Parameswara Li
28-08-2012, 03:02 PM
Sultan Hamengku Buwono Dilarang Masuk Partai Politik
Dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY yang bakal diketok pada 30 Agustus ini, Sultan tidak boleh masuk sebagai anggota partai politik. RUUK DIY telah selasai dibahas oleh Komisi II DPR dan pemerintah.
"Sejak menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, Sultan dan Pakualam bukan sebagai anggota parpol. Artinya dilarang menjadi anggota parpol," jelas Anggota Pansus RUUK DIY Malik Haramain saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (27/8).
Malik menambahkan, RUUK DIY telah rampung dibahas. Timsin/Timus sudah merampungkan rapat, besok pagi rapat panja dan malamnya Panja Raker dengan Kemendagri mewakili pemerintah.
"Semua Fraksi dan pemerintah bersepakat mekanisme Penetapan untuk Gubernur dan Wagub DIY. Mekanisme verifikasi syarat calon Gub/Wagub dan penetapan Gub/Wagub dilaksanakan oleh DPRD DIY," jelas Politisi PKB ini.
"Pengesahan Sultan/Paku Alam sebagai Gub/Wagub dilakukan oleh Presiden melalui Kemendagri. Dan masa kerja Sultan/Paku Alam ditetapkan sebagai Gub/Wagub 5 tahun. Selanjutnya 5 tahun berikutnya tetap dengan mekanisme penetapan," tandasnya.
http://klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2012/08/27/82537/540x270/sultan-hamengku-buwono-dilarang-masuk-partai-politik.jpg
Sultan Tetap Bisa Dicalonkan Jadi Capres dan Cawapres
Dalam RUUK DIY, diusulkan agar Sri Sultan dan Paku Alam dilarang berpolitik. Meski demikian, Sri Sultan dan Paku Alam tetap bisa dicalonkan sebagai presiden atau pun wakil presiden.
Menurut Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar, bila ada parpol yang mengusung Sultan atau Paku Alam jadi Capres atau Cawapres bisa saja. Asalkan Sultan tidak masuk dalam parpol tersebut.
"Itu urusan berbeda, tergantung partai, kalau mau ngusung gak apa-apa, tapi dia gak berpartai," ujar Marwan kepada wartawan, Senin (27/8).
Seperti diketahui, ketentuan dalam RUUK DIY bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono XI dan Paku Alam tidak boleh tercatat sebagai kader maupun kepengurusan Partai Politik hingga saat ini masih belum final. Keputusan tersebut masih akan dirapatkan kembali dalam tim perumus dan tim sinkronisasi RUUK DIY.
"Besok masih akan dibicarakan di tim perumus dan tim sinkronisasi, kemudian meminta pandangan dari mini fraksi baru dibawa ke paripurna Kamis nanti untuk diketok palu," ujar Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja.
Menurutnya, dalam RUU tersebut ada hak keistimewaan yang diberikan kepada Sri Sultan dan Paku Alam yakni dapat menjabat sebagai Gubernur lebih dari dua periode selama masih memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan tersebut adalah dalam kondisi sehat dan dapat menjalankan kepemerintahan.
"Karena diberikan keistimewaan tersebut, maka saat menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY harus dapat mengayomi masyarakat yang di dalamnya sudah termasuk untuk ikut serta dalam politik," jelasnya.
http://klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2012/08/27/82683/540x270/sultan-tetap-bisa-dicalonkan-jadi-capres-dan-cawapres.jpg
Marzuki: Sebagai Raja, Sultan Harus Independen
Ketua DPR Marzuki Alie menilai apa yang tertuang dalam RUUK DIY, yang menyebutkan Sultan dan Paku Alam dilarang masuk menjadi anggota partai politik adalah langkah yang benar. Sultan sebagai raja harus independen.
"Sudah jelas sebagai raja harus independen, karena beliau tetap diperlakukan punya hak khusus sebagai kepala daerah," jelas Marzuki saat dihubungi wartawan, Selasa (28/8).
Seperti diketahui sebelumnya, dalam RUUK DIY yang bakal diketok pada 30 Agustus ini, Sultan tidak boleh masuk sebagai anggota partai politik. RUUK DIY telah selesai dibahas oleh Komisi II DPR dan pemerintah.
Seperti diketahui, dalam RUUK DIY bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono XI dan Paku Alam diusulkan tidak boleh tercatat sebagai kader maupun kepengurusan Partai Politik. Namun usulan tersebut hingga saat ini masih belum final. Keputusan itu masih akan dirapatkan kembali dalam tim perumus dan tim sinkronisasi RUUK DIY.
"Besok masih akan dibicarakan di tim perumus dan tim sinkronisasi, kemudian meminta pandangan dari mini fraksi baru dibawa ke paripurna Kamis nanti untuk diketok palu," ujar Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja.
Menurutnya, dalam RUU tersebut ada hak keistimewaan yang diberikan kepada Sri Sultan dan Paku Alam yakni dapat menjabat sebagai Gubernur lebih dari dua periode selama masih memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan tersebut adalah dalam kondisi sehat dan dapat menjalankan kepemerintahan.
"Karena diberikan keistimewaan tersebut, maka saat menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY harus dapat mengayomi masyarakat yang di dalamnya sudah termasuk untuk ikut serta dalam politik," jelasnya.
http://klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2012/08/28/82786/540x270/marzuki-sebagai-raja-sultan-harus-independen.jpg
http://www.merdeka.com/politik/sultan-hamengku-buwono-dilarang-masuk-partai-politik.html
http://www.merdeka.com/politik/sultan-tetap-bisa-dicalonkan-jadi-capres-dan-cawapres.html
http://www.merdeka.com/politik/marzuki-sebagai-raja-sultan-harus-independen.html
Dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY yang bakal diketok pada 30 Agustus ini, Sultan tidak boleh masuk sebagai anggota partai politik. RUUK DIY telah selasai dibahas oleh Komisi II DPR dan pemerintah.
"Sejak menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, Sultan dan Pakualam bukan sebagai anggota parpol. Artinya dilarang menjadi anggota parpol," jelas Anggota Pansus RUUK DIY Malik Haramain saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (27/8).
Malik menambahkan, RUUK DIY telah rampung dibahas. Timsin/Timus sudah merampungkan rapat, besok pagi rapat panja dan malamnya Panja Raker dengan Kemendagri mewakili pemerintah.
"Semua Fraksi dan pemerintah bersepakat mekanisme Penetapan untuk Gubernur dan Wagub DIY. Mekanisme verifikasi syarat calon Gub/Wagub dan penetapan Gub/Wagub dilaksanakan oleh DPRD DIY," jelas Politisi PKB ini.
"Pengesahan Sultan/Paku Alam sebagai Gub/Wagub dilakukan oleh Presiden melalui Kemendagri. Dan masa kerja Sultan/Paku Alam ditetapkan sebagai Gub/Wagub 5 tahun. Selanjutnya 5 tahun berikutnya tetap dengan mekanisme penetapan," tandasnya.
http://klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2012/08/27/82537/540x270/sultan-hamengku-buwono-dilarang-masuk-partai-politik.jpg
Sultan Tetap Bisa Dicalonkan Jadi Capres dan Cawapres
Dalam RUUK DIY, diusulkan agar Sri Sultan dan Paku Alam dilarang berpolitik. Meski demikian, Sri Sultan dan Paku Alam tetap bisa dicalonkan sebagai presiden atau pun wakil presiden.
Menurut Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar, bila ada parpol yang mengusung Sultan atau Paku Alam jadi Capres atau Cawapres bisa saja. Asalkan Sultan tidak masuk dalam parpol tersebut.
"Itu urusan berbeda, tergantung partai, kalau mau ngusung gak apa-apa, tapi dia gak berpartai," ujar Marwan kepada wartawan, Senin (27/8).
Seperti diketahui, ketentuan dalam RUUK DIY bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono XI dan Paku Alam tidak boleh tercatat sebagai kader maupun kepengurusan Partai Politik hingga saat ini masih belum final. Keputusan tersebut masih akan dirapatkan kembali dalam tim perumus dan tim sinkronisasi RUUK DIY.
"Besok masih akan dibicarakan di tim perumus dan tim sinkronisasi, kemudian meminta pandangan dari mini fraksi baru dibawa ke paripurna Kamis nanti untuk diketok palu," ujar Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja.
Menurutnya, dalam RUU tersebut ada hak keistimewaan yang diberikan kepada Sri Sultan dan Paku Alam yakni dapat menjabat sebagai Gubernur lebih dari dua periode selama masih memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan tersebut adalah dalam kondisi sehat dan dapat menjalankan kepemerintahan.
"Karena diberikan keistimewaan tersebut, maka saat menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY harus dapat mengayomi masyarakat yang di dalamnya sudah termasuk untuk ikut serta dalam politik," jelasnya.
http://klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2012/08/27/82683/540x270/sultan-tetap-bisa-dicalonkan-jadi-capres-dan-cawapres.jpg
Marzuki: Sebagai Raja, Sultan Harus Independen
Ketua DPR Marzuki Alie menilai apa yang tertuang dalam RUUK DIY, yang menyebutkan Sultan dan Paku Alam dilarang masuk menjadi anggota partai politik adalah langkah yang benar. Sultan sebagai raja harus independen.
"Sudah jelas sebagai raja harus independen, karena beliau tetap diperlakukan punya hak khusus sebagai kepala daerah," jelas Marzuki saat dihubungi wartawan, Selasa (28/8).
Seperti diketahui sebelumnya, dalam RUUK DIY yang bakal diketok pada 30 Agustus ini, Sultan tidak boleh masuk sebagai anggota partai politik. RUUK DIY telah selesai dibahas oleh Komisi II DPR dan pemerintah.
Seperti diketahui, dalam RUUK DIY bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono XI dan Paku Alam diusulkan tidak boleh tercatat sebagai kader maupun kepengurusan Partai Politik. Namun usulan tersebut hingga saat ini masih belum final. Keputusan itu masih akan dirapatkan kembali dalam tim perumus dan tim sinkronisasi RUUK DIY.
"Besok masih akan dibicarakan di tim perumus dan tim sinkronisasi, kemudian meminta pandangan dari mini fraksi baru dibawa ke paripurna Kamis nanti untuk diketok palu," ujar Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja.
Menurutnya, dalam RUU tersebut ada hak keistimewaan yang diberikan kepada Sri Sultan dan Paku Alam yakni dapat menjabat sebagai Gubernur lebih dari dua periode selama masih memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan tersebut adalah dalam kondisi sehat dan dapat menjalankan kepemerintahan.
"Karena diberikan keistimewaan tersebut, maka saat menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY harus dapat mengayomi masyarakat yang di dalamnya sudah termasuk untuk ikut serta dalam politik," jelasnya.
http://klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2012/08/28/82786/540x270/marzuki-sebagai-raja-sultan-harus-independen.jpg
http://www.merdeka.com/politik/sultan-hamengku-buwono-dilarang-masuk-partai-politik.html
http://www.merdeka.com/politik/sultan-tetap-bisa-dicalonkan-jadi-capres-dan-cawapres.html
http://www.merdeka.com/politik/marzuki-sebagai-raja-sultan-harus-independen.html