PDA

View Full Version : Pemboikotan film asing hollywood



Nharura
23-03-2011, 12:42 PM
Pada tanggal 18 Februari 2011 dapat informasi bawah MPAA (Motion Picture Association of America) yang merupakan organisasi para produser film dan distributor di Amerika Serikat meng-hold semua film asal AS karena keberatan mereka atas adanya aturan dan penafsiran baru Direktorat Jenderal Bea Cukai atas UU/Peraturan tentang pajak bea masuk yang lama, yang diberlakukan per Januari 2011, yakni “BEA MASUK ATAS HAK DISTRIBUSI” YANG TIDAK LAZIM DAN TIDAK PERNAH ADA DALAM PRAKTIK BISNIS FILM DI SELURUH DUNIA!

Yang termasuk MPAA adalah :
Walt Disney Motion Pictures Group (The Walt Disney Company);
Sony Pictures (Sony Corporation);
Paramount Pictures (Viacom);
20th Century Fox (News Corporation);
Universal Studios (NBC Universal);
Warner Bros. (Time Warner).


Ini bukan tentang "kenaikan pajak film impor" - yg merupakan hak & wewenang setiap negara, dan dalam hal itu, PIHAK ASING atau AMERIKA SERIKAT khususnya, tidak bisa/tidak akan menolak karena berapa pun jumlah kenaikan pajaknya nanti akan dibebankan kepada rakyat indonesia sendiri sebagai penikmat film impor.

Tapi yang dipermasalahkan adalah: sejak Januari 2011 ini ada aturan dan penafsiran baru Direktorat Jenderal Bea Cukai atas UU/Peraturan tentang pajak bea masuk yang lama, yang diberlakukan per Januari 2011, yakni "BEA MASUK ATAS HAK DISTRIBUSI" YANG TIDAK LAZIM DAN TIDAK PERNAH ADA DALAM PRAKTIK BISNIS FILM DI SELURUH DUNIA!

Sebab, yang disebut bea masuk itu hanya berlaku untuk BARANG MASUK.

Dan, sebagai BARANG setiap kopi film impor yang masuk ke Indonesia, selama ini sudah dikenakan/dibayarkan bea masuk+pph+ppn = 23,75% dari NILAI BARANG.

Selain itu, selama ini, Negara/Ditjen Pajak/Kemenkeu juga selalu menerima pembayaran pajak penghasilan 15% (Limabelas persen) dari hasil eksploitasi setiap film impor yang diedarkan di indonesia.

Pemda/Pemkot/Pemkab juga selalu menerima PAJAK TONTONAN dalam kisaran 10-15% untuk setiap judul film impor/nasional sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena Ditjen Bea Cukai tidak mau memahami/menanggapi seluruh argumen penolakan/keberatan terhadap BEA MASUK HAK DISTRIBUSI yang diajukan oleh pihak MPA/Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi)/Bioskop 21,dll, dan karena ketentuan itu tidak lazim di negara mana pun di dunia ini, - karena FILM BIOSKOP BUKAN BARANG DAGANGAN sebagaimana produk garmen/otomotif dll, MELAINKAN KARYA CIPTA YANG TIDAK BISA DIPERJUALBELIKAN melainkan merupakan PEMBERIAN HAK EKSPLOITASI ATAS HAK CIPTA YANG DIBERIKAN OLEH PEMILIK FILM KEPADA DISTRIBUTOR/BIOSKOP dan penonton hanya membayar tanda masuk untuk bisa menikmatinya dan tidak bisa membawa film sebagai BARANG --- DAN UNTUK HASIL EKSPLOITASI JASA ITU SELAMA INI PEMILIK FILM SUDAH MEMBAYAR 15% (LIMABELAS PERSEN) BERUPA PAJAK PENGHASILAN KEPADA NEGARA--- maka MPA sebagai ASOSIASI PRODUSER FILM AMERIKA memutuskan:

Selama ketentuan BEA MASUK ATAS HAK DISTRIBUSI FILM IMPOR itu diberlakukan, MAKA SELURUH FILM AMERIKA SERIKAT TIDAK AKAN DIDISTRIBUSIKAN DI SELURUH WILAYAH INDONESIA sejak Kamis 17 Februari 2011.

Film-film impor yang baru dan yang BARANG-nya sudah masuk dan sudah membayar bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku selama ini, TIDAK AKAN DITAYANGKAN DI INDONESIA (seperti Black Swan, True Grit, 127 Hours dll). Sedangkan untuk film-film impor yang sedang tayang, bisa dicabut sewaktu-waktu apabila PIHAK PEMILIK FILM IMPOR menyatakan mencabut HAK EDARnya di Indonesia.

Akibat langsung dari dicabutnya HAK DISTRIBUSI FILM IMPOR untuk Indonesia itu adalah:

1. Ditjen Bea Cukai/Ditjen Pajak/Pemda/Pemkot/Pemkab AKAN KEHILANGAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN dari film impor sebesar 23,75% atas bea masuk barang, 15% Pph hasil ekploitasi film impor, dan Pemda/Pemkot/Pemkab akan kehilangan 10-15% pajak tontonan sebagai pendapatan asli daerah!

2. Bioskop 21 Cinepleks dengan sekitar 500 layarnya, sebagai pihak yang diberi hak untuk menayangkan film impor akan kehilangan pasokan ratusan judul film setiap tahun, sementara film nasional selama baru mampu berproduksi 50-60 judul/tahun.

3. Dengan akan merosotnya jumlah penonton film (impor) ke bioskop, maka eksistensi industri bioskop di indonesia akan terancam.

3. Nasib 10 ribu karyawan 21 Cinepleks dan keluarganya, akan terancam

4. Penonton film impor di indonesia akan kehilangan hak akan informasi yang dilindungi UUD.

5. Industri food & beverage (cafe-resto) akan terkena dampak ikutannya, juga pengunjung ke mall/pusat perbelanjaan, parkir, dll.

6. Industri perfilman nasional harus meningkatkan jumlah produksi dan jumlah kopi filmnya bila ingin "memanfaatkan" peluang itu, yang berarti harus meningkatkan permodalannya sementara kecenderungan penonton film indonesia terus merosot.

Solusi:

1. Bila Negara/Pemerintahan/Kemenkeu/Ditjen Pajak/Ditjen Bea Cukai/Pemda/Pemkot/Pemkab tidak ingin kehilangan Rencana Anggaran Pendapatan dari bea masuk/Pph film impor, maka ketentuan yang TIDAK LAZIM yang merupakan TAFSIR BARU ATAS UU/PERATURAN TENTANG PERPAJAKAN YANG LAMA itu HARUS DIBATALKAN/DICABUT

2. Bila Negara/Pemerintah peduli pada nasib dan masa depan industri perbioskopan Indonesia yang tidak bisa dilepaskan dari nasib dan masadepan industri film nasional, maka Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata/Direktorat Film, wajib melakukan intervensi atas ketentuan yang TIDAK LAZIM tersebut dan melaporkan kepada Presiden untuk membatalkan ketentuan itu.

3. Bila Kementerian Tenaga Kerja peduli terhadap kemungkinan terciptanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri perbioskopan dan dampak ikutannya, akibat ketentuan yang TIDAK LAZIM itu, juga harus melaporkan kepada Presiden mengenai hal itu.

4. Bila para penonton/penggemar film-film impor Indonesia tidak ingin negeri ini kembali ke tahun 1960-an saat film-film Amerika diboikot di Indonesia, dan akan kehilangan HAK ATAS INFORMASI dan HAK UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN/PENGAJARAN/LAPANGAN PEKERJAAN di bidang perfilman, sebagaimana dilindungi UUD 1945, atas nama masyarakat, harus mengekspresikan keberatannya melalui pelbagai saluran/media/jejaring sosial yang ada agar Ditjen Bea Cukai membatalkan ketentuan yang TIDAK LAZIM dalam industri perfilman dunia itu.

5. Bila Negeri ini/Pemerintahan Republik Indonesia ini/Presiden SBY ini, tidak ingin dinyatakan sebagai NEGARA YANG GAGAL MELINDUNGI HAK SETIAP WARGA NEGARANYA (cq HAK ATAS INFORMASI/HAK ATAS PENDIDIKAN/PENGAJARAN), dan DIKUCILKAN DALAM PERGAULAN PERFILMAN INTERNASIONAL, maka Presiden harus memerintahkan kepada Menko Ekuin/Menkeu/Ditjen Pajak/Ditjen Bea Cukai untuk segera MEMBATALKAN/MENCABUT KETENTUAN YANG TIDAK LAZIM DALAM INDUSTRI PERFILMAN DUNIA ITU.

6. Bila anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semua komisi yang membidangi Industri/Perdagangan/Perpajakan/Kebudayaan dan Pariwisata/Politik/Tenaga Kerja/Pendidikan peduli akan masalah ini, harus segera memanggil para pejabat terkait untuk mencabut ketentuan yang TIDAK LAZIM yang berdampak panjang tersebut.

Salam dan prihatin,

Noorca M. Massardi

(Budayawan, Pengamat Film, Ketua GPBSI, Juru Bicara 21 Cineplex, Pemimpin Redaksi Majalah AND (Amazing Nasional Demokrat), Pecinta Film Impor/Film Nasional, Penulis Novel, Penyair, Pewarta, Host: Live Talkshow Jaktv: Komidi Putar Indonesia setiap Jumat pkl 19.30-20.30 wib, Warga Negara Republik Indonesia, twitter: @noorca, email: noorca@yahoo.com)

sumber : http://forum.detik.com/film-barat-berhenti-masuk-ke-indonesia-t237610p4.html

Kalau seprti ini,, bakalan kangen.. sama Lanjuttan Harry Potter 7 B,, dan x-men... :(

kenapa ya,, pemerintah yang notebanenya Direktorat bea cukai dan pajak seperti tutup mata dan tutup telinga sama penolakan sebagian besar penonton Indonesia,, hingga mementingkan kepentingan ego MANAGER pajak... kalau seperti ini,, mending kepala direktorat Pajak mundur saja dari jabatan,, sudah mengambil hak asasi seluruh rakyat indonesia yang ingin mendapatkan informasi dari luar, hiburan serta pengetahuan, dls.. jadi ingat kasusnya Nurdin halid,, yang di cecar sana sini,, sama rakyat Indonesia,, masih tutup telinga,, membusungkan dada,, serasa "saya paling hebat di PSSI",, dan hal tentang pemboikotan fil,2 asing dari Indonesia ini dikarenakan pertauran baru dari direktorat pajak yang memberatkan pihak produsen ini manjadikan mereka buta mata, tutup telinga, dan " MASIH BERLINDUNG DARI SOSOK YANG BERNAMA "PEMERINTAHAN".

kunderemp
23-03-2011, 05:41 PM
Sebelum emosi, coba lihat pembahasan dari sisi ekonomi di http://www.kopimaya.com/forum/showthread.php?97-Bea-masuk-atas-hak-distribusi-film

kukutip dari postinganku http://www.kopimaya.com/forum/showthread.php?97-Bea-masuk-atas-hak-distribusi-film&p=3478&viewfull=1#post3478

Persoalan dasarnya adalah, di masa lalu ada kongkalingkong antara importir film dengan bea cukai sehingga royalti tidak dimasukkan ke dalam nilai pabean. Padahal nilai jual film itu adalah nilai materi dan nilai hak cipta.

Nah sekarang rezim berganti, film nasional mulai kuat, dan Pak Presiden beberapa kali nonton film Hanung. Nah, pas Hanung curhat soal terlalu banyak pajak yang membebani film nasional, Pak Presiden menyuruh Menbudpar. Menbudpar menyuruh BP2N. BP2N memeriksa aturan perpajakan dan mendapati bahwa importir film tidak memasukkan royalti ke dalam nilai pabean.

Apa masalahnya semudah itu? Mendenda importir film atas kelalaian di masa lalu?


Tidak juga,
seandainya pemerintah ngotot utang importir film diselesaikan saat ini juga, ada efek domino yang juga perlu dipertimbangkan. Misalkan nih, importir film asing gak sanggup bayar trus bangkrut dan gak ada pasokan film Hollywood yang menyumbang sebagian besar pendapatan bioskop. Apakah bioskop akan mati? Bila bioskop mati, maka yang terpengaruh adalah.. lagi-lagi perfilman nasional.

Tetapi setelah aku posting itu, ada lagi dari Pak JB Kristanto.
http://filmindonesia.or.id/post/sengketa-pajak-royalti-film

purba
23-03-2011, 11:26 PM
Tapi yang dipermasalahkan adalah: sejak Januari 2011 ini ada aturan dan penafsiran baru Direktorat Jenderal Bea Cukai atas UU/Peraturan tentang pajak bea masuk yang lama, yang diberlakukan per Januari 2011, yakni "BEA MASUK ATAS HAK DISTRIBUSI" YANG TIDAK LAZIM DAN TIDAK PERNAH ADA DALAM PRAKTIK BISNIS FILM DI SELURUH DUNIA!

Ane tetap gak ngerti bagian yg ini: Keluhan TIDAK LAZIM. Seandainya yg dibilang gak lazim tsb adalah pajak royalti, mosok seh pajak royalti gak lazim buat mereka? Buat orang Indo, itu gak lazim mungkin iya, tapi buat mereka? Jangan2 Bea&Cukai-nya aja nih yg udah nilep setoran pajak, kelimpungan nyari uang buat nutupinnya, trus ngarang2 penafsiran baru pajak bea masuk. Dasar Gayus!!

:))

Nharura
24-03-2011, 10:47 AM
banyak alasan untuk Pajak,, tapi tidak ada alasan untuk kepentingan rakyat... katanya pajak dibayarkan,, untuk pembangunan2 .. tapi kok bisa2nya model jayus,, atau pegawai2 lainnya yang bisa memainkan uang pajak bermilyaran... trus apa alasannya,, menarik pajak begitu banyak... ke film impor... seperti kurang kerjaan... coba pemerintah,, lebih tanggap... sama pembuatan rumah susun gratis,, bgi rumah2 kumuh di rel kereta api, dibawah jembatan layang,, atau yang sering tidur didepan2 toko,, kalau yang seperti itu,, pemerintah "pura-pura buta",, tapi kalau masalah kenaikan pajak film impor yang menjanjikan,, telinganya besar kaya gajah.. http://www.laymark.com/i/m/m049.gif (http://www.laymark.com)

kandalf
24-03-2011, 06:29 PM
Nah itu dia..
buat produser2 film Indonesia seperti Mira Lesmana, Nia Dinata, Sheila Timothy, pertanyaan mereka sederhana, "uang pajak kemarin ke mana?"
Lagipula, BP2N itu juga kemaren brengsek, menghambur2kan uang pajak buat permainan politik di FFI 2010.

Tapi, bukan berarti membenarkan tindakan ngemplang importir film Hollywood.
Lagipula gak semua film Hollywood tidak dibayar pajak royaltinya. Sebagian sudah.

Jadi kalau orang bea cukai bilang itu sejak tahun 1995, itu mereka mau nilep.
Masih agak mendingan Pak Menkeu, perkiraan dia yang belum bayar cukup masuk akal.