PDA

View Full Version : Dakwaan Cacat, Afriyani Yakin Bebas



spears
02-05-2012, 03:50 PM
JAKARTA--MICOM: Dakwaan terhadap tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan M Ridwan Rais, Minggu (22/1) lalu, Afriyani Susianti, 29, dinilai ceroboh lantaran kesalahan menulis tanggal kejadian pekara. Afriyani yakin bebas.

"Kejadian ditulis Maret 2011, harusnya 22 Januari 2012. Kecerobohan tersebut fatal dan harus batal demi hukum," ungkap pengacara Afriyani, Efrizal, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/5).

Dalam dakwaan yang dibacakan Emilwan Ridwan, Afriyani dijerat dengan dakwaan primer pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Afriyani dinilai sengaja merenggut nyawa 9 dari 13 pejalan kaki yang ditabraknya.

Selain itu, Afriyani juga dijerat dengan Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan subsidair Pasal 310 ayat (3) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penjeratan pasal-pasal tersebut, menurut Efrizal, saling bertentangan. Unsur kesengajaan dalam pasal 338 KUH Pidana, imbuhnya, tidak dapat disandingkan dengan unsur kelalaian dalan pasal 311 UU No.22/2009. Hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 143 ayat (20) huruf b KUHAP.

"Afriyani tidak punya niat sedikit pun sengaja ingin membunuh orang-orang tidak dikenal tersebut. Jadi bagaimana mungkin 1 dakwaan menuduhkan dua hal yang bertentangan. Dakwaan JPU bersifat ambivalen selayaknya batal demi hukum," jelas Efrizal dihadapan ketua majelis hakim Antonius Widiatono.

Efrizal menyatakan surat dakwaan tersebut secara jelas menunjukkan penghindaran JPU penilaian masyarakat. JPU, imbuhnya tidak mendasarkan dakwaan pada berita acara pemeriksaan (BAP). Hasilnya surat dakwaan tidak logis.

"Di antaranya kata 'memacu' kendaraan dengan kecepatan tinggi apa yang menjadi ukuran? Apakah memang bisa menasihatkan seseorang apabila sesamanya dalam kindisi yang sama (sama-sama minum) dalam hal ini Ary Sendy Trisdono," papar Efrizal.

Berbagai kejanggalan tersebut membuat Efrizal yakin Afriyani akan bebas dalam putusan sela nanti. "Kalau besok majelis hakim menggelar putusan sela, saya yakin Afriyani bebas," tegasnya. (Vni/OL-10)


http://www.mediaindonesia.com/spaw/uploads/images/article/image/20120502_013113_afri2.jpg

pertnyaannya :

1. siapa yg cacat? hukum Indonesia kah? ::doh::
2. kok jd pake jilbab gitu? ::hihi::


http://www.mediaindonesia.com/read/2012/05/02/316995/38/5/Dakwaan-Cacat-Afriyani-Yakin-Bebas

GiKu
02-05-2012, 03:55 PM
"Di antaranya kata 'memacu' kendaraan dengan kecepatan tinggi apa yang menjadi ukuran? Apakah memang bisa menasihatkan seseorang apabila sesamanya dalam kindisi yang sama (sama-sama minum) dalam hal ini Ary Sendy Trisdono," papar Efrizal.


pengacaranya juga gak tau batas kecepatan kendaraan di dalam kota
::hihi::

Serenade
02-05-2012, 04:06 PM
Kenapa bikin tanggal aja salah. ::doh::
Bener2 geblek atau emang sdh kena suap.

etca
02-05-2012, 04:21 PM
cacat karena kebanyakan nyabu.. ::oops::

GiKu
02-05-2012, 04:41 PM
kalau tanggal-nya salah, berarti kejadian tsb tidak pernah ada
jadi dakwaannya palsu, dan para korban pun boleh pulang dengan kondisi sehat seperti tidak pernah terjadi kecelakaan

:ngopi:

Ray Surya
02-05-2012, 05:12 PM
trus yg dipenjara siapa atas pembunuhan tsb?

Fere
02-05-2012, 05:14 PM
kecelakaan, bukan pembunuhan..

AsLan
02-05-2012, 09:11 PM
Kalo si mbake bebas, pasti langsung disambut dengan pesta narkoba, mabok2an dan kebut2an bersama kawan2

itsreza
02-05-2012, 09:18 PM
paling sengaja tanggal kejadian dalam dakwaan dibuat salah,
masa iya sih ga review sebelum sidang :ngopi:

noodles maniac
03-05-2012, 11:23 AM
Kokbikin thread baru spirs?

Gak lanjutin yang ini...

http://www.kopimaya.com/forum/showthread.php?3611-Xenia-maut-tewaskan-8-pejalan-kaki-Jakarta

opera
03-05-2012, 11:29 AM
afriyani anak pejabat kah? anak orang penting? anak penguasa?

noodles maniac
06-05-2012, 06:21 AM
Gak deh kayaknya, bukan keluarga pejabat.

nurdin
10-05-2012, 05:55 PM
Yg yakin Efrizal, bukan Afriyani. Judulnya harus dikoreksi.

BundaNa
10-05-2012, 06:30 PM
gpp deh dia bebas krn dakwaannya cacat. abis itu dia keluar sidang ketabrak truk lsg cacat permanen. lbh sakit drpd mati

Urzu 7
11-05-2012, 09:48 AM
Nanti kan sekuelnya dibioskop kesayangan anda..

nurdin
11-05-2012, 09:53 AM
gpp deh dia bebas krn dakwaannya cacat. abis itu dia keluar sidang ketabrak truk lsg cacat permanen. lbh sakit drpd mati

Atau malah dibakar hidup2 oleh massa yg tidak puas dan mengamuk.::grrr::

noodles maniac
12-05-2012, 08:09 AM
gpp deh dia bebas krn dakwaannya cacat. abis itu dia keluar sidang ketabrak truk lsg cacat permanen. lbh sakit drpd mati

Lu sadis juga bun ;D



Atau malah dibakar hidup2 oleh massa yg tidak puas dan mengamuk.

Sama sadisnya ;D


Gw emang sebel banget sama si gendut ngehe ini, apalagi aps kejadian masih anget2nya. Yasudahlah dia tetep manusia, biarin dia tetep idup dengan sanksi moral yang tetep melekat ke dia. Yang gw kesian cuma keluarganya si apri tuh, terutama emaknya yang stress berat gara2 dia.

BundaNa
12-05-2012, 08:15 AM
ya gw sebel aja, del. udah jelas2 dia nabrak orang mpe mati, kog masih ngapep bebas murni -_-