PDA

View Full Version : Dipenjara 28 tahun, semua hartanya disita oleh Negara. hanya di ..Gayus Investigasi.



spears
02-03-2012, 09:22 AM
VIVAnews - Gayus Halomoan Tambunan lagi-lagi divonis bersalah dalam kasus korupsi. Dalam kasus terbaru, dia divonis 6 tahun penjara. Dengan vonis ini, berarti mantan pegawai Ditjen Pajak itu harus menjalani hukuman 28 tahun penjara.

Dalam kasus terbaru, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan Gayus bersalah dalam 3 perkara yakni pencucian uang, menerima gratifikasi, dan penyuapan. Sebelumnya, Gayus juga sudah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak dan pemalsuan dokumen.

Hakim pun mengganjar Gayus dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, Gayus juga harus membayar denda Rp1 miliar. Hakim pun menyatakan seluruh harta Gayus disita untuk negara.

lebih lanjut dan komprehensif baca disini http://nasional.vivanews.com/news/read/292672-gayus-kini-harus-mendekam-28-tahun-di-penjara

------------------------

JAKARTA, RIMANEWS-Tak hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga merampas seluruh harta milik Gayus Halomoan Partahanan Tambunan untuk negara.

Harta yang dirampas itu termasuk rumah mewah di kawasan Kelapa Gading, uang, mobil, dan emas milik Gayus.

"Barang bukti no 1-32 dirampas untuk negara. Barang bukti nomor 306 – 307 dirampas untuk negara," ujar Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).

Ketika dikonfirmasi mengenai barang bukti ini, Jaksa Eddy Rakamto menerangkan barang butki yang telah disita dari Gayus termasuk rumahnya di Kelapa Gading, uang Rp74 miliar yang dititipkan di Bank Indonesia, dua mobil yaitu satu unit mobil Honda Jazz dan satu unit Ford Everest serta 31 batang emas murni.

"Yang disita itu semua barang bukti milik Gayus yang terkait dengan kasus ini, termasuk rumah di Kelapa Gading," ujar Jaksa Eddy Rakamto usai persidangan.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menyatakan Gayus bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi, pencucian uang, dan penyuapan. Ia diganjar hukuman penjara selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.[ach/MI]

http://rimanews.com/read/20120301/55821/seluruh-harta-gayus-yang-disita-jadi-milik-negara

----------------------------------

berhasilkah Gayus dimiskinkan?
Hapakah Gayus akan naik banding?
haruskah Gayus menyeret nama2 lain yang lebih bertanggung jawab?
Bagaimana komentar anda?
::hohoho::

Ray Surya
02-03-2012, 09:46 AM
Dalam sidang itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menyatakan Gayus bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi, pencucian uang, dan penyuapan.
siapa yg nyuap?
uang siapa yg dicuci?
jawab: nunggu kiamat baru tau jawabannya ::doh::

spears
02-03-2012, 10:09 AM
betul.kalau ada yg disuap, maka pastinya ada pihak yg menyuap.
tuh perusahaan2 penyuap gak dapet sanksi?

ancuur
02-03-2012, 10:16 AM
penjara seumur hidup aja biar kapok....
supaya yg laen gak ikut2an si gayus gundul itu...
gileee orang2 lapas aja di sogokin gayus.. kan merusak moral manusia jga tuh gundul :piso:

---------- Post added at 09:16 AM ---------- Previous post was at 09:13 AM ----------


betul.kalau ada yg disuap, maka pastinya ada pihak yg menyuap.
tuh perusahaan2 penyuap gak dapet sanksi?

http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQmWMLhPB5p8QN8icoJeDn4RoL6GOP2q R3w7Rm8zYMTREa1IF8zxTTPVA6ELg
suap menyuap... kyk pengantin aja ::doh::

Alethia
02-03-2012, 10:23 AM
gw sebel ama dia waktu ada foto2nya dgn peyut endut di cina, lagi sante2 di pante..jelesssss, duitnya ampe 74 m..weissss..gilleee...emas 31 batang..YUUSS..itu duit gw yuuuuuss

btw gw kirain hukumannya ga dujumlahin gitu...tapi diambil yg tertinggi...ternyataaa 28 thn...yaaah..lacaaiiin

surjadi05
02-03-2012, 10:40 AM
siapa yg nyuap?
uang siapa yg dicuci?
jawab: nunggu kiamat baru tau jawabannya ::doh::


betul.kalau ada yg disuap, maka pastinya ada pihak yg menyuap.
tuh perusahaan2 penyuap gak dapet sanksi?

kayaknya yg bener kaga ada penyuapan deh, coba baca kompas hari ini, cuma pencucian uang dan korupsi yg penyuapan itu yg sudah divonis : yaitu terbukti menyuap waktu buat passport palsu

ini link http://nasional.kompas.com/read/2012/03/02/06544471/Gayus.Tambunan.Dimiskinkan

itsreza
02-03-2012, 10:47 AM
semoga diikuti dengan penangkapan dan penghukuman pelaku korupsi lain

choodee
02-03-2012, 12:27 PM
Jangan cuman gayus aja, gayus mah cuman pion rendahan, pion yang lebih tinggi juga donks :ngopi:


Tapi btw, langkah yg cukup bagus sebagai pemberantasan korupsi indo, awalnya gw hopeless ama kasus gayus, tapi kalo dia dimiskinkan bagus lah %no1

BundaNa
02-03-2012, 06:15 PM
gentian Gayus yang berdendang..."Negara merampok saya."::hihi::

noeheedayat
02-03-2012, 09:34 PM
yup, kasus berakhir dengan happy ending.
rakyat bersorak ada koruptor yang dimiskinkan, puas bahwa hukum sudah ditegakkan pada Gayus.
"Ikan Kakap" berpesta atas kebebasannya dari jerat hukum, cukuplah teri yang jadi korban.
::bye::::bye::::bye::

mana lagi Pahlawan yang berani mengorek2 kasus korupsi?
Mau dimutasi kaya Albertina Ho?
Atau mau dikorek dosanya seperti Susno?
Atau mau dibikinkan Kasus Spesial Pake Telor seperti Antasari Azhar??
::maap::::maap::::maap::

jojox
06-03-2012, 08:05 PM
gw masih respect ama yg oknum yang mbacok pejabat korup itu. BEBASKAN dia !

hakim yg mutus kasus Gayus = c u p u . SALIBKAN dia !

::itrocks::

Urzu 7
07-03-2012, 09:13 AM
Yakin tuh rumah mewah dibalikin kenegara?
Paling taun depan dilelang sama bank;D

surjadi05
07-03-2012, 11:22 AM
Yakin tuh rumah mewah dibalikin kenegara?
Paling taun depan dilelang sama bank;D

kalo udah disita negara, walo punya kredit/hutang bank pun tidak boleh dilelang ama bank, ada kok dasar hukumnya, gw lupa no berapa ::bye::