PDA

View Full Version : [Ask - Urgent] Akikah



komporminyak
28-03-2012, 09:11 AM
Titipan teman nih

1. Kalau Akikahan biasanya susunan acaranya apa aja?
2. Doa yang dibacain apa aja.

Itu aja yah..
nee akikahannya besok Sabtu tanggal 31 Maret ntar.
anaknya cowok kok.
oia, nee kawan gw ga ngundang ustad, ga ngundang pengajian.
thx b4 yah jawabannya. ::maap::

Ronggolawe
28-03-2012, 09:21 AM
pengalaman gw, untuk di jakarta...
1. Siapkan kambing, sekalian ama pihak penyedia
kambing agar di bikin sate, 300-400 tusuk, kalau
dua kambing bisa 500-600 tusuk sisanya jadiin gu
le/sop.

2. Siapkan nasi box, 30-40 buah, lengkap sayuran,
sambal goreng ati, buah dan tambahkan sate 5 tu
suk. untuk dibawa pulang oleh jemaah undangan.

3. Sediakan juga penganan kecil untuk jemaah, ka
lau mau juga boleh disiapkan dengan kotak untuk
dibawa pulang.

3. satu mangkok air+kembang, gunting rambut, 1-2
botol minyak wangi/parfume, dan tatakan.

alternatif undangan...
1. Jama'ah shalat maghrib di mushala/masjid terdekat,
serta para tetangga.

2. Group rebana/qasidahan ibu-ibu pengajian, mereka
fleksibel untuk di undang, biasanya mereka latiah rutin
tiap minggu, sekalian saja untuk latihan kali ini ditem
pat aqiqahan.

soal susunan acara, baik jamaah masjid maupun ibu-
ibu pengajian sudah punya SOP sendiri, tuan rumah
tinggal ngikut saja. kalau mau mengirim doa untuk
orang tua yang sudah mendahului, tinggal didaftar
kan saja namanya.

jangan lupa,
1. bayi yang aqiqah, ayah dan ibunya harus siap di
tempat, untuk prosesi potong rambut bayi dan doa
bagi bayi dari jemaah undangan.

2. pemotongan rambut bersifat seremonial, setelah
acara selesai, siapkan mesin cukur rambut dan tu
kang cukur profesional untuk mencukur rambut ba
yi, tidak usah dikerok, cukup pake mesin cukur saja.
kumpulkan potongan rambut, dan timbang, untuk
diganti dengan emas seberat potongan rambut, yang
nantinya boleh disumbangkan.

komporminyak
28-03-2012, 09:43 AM
thx ronggo.

soal perkambingan udah disiapin. udah rebes.
tetangga kagak diundang. jadi cuman dihantarin doank rencananya.
kaga undang ibu2 pengajian juga.
jadi soal orang masjid biasanya punya SOP sendiri.
justru SOPnya ini yang mau ditanyain di sini.

ohya ini jam makan siang, jadi keknya ga ada acara sholat mahrib bareng. :)

BundaNa
28-03-2012, 09:51 AM
krn ga ngundang uztad n ga pengajian, ckp ptg 2 kambing dgn meniatkan utk aqiqah nama lengkap si anak, trus diolah

---------- Post added at 08:51 AM ---------- Previous post was at 08:46 AM ----------

naomi dl seremoninya kek yg disebut ronggo. sedang nadhira, abis kambing dipotong sebagian diolah sebagian dibagikan

komporminyak
28-03-2012, 09:52 AM
krn ga ngundang uztad n ga pengajian, ckp ptg 2 kambing dgn meniatkan utk aqiqah nama lengkap si anak, trus diolah

---------- Post added at 08:51 AM ---------- Previous post was at 08:46 AM ----------

naomi dl seremoninya kek yg disebut ronggo. sedang nadhira, abis kambing dipotong sebagian diolah sebagian dibagikan

acaranya mbak..
acaranyaaa.. yang ditanyain ::arg!::
kaga pakai baca doa gitu pas proses potong rambutnya?

BundaNa
28-03-2012, 10:02 AM
maksudnya dibagi ke tetangga kerabat yg membutuhkan daging2nya plus ke panti asuhan. yg diolah dibagi ke tetangga n fam

---------- Post added at 09:02 AM ---------- Previous post was at 08:53 AM ----------

kom, kl dah diniatin ga ada pengajian ya udah lsg dihantarin dgn blg ini aqiqah si anak, ga perlu ada ptg rambut, bgt ;D

hajime_saitoh
28-03-2012, 10:15 AM
Menurut keterangan yang paling shahih, bahwa hukum aqiqah itu hanyalah sunnah. Maka apabila dapat mengikuti ketentuan sunnah itu adalah lebih baik.
Namun andaikata terpaksa, dan tidak dapat melaksanakannya karena tidak ada kelapangan rezeki dan lainnya, maka tidak ada dosa atau tuntutan apapun atasnya. Tidak boleh memaksakan diri dalam hal agama apabila tidak ada kemampuan. Selain itu yang harus diperhatikan adalah caranya, waktunya dan niatnya, apakah sudah sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu 'Alaihi Wa sallam.

Dalil melakukan aqiqah adalah sunnah, berdasarkan hadits berikut:

Telah berkata 'Amr ibnu al Ash bahwa nabi pernah bersabda :"Barangsiapa suka akan mengaqiqahkan anaknya, maka kerjakanlah." (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa'i dan Mundziri)



Adapun sunnahnya aqiqah adalah pada hari ke tujuh dari hari lahir anak tersebut, berdasarkan riwayat ini:

Telah berkata 'Aisyah : Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam itu pernah mengaqiqahkan untuk Hasan dan Husin pada hari ke tujuhnya…(HR. Ibnu Hibban, Hakim, dan Baihaqi)



وَعَنْ سَمُرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ, تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ, وَيُحْلَقُ, وَيُسَمَّى ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيّ

Telah berkata Samurah : Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda : "Tiap-tiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih untuk dia pada hari ketujuhnya, dan dihari itu ia diberi nama dan dicukur rambut kepalanya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'I, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim)



Dengan keterangan dua hadits di atas tersebut, nyatalah bahwa menurut sunnah nabi, aqiqah itu pada hari ke tujuhnya. Dan jika aqiqah itu dilakukan pada sebelum hari ke tujuhnya atau pada hari sesudahnya, apalagi setelah bertahun-tahun sesudahnya, maka itu tidak secara sunnah.


Aqiqah Termasuk Perkara Ibadah

Aqiqah adalah termasuk perkara ibadah. Maka mengikuti (ittiba') Nabi dalam hal-hal yang bersifat ibadat, terikat paling tidak dalam kemungkinan empat syarat :

1. Tatacara.
Yaitu yang tatacaranya mengikuti tatacara Nabi , seperti shalat ( shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat ) dan haji ( ambillah tatacara haji kamu dariku ). Maka siapa saja yang melakukan suatu ibadat ( seperti ini ) yang tatacaranya berbeda dengan tatacara yang dibawa Nabi saw. maka ibadatnya menjadi batal, lantaran bukan beracuan pada perintah Nabi.

2. Tempat.
Bila sebuah ibadat yang pelaksanaannya dikhususkan pada tempat tertentu, maka sebenarnya tidak boleh melakukannya di tempat yang lainnya kecuali dengan dalil yang membenarkannya di tempat tersebut; seperti haji, thawaf, sa’i. Tidak boleh berhaji selain di Makkah.

3. Waktu ( zaman ).
Bila suatu ibadat yang memiliki waktu tertentu yang tidak shah ( pelaksanaannya ) kecuali di waktu tersebut, maka tidak boleh melakukannya pada waktu yang lain. Karena mesti mengikuti Nabi, dalam hal waktu ( pelaksanaannya ). Seperti waktu berhaji, shalat lima waktu, pemyembelihan qurban dan aqiqah serta puasa Ramadlan.

4. Qadar ( ukuran ).
Bila syari’at telah menentukan ukuran tertentu untuk suatu ibadat, maka sebenarnya siapapun tidak boleh menambah atau menguranginya. Penambahan dan pengurangan ini tidak shah kecuali dengan dalil yang mengesahkannya. Karena bila tidak ada ( dalilnya ), hal itu tidak boleh. Seperti bilangan raka’at shalat lima waktu, bilangan melontar jumrah, bilangan thawaf, bilangan sa’i, nishab zakat, bilangan kafarat dan hudud dan lain-lain. Semua ini telah ditentukan ukurannya. Maka setiap muslim wajib mengikuti Nabi saw. tentang ukuran tersebut. [Talqihul ifhamil ‘illiyah bi syarhil qawa’idil fiqhiyah 1 : 54, qaidah no.15]

sumber.... http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2010/06/aqiqah-sesuai-sunnah-dilaksanakan-pada.html

---------- Post added at 10:06 AM ---------- Previous post was at 10:03 AM ----------

Makna Aqiqah / Akikah

aqiqah / Akikah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Pelaksanaannya dapat dilakukan pada hari ke tujuh (ini yang lebih utama menurut para ulama), keempat belas, dua puluh satu atau pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan.

Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama”. (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)

Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan. Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516)

Dalam pelaksanaan aqiqah sebaiknya dilakukan sendiri oleh orang tua bayi. Kalau toh ingin menitipkannya kepada orang lain, kita harus yakin bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan tuntutan syari’ah. Jangan sampai kita menitipkan sejumlah uang kepada suatu lembaga atau perorangan, kemudian uang tersebut dibagikan langsung sebagai pengganti daging. Praktek yang demikian tentunya tidak sesuai dengan tuntunan sunnah yang mensyaratkan adanya penyembelihan hewan dalam pelaksanaan aqiqah.
Mencukur Rambut
Mencukur rambut bayi merupakan sunah Mu’akkad, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah.

Hal tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)

Dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda : “Hilangkan darinya kotoran” (HR. Al-Bazzar)
Ibnu sirin ketika mengomentari hadis tersebut berkata: “Jika yang dimaksud dengan kotoran tersebut adalah bukan mencukur rambut, aku tidak mengetahui apa maksudnya dengan hadis tersebut.” (Fathul Bari)


Mengenai faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan kotoran. Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah dimana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan pendengaran si bayi” (Ath-thiflu Wa Ahkamuhu, hal 203-204).


Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah SAW untuk melakukan Al-Qaz’u, yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan yang lainnya. (HR. Bukhori Muslim).

Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk Al-Qaz’u tersebut :

* Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.
* Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi kepalanya.
* Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya
* Mencukur rambut bagian depan dan membiarkan bagian belakan atau sebaliknya.

Pemberian Nama

Nama bagi seseorang sangatlah penting. Ia bukan hanya merupakan identitas pribadi dirinya di dalam sebuah masyarakat, namun juga merupakan cerminan dari karakter seseorang. Rasululloh SAW menegaskan bahwa suatu nama (al-ism) sangatlah identik dengan orang yang diberinama (al-musamma).

Dari Abu Hurairoh Ra, dari Nabi SAW beliau bersabda:
“Kemudian Aslam semoga Alloh menyelamatkannya dan Ghifar semoga Alloh mengampuninya.” (HR. Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)


Ibnu Al-Qoyyim berkata: Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya.

Dan jika Anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadis di bawah ini: Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata:

Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya: “Siapa namamu?” Aku jawab: “Hazin” Nabi berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku” Ibnu Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya” (HR. Bukhori 5836) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-'Isawiy hal 65).

Oleh karena itu, Rasululloh SAW memberikan petunjuk nama apa saja yang sebaiknya diberikan kepada anak-anak kita. Antara lain:
Dari Ibnu Umar Ra ia berkata: Rasululloh SAW telah bersabda: “Sesungguhnya nama yang paling disukai oleh Alloh adalah Abdulloh dan Abdurrahman.” (HR. Muslim 2132)

Dari Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku dan jangnlah engkau menggunakan kuniyahku.” (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)


Berkaitan dengan kapan saat yang tepat untuk pemberian nama bagi bari yang baru lahir, para ulama menyatakan hal tersebut sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran berbarengan dengan pelaksanaan aqiqah dan pencukuran rambut. Namun juga pemberian nama tersebut boleh dilakukan sebelumnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)

sumber: http://www.aqiqahjakarta.com/risalah-aqiqah/makna-aqiqah.html

---------- Post added at 10:15 AM ---------- Previous post was at 10:06 AM ----------

Kalo... kasus saya sendiri sih... kemaren di bulan Juni 2011 Alhamdulillah 7 hari setelah kelahiran my Baby langsung Akikah dengan memotong satu ekor kambing... yang dagingnya di bagi ke yayasan panti asuhan baru dah sisanya di pake makan2 ama keluarga.. cuman wa gak berani nyembelih kambingnya... Alhamdulillah mertua saya biasa motong kambing.... :ngopi:

komporminyak
28-03-2012, 10:18 AM
2. pemotongan rambut bersifat seremonial, setelah
acara selesai, siapkan mesin cukur rambut dan tu
kang cukur profesional untuk mencukur rambut ba
yi, tidak usah dikerok, cukup pake mesin cukur saja.
kumpulkan potongan rambut, dan timbang, untuk
diganti dengan emas seberat potongan rambut, yang
nantinya boleh disumbangkan.
harus emas ya? ga boleh seharga perak?
dia tadi bilang, katanya boleh emas atau perak

@hajime
thx tapi puanjanggg kudu dicerna dulu ;D

hajime_saitoh
28-03-2012, 10:22 AM
Kalo... kasus saya sendiri sih... kemaren di bulan Juni 2011 Alhamdulillah 7 hari setelah kelahiran my Baby langsung Akikah dengan memotong satu ekor kambing... yang dagingnya di bagi ke yayasan panti asuhan baru dah sisanya di pake makan2 ama keluarga.. cuman wa gak berani nyembelih kambingnya... Alhamdulillah mertua saya biasa motong kambing.... :ngopi:

komporminyak
28-03-2012, 10:26 AM
ini kambingnya juga pakai jasa EO kok,
ga berani nyembelih sendiri ;D

hajime_saitoh
28-03-2012, 10:33 AM
^
iye wa jangankan kambing ayam aja, gw juga suka gak tega waktu bantuin megangin kakinya waktu disembelih...... tapi giliran udah jadi opor atau udah jadi makanan jadi mah wa yang paling doyan...... ::hihi::

BundaNa
28-03-2012, 10:59 AM
@kokom: kl baca penjelasan um hajime malah ga ada nimbang rambut n diganti seharga emas/perak, yg ada ptg rambut aja

Ray Surya
28-03-2012, 11:12 AM
rambut ditimbang dibandingkan dgn berat perak.
kambing yg dibgikan dalam kondisi matang, siap makan

hajime_saitoh
28-03-2012, 07:18 PM
@kokom: kl baca penjelasan um hajime malah ga ada nimbang rambut n diganti seharga emas/perak, yg ada ptg rambut aja

emank, soalnya saya juga dapetnya penjelasan browsing yang cuman nyampe masalah kambing doank........ yup memang ada sunnahnya menimbang berat rambut yang dipotong kemudian di beratnya dikonfersikan ke perak... lalu peraknya dinilai pake uang terus di sumbangkan dah.... itu yang saya ketahui.... insyaAllah

Agitho_Ryuki
28-03-2012, 09:08 PM
aku aqiqohnya sherwin kemarin, minta tolong biro jasa aqiqoh :D

Asum
30-03-2012, 07:43 AM
@kokom: kl baca penjelasan um hajime malah ga ada nimbang rambut n diganti seharga emas/perak, yg ada ptg rambut aja
ada, dalam Al-Muwwatha Imam Malik diriwayatkan :


و حدثني عن مالك عن جعفر بن محمد عن أبيه أنه قال وزنت فاطمة بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم شعر حسن وحسين وزينب وأم كلثوم فتصدقت بزنةذلك فضة
dan telah menceritakan kepadaku dari Malik, dari Ja'far bin Muhammad, dari bapaknya (Muhammad bin Ali bin Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib) bahwa dia berkata : Fathimah binti Rasulullah saw menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum kemudian bersedekah dengan perak seberat timbangan -rambut- itu.


Sanad hadits ini terputus, karena Muhammad bin Ali bin Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib meriwayatkan langsung dari Fathimah rh, sedangkan beliau rh tidak hidup semasa dengan Fathimah rh.

CMIIW

hajime_saitoh
30-03-2012, 09:30 AM
^
terus gmana broo Asum apakah hadits yang terputus sanadnya bisa dijadikan hujjah????

BundaNa
30-03-2012, 02:05 PM
gmn dgn orang yg baru bisa aqiqah diluar hari ke7 setelah lahir?

---------- Post added at 01:05 PM ---------- Previous post was at 12:58 PM ----------

gmn dgn orang yg baru bisa aqiqah diluar hari ke7 setelah lahir?

Ronggolawe
30-03-2012, 11:19 PM
gmn dgn orang yg baru bisa aqiqah diluar hari ke7 setelah lahir?

---------- Post added at 01:05 PM ---------- Previous post was at 12:58 PM ----------

gmn dgn orang yg baru bisa aqiqah diluar hari ke7 setelah lahir?
setahu gw, ada pendapat yang kuat mengatakan
jatuhnya tidak lagi aqiqah... melainkan cuma ngun
dang makan-makan saja, silaturahmi antar tetang
ga, jadi tidak dapat ibadah aqiqahnya.

namun bagaimana kalau kasusnya dengan keluarga,
yang pasca melahirkan uangnya habis total, se
hingga untuk membeli kambing tidak cukup uang,
dan baru ada uang setelah gajian bulan berikut
nya?

Asum
02-04-2012, 09:31 PM
^
terus gmana broo Asum apakah hadits yang terputus sanadnya bisa dijadikan hujjah????
Pada dasarnya suatu sanad yang terputus mata rantainya perawi tidak dapat dijadikan hujjah.

Namun nampaknya para ulama mengamalkan perbuatan tsb dengan mengatakan bolehnya bersedekah dengan perak (juga emas) seberat timbangan rambut bayi yang dicukur sebagai tanda syukur atas kelahiran anaknya.

Allahu A'lam

---------- Post added at 08:31 PM ---------- Previous post was at 08:05 PM ----------


gmn dgn orang yg baru bisa aqiqah diluar hari ke7 setelah lahir?

Imam Malik rh dalam kitabnya Al-Muwwatha mengatakan tentang hukum 'Aqiqah sbb :


َقَالَ مَالِكٌ الأَمْرُ عِنْدَنَا فِي الْعَقِيقَةِ أَنَّ مَنْ عَقَّ، فَإِنَّمَا يَعُقُّ عَنْ وَلَدِهِ بِشَاةٍ شَاةٍ، الذُّكُورِ وَالإِنَاثِ، وَلَيْسَتِ الْعَقِيقَةُ بِوَاجِبَةٍ، وَلَكِنَّهَا يُسْتَحَبُّ الْعَمَلُ بِهَا
Imam Malik rh berkata : Perkara 'aqiqah di sisi kami (menurut pendapat kami) bahwa siapa saja yang ber-'aqiqah, maka dia ia ber-'aqiqah untuk anaknya dengan seekor kambing seekor kambing, baik laki-laki maupun perempuan. Dan bukanlah 'aqiqah ini hukumnya wajib, melainkan sesungguhnya istishab (perkara yang disukai) ber'amal dengannya.


Setidaknya, itulah pandangan Imam Malik dalam kitabnya tsb ketika membahas masalah 'Aqiqah pada bab الْعَمَلِ فِي الْعَقِيقَةِ ('Amalan dalam 'Aqiqah).


وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ التَّيْمِيِّ، أَنَّهُ قَالَ : سَمِعْتُ أبِي يَقُولُ : تُسْتَحَبُّ الْعَقِيقَةَ وَلَوْ بِعُصْفُورٍ
Dan telah menceritakan kepadaku dari Malik, dari Rabi'ah bin Abi 'Abdurrahman (seorang tabi'in kalangan biasa), dari Muhammad bin Ibrahim bin Al-Harits At-Taimiy (seorang tabi'in kalangan biasa), bahwa dia berkata : aku mendengar bapakku (Ibrahim bin Al-Harits At-Taimiy -seorang shahabat Rasulullah saw) berkata : Istishab (disukai) ber-'aqiqah walau dengan seekor burung kecil (seperti burung pipit). (Al-Muwwatha no.1449, semua perawinya Tsiqah).





Allahu A'lam

BundaNa
02-04-2012, 09:57 PM
aqiqah dgn burung pipit? b'arti ga mesti kambing, gitu?

Asum
02-04-2012, 10:07 PM
aqiqah dgn burung pipit? b'arti ga mesti kambing, gitu?
Istilahnya, kalau memang tidak mampu dengan 1 ekor kambing, maka dengan burung pipit tidak apa-apa. Itu pendapat yang dikutip oleh Imam Malik ya ukhti.