini sok si
buk menghakimi?

Mereka beruntung hidup di NKRI yang dihormati dan
diakomodir hidup dan kehidupan berbudaya nya, co
ba kalau di AS atau Australia.... bisa di anggap "he
wan" pake di reservasi segala :)

---------- Post Merged at 09:44 AM ----------


kasim itu apa? ::ungg::

orang yang sudah di kebiri :)

kandalf
12-10-2012, 11:05 AM
Yup. Hukum adat itu diakui di hukum positif.
Dan pertimbangkan bahwa ketika diadili oleh hukum adat, itu disaksikan oleh seluruh kampung. Jadi lebih memalukan daripada sekedar dipenjara dan tidak bertemu siapa-siapa. Semua orang kampung sudah tahu bahwa dia pemerkosa.

Upah kerbau itu ringan?
Oke,
jujur aja, sekarang aku cuma sanggup beli kambing tapi itu pun bini gue pasti ngamuk-ngamuk. Kerbau mestinya lebih mahal. Apalagi kalau harta si pemerkosa tak seberapa.

Dan aku yakin, kalau si pemerkosa orang berada, pasti hukuman adatnya lebih berat lagi.


Sebenarnya pemisahan hukum juga sudah ada di masa kolonial. Ada beberapa kasus di masa kolonial di mana pihak wanita dalam masalah waris, berusaha agar hukum tidak diselesaikan dalam hukum adat tetapi menurut hukum Belanda.

Entah apa bisa atau tidak, tetapi kalau pihak keluarga tidak sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan, pasti juga mereka akan mendesak hukuman lebih berat atau menolak hukuman tersebut. Dalam kasus di atas kan, tidak ada perselisihan.

GiKu
12-10-2012, 11:32 AM
Dalam kasus di atas kan, tidak ada perselisihan.

Dalam berita di atas
:)

kandalf
12-10-2012, 11:42 AM
Dalam berita di atas
:)
Nope.
Yang mempermasalahkan itu polisi dan jaksa.
Tapi karena si terdakwa sudah diadili oleh hukum adat (yang diakui oleh hukum Indonesia) dan sudah diterima, maka terdakwa tidak bisa disidang dua kali atas tuduhan yang sama.

Beda kalau ceritanya si keluarga tidak terima.
Nah, yang menarik adalah catatan dari Pengadilan Tinggi


Menurut majelis hakim tinggi, perbuatan pidana adat yang dilakukan terdakwa tidak ada bandingnya di dalam KUHP
Kenapa Pengadilan Tinggi bisa berpendapat demikian? Pasti ada detail kasus yang membuat syarat pemerkosaan di pasal KUHP 285 tidak tercukupi.
Dugaanku, ini bukan kasus pemerkosaan.

Jadi keputusan menggunakan hukum adat sudah benar.

---------- Post Merged at 12:42 PM ----------

kalau dipaksakan pakai hukum negara saat itu. Bisa jadi malah pemerkosanya bebas tanpa hukuman sama sekali.

Serenade
12-10-2012, 02:34 PM
Kalo ini adl hukum adat berarti ada filosofinya.

Gw tebak bukan terutama soal harga atau nilai duitnya tp fungsi kerbau dlm kehidupan manusia.
Kerbau = nafkah

BundaNa
12-10-2012, 05:20 PM
Kasus ini bermula saat seorang pemuda dinilai berbuat asusila di desa Paruna, Unaaha, Kendari pada 15 Juni 1987. Akibat perbuatan tersebut, pemuda tersebut diadili secara adat oleh ketua adat yang dikenal dengan istilah 'Prohala'. Hukuman tersebut yaitu harus membayar seekor kerbau dan satu piece kain kaci. Hukuman ini diterima pelaku dan dilakanakan.

Berbuat asusila bukan berarti harus berupa pemerkosaan

startsmart
12-10-2012, 08:58 PM
setuju dengan pendapat si Kandlf... jika si Korban sudah menerima.. ya mau apa lagi... tingkat keikhlasan org kan beda2, ada yg bisa memaafkan (cukup dihukum ringan) ada yg tdk bisa (minta di hukum berat, bila perlu hukuman mati)..

etca
14-10-2012, 03:11 PM
Mari kita baca makna Kerbau di daerah Sulawesi,
mungkin kareena inilah hewan kerbau dijunjung dan dipakai dalam penerapan hukum adat dan denda berupa kerbau bagi yang melanggar.


http://indotimnet.files.wordpress.com/2009/10/resize-of-tanduk-kerbau-orang-mati.jpg?w=360&h=480
kerbau di tanah toraja dianggap hewan yang sangat tinggi maknanya dan dianggap suci juga
melambangkan tingkat kemakmuran seseorang jika memilikinya karena harga satu ekor kerbau bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

ada adat yang bernama rambu solo, menggunakan simbol kerbau
Mereka meyakini bahwa kerbau inilah yang nantinya akan membawa roh si mati menuju nirwana alam baka (roh si mati menunggangi kerbau).

Jenis – Jenis Kerbau, Kerbau di bagi tiga jenis sesuai tingkatan nilainya, antara lain:

kerbau hitam biasa harganya berkisar 10-20 juta.
kerbau balian/kerbau aduan harganya berkisar 20-50 juta.
kerbau belang/Bonga warnanya setengah albino yang sangat mahal harganya bisa mencapai 100 juta rupiah per ekor, rupanya besar kekar seperti banteng namun memiliki belang seperti sapi dan berbulu ( kerbau inilah yang sangat istimewa dan dibanggakan pada pesta kematian Rambu Solo).

(harga tahun 2007)

Salah satu ciri khas rumah adat Sulawesi = Rumah Tongkonan
Ciri lain yang menonjol yaitu kepala kerbau menempel di depan rumah dan tanduk-tanduk kerbau pada tiang utama di depan setiap rumah. Jumlah tanduk kepala kerbau tersebut berbaris dari atas ke bawah dan menunjukan tingginya derajat keluarga yang mendiami rumah tersebut. Di sisi kiri rumah yang menghadap ke arah barat dipasang rahang kerbau yang pernah di sembelih. Di sisi kanan yang menghadap ke arah timur dipasang rahang babi.
Ornamen tanduk kerbau di depan tongkonan melambangkan kemampuan ekonomi sang pemilik rumah saat upacara penguburan anggota keluarganya. Setiap upacara adat di Toraja seperti pemakaman akan mengorbankan kerbau dalam jumlah yang banyak. Tanduk kerbau kemudian dipasang pada tongkonan milik keluarga bersangkutan. Semakin banyak tanduk yang terpasang di depan tongkonan maka semakin tinggi pula status sosial keluarga pemilik rumah tongkonan tersebut.
sauskecap (http://www.kabarkami.com/mengenal-tongkonan-rumah-adat-toraja.html)

kandalf
26-03-2013, 11:28 AM
Nah, kalau kemarin2 di kasus yang dikasih Etca, hakim menolak mengadili ulang pengadilan yang sudah diadili secara adat,
nantinya hakim bisa memberikan berupa sanksi adat.

http://www.jurnalparlemen.com/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=2038

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru ini diakui pula adanya tindak pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang sebelumnya dikenal sebagai tindak pidana adat untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Adalah suatu kenyataan bahwa di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan- ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana. Dalam hal ini hakim dapat menetapkan sanksi berupa “Pemenuhan Kewajiban Adat” setempat yang harus dilaksanakan oleh pembuat tindak pidana. Hal ini mengandung arti, bahwa standar, nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat setempat masih tetap dilindungi untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu. Keadaan seperti ini tidak akan menggoyahkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

noodles maniac
26-03-2013, 07:14 PM
hehehe...
emang loe-loe pada mau maksain hukum apa buat
masyarakat adat tertentu?
emang loe-loe pada lebih mengerti apa filosofi hidup
mereka?

di Papua, ada hukum adat dengan denda Babi, so
what?

selama ini HUKUM ADAT merupakan bagian dari Hu
kum Positif di NKRI, kenapa musti kita di sini sok si
buk menghakimi?

Sekedar nanya aja, apa di daerah Sumatera Barat juga ada hukum adat yang masih mengikat dan bahkan serupa dengan kasus yang terjadi di thread ini dimana seorang pemerkosa harus membayar seharga kerbau? ::ungg::

Gw orang awam nih, kan Minangkabau = Menang Kerbau ;D kali aja bagi warga Minangkabau kerbau juga hewan yang memiliki nilai filosofis seperti halnya di Sulawesi yang sudah dijelasin etca.