PDA

View Full Version : Fenomena nikah SIRI



pasingsingan
15-03-2011, 11:40 AM
Fenomena NIKAH SIRI
Nikah siri banyak dilakukan oleh kalangan pemeluk islam Indonesia
Secara terminologi adalah nikah secara diam2 atau rahasia yak?
krn secara istilah kata "sirr" (bhs.arab) bisa dimaknai diam CMIW ;)

Ada yng mengatakan sah secara hukum agama, tp tdk untuk hukum negara
mengingat masalah hukum akan membawa implikasi kearah hak&kewajiban,
jelas nikah siri tdk terakomodir dlm implementasi hukum islam (baca kompilasi).
Sehingga sbg konsekwensinya, bila timbul sengketa soal waris misalnya
tidak ada peradilan tempat pelaku nikah siri untuk melakukan uji materi
guna memperoleh keadilan.

Ditinjau dari aspek tsb diatas, pelaku nikah siri jelas terdiskriminasi secara hukum
blom lagi aspek laen spt legalitas misalnya, ini juga kerap kali menyulitkan bagi
anak2 yng dilahirkan dari pernikahan siri.

persoalannya:
Mengapa MUI masih diam memandang model pernikahan yng satu ini?
**** **** ***** ********** ******* ******** **** *** ********
Sementara penyalahgunaan n kerugian yng menimpa umat terus berlangsung #-o


------
edited by Asum
Reason : Kalimat tendensius yang berkesan menyudutkan suatu instansi keagamaan tanpa dasar yang jelas.

AsLan
16-03-2011, 10:36 AM
Secara Logika, pernikahan itu harus diproklamasikan kepada:

1. Masyarakat
2. Hukum/Negara
3. Keluarga
4. Tuhan/Agama

Dengan adanya Proklamasi ini maka tidak ada pihak yg boleh mengganggu keutuhan sebuah perkawinan, karena kedua orang tersebut sudah sah menjadi suami istri dihadapan semua pihak.
Tapi kalau ada pernikahan secara diam2, maka pihak2 yg tidak mengetahuinya bisa mengklaim bahwa pernikahan itu tidak sah ataupun terjadi salah paham.

Pihak negara tidak mau melindungi ikatan perkawinan ini karena memang tak dicatatkan.
Pihak keluarga juga bisa merasa tertipu karena tidak diberi tahu.

Maka bisa terjadi banyak masalah dikemudian hari.

Seharusnya Pria dan Wanita harus menikah terang2an, malamnya baru kawin diam2.
Jangan dibalik, nanti berabe :D

keremus
16-03-2011, 02:14 PM
Trus, sebetulnya dalam Islam, nikah siri itu apa statusnya dan jika ada, dilakukan dalam kondisi apa?
Adakah ayat yang membahas nikah daun sirih ini?

Soalnya menurut pendapat saya, kok ya orang sekarang gampang aja nikah daun sirih
semudah membubarkannya.

Harusnya disosialisasikan aturan2 nikah daun sirih ini..

Dadap serep
16-03-2011, 02:21 PM
Tapi kalau ada pernikahan secara diam2, maka pihak2 yg tidak mengetahuinya bisa mengklaim bahwa pernikahan itu tidak sah ataupun terjadi salah paham.

Wah getol bener pak Aslan ini melontarkan pendapat yg tidak akurat !:P

Diam diam itu maksudnya bagaimana pak Aslan ? , Kalau bicara "pihak pihak yg tidak mengetahui" , dalam nikah yg dicatatkanpun ada saja pihak pihak yg tidak mengetahui !
Pak Aslan (kalau muslim lho , tapi keliatannya bukan !) umpamanya datang berdua dengan calon istri --umpamanya lho--, wali calon mempelai wanita , dua orang saksi dan telah memenuhi syarat administrasi , kemudian minta dinikahkan di KUA , dan kemudian dinikah kan , sudah , itu sudah nikah syah sesuai dg hukum perkawinan Indonesia !
Jadi bisa saja temen temennya pada tidak tahu ! Jadi perkara ada fihak fihak yg tidak tahu dikedua cara itu bisa saja ada !:D

Pak Aslan perbedaannya itu hanya pada "dicatat di KUA" sama tidak , punya buku Nikah sama tidak punya buku nikah !

Saya kutipkan jawaban pak KH Ma'ruf Amin (ketua MUI) mengenai ini :"Artinya nikah sirri itu nikah yang tidak dicatatkan. Tetapi kalau kemudian diproses di KUA untuk dicatat, ya namanya tidak nikah sirri lagi."
Selengkapnya silahkan KLIK DISINI (http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=199:perihal-kontroversi-nikah-sirri-&catid=47:materi-konsultasi&Itemid=66)

Jadi tolong jangan sembarang menuduh , kalau tidak melengkapi diri dengan pengetahuan yg memadai , umpamanya tentang MUI , mereka punya situs resmi kok pak Aslan ! Sebagai orang yg punya kemampuan untuk berkomunikasi didunia maya , adalah sangat simple untuk berselancar cari informasi dalam melengkapi postingan.

Atau terbiasa dengan jawaban seperti di topik sebelah --yg kira kira intinya-- , "kan ini hanya obrolan diwarung kopi" !:D meski yg mas Aslan lontarkan itu masalah yg bermuatan ajaran agama (anda menyebut nyebut MUI) , nggak tahu ya kalau mas Aslan nganggap ajaran agama yg dianut Pak Aslan selevel obrolan warung kopi !:D

Agitho_Ryuki
16-03-2011, 02:32 PM
Tapi memang benar adanya ada sebagian Oknum menggunakan dalih nikah siri yang sembunyi-sembunyi untuk menghalalkan perselingkuhannya..

keremus
16-03-2011, 02:39 PM
Tapi kalau ada pernikahan secara diam2, maka pihak2 yg tidak mengetahuinya bisa mengklaim bahwa pernikahan itu tidak sah ataupun terjadi salah paham.

Kayaknya pernyataan diatas baik-baik saja, kenapa Pak Serep nampak marah
sekali ? Aslan kan cuma menguraikan kemungkinan. Kan memang iya. Pernikahan
kalau tidak diumumkan terang-terangan kan malah menimbulkan fitnah toh ?

kunderemp
16-03-2011, 02:45 PM
Nikah sirri adalah nikah yang tidak dicatat di KUA atau di catatan sipil.

Jadi misalnya, kayak kasus kawan saya, di mana ia menikah di gereja tetapi kemudian malas mencatatkan di catatan sipil, padahal sudah resmi, kawan2nya sudah tahu, keluarga tahu, gereja meresmikan.. nah itulah nikah sirri.

Atau pernikahan antara agama suku seperti antara Sunda Wiwitan atau orang-orang Sikep di Blora. Secara adat istiadat dan kepercayaan mereka, pernikahan sudah resmi. Orang tua kedua belah pihak merestui, kawan-kawan juga tahu. Tetapi ya itu.. karena kepercayaan mereka tidak dianggap sebagai agama, maka tidak tercatat di catatan sipil.


Aku cenderung mengatakan,
pernikahan wajib dicatatkan oleh negara dan pernikahan-pernikahan adat dan agama, selama tidak ada bentrokan, selama jelas, seharusnya diakui negara walaupun belum tercatat hanya saja, pihak suami harus didenda akibat kelalaian mencatatkan pernikahannya, bukan dikriminalisasikan.

Dadap serep
16-03-2011, 02:54 PM
Kayaknya pernyataan diatas baik-baik saja, kenapa Pak Serep nampak marah
sekali ? Aslan kan cuma menguraikan kemungkinan. Kan memang iya. Pernikahan
kalau tidak diumumkan terang-terangan kan malah menimbulkan fitnah toh ?

Marahhhhh , ndak tu , yg saya soroti keliatannya pak Aslan tidak melengkapi diri dengan pengetahuan mengenai maslah yg diangkat tetapi sudah menjudge ! Rasanya kita kita setuju kalau kita bukan kelompok yg suka menhakimi mesti hanya didunia maya , bukan gitu pak Kremus.
Lha apa diktum yg dibilang tidak dimumkan itu yg dipakai oleh pak Aslan untuk dibilang diam diam pak Kremus ?:)
Saya setuju bahwa tidak diumumkan itu bisa diartikan diam diam , tetapi dalam kaitannya sirri atau tidak sirri dalam hukum perkawinan itu apa ada diktum harus diumumkan ? , mongo pak Kremus lihat dari persepsi iniiii,.....:) -)

Maka saya minta untuk baca tanya jawab di situs yg saya tunjuk itu.
Kelihatannya pak Kund punya pandangan yg lebih jernih tuh.

Mungkin tensi naik karena minum kopi Pak kremus , tapi jelas kagak marah , apalagi marah sekali ! :DB

Dadap serep
16-03-2011, 03:02 PM
Tapi memang benar adanya ada sebagian Oknum menggunakan dalih nikah siri yang sembunyi-sembunyi untuk menghalalkan perselingkuhannya..

Nah kalau ini bisa saja ! manusia manusia yg cenderung cari enaka doang tapi tg jawab mlintirrrr,...........
Jadi yg kudu diwaspadai itu niatan berselingkuh ituuuu,................ setuju mas Agith !

BTW ngegossip dikit , artis penyanyi kita yg abrusan ngelairin itu sudah nikah dan dicatat KUA tapi nggak diumummin , atau nikah tapi nggak dicatatin dan tidak diumumuin yaaaa ,.............:))

keremus
16-03-2011, 03:07 PM
Nah kalau ini bisa saja ! manusia manusia yg cenderung cari enaka doang tapi tg jawab mlintirrrr,...........
Jadi yg kudu diwaspadai itu niatan berselingkuh ituuuu,................ setuju mas Agith !

BTW ngegossip dikit , artis penyanyi kita yg abrusan ngelairin itu sudah nikah dan dicatat KUA tapi nggak diumummin , atau nikah tapi nggak dicatatin dan tidak diumumuin yaaaa ,.............:))

Dan dia habis-habisan digosipkan


Jadi, nikah dauh sirih ini khas Islam atau bukan ? Kunderemp membeberkan pengalaman2
non Muslim. Artinya, Nikah Daun Sirih, soal teknis belaka ?

keremus
16-03-2011, 03:11 PM
,
bukan gitu pak Kremus.
Lha apa diktum yg dibilang tidak dimumkan itu yg dipakai oleh pak Aslan untuk dibilang diam diam pak Kremus ?
Saya setuju bahwa tidak diumumkan itu bisa diartikan diam diam , tetapi dalam kaitannya sirri atau tidak sirri dalam hukum perkawinan itu apa ada diktum harus diumumkan ? , mongo pak Kremus lihat dari persepsi iniiii,..... -)

Saya cuma melihat kalimat sebaris Aslan yang anda quote




Mungkin tensi naik karena minum kopi Pak kremus , tapi jelas kagak marah , apalagi marah sekali ! B

Syukurlan anda ndak marah bos.

Soalnya saya seram 'kali baca kalimat ini : kalau muslim lho , tapi keliatannya bukan !)
plus tanda2 serunya..

Janganlah galak2 bos ,Kan anda bilang jangan men-judge:D

Asum
16-03-2011, 03:27 PM
nampaknya perlu dipahami dulu apa yg dimaksud nikah sirri dalam perspektif agama islam dan hukum negara. Supaya tdk asal main vonis tanpa tau duduk persoalan sebenarnya.

btw, penjelasan mas kund bagus tuh utk memahami perspektif nikah sirri dalam hukum negara

keremus
16-03-2011, 03:32 PM
nampaknya perlu dipahami dulu apa yg dimaksud nikah sirri dalam perspektif agama islam dan hukum negara. Supaya tdk asal main vonis tanpa tau duduk persoalan sebenarnya.

btw, penjelasan mas kund bagus tuh utk memahami perspektif nikah sirri dalam hukum negara

Saya Insya Allah sudah mengerti nikah siri secara teknis.
Dan ini cuma urusan teknis kan?

kunderemp
16-03-2011, 04:40 PM
Persoalan teknis tetapi merembet ke mana-mana termasuk seperti masalah perceraian dan akte kelahiran anak.

Makanya, pendaftaran harusnya wajib. Kalau ketahuan menikah tetapi belum tercatat, si suami harusnya didenda. Apalagi kalau si suami artis yang punya penghasilan gede. Masa mendaftarkan pernikahan saja gak bisa, perlu dipertanyakan tuh niatnya.

Asum
16-03-2011, 05:13 PM
Jadi, nikah dauh sirih ini khas Islam atau bukan ?

Dalam Islam, nikah sirri itu haram. Tapi tentunya definisi nikah sirri versi Islam dengan versi Negara Indonesia itu beda.

Nah, yang dipermasalahkan itu Nikah Sirri dalam perspektif hukum Negara.


Kunderemp membeberkan pengalaman2
non Muslim. Artinya, Nikah Daun Sirih, soal teknis belaka ?
Keliru, mas kund itu memberikan contoh simple dari agama selain Islam. Justru paling banyak yang disorot itu nikah sirri yang dilakukan umat Islam dalam perspektif pemerintah.

Jadi, sama kasusnya dengan contoh mas kund hanya saja umat Islam yang tidak melaksanakan hal tsb (tidak mendaftarkan/mencatatkan pernikahannya ke negara/catatan sipil/KUA).

Nah, jika dari sisi agama pernikahan tsb sah, namun tidak mencatatkan ke negara (catatatn sipil/KUA), maka apakah kemudian nikah tsb terlarang dari sisi agama ?


Nampaknya, ini yang harus di bahas sesuatu posting TS. Apakah perlu, seperti kata mas kund di denda bagi yang lalai mendaftarkan pernikahannya ke catatan sipil, atau masuk hukum perdata dan diancam hukuman kurungan 50 tahun ?


Silahkan dihangatkan diskusinya ...:D

pasingsingan
16-03-2011, 08:48 PM
betul

klo yng tadinya nikah siri kemudian dicatatkan, ya bkn siri lagi dong :D

ada yng mao berbagi ttg nikah siri dlm perspektif hukum islam?

monggo ~O)

Dadap serep
17-03-2011, 01:07 AM
Dan dia habis-habisan digosipkan


Jadi, nikah dauh sirih ini khas Islam atau bukan ? Kunderemp membeberkan pengalaman2
non Muslim. Artinya, Nikah Daun Sirih, soal teknis belaka ?

Tehnis administratip ! :D

Dadap serep
17-03-2011, 01:15 AM
Soalnya saya seram 'kali baca kalimat ini : kalau muslim lho , tapi keliatannya bukan !)
plus tanda2 serunya..

Janganlah galak2 bos ,Kan anda bilang jangan men-judge

Ah mana saya menjudge pak , persangkaan saja berdasarkan postingannya , dan itu kan karena pak Aslan saya jadikan contoh sebagai pasangan muslim , ke KUA ! :D

Dadap serep
17-03-2011, 01:43 AM
ada yng mao berbagi ttg nikah siri dlm perspektif hukum islam?
Sementara sang barista memposting :

Dalam Islam, nikah sirri itu haram. Tapi tentunya definisi nikah sirri versi Islam dengan versi Negara Indonesia itu beda.

Mungkin pak Asum bisa memberikan back up dari pernyataan keharamannya tsbt !

Setahu saya kalau sudah memenuhi syarat syahnya perkawinan dalam hukum Islam , pernikahan itu syah menurut agama Islam. Sedangkan nikah sirri ini hanya tidak dicatatkan kepada KUA , persyaratan yg lain dipenuhi .
Saya tidak tahu apakha mencatatkan ke KUA itu merupakan rukun nikah dalam Islam [ada mempelai , ada wali untuk wanita, ada saksi, akad nikah/ijab kobul ---CMIIW]

pasingsingan
17-03-2011, 07:31 AM
sebenarnya ada brp jenis pernikahan menurut hukum islam?

darimana munculnya terminologi "nikah sirri"?

BePe
17-03-2011, 09:04 AM
Dalam Islam, nikah sirri itu haram.

kok haram sih gan?
sepengetahuan ane nikah siri itu justru sah secara agama tapi belum sah menurut hukum positif yang berlaku di indonesia.
tapi yang jelas selama ini banyak pihak terutama kaum wanita dan anak anak yang menderita karena kasus kawin siri. karena tidak tercatat secara hukum banyak hak hak istri dan anak yang akhirnya tidak bisa didapat,
menurut ane sih gan, teknis pernikahan mungkin memang harus dibuat lebih tegas, jaman daulu kan memang belum ada KUA jadi memang ga perlu dicatatkan, tapi melihat perkembangan yang terjadi, MUI sepertinya memang harus mengeluarkan fatwa haram buat nikah siri:)>-
at least ada fatwa yang menambah syarat sahnya nikah dengan syarat tercatat di KUA

kandalf
17-03-2011, 09:18 AM
Jadi sebenarnya istilah nikah sirri itu cuma ada di Indonesia dan itu dipopulerkan oleh para pejabat dan artis.
Pengertiannya ada dua:
1. pernikahan yang diam-diam, tidak diumumkan ke khalayak; dan
2. pernikahan yang tidak dicatat di negara.

Nah, sekarang kalau bicara soal pernikahan sirri, biasanya cenderung ke pengertian yang kedua karena biasanya saksi ada, wali ada (orang tuanya bahkan), teman-teman mereka pun tahu. Hanya saja, tidak dicatatkan. Sebenarnya nama yang tepat untuk pernikahan ini adalah Nikah Urfi atau nikah adat.

Kalau yang pengertian pertama, pernikahannya sah, bahkan dicatat ke KUA tetapi tidak diumumkan ke publik. Hukumnya sah, baik agama maupun negara hanya saja menimbulkan gosip dan sebenarnya gak baik juga. Ada beberapa pendapat di sini. Ngutip dari blog orang http://rubrikbahasa.wordpress.com/2010/04/04/nikah-siri/


Namun apabila saksi telah terpenuhi tetapi para saksi dipesan oleh wali nikah untuk merahasiakan perkawinan yang mereka saksikan, ulama besar berbeda pendapat. Imam Malik memandang perkawinan itu pernikahan siri dan harus difasakh karena yang menjadi syarat mutlak sahnya perkawinan adalah pengumuman (i’lan). Menurut dia, keberadaan saksi hanya pelengkap. Perkawinan yang ada saksi tetapi tidak ada pengumuman adalah perkawinan yang tidak memenuhi syarat. Namun, Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ibnu Mundzir berpendapat bahwa nikah semacam itu adalah sah. Abu Hanifah dan Syafi’i menilai nikah semacam itu bukanlah nikah siri karena fungsi saksi itu sendiri adalah pengumuman (i’lan). Jadi, menurut kedua pandangan ini dapat ditarik pengertian bahwa nikah siri itu berkaitan dengan fungsi saksi.



Nah kalau yang dimaksud Asum, aku gak tahu nikah sirri yang mana lagi nih? Nikah misyar? Nikah mut'ah?

Sirri sendiri dari kata sirrun yang artinya tersembunyi. Contoh penggunaan katanya ada di AlBaqarah (surat ke-2) ayat 235 walau kata sirran digunakan untuk tidak melakukan perjanjian diam-diam untuk menikahi janda.

Dadap serep
17-03-2011, 09:50 AM
sebenarnya ada brp jenis pernikahan menurut hukum islam?

darimana munculnya terminologi "nikah sirri"?

Sejauh pengetahuan saya sih ada jenis nikah mut'ah , tapi dari hadist riwayat bukhari Muslim ,dari Ali bin Abi Thalib nabi telah melarangnya pada perang Khaibar dan menurut riwayat Muslim dari Saburah Al Juhari :" Nabi bersabda :"Dahulu aku izinkan kamu kawin mut'ah , dan kini Allah telah mengharamkan hingga hari kiamat,maka,........dst " {Bukhari Muslim " Al-Lu'lu' wal marjan" hal 457 nomer hadist 889 , penerbit PT.bina ilmu Surabaya .}

Kalau terminologi "nikah sirri" ini sejauh pengetahuan saya, tidak ada dalam hadist maupun Qur'an , di Amerika (bhs Inggris) istilah kawin sirri "Sirri marriage" juga tidak dipakai , tapi "secret" yg lebih pada tidak dipublish , saya nggak tahu hukum perkawinan disana. Seperti ditulis dalam salah satu situs :http://www.mail-archive.com/majelismuda@yahoogroups.com/msg03513.html "Kisah nikah sirri dan cerai sirri Muslim di Amerika" spt cuplikan dibawah ini."


POLYGYNY
The cult mentality in secret, serial polygynous marriages

BY ENITH MORILLO, NOVEMBER 11, 2009

The Prophet has stated, "The greatest sin amongst all sins in the eyes
of God is of a person, who marries a woman and divorces her once his
needs have been fulfilled and also usurps her dowry in the process…"
(Al-Hakim and Al-Bayhaqi Ibn Umar). In the last couple of decades, the
American Muslim community has unfortunately witnessed a growing trend
in which respectable, well-known Muslim men marry and then divorce
Muslim women in a secret, serial manner.

Btw mungkin satu lagi rukun nikah : mahar.

Sekedar sharing pak Pasing , bisa ditambah manakalakurang , diluruskan manakala bengkok , oleh netter muslim lain , memenuhi perintah untuk saling berwasiat/mengingatkan.B-)

pasingsingan
17-03-2011, 12:51 PM
nah, klo begitu model nikah siri yng ada di Indonesia tuh mengadop dari sistem mana yak? :-?

BundaNa
17-03-2011, 01:10 PM
menikah itu untuk membahagiakan kedua belah pihak, keluarga dan juga memperoleh keturunan dengan halal.

Kalau salah satu pihak dirugikan, artinya apa?

Dadap serep
17-03-2011, 01:32 PM
Melengkapi posting Kund berikut ayat dimaksud :

walaa junaaha 'alaykum fiimaa 'arradhtum bihi min khithbati alnnisaa-i aw aknantum fii anfusikum 'alima allaahu annakum satadzkuruunahunna walaakin laa tuwaa'iduuhunna sirran illaa an taquuluu qawlan ma'ruufan walaa ta'zimuu 'uqdata alnnikaahi hattaa yablugha alkitaabu ajalahu wai'lamuu anna allaaha ya'lamu maa fii anfusikum faihtsaruuhu wai'lamuu anna allaaha ghafuurun haliimun

[2:235] Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu148 dengan sindiran149 atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf150. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

Semoga bisa membantu.

Dadap serep
17-03-2011, 01:36 PM
nah, klo begitu model nikah siri yng ada di Indonesia tuh mengadop dari sistem mana yak? :-?

Kalau yg sesuai syariat Islam ya agama Islam lah pak Pasing , kalao tidak sesuai yo mbuh , sak karepe dewe ! :))

Dadap serep
17-03-2011, 01:43 PM
menikah itu untuk membahagiakan kedua belah pihak, keluarga dan juga memperoleh keturunan dengan halal.

Kalau salah satu pihak dirugikan, artinya apa?

Yaaa berarti kurang pandai dalam "berniaga' kalau tidak ada yg main curang B-)

BundaNa
17-03-2011, 02:15 PM
sebentar...menikah itu berniaga secara halal...kalau gitu?

Dadap serep
17-03-2011, 05:44 PM
Berniaganya kan pakai apostrop ,tanda petik bu , karena katanya ada yg rugi atau dirugikan ! B-)
Kecuali kalau memang ada fihak yg curang , punya istri ngaku lajang , punya istri kagak diopenin , punya anak tidak dipratiin , atau suami diantepin kagak diurus sibuk arisan anak tidak diurus pendidikannya , tidak ada kebersamaan dlm keluarga ,anak lebih dekat dengan pembantu dll dll dll.
Menikah dianggap berniaga (tanpa tanda petik} secara halal ,....... bisa saja , wong dengan Tuhan saja dalam Islam juga dipakai terminologi berniaga ! B-)

pasingsingan
17-03-2011, 08:48 PM
jadi dlm terminologi hukum islam dikenal 3model pernikahan gitu?

- nikah umum
- nikah sirri
- nikah mut'ah

CMIW

Asum
17-03-2011, 09:08 PM
Nah kalau yang dimaksud Asum, aku gak tahu nikah sirri yang mana lagi nih? Nikah misyar? Nikah mut'ah?

Nikah sirr (http://pusdai.com/?p=4423) dalam terminologi hukum Islam itu nikah tanpa ada wali. <<< Haram


و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ
أُتِيَ بِنِكَاحٍ لَمْ يَشْهَدْ عَلَيْهِ إِلَّا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ فَقَالَ هَذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ وَلَوْ كُنْتُ تَقَدَّمْتُ فِيهِ لَرَجَمْتُ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zubair Al Maki] berkata, "Pernah dihadapkan kepada Umar Ibnul Khattab suatu pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita, maka [Umar] berkata, "Ini adalah nikah sirri, saya tidak membolehkannya. Sekiranya saya menemukannya, niscaya saya akan merajamnya." (Al-Muwwata Imam Malik)

Dalilnya banyak, silahkan search nikah tanpa wali.

Makanya saya bilang, nikah sirr (http://hizbut-tahrir.or.id/2009/03/14/hukum-islam-tentang-nikah-siri/) dalam perspekstif hukum islam dengan perspektif hukum negara Indonesia itu beda.

pasingsingan
17-03-2011, 10:09 PM
menurut kebanyakan praktek di Indonesia

nikah sirri = nikah yng tidak dicatatkan yak #-o

hare gene, apa maseh bisa diterima jika alasan tdk mencatatkan, dikarenakan
- tdk mampu bayar administrasinya
- urusan berbelit
- mencari kepraktisan
- gak usah rame2 yng plenting secara agama sudah sah ::elaugh::

Asum
18-03-2011, 12:07 AM
menurut kebanyakan praktek di Indonesia

nikah sirri = nikah yng tidak dicatatkan yak #-o

Nampaknya seperti itu yang ramai dibahas dengan istilah "nikah sirri" di dunia maya (search aja di mbah google).

Jadi salah kaprah istilah, seolah nikah dalam perspektif hukum Negara Indonesia yang sah secara hukum Islam namun tidak mencatatkan pernikahan tsb ke catatan sipil disebut sebagai "nikah sirri" <<< pengaburan pernikahan sah secara syari'at ke dalam istilah pernikahan yang haram menurut syari'at.

Tapi gpp, kita bahas istilah "nikah sirri" sesuai perspektif yang disimpulkan oleh mbah pasing di atas.


hare gene, apa maseh bisa diterima jika alasan tdk mencatatkan, dikarenakan
- tdk mampu bayar administrasinya
- urusan berbelit
- mencari kepraktisan
- gak usah rame2 yng plenting secara agama sudah sah ::elaugh::
Nah terkait ini, berarti hanya masalah administrasi ke negara <<<< di luar ketetapan syari'at.

Biasanya, adat ('urf=kebiasaan masyarakat setempat)[1] bisa masuk dalam hukum syari'at SELAMA TIDAK BERTENTANGAN dengan maqoshidus syari'at dari pernikahan itu sendiri.

Nah, apakah aturan pemerintah agar mencatatkan pernikahan di catatan sipil tsb dapat dimasukkan dalam kategori maqoshidus Syari'at ? <<< silahkan dihangatkan kembali diskusinya dengan secangkir kopi yang disukai ... ~O)


------------
footnote :
[1] Adat ('urf) didefinisikan sebagai :


عادة جمهور قوم في قول او فعل
Kebiasaan mayoritas kaum yang berkaitan dalam hal perkataan dan perbuataan.

Dadap serep
18-03-2011, 10:41 PM
Nikah sirr (http://pusdai.com/?p=4423) dalam terminologi hukum Islam itu nikah tanpa ada wali. <<< Haram


و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ
أُتِيَ بِنِكَاحٍ لَمْ يَشْهَدْ عَلَيْهِ إِلَّا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ فَقَالَ هَذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ وَلَوْ كُنْتُ تَقَدَّمْتُ فِيهِ لَرَجَمْتُ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zubair Al Maki] berkata, "Pernah dihadapkan kepada Umar Ibnul Khattab suatu pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita, maka berkata, "Ini adalah nikah sirri, saya tidak membolehkannya. Sekiranya saya menemukannya, niscaya saya akan merajamnya." (Al-Muwwata Imam Malik)

Dalilnya banyak, silahkan search nikah tanpa wali.

Makanya saya bilang, nikah sirr (http://hizbut-tahrir.or.id/2009/03/14/hukum-islam-tentang-nikah-siri/) dalam perspekstif hukum islam dengan perspektif hukum negara Indonesia itu beda.

Wah nambah wawasan nih , makasih mas Asum.

Tolong dikoreksi atau diluruskan , saya dapat baca atau diberi tahu kalau nikah tanpa wali itu kalau ndak salah termasuk "nikah fasid" (nikah rusak).

Nah juga mengenai hadist yg mengkaitkan dengan Umar Ibnul Khattab dengan ucapan akan merajamnya itu , kalau tidak salah dalam kaitannya "nikah tahlil (mahalil)" , dimana pernikahan itu dilakukan agar nantinya si istri itu dicerai dan akan dikawin lagi dengan suami pertama yg telah mentalak tiga ! Jadi hanya sekedar agar "halal" dikawini lagi oleh suami pertama setelah pernikahan itu diakhiri dg cerai. Jadi apakah نِكَاحُ السِّرِّ وَلَa itu yg dimaksud adalah nikah tahlil .

Jadi spt yg saya bilang sebetulnya "Nikah sirri" dalam pengertian yg ditanyakan TS tidak dikenal dalam fikih Islam. Mungkin spt yg saya kutip (perihal perkawinan di AS) Nikah sirri bukan suatu "jenis pernikahan" tetapi kondisi atau status perkawinan itu sirr, rahasia , secret.
Jadi tolong mas Asum memberikan pencerahan kalau tanpa saksi itu apakah tidak termasuk nikah sirri dalam syariat Islam , apakah nikah sirri itu hanya yg tidak pakai wali saja ? per :[U]"Nikah sirr dalam terminologi hukum Islam itu nikah tanpa ada wali. <<< Haram "
Kalau tak salah ada salah satu mazab (Hanafi) menyatakan bahwa wanita yg sudah baliq dan berakal tidak perlu wali .

Nah mungkin yg penting juga kalau terminologi "nikah sirri" dalam teerminologi masyarakat Indonesia itu bagaimana stauts perkawinannya menu8rut prespekti hukum Islam ?

Mungkin ada penjelasan lain pak Asum ,

sahabat
18-03-2011, 10:52 PM
susah memang, nikah sirri itu bagaimanapun syah scara agama, dimana secara rukun dan syaratnya tetap terpenuhi.

efeknya sebagai warga negara tidak terpenuhi hak-haknya, terutama anak membuat akte dlsb. waris juga susah dipenuhi, wong istri tua pasti gak tahu, kalau tahu juga pasti diamuk. saya pernah melihat sendiri, sang suami meninggal muda, akhirnya gak kebagian apa-apa, makanya suami yang nikah sirri sebaiknya menyimpan asuransi kematian dengan warsnya ditunjuk si istri sirrinya.

fullmoonflower
19-03-2011, 10:18 AM
nikah sirri menurut pengertian orang Indonesia yang awam, adalah pernikahan yang belum didaftarkan di KUA...

kepala KUA sendiri waktu saya tanya : "kalau ada orang nikah sirri dengan mengundang 50 orang tamu, itu sirri bukan?"
dia balik tanya : "ada saksi?"
jawab : "ada 4 orang malah"
dia tanya lagi : "ada wali?"
jawab : "ada dong, malah bapaknya si perempuan"
lalu katanya : "yah, itu sih bukan sirri, mbak.. itu udah nikah beneran.. terus ke KUA cuma karena butuh kita-kita aja untuk sekedar formalitas...!"

hehehe... :D

fullmoonflower
19-03-2011, 10:22 AM
beberapa waktu yang lalu saya ngobrol sama teman..
dia berselingkuh dengan seorang janda dan dia berencana menikahinya secara sirri (karena pasti akan diamuk istri tua.. :mrgreen:)

menurutnya, menikahi seorang janda tidak perlu wali, tapi tetap harus ada 2 orang saksi, dan dia sudah siap dengan saksi itu..
betulkah tata cara itu?

menurut saya sih kurang benar ya.. mengapa harus tanpa wali..
alasannya karena bapak si janda itu non muslim, saudara2nya juga.. selain itu anak2 si janda (anaknya 3) juga semua non muslim. ikut kakeknya..
saya tanya : ada omnya yang muslim nggak?
dia jawab : ada sih, tapi kan janda nggak perlu pake wali

mohon pencerahan soal perwalian janda ini.. apakah betul bisa tanpa wali, yang penting cuma saksi..?

enak dong kalo bisa begitu.. semua janda bisa nikahi suami-suami orang tanpa harus ijin sama bapaknya atau saudara laki-lakinya, yang penting ada saksi (bisa temannya atau tetangganya)..

Dadap serep
19-03-2011, 11:01 AM
beberapa waktu yang lalu saya ngobrol sama teman..
dia berselingkuh dengan seorang janda dan dia berencana menikahinya secara sirri (karena pasti akan diamuk istri tua.. :mrgreen:)

menurutnya, menikahi seorang janda tidak perlu wali, tapi tetap harus ada 2 orang saksi, dan dia sudah siap dengan saksi itu..
betulkah tata cara itu?

menurut saya sih kurang benar ya.. mengapa harus tanpa wali..
alasannya karena bapak si janda itu non muslim, saudara2nya juga.. selain itu anak2 si janda (anaknya 3) juga semua non muslim. ikut kakeknya..
saya tanya : ada omnya yang muslim nggak?
dia jawab : ada sih, tapi kan janda nggak perlu pake wali

mohon pencerahan soal perwalian janda ini.. apakah betul bisa tanpa wali, yang penting cuma saksi..?

enak dong kalo bisa begitu.. semua janda bisa nikahi suami-suami orang tanpa harus ijin sama bapaknya atau saudara laki-lakinya, yang penting ada saksi (bisa temannya atau tetangganya)..


Kalau tak salah ada salah satu mazab (Hanafi) menyatakan bahwa wanita yg sudah baliq dan berakal tidak perlu wali .

Tapi bu Fullmoon enak atau tidak dalam prespektip agama kan mengandung konsekwesi akherat bu.
Ini bedanya dengan orang yg kagak beragama , ngelanggar aturan , kalau tidak ketahuan ya tidak apa apa.
Kalau nikahnya hanya sekedar pemuas nafsu , apalagi materi apalagi dengan niat nggak baik , umpamanya untuk ngebikin sakit hati istri tua , ya kalaupun memenuhi syarat hukum baik positip maupun hukum agama , ya mungkin dia dapat dunianya tapi akheratnya Allah akan mengadili dg seadil adilnya !
Bukan begitu bu Fullmoon.B-)

fullmoonflower
19-03-2011, 12:16 PM
mungkin secara agama itu fine-fine aja.. tapi kok kayaknya nggak etis ya? :tanya:

soal niat, wallaahu a'lam ya.. itu karena nafsu, atau beneran cinta, saya nggak tahu.. karena yang tahu kan diri masing-masing..
soalnya dia bilang dia nggak cinta sama istrinya, dulu nikah dijodohkan.. tapi kok anaknya bisa 3 ya? :tanya:
si janda selingkuhannya juga punya cerita sama, dulu dijodohin.. tapi anaknya juga 3 tuh? :-/
buat saya sih alasan itu agak kurang logis (melihat hasilnya banyaaak gitu.. hihihihi...)

ya saat ini mereka pastinya sedang dimabuk asmara, sehingga tidak berpikir tentang norma sosial, psikologis anak-anak, sakit hati si istri, sakit hati mertua, dll..
bahkan ketika saya berusaha mengingatkan teman saya, seperti : kalau memang berniat pasti akan menceraikan istri harus ingat dampak psikologis anak2 perempuannya, harus siap mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari sekarang, terutama kalau nanti akan dimusuhi anak sendiri.. eh, malah saya jadi dimusuhi habis-habisan sama si janda selingkuhannya itu, dikira berusaha menghalangi.. hehe.. :mrgreen:

punakawan
19-03-2011, 12:49 PM
Dalam Al-Quran ada ayat yang menyuruh mencatat perjanjian ('akad) utang piutang atau disaksikan2 orang yang bisa dipercaya. Ayat ini seharusnya difahami bahwa perintah utama adalah "mencatat", kalau kesulitan mencatat (ingat waktu ayat ini turun orang yang bisa baca-tulis masih jarang dan alat pencatat spt kertas dan tinta sulit didapat) maka diperbolehkan dengan saksi 2 orang. Pernikahan mnrt pdpt saya adalah suatu perjanjian ('akad nikah) sehingga semestinya ditulis/dicatat. Pernikahan baru boleh dilakukan hanya dengan 2 orang saksi kalau ditempat itu tidak ada orang yang bisa baca-tulis atau alat tulis sukar didapat. Allahu a'lam.

Asum
19-03-2011, 01:18 PM
@mas Dadap dan mbak fullmoon,

Mohon tetap pada jalur diskusi supaya lebih fokus. Jadi kita sepakati di topik ini yang dimaksud nikah sirri adalah "semua pernikahan yang sah secara hukum agama namun tidak dicatatkan ke kantor Catatan Sipil/KAU"

Maka untuk posting sdr Dadap no.#35 (http://www.kopimaya.com/forum/showthread.php?504-Fenomena-nikah-SIRI&p=7248&viewfull=1#post7248) dan mbak fullmoon no.#38 (http://www.kopimaya.com/forum/showthread.php?504-Fenomena-nikah-SIRI&p=7337&viewfull=1#post7337) itu OOT, kalau boleh saya pindah ke Forum Agama Islam.

Pendapat sdr punakawan menurut saya patut di explore lebih jauh sehubungan dengan ketetapan pemerintah untuk mencatatkan pernikahan di KAU ...


Monggo dihangatkan kembali, jangan lupa pesan lagi kopinya ...~O)

fullmoonflower
19-03-2011, 01:37 PM
@mas Dadap dan mbak fullmoon,

Mohon tetap pada jalur diskusi supaya lebih fokus. Jadi kita sepakati di topik ini yang dimaksud nikah sirri adalah "semua pernikahan yang sah secara hukum agama namun tidak dicatatkan ke kantor Catatan Sipil/KAU"

Maka untuk posting sdr Dadap no.#35 (http://www.kopimaya.com/forum/showthread.php?504-Fenomena-nikah-SIRI&p=7248&viewfull=1#post7248) dan mbak fullmoon no.#38 (http://www.kopimaya.com/forum/showthread.php?504-Fenomena-nikah-SIRI&p=7337&viewfull=1#post7337) itu OOT, kalau boleh saya pindah ke Forum Agama Islam.

Pendapat sdr punakawan menurut saya patut di explore lebih jauh sehubungan dengan ketetapan pemerintah untuk mencatatkan pernikahan di KAU ...


Monggo dihangatkan kembali, jangan lupa pesan lagi kopinya ...~O)


saya kira tidak OOT.. karena menikahi si janda itu akan dilakukan oleh teman saya dengan cara rahasia, tidak dicatat di KUA.. bahkan diperkuat dengan pendapat dia bahwa menikahi janda itu tidak perlu wali..

teman saya sedang bertugas di luar pulau tempat tinggal istrinya.. dan selingkuhannya pun sering menyambangi dia di kota tempat dia bertugas, dan di pulau itulah dia berencana akan menikahi selingkuhannya secara sirri => tanpa wali (karena dia janda), ada saksi, tidak tercatat di KUA

saya kira hal ini masih ada korelasinya ya dengan topik kita ini..
bukankah yang dibahas adalah mengenai Menikah Sirri secara umum, dan apa yang akan dilakukan teman saya ini juga menikah sirri... tapi dengan janda (yang menurut dia tanpa wali)

saya, sebagai sesama janda, menilai hal ini sangat tidak etis..

menikah secara sirri, asal tata caranya sesuai syari'ah, menurut kepala KUA yang pernah saya tanyai, sah menurut agama..

tapi menikah tanpa wali, yang berarti keluarga belum tentu tahu.. apakah benar hal ini dibenarkan oleh agama?
kalau begitu enak sekali menjadi janda di Indonesia.. bisa menikahi suami2 orang lain seenak udelnya, nggak perlu minta ijin pada bapaknya (pada umumnya, jarang ada orang tua yang merasa senang jika anak perempuannya menikahi suami orang)..

Dadap serep
19-03-2011, 03:00 PM
@mas Dadap dan mbak fullmoon,

Mohon tetap pada jalur diskusi supaya lebih fokus. Jadi kita sepakati di topik ini yang dimaksud nikah sirri adalah "semua pernikahan yang sah secara hukum agama namun tidak dicatatkan ke kantor Catatan Sipil/KAU"

Maka untuk posting sdr Dadap no.#35 (http://www.kopimaya.com/forum/showthread.php?504-Fenomena-nikah-SIRI&p=7248&viewfull=1#post7248) dan mbak fullmoon no.#38 (http://www.kopimaya.com/forum/showthread.php?504-Fenomena-nikah-SIRI&p=7337&viewfull=1#post7337) itu OOT, kalau boleh saya pindah ke Forum Agama Islam.

Pendapat sdr punakawan menurut saya patut di explore lebih jauh sehubungan dengan ketetapan pemerintah untuk mencatatkan pernikahan di KAU ...


Monggo dihangatkan kembali, jangan lupa pesan lagi kopinya ...~O)

OOT pak Asum ? kan postingan saya itu merespon postingan anda yg menyatakan "nikah sirri dalam prespektip Islam itu haram" sedang hadist yg pak Asum sampaikan itu tidak bisa dilihat nikah kayak apa yg dibilang nikah sirri itu apalagi ada ancaman rajam !
Be careful dalam penerapan hukum agama pak Asum.

Kalau mau meninjau UU Perkawinan ya monggo , tetapi ini kan dari awal bicara nikah sirri , dikaitkan dengan MUI segala to pak Asum.

Postingan pak Punokawan yg diakhiri dengan kalimat :" Pernikahan baru boleh dilakukan hanya dengan 2 orang saksi kalau ditempat itu tidak ada orang yang bisa baca-tulis atau alat tulis sukar didapat. Allahu a'lam " , jelas itu ber insinuasi penyalahan pelaku kawin sirri dengan bersandar seakan akan pada ayat Al Qur'an (Islam), itu menurut saya bisa didiskusikan lebih lanjut keakuratannya. Tapi tetep dalam prespektip Islam kan ?
Saya jadi tidak ngerti maunya pak moderator/barista ini , kalau postingan saya yg itu dipindah postingan anda masih tetep disitu , dan postingan pak Punokawan juga masih disitu , apa maksud pak Asum mau mengarahkan pendapat bahwa kawin sirri itu tidak sesuai dengan hukum Islam dan haram ?

Saya sependapat bahwa nikah sirri dalam pengertian umum Indonesia itu merupakan praktek yg mengandung resiko/celah , dan yg jelas tidak sesuai dg UU Perkawinan, yg konsekwensinya jelas ada , tetapi kalau kemudian dibilang itu haram dan tidak sesuai dg Al Qur'an , saya bilang ati ati dalam penerapan hukum agama !

Silahkan saja kalau mau dipindah itu hak pak Asum , saya sudah berikan komen saya.

pasingsingan
19-03-2011, 03:29 PM
klo menilik uraian bro Dadap serep & Asum
jelaslah bhw hukum islam tidak mengenal terminologi nikah "SIRRI"
dlm pengertian nikah yng dilaksanakan secara diam2 (baca sengaja dirahasiakan?)

bahkan dlm postingan diatas ada yng menyodorkan dalil ini

[ AQ 2:235] Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu148 dengan sindiran149 atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf150. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
jelas dan tegas apa makna SIRRI dlm dalil tsb, bhw mengadakan janji perikatan/pernikahan
secara rahasia (hanya diketahui oleh kedua belah pihak, CMIW) adalah “dilarang”.

Kesimpulan sementara yng dapat dirangkum:
praktek nikah sirri diIndonesia pada dasarnya adalah bukan pernikahan rahasia
atau sengaja dilakukan dng sembunyi2 spt yng dimaksud pada kutipan ayat diatas
faktanya, dlm pernikahan dimaksud melibatkan orang lain, baik bertindak sbg wali
maupun saksi, dng begitu sahnya secara agama memang dapat dipahami.

Persoalannya kemudian adalah, telah terjadi distorsi pengertian/pemaknaan
pengertian SIRRI menurut dalil AQ 2:235 dng SIRRI yg sekedar tidak dicatatkan.

Pertanyaannya kemudian:
mengapa pencatatan tidak dimasukkan dlm butir syarat rukun pernikahan?
mengingat pentingnya pencatatan yng memiliki implikasi n dampak yng luas
dng dasar mencegah penyalah gunaan serta melindungi kemaslahatan umat
mestinya hal tsb dijadikan konsideran dlm meratifikasi/menyempurnakan
hukum pernikahan yng ada. #-o

fullmoonflower
19-03-2011, 03:34 PM
Pertanyaannya kemudian:
mengapa pencatatan tidak dimasukkan dlm butir syarat rukun pernikahan?
mengingat pentingnya pencatatan yng memiliki implikasi n dampak yng luas
dng dasar mencegah penyalah gunaan serta melindungi kemaslahatan umat
mestinya hal tsb dijadikan konsideran dlm meratifikasi/menyempurnakan
hukum pernikahan yng ada. #-o

mungkin bisa ditanyakan kepada Mbah Punakawan, mbah... sehubungan dengan pendapat beliau diatas :


Dalam Al-Quran ada ayat yang menyuruh mencatat perjanjian ('akad) utang piutang atau disaksikan2 orang yang bisa dipercaya. Ayat ini seharusnya difahami bahwa perintah utama adalah "mencatat", kalau kesulitan mencatat (ingat waktu ayat ini turun orang yang bisa baca-tulis masih jarang dan alat pencatat spt kertas dan tinta sulit didapat) maka diperbolehkan dengan saksi 2 orang. Pernikahan mnrt pdpt saya adalah suatu perjanjian ('akad nikah) sehingga semestinya ditulis/dicatat. Pernikahan baru boleh dilakukan hanya dengan 2 orang saksi kalau ditempat itu tidak ada orang yang bisa baca-tulis atau alat tulis sukar didapat. Allahu a'lam.

saya juga sambil bantu cari-cari ayatnya... :belajar:

Asum
19-03-2011, 05:09 PM
@mbak fullmoon,

saya rasa sudah OOT, karena yang ukhti coba tanyakan adalah nikah sirri (nikah tanpa wali) dalam perspektif Hukum Islam, sedangkan yang pak pasing ingin tanyakan dan kupas jauh adalah nikah yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan di KAU.

@mas Dadap,

saya rasa juga OOT, karena bertanya soal nikah sirri dalam perspektif hukum Islam, juga bertanya nikah fasid dan kaitannya dengan pendapat Imam Hanafi soal nikah tanpa wali.

Kedua pertanyaan / bahasan tsb di atas akan sangat efektif jika di bahas di forum Islam secara mendalam.


Tidak ada yang saya inginkan melainkan untuk kenyamanan diskusi agar lebih tajam dan terarah.


Oh, iya mas punakawan itu mengutip QS 2:282~283.

Nampaknya mas punakawan mengambil kemumuman dalil muamalah, dimana pernikahan sendiri termasuk muamalah.

CMIIW

pasingsingan
19-03-2011, 06:15 PM
saya kira gpp bro
maksudnya maseh dalm koridor pembahasan nikah sirri
terlepas dari terminologi ygmn, bupul hanya memberikan contoh
alias realita yng terjadi dimasyarakat. :D

sahabat
19-03-2011, 07:54 PM
beberapa waktu yang lalu saya ngobrol sama teman..
dia berselingkuh dengan seorang janda dan dia berencana menikahinya secara sirri (karena pasti akan diamuk istri tua.. :mrgreen:)

menurutnya, menikahi seorang janda tidak perlu wali, tapi tetap harus ada 2 orang saksi, dan dia sudah siap dengan saksi itu..
betulkah tata cara itu?

menurut saya sih kurang benar ya.. mengapa harus tanpa wali..
alasannya karena bapak si janda itu non muslim, saudara2nya juga.. selain itu anak2 si janda (anaknya 3) juga semua non muslim. ikut kakeknya..
saya tanya : ada omnya yang muslim nggak?
dia jawab : ada sih, tapi kan janda nggak perlu pake wali

mohon pencerahan soal perwalian janda ini.. apakah betul bisa tanpa wali, yang penting cuma saksi..?

enak dong kalo bisa begitu.. semua janda bisa nikahi suami-suami orang tanpa harus ijin sama bapaknya atau saudara laki-lakinya, yang penting ada saksi (bisa temannya atau tetangganya)..

Wali merupakan syarat sah pernikahan gadis, tanpa wali pernikahan tidak sah, kecuali menurut mazhab Hanafi yang mengatakan sah nikah tanpa wali.

Dalam sebuah hadist dikatakan "Janda lebih berhak atas dirinya dan gadis hanya ayahnya yang menikahkannya" (H.R. Daru Quthni).

Dalam hadist Ibnu Abbas "Tidak ada nikah sah tanpa wali" atau “Nikah tidak sah tanpa wali”. (H.R. AHmad dan Ashab Sunan).

fullmoonflower
20-03-2011, 06:49 AM
@ Sahabat : berarti janda bisa menikah tanpa wali?

fullmoonflower
20-03-2011, 06:57 AM
@mbak fullmoon,

saya rasa sudah OOT, karena yang ukhti coba tanyakan adalah nikah sirri (nikah tanpa wali) dalam perspektif Hukum Islam, sedangkan yang pak pasing ingin tanyakan dan kupas jauh adalah nikah yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan di KAU.


Sdr. Asum, baca lebih teliti dong kalimat saya :


saya kira tidak OOT.. karena menikahi si janda itu akan dilakukan oleh teman saya dengan cara rahasia, tidak dicatat di KUA.. bahkan diperkuat dengan pendapat dia bahwa menikahi janda itu tidak perlu wali..

teman saya sedang bertugas di luar pulau tempat tinggal istrinya.. dan selingkuhannya pun sering menyambangi dia di kota tempat dia bertugas, dan di pulau itulah dia berencana akan menikahi selingkuhannya secara sirri => tanpa wali (karena dia janda), ada saksi, tidak tercatat di KUA

apa jadi OOT karena saya nulisnya di KUA bukan KAU? karena njenengan nyebut Kantor Urusan Agama sebagai "KAU"... :mrgreen:

PERMANDYAN
20-03-2011, 08:49 AM
@ Sahabat : berarti janda bisa menikah tanpa wali?



Pingin menikah ja...........???????

:run::run:

pasingsingan
20-03-2011, 02:47 PM
@PER:

dia menyoal contoh soal spt itu, bkn brarti dia pengen spt itu

itu namanya "Argumentum ad Hominem"
gak boleh dlm etika diskusi menerapkan taktik itu yak [-X

fullmoonflower
20-03-2011, 02:59 PM
Pingin menikah ja...........???????

:run::run:




@PER:

dia menyoal contoh soal spt itu, bkn brarti dia pengen spt itu

itu namanya "Argumentum ad Hominem"
gak boleh dlm etika diskusi menerapkan taktik itu yak [-X


BENTOEL itu Mbah.... :-bd

@ Permandyan : Justru saya menanyakan hal itu karena saya menganggap bahwa pembolehan Janda menikah tanpa Wali, dalam arti tidak perlu memberitahukan keluarganya, adalah satu hal yang KURANG ETIS dan bisa menimbulkan hal-hal yang kurang baik nantinya...
ya kalau jandanya itu tahu sopan santun, tahu norma sosial dan norma susila yang ada di Indonesia.. kalau dia seorang janda yang nakal, yang nggak mau tahu aturan, bisa saja kan dia akan memanfaatkan "pembolehan" itu untuk mengganggu rumah tangga orang lain.. menikahi suami orang secara diam-diam, dan TETAP SAH menurut agama, karena ada saksi, meskipun tanpa wali...

Asum
20-03-2011, 08:56 PM
Pendapat sdr sahabat ini :


Wali merupakan syarat sah pernikahan gadis, tanpa wali pernikahan tidak sah, kecuali menurut mazhab Hanafi yang mengatakan sah nikah tanpa wali.

Dalam sebuah hadist dikatakan "Janda lebih berhak atas dirinya dan gadis hanya ayahnya yang menikahkannya" (H.R. Daru Quthni).

Dalam hadist Ibnu Abbas "Tidak ada nikah sah tanpa wali" atau “Nikah tidak sah tanpa wali”. (H.R. AHmad dan Ashab Sunan).

dan mbak fullmoon ini :


@ Permandyan : Justru saya menanyakan hal itu karena saya menganggap bahwa pembolehan Janda menikah tanpa Wali, dalam arti tidak perlu memberitahukan keluarganya, adalah satu hal yang KURANG ETIS dan bisa menimbulkan hal-hal yang kurang baik nantinya...
ya kalau jandanya itu tahu sopan santun, tahu norma sosial dan norma susila yang ada di Indonesia.. kalau dia seorang janda yang nakal, yang nggak mau tahu aturan, bisa saja kan dia akan memanfaatkan "pembolehan" itu untuk mengganggu rumah tangga orang lain.. menikahi suami orang secara diam-diam, dan TETAP SAH menurut agama, karena ada saksi, meskipun tanpa wali...

Merupakan pendapat yang di luar ketetapan jumhur ulama. Dan pendapat ini menyimpang dari ketetapan hukum syari'at yang qothi'. #-o


Oleh karena itulah saya mengharapkan supaya bahasan ini bisa dipindah ke forum Agama Islam untuk dibahas secara jelas dan panjang lebar di SINI (http://www.kopimaya.com/forum/showthread.php?591-Tafsir-al-baqarah-ayat-232&p=7499&viewfull=1#post7499) supaya tidak tumpang tindih dengan pembahasan nikah sirri dalam perspektif hukum negara yaitu "nikah yang sah secara hukum agama namun tidak dicatatkan di KUA".

Sayang sekali, jika pendapat sdr punakawan tidak diexplore lebih dalam :-<

Dadap serep
20-03-2011, 09:14 PM
@mbak fullmoon,

saya rasa sudah OOT, karena yang ukhti coba tanyakan adalah nikah sirri (nikah tanpa wali) dalam perspektif Hukum Islam, sedangkan yang pak pasing ingin tanyakan dan kupas jauh adalah nikah yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan di KAU.

@mas Dadap,

saya rasa juga OOT, karena bertanya soal nikah sirri dalam perspektif hukum Islam, juga bertanya nikah fasid dan kaitannya dengan pendapat Imam Hanafi soal nikah tanpa wali.

Kedua pertanyaan / bahasan tsb di atas akan sangat efektif jika di bahas di forum Islam secara mendalam.

Saya nggak ngerti dg nalar yg dipegang oleh moderator . dalam jawaban atau alasan peng OOT an bu Fullmoon , pak moderator antara lain menulis begini :"sedangkan yang pak Pasing ingin tanyakan dan kupas jauh adalah nikah yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan di KAU."
Jelas nikah sirri dalam prespektip agama ya agama Islam lah , apalagi TS nya juga mengkaitkan dengan MUI ! emangnya ada Majelis Ulama di Indonesia ini dengan askronim MUI tapi dari agama selain Islam ? Moderator sendiri mengemukakan dengan prespektip Islam dengan menyertakan hadist !


Tidak ada yang saya inginkan melainkan untuk kenyamanan diskusi agar lebih tajam dan terarah.
Saya tidak tahu yg tidak nyaman itu siapa ? Rasanya kagak ada lho , kecuali kalau ukuran nyaman dan tidaknya itu perasaan pak moderator. saya nggtak bisa apa apa kalau memang aturan dalam situs ini memang gitu


Oh, iya mas punakawan itu mengutip QS 2:282~283.

Nampaknya mas sahabat mengambil kemumuman dalil muamalah, dimana pernikahan sendiri termasuk muamalah.

CMIIW

Saya hanya mencoba mengingatkan saja , hati hati dengan hukum agama.
Kalau pak Asum bilang sama sama muamalah , apakah setiap hukum muamalah bisa diterapkan pada setiap masalah muamalah ?. Aanalo mengenai "pencatatan" tadi , bagaimana dengan "wali" untuk gadis dalam penikahan , apakah harus berlaku juga dalam masalah hutang piutang apakah gadis harus pakai wali dalam membuat perjanjian utang piutang !
Qiyas atau analog bisa digunakan kalau tidak ada aturannya , kalau sudah ada ya pakai dong aturan itu apalagi kalau sudah ada akibat boleh dan tidak bolehnya nikah !
Sekali lagi kita bicara dalam prespektip agama Islam, hukum Islam.

fullmoonflower
20-03-2011, 09:51 PM
Merupakan pendapat yang di luar ketetapan jumhur ulama. Dan pendapat ini menyimpang dari ketetapan hukum syari'at yang qothi'. #-o



mungkin kali ini pertanyaan saya sedikit menyimpang dari topik, tapi sehubungan dengan komentar sdr Moderator, maka saya ingin bertanya kepada saudara Asum :
Agama diturunkan kepada Manusia untuk apa? untuk mengatur kehidupan manusia bukan? bukan untuk merusak kehidupan manusia... Betul atau Tidak?

Nah, pertanyaan saya berikutnya :
Sehubungan dengan NIKAH SIRI yang dilakukan seorang Janda dengan Suami Orang (Note : disebut Nikah Siri karena dilakukan tanpa TERCATAT DI KUA, dan juga dilakukan tanpa wali karena ternyata dibolehkan oleh agama)...
ternyata pada akhirnya pernikahan ini pun mengakibatkan keluarga si Suami berantakan, rusak berat ==> istri tua merasa tertipu lalu minta cerai, mertua merasa ditampar menantunya lalu memusuhi menantunya, anak-anak si suami merasa bapaknya tidak bisa dijadikan teladan lalu menjauhi bapaknya...
apakah hal ini sudah diperhitungkan oleh Ulama? sehingga nikah siri, asal tata caranya sesuai syariat, dianggap sah menurut agama, dan tinggal dilegalkan di KUA/KAU...

saya kira hal ini TIDAK ETIS, dan membuat manusia yang awam dengan agama pun berprasangka buruk pada ajaran agamanya.. dan ini bisa merusak umat..

Saya pikir, hal-hal seperti inilah yang membuat Departemen Agama lalu menggodok peraturan tentang Nikah Siri..
dan karena yang menggodok adalah Departemen Agama, bukan MUI, maka akan berlaku untuk Semua Agama..

jadi dengan keluarnya UU Perkawinan yang baru, maka setiap pernikahan baik yang pertama maupun yang keempat, WAJIB DICATATKAN..
dan sepertinya manusia Indonesia akan banyak melanggar jika tidak diberi sanksi yang berat.. makanya UU kali ini mengandung sanksi...

Dadap serep
20-03-2011, 10:09 PM
klo menilik uraian bro Dadap serep & Asum
jelaslah bhw hukum islam tidak mengenal terminologi nikah "SIRRI"
dlm pengertian nikah yng dilaksanakan secara diam2 (baca sengaja dirahasiakan?)

bahkan dlm postingan diatas ada yng menyodorkan dalil ini

jelas dan tegas apa makna SIRRI dlm dalil tsb, bhw mengadakan janji perikatan/pernikahan
secara rahasia (hanya diketahui oleh kedua belah pihak, CMIW) adalah “dilarang”.

Pak Pasing saya yg memuat lafaz bhs arab dan terjemahan ayat itu , yg saya maksudkan untuk melengkapi postingan mas Kund yg memberikan masukan istilah nikah siiri itu , kata sirr sendiri dalam Qur'an, ada dipakai di ayat itu "sirran". Namun makna dari sirran disitu , bukan nikah sirri , tetapi "menjanjikan kepada sijanda" berdua saja 9secara rahasia) untuk nanti sijanda akan dinikahi , ini yg tidak boleh pak. Kalau hanya sindiran yg bisa ditangkap artinya sebagai dia mau menikahinya boleh saja , dan yang dianjurkan adalah ucapan yg makruf.



Kesimpulan sementara yng dapat dirangkum:
praktek nikah sirri diIndonesia pada dasarnya adalah bukan pernikahan rahasia
atau sengaja dilakukan dng sembunyi2 spt yng dimaksud pada kutipan ayat diatas
faktanya, dlm pernikahan dimaksud melibatkan orang lain, baik bertindak sbg wali
maupun saksi, dng begitu sahnya secara agama memang dapat dipahami.

Persoalannya kemudian adalah, telah terjadi distorsi pengertian/pemaknaan
pengertian SIRRI menurut dalil AQ 2:235 dng SIRRI yg sekedar tidak dicatatkan.

Pertanyaannya kemudian:
mengapa pencatatan tidak dimasukkan dlm butir syarat rukun pernikahan?
mengingat pentingnya pencatatan yng memiliki implikasi n dampak yng luas
dng dasar mencegah penyalah gunaan serta melindungi kemaslahatan umat
mestinya hal tsb dijadikan konsideran dlm meratifikasi/menyempurnakan
hukum pernikahan yng ada. #-o

Waduh kalau kenapanya , pastinya saya tidak tahu pak Pasing ( mungkin netter lain tahu).
Namun kalau menurut saya ,-- pernikahan-- kalau saya cermati memang tidak ada kuwajiban mencatatkan apalagi ke KUA.
Kelihatannya, untuk mengakhirinya -- "talak"-- juga tidak perlu harus tertulis . Jadi kalau untuk mengtakhiri saja tidak perlu tertulis maka nikahnya kelihatannya ya tidak diperlukan (ini nalar saya pak Pasing}


[2:227] Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. .
Jelas aspek keimanan bahwa Allah maha mengetahui ini , yg ditekankan , jadi penghalalan yg tadinya haram (waktu nikah) kewajiban dan hak yg kemudian timbul dan pengharaman lagi yg sebelumnya halal ( setelah talak) , sangat ditekankan pada kaidah ini : Allah maha mengetahui ---> keimanan manusia thdp Tuhan !

Lebih jelas lagi mungkin dalam ayat ini :


[2:231] Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka145. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah ni'mat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Mungkin itu yg bisa saya share pak Pasing ,hanya Allah yg maha m,kengetahui .

Dadap serep
20-03-2011, 10:21 PM
Saya pikir, hal-hal seperti inilah yang membuat Departemen Agama lalu menggodok peraturan tentang Nikah Siri..
dan karena yang menggodok adalah Departemen Agama, bukan MUI, maka akan berlaku untuk Semua Agama..

Yesssss ,................ kelihatannya memang demikian.
Paralel dengan tanya jawab pak Ketua MUI ( AM) yg pernah saya singgung diatas.
Mungkin makan waktu karena jangan sampai timbul kesan hukum dunia mengalahkan hukum Allah., atau yg dibolehkan oleh agama dilarang oleh peraturan (hukum positip).
Lha perjinahan antara lajang dan wanita bersuami , direkam dan tersebar luas saja tidak bisa ada hukum pidana yg menjerat di negara ini ! ,.... sorry agak oot tapi masih terkait !

purba
22-03-2011, 09:21 AM
Kalo melihat asal-usul katanya, gak salah yg dibilang Aslan, toh dia juga bilang secara logika. Sedangkan MUI kayaknya melakukan definisi ulang ttg nikah sirri menjadi nikah yg tidak dicatatkan pada negara. Mungkin kalo mau dipermasalahkan: Mengapa nikah tsb tidak dicatatkan? Bisa macam2 alasannya. Misalnya keluguan, ini terutama terjadi di pelosok2. Bisa juga hal-hal lain, misalnya nikah diam2 agar tidak diketahui pihak2 tertentu.

:)

pasingsingan
22-03-2011, 11:07 PM
Waduh kalau kenapanya , pastinya saya tidak tahu pak Pasing ( mungkin netter lain tahu).
Namun kalau menurut saya ,-- pernikahan-- kalau saya cermati memang tidak ada kuwajiban mencatatkan apalagi ke KUA.
Kelihatannya, untuk mengakhirinya -- "talak"-- juga tidak perlu harus tertulis . Jadi kalau untuk mengtakhiri saja tidak perlu tertulis maka nikahnya kelihatannya ya tidak diperlukan (ini nalar saya pak Pasing}
Justru itu bro
ternyata dng tdk mencatatkan menyebabkan timbulnya kemudharatan
yakni, adanya pihak yng dirugikan (baca terdzalimi), bener gak?

sekedar pembanding n pemikiran aja seh
klo akad kredit atau akad utang-piutang saja Qur’an menegaskan perlunya pencatatan
mengapa akad nikah dikatakan tidak perlu?, tentu ada pemahaman yng gak klop neh
padahal spiritnya sama, yakni untuk mencegah perselisihan, krn dimungkinkan ada pihak
yng ingkar janji.


Jelas aspek keimanan bahwa Allah maha mengetahui ini , yg ditekankan , jadi penghalalan yg tadinya haram (waktu nikah) kewajiban dan hak yg kemudian timbul dan pengharaman lagi yg sebelumnya halal ( setelah talak) , sangat ditekankan pada kaidah ini : Allah maha mengetahui ---> keimanan manusia thdp Tuhan !
Idealnya memang gitu bro
jika diasumsikan semua orang yng ngaku beriman gak bakal ingkar janji
alangkah damai dan sejahteranya kehidupan didunia ini yak, faktanya
wong ada bukti tertulisnya aja kadang nekad diingkari kok?
palagi kagak ada :))

Asum
22-03-2011, 11:49 PM
Pernikahan itu muamalah (http://islamwiki.blogspot.com/2009/05/fiqih-muamalah.html) adalah memang benar.

Saya tidak mengerti, kenapa mas Dadap seolah anti dengan kata mualamah. :D

Bukankah syari'at Islam itu dibagi dalam 2 kelompok besar, yaitu :

1. Ibadah, yang mencakup : 1) Thaharah (hukum dan cara bersuci). 2) Shalat. 3) Jenazah. 4) Zakat. 5) Puasa dan I’tikaf. 6) Haji. 7) Jihad. Sumpah dan nadzar. 9) Makanan, minuman, berburu dan hewan yang dipotong. 10) Kurban, ‘aqiqah dan khitan

2. Muamalah, yang mencakup : 1) Nikah. 2) Thalaq dan hal-hal yang berhubungan dengan thalaq. 3) Jual beli. 4) Perjanjian (persetujuan) yang menyerupai jual beli. 5) Peradilan, kesaksian dan hal-hal yang berhubungan dengan peradilan dan kesaksian. 6) hal-hal yang berhubungan dengan peradilan. 7) Kejahatan dan sanksi. Hibah, wakaf dan yang semacamnya. 9) Pembebasan dan yang berhubungan dengan pembebasan. 10) Faraidl dan waris.

Bicara soal analogi jual-beli, memang ada kemiripan. Nabi saw pernah memberi contoh sbb :


حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَسُمْ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub], [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr], semuanya dari [Isma'il bin Ja'far]. [Ibnu Ayyub] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepadaku [Al 'Ala`] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang Muslim menawar barang yang telah ditawar saudaranya, dan jangan pula meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya." (HR. Muslim)

Nampaknya, memang ada kemiripan antara meminang dengan menawar.

Dan analogi pencatatan ke KUA tsb adalah adanya kemiripan dari 'aqad, dimana baik jual beli dan nikah ada 'aqad sehingga bisa diterapkan proses mencatat transaksi tsb :D

fullmoonflower
22-03-2011, 11:58 PM
Waduh kalau kenapanya , pastinya saya tidak tahu pak Pasing ( mungkin netter lain tahu).
Namun kalau menurut saya ,-- pernikahan-- kalau saya cermati memang tidak ada kuwajiban mencatatkan apalagi ke KUA.
Kelihatannya, untuk mengakhirinya -- "talak"-- juga tidak perlu harus tertulis . Jadi kalau untuk mengtakhiri saja tidak perlu tertulis maka nikahnya kelihatannya ya tidak diperlukan (ini nalar saya pak Pasing}


wah, kalau yang begindang enak di laki-laki kagak enak di perempuan dong...

misalnya nih, nikahnya tercatat (karena yang dinikahi gadis, dan punya duit untuk bayar administrasi KUA, jadi dicatatin).. tapi begitu talak nggak dicatatin?? :-O
wah, si laki-laki enak tuh karena bisa langsung main kawin sana sini lagi... tapi yang perempuan kagak bisa kawin lagi, karena secara officially masih tercatat sebagai istri orang... :-/

dzalim dong jatuhnya... :mrgreen:

pasingsingan
23-03-2011, 12:41 PM
bukan begitu cara memahaminya jengpul
konsekwensi dari nikah tanpa pencatatan
cerainyapun ostosmastis tanpa catatan.
barangkali masing2 pihak cukup mendeclare aja kale ;))

sehingga sicowo langsung boleh kawin lagi, tapi
untuk sicewe tetap tunggu dulu masa idahnya dong :mrgreen:

Dadap serep
23-03-2011, 01:25 PM
Justru itu bro
ternyata dng tdk mencatatkan menyebabkan timbulnya kemudharatan
yakni, adanya pihak yng dirugikan (baca terdzalimi), bener gak?

sekedar pembanding n pemikiran aja seh
klo akad kredit atau akad utang-piutang saja Qur’an menegaskan perlunya pencatatan
mengapa akad nikah dikatakan tidak perlu?, tentu ada pemahaman yng gak klop neh
padahal spiritnya sama, yakni untuk mencegah perselisihan, krn dimungkinkan ada pihak
yng ingkar janji.


Idealnya memang gitu bro
jika diasumsikan semua orang yng ngaku beriman gak bakal ingkar janji
alangkah damai dan sejahteranya kehidupan didunia ini yak, faktanya
wong ada bukti tertulisnya aja kadang nekad diingkari kok?
palagi kagak ada :))

Lah pak Pasing saya sendiri kan juga bilang

Saya sependapat bahwa nikah sirri dalam pengertian umum Indonesia itu merupakan praktek yg mengandung resiko/celah , dan yg jelas tidak sesuai dg UU Perkawinan, yg konsekwensinya jelas ada , tetapi kalau kemudian dibilang itu haram dan tidak sesuai dg Al Qur'an , saya bilang ati ati dalam penerapan hukum agama !
Itu saya sampaikan di hal 5 KLIK DISINI (http://www.kopimaya.com/forum/showthread.php?504-Fenomena-nikah-SIRI&p=7384&viewfull=1#post7384)

Yg saya kritisi kemudian alasan pelarangan itu mendasarkan diri pada hukum agama Islam. [-X
Kalau memang masyarakat Indonesia dengan pertimbangan kemaslahatan dan kumodhorotan , kemuadia merasa perlu suatu aturan yg dituangkan dalam suatu hukum positip , itu sih okeh saja.
Satu contoh , bahwa dalam hukum positip , uu Perkawinan dalam pasal 3 ayat 1, tersirat ada larangan poligami --yg dalam agama Islam tidak dilarang -- demikian juga pada pasal 1 lengkapanya ayat tersebut berbunyi :


"Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkn ketuhanan Yang Maha Esa

Sedangkan pasal 3 ayat (1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Meskipun pada ayat selanjutnya tertulis :(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada ,.................bla bla !

Bisa saja dibuat seperti itu , karena seperti pak Pasing bilang :" faktanya
wong ada bukti tertulisnya aja kadang nekad diingkari kok?
palagi kagak ada :)) "

Kelakuan atau keimanan seseorang memang sangat berperan dalam hal ini :D,

Bukan begitu pak Pasing :D

Dadap serep
23-03-2011, 03:33 PM
Pernikahan itu muamalah (http://islamwiki.blogspot.com/2009/05/fiqih-muamalah.html) adalah memang benar.

Saya tidak mengerti, kenapa mas Dadap seolah anti dengan kata mualamah. :D

He he he he pak moderator silahkan minum kopi dulu deh , biar bener baca postingannya , kalau model baristanya kurang teliti gini , sering salah saji karena sambil ngantuk , bisa bisa rugi nih warung kopinya kek kek kek kek,....

Dimana saya mengekpresikan keantian saya mas Asum ? Sensi banget nih bapak !:P



Bukankah syari'at Islam itu dibagi dalam 2 kelompok besar, yaitu :

1. Ibadah, yang mencakup : 1) Thaharah (hukum dan cara bersuci). 2) Shalat. 3) Jenazah. 4) Zakat. 5) Puasa dan I’tikaf. 6) Haji. 7) Jihad. Sumpah dan nadzar. 9) Makanan, minuman, berburu dan hewan yang dipotong. 10) Kurban, ‘aqiqah dan khitan

2. Muamalah, yang mencakup : 1) Nikah. 2) Thalaq dan hal-hal yang berhubungan dengan thalaq. 3) Jual beli. 4) Perjanjian (persetujuan) yang menyerupai jual beli. 5) Peradilan, kesaksian dan hal-hal yang berhubungan dengan peradilan dan kesaksian. 6) hal-hal yang berhubungan dengan peradilan. 7) Kejahatan dan sanksi. Hibah, wakaf dan yang semacamnya. 9) Pembebasan dan yang berhubungan dengan pembebasan. 10) Faraidl dan waris.

Bicara soal analogi jual-beli, memang ada kemiripan. Nabi saw pernah memberi contoh sbb :


حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَسُمْ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub], [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr], semuanya dari [Isma'il bin Ja'far]. [Ibnu Ayyub] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepadaku [Al 'Ala`] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang Muslim menawar barang yang telah ditawar saudaranya, dan jangan pula meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya." (HR. Muslim)

Nampaknya, memang ada kemiripan antara meminang dengan menawar.

Walahhhh terima kasih dapat pengajian mengenai sual muamalah dan ibadah :)

Tapi tetep permasalahan yg saya sampaikan tidak tercover dalam hadist yg anda usung kan pak Asum :

Kalau pak Asum bilang sama sama muamalah , apakah setiap hukum muamalah bisa diterapkan pada setiap masalah muamalah ?. Analog mengenai "pencatatan" tadi , bagaimana dengan "wali" untuk gadis dalam penikahan , apakah harus berlaku juga dalam masalah hutang piutang, apakah gadis harus pakai wali dalam membuat perjanjian utang piutang !]
Hadist yg pak Asum usung kesinipun tidak menjawab soal yg saya kemukakan itu.

Menurut Pak Asum MENAWAR BARANG DENGAN MEMINANG mirip ya berdasarkan hadist itu ? disitu kata hubungnya "DAN" lho bukan atau , atau seperti!
Kalau saya mengartikan bahwa meminang dan menawar tidak mirip , itu hanya menyatakan bahwa "hal yg sedang dalam pembicaraan , antara dua fihak , jangan sampai ada fihak lain yg nyelak , sebelum ada kata putus.
Tapi silahkan saja kalau kluarga wanita anda yg dipinang disamakan dengan "ditawar " :D , tidak semua bisa setuju dg analog itu.



Dan analogi pencatatan ke KUA tsb adalah adanya kemiripan dari 'aqad, dimana baik jual beli dan nikah ada 'aqad sehingga bisa diterapkan proses mencatat transaksi tsb :D

Bisa sih bisa sapa bilang nggak bisa pak tetapi apakah spt ini :"Pernikahan baru boleh dilakukan hanya dengan 2 orang saksi kalau ditempat itu tidak ada orang yang bisa baca-tulis atau alat tulis sukar didapat. Allahu a'lam.

Jelas disitu ada diktum "baru boleh dilakukan" bla bla bla "kalau" bla bla bla , ini jelas persyaratan pak Asum !.

Dadap serep
23-03-2011, 03:47 PM
wah, kalau yang begindang enak di laki-laki kagak enak di perempuan dong...

misalnya nih, nikahnya tercatat (karena yang dinikahi gadis, dan punya duit untuk bayar administrasi KUA, jadi dicatatin).. tapi begitu talak nggak dicatatin?? :-O
wah, si laki-laki enak tuh karena bisa langsung main kawin sana sini lagi... tapi yang perempuan kagak bisa kawin lagi, karena secara officially masih tercatat sebagai istri orang... :-/

dzalim dong jatuhnya... :mrgreen:

Wah bu Pulmun , postingan saya itu hanya mau ngejawab pertanyaan pak Pasing bu. Kan bapak kita Pasingsingan tanya kenapa ? Lha jelas saya kagak ngerti kan ?
Hanya saya sodorkan ayta tentang talaq , sebagai salah satu akhir dari perikatan pernikahan jelas tak dipersyaratkan adanya pencatatan , logikanya --untuk menjawab pertanyaan bapak Pasingsingan-- maka perikatan pernikahannya juga kagak perlu pancatatan to bu. Gitu lhooo,......... Karena kalau nikahnya dicatat terus talaknya kagak ,.........percatatan sang cewek mangsih punya suami terus dong , kecian kannnn,...............
Rasanya penjelasan bapak Pasingsingan sudah jelas . Tara rfeng kyu bapak SuPasing.:)

fullmoonflower
23-03-2011, 05:39 PM
Wah bu Pulmun , postingan saya itu hanya mau ngejawab pertanyaan pak Pasing bu. Kan bapak kita Pasingsingan tanya kenapa ? Lha jelas saya kagak ngerti kan ?
Hanya saya sodorkan ayta tentang talaq , sebagai salah satu akhir dari perikatan pernikahan jelas tak dipersyaratkan adanya pencatatan , logikanya --untuk menjawab pertanyaan bapak Pasingsingan-- maka perikatan pernikahannya juga kagak perlu pancatatan to bu. Gitu lhooo,......... Karena kalau nikahnya dicatat terus talaknya kagak ,.........percatatan sang cewek mangsih punya suami terus dong , kecian kannnn,...............
Rasanya penjelasan bapak Pasingsingan sudah jelas . Tara rfeng kyu bapak SuPasing.


bukan begitu cara memahaminya jengpul
konsekwensi dari nikah tanpa pencatatan
cerainyapun ostosmastis tanpa catatan.
barangkali masing2 pihak cukup mendeclare aja kale

sehingga sicowo langsung boleh kawin lagi, tapi
untuk sicewe tetap tunggu dulu masa idahnya dong :mrgreen:

iya.. JELAS BANGET... B-)
tapi tetep aja kasihan ceweknya...
kalau dia mau nikah lagi, dia dibilang perawan bukan (karena udah pernah nikah) .. eh dibilang janda juga kagak jelas (karena nggak ada akta cerainya).. :mrgreen:

duniaaa... oh dunia.... #-o

kunderemp
23-03-2011, 06:18 PM
iya.. JELAS BANGET... B-)
tapi tetep aja kasihan ceweknya...
kalau dia mau nikah lagi, dia dibilang perawan bukan (karena udah pernah nikah) .. eh dibilang janda juga kagak jelas (karena nggak ada akta cerainya).. :mrgreen:

duniaaa... oh dunia.... #-o
Ini yang terjadi pada kawan saya yang Kristen. Apalagi kemudian dia berpindah agama masuk Islam.
Statusnya adalah perawan walaupun sudah punya anak usia SMP. Serius.. beneran, menurut KUA itu statusnya perawan.

pasingsingan
24-03-2011, 12:42 AM
iya.. JELAS BANGET...
tapi tetep aja kasihan ceweknya...
kalau dia mau nikah lagi, dia dibilang perawan bukan (karena udah pernah nikah) .. eh dibilang janda juga kagak jelas (karena nggak ada akta cerainya)..
jengpul ini kok maseh ter-anker soal surat/pencatatan terus to?
dlm kasus tanpa catatan ya spt yng dibilang bro Dadap diatas
modalnya ya cumen kejujuran, kepercayaan bin keimanan doang
tentunya pihak yng melakoninya kan dah tau konsekwensinya?

Perkara dibilang janda tanpa surat, kemudian org gak percaya, itu sudah resiko
Perkara dibilang prawan pdhl tdk, itu jg sudah resiko …. sapa suruh?
mau2nya dinikahi tanpa dicatatkan?. Pun begitu, ada kan pasangan nikah tanpa
surat yng merasa tdk bermasalah? ;)


Ini yang terjadi pada kawan saya yang Kristen. Apalagi kemudian dia berpindah agama masuk Islam.
Statusnya adalah perawan walaupun sudah punya anak usia SMP. Serius.. beneran, menurut KUA itu statusnya perawan.
Trus, petugas KUAnya suruh tulis gemana dong kund?
mao ditulis janda wong gak ada akte cerainya?
prinsip pencatatan kan menganut asas legal formal? (yng tertulis, bkn yng terucap)
selama gak ada dokumen yng sah, ya dianggap gak ada :))

fullmoonflower
24-03-2011, 05:46 PM
dlm kasus tanpa catatan ya spt yng dibilang bro Dadap diatas
modalnya ya cumen kejujuran, kepercayaan bin keimanan doang
tentunya pihak yng melakoninya kan dah tau konsekwensinya?

Perkara dibilang janda tanpa surat, kemudian org gak percaya, itu sudah resiko
Perkara dibilang prawan pdhl tdk, itu jg sudah resiko …. sapa suruh?
mau2nya dinikahi tanpa dicatatkan?. Pun begitu, ada kan pasangan nikah tanpa
surat yng merasa tdk bermasalah? ;)



lha ya itu maksud tujuan saya menyindir soal yang itu, mbah..
paling tidak, kalau ada cewek yang baca postingan saya jadi mikir kalau mau dinikahi tanpa surat... :D

kandalf
24-03-2011, 06:26 PM
Trus, petugas KUAnya suruh tulis gemana dong kund?
mao ditulis janda wong gak ada akte cerainya?
prinsip pencatatan kan menganut asas legal formal? (yng tertulis, bkn yng terucap)
selama gak ada dokumen yng sah, ya dianggap gak ada :))

Ya itu dia...
ditulis perawan.
Beneran.. :D

Asum
25-03-2011, 08:06 PM
Ya itu dia...
ditulis perawan.
Beneran.. :D
Itu keliru, hanya karena tidak ada keterangan tertulis bahwa seorang perempuan tsb menikah maka ia jadi perawan. Padahal bukti2 yang menguatkan ada, seperti anak (dalam kasus ini). Gak mungkin lah udah punya anak maka statusnya perawan hanya karena perkara kertas semata.

Pernikahan di luar Islam (misal agama Kristen), diakui oleh syari'at Islam sesuai dalil ini :


حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ الْقَوَارِيرِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ صَالِحٍ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ الْهَاشِمِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ حُنَيْنٍ بَعَثَ جَيْشًا إِلَى أَوْطَاسَ فَلَقُوا عَدُوًّا فَقَاتَلُوهُمْ فَظَهَرُوا عَلَيْهِمْ وَأَصَابُوا لَهُمْ سَبَايَا فَكَأَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحَرَّجُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ مِنْ أَجْلِ أَزْوَاجِهِنَّ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي ذَلِكَ { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ } أَيْ فَهُنَّ لَكُمْ حَلَالٌ إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهُنَّ

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Shalih Abu Al Khalil] dari [Abu Alqamah Al Hasyimi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa pada saat perang Hunain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim ekspedisi ke wilayah Authas, kemudian mereka bertemu dengan musuh dan terjadilah pertempuran, akhirnya mereka dapat mengalahkan musuh dan berhasil menawan musuh, di antaranya adalah tawanan wanita, seakan-akan para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keberatan menggauli mereka, karena mereka memiliki suami-suami yang masih musyrik. Maka Allah menurunkan ayat mengenai hal itu "Dan di haramkan bagi kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki, (Allah telah menetapkan hukum itu) sebgai ketetapan-Nya atas kamu." (An Nisaa': 24). Maksudnya, mereka halal bagimu setelah 'iddah mereka habis. (HR. Muslim)

Dan ayat tsb berlaku untuk semua wanita baik yang Muslimah maupun non Muslimah. Dimana laki-laki Muslim HARAM menikahi wanita2 yang telah bersuami (kecuali budak). Artinya, pernikahan di luar Islam itu diakui sebagai suatu pernikahan.

Jadi wanita yang sudah punya anak itu jelas bukan gadis, tinggal ditentukan status pernikahannya, apakah masih ada pernikahan atau sudah cerai. Dan ini (seharusnya) bisa diurus di KUA dengan menghadirkan saksi-saksi.

eve
26-03-2011, 09:35 PM
undang2 nikah di indonesia memang kurang mengakomodir perkembangan jaman.
Seharusnya udah dihapus tuh, perawan-nya.
Tapi juga gak penting2 amat, kan perlunya cuma dicatat di negara, yang penting udah sah agama.

AsLan
26-03-2011, 09:42 PM
ya kalo bisa perlulah di update, karena jaman sekarang belum kawin tidak sama dengan perawan.
Kalo gak di update bikin banyak orang pada berbohong...

Asum
26-03-2011, 09:44 PM
Betul mbah AsLan, antara perawan (gadis) dengan lajang (belum kawin) itu beda banget. :D

eve
27-03-2011, 10:58 AM
perawan gak perawan kan urusan pribadi, kenapa harus di publikasikan? Mendingan dihapuskan ajah...

kandalf
28-03-2011, 06:28 PM
Itu keliru, hanya karena tidak ada keterangan tertulis bahwa seorang perempuan tsb menikah maka ia jadi perawan. Padahal bukti2 yang menguatkan ada, seperti anak (dalam kasus ini). Gak mungkin lah udah punya anak maka statusnya perawan hanya karena perkara kertas semata.
Selamat datang di ranah hukum negara..
Ya.. seperti itu.. Dianggap perawan karena belum terdaftar telah menikah.

pasingsingan
30-03-2011, 09:30 AM
kembali kepokok persoalan
apakah sistim pencatatan lebih baik?
dalam arti lebih mampu melindungi hak2 seseorang
ketika terjadi perselisihan dibanding tanpa pencatatan? :-?

Asum
02-04-2011, 10:38 PM
Tentunya lebih baik, karena bisa menjamin hak-hak dan kewajiban dari pasutri selain dapat mengontrol kawin-cerai sesuai tujuan agama :D

eve
02-04-2011, 11:24 PM
tapi kenapa keliatannya gak kea gitu ya um asum?
Hukum hanya berarti 'uang lebih'. Kalau mau berurusan dengan hukum, kita harus menyiapkan uang lebih...

pasingsingan
05-04-2011, 05:14 PM
ah gak juga
berperkara diPA (baca peradilan agama) sangat simpel
klo ada pihak yng gunakan pengacara profesional
biasanya yng disengketakan menyangkut nilai materil besar.

klo orang kebanyakan mah, disarankan musyawarah semaksimal mungkin
sebelom melimpahkan perkaranya ke Peradilan Agama.

btw, nikah tanpa surat (tak tercatat) itu yng repot kalau mao berperkara
jika ada persengketaan materiil tentunya :D

Dadap serep
10-04-2011, 10:31 AM
btw, nikah tanpa surat (tak tercatat) itu yng repot kalau mao berperkara
jika ada persengketaan materiil tentunya

Iyo lah mbahhh ,............:)
Lahhh yg pakai kontrak dan pakai catatan saja yg berperkara seabreg gitu lho ! Lha itu kakek kakek gaek sama nenek nenek keriput (meskipun tetp cantik :D) , pada berperkara dipengadilan masalah cerei mencerei ! Patung selamat datang di bunderan HI pun pasthi terkencing kencing nahan ketawa klo denger berita itu mbah !

Kalau saya mah , yg penting komitment antara keduanya , ketundukan pada komitment semula itu intinya , tercatat atau tidak ! Justru itu kelebihan mahkluk yg namanya manusia ada hati nurani , ada akhlakul karimah , ada nalar pikiran , ada ethic ada moral.
Seperti Withney Houston yg bolak balik digebugin suaminya , karena dia setia pada sakramen penikahannya , setia pada sumpah perkawinan yg disaksikan Tuhan (tidak bisa dipisahkan kecuali oleh Tuhan) , dia tidak mau menceraikan suaminya , meskipun oleh pengadilan sudah terbukti terjadi KDRT !
Mengenai adanya perkoro itu mbahhh , bisa saja terjadi (baik pada yg tercatat maupun tidak) , buanyak entrynya mbah Pasing.!
Komitment mbah komitment !:)>-

hajime_saitoh
26-04-2011, 10:21 AM
Tapi memang benar adanya ada sebagian Oknum menggunakan dalih nikah siri yang sembunyi-sembunyi untuk menghalalkan perselingkuhannya..

wah2 tidak begitu.. dalam islam memang seorang suami apabila ingin menikah lagi tidak perlu minta izin istrinya... namun beda dengan hukum positif di indonesia... namun karena kita tinggal di indonesia sudah seharusnya kita menghormati hukum. saya pribadi tidak setuju dengan nikah siri karena itu akan menzholimi pihak wanita. karena apabila terajadi perceraian maka pihak wanita tidak bisa mengugat kemana2

kala
13-05-2011, 01:11 AM
hohohoo
setoju sekaleeeee
undang2 nikah di indonesia memang kurang mengakomodir perkembangan jaman.
Seharusnya udah dihapus tuh, perawan-nya.
Tapi juga gak penting2 amat, kan perlunya cuma dicatat di negara, yang penting udah sah agama.

secara tidak pernah bersuami pun ... banyak yang tidak perawann CEKKK (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/04/20/219514/290/101/Siswa-Hamil-Boleh-Ikut-Ujian-Nasional)
jadi kalo pake perawan ... pintu gerbang rumah tangga adalah kebohongan

.......... sumber segala penyakit

kala
13-05-2011, 01:21 AM
jadi perempuan itu yang berkwalitass ...

karena apabila terajadi perceraian maka pihak wanita tidak bisa mengugat kemana2

emansipasi ... kesetaraan .... masih maeenn gugatt22 ... nda zaman
justru duda secara realitas bisa minta ganti rugiii .............
secara
- bayar mas kaween
- nafkah lahir
- napka batinn

ayoo para duda ... yang teraniaa ... mari kita gugatt .... JANDA



kekekekeee

pasingsingan
05-03-2012, 09:30 PM
ckckck .....

ini si kalabendu maksudnya apa yak
ujug-ujug kok jadi gugat-menggugat?



[trit lama diangetin kembali]

tsu
06-03-2012, 08:17 PM
weleh2.... virus necromancer udah menyebar ke KM ? ::grrr::