spears
02-03-2012, 09:22 AM
VIVAnews - Gayus Halomoan Tambunan lagi-lagi divonis bersalah dalam kasus korupsi. Dalam kasus terbaru, dia divonis 6 tahun penjara. Dengan vonis ini, berarti mantan pegawai Ditjen Pajak itu harus menjalani hukuman 28 tahun penjara.
Dalam kasus terbaru, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan Gayus bersalah dalam 3 perkara yakni pencucian uang, menerima gratifikasi, dan penyuapan. Sebelumnya, Gayus juga sudah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak dan pemalsuan dokumen.
Hakim pun mengganjar Gayus dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, Gayus juga harus membayar denda Rp1 miliar. Hakim pun menyatakan seluruh harta Gayus disita untuk negara.
lebih lanjut dan komprehensif baca disini http://nasional.vivanews.com/news/read/292672-gayus-kini-harus-mendekam-28-tahun-di-penjara
------------------------
JAKARTA, RIMANEWS-Tak hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga merampas seluruh harta milik Gayus Halomoan Partahanan Tambunan untuk negara.
Harta yang dirampas itu termasuk rumah mewah di kawasan Kelapa Gading, uang, mobil, dan emas milik Gayus.
"Barang bukti no 1-32 dirampas untuk negara. Barang bukti nomor 306 – 307 dirampas untuk negara," ujar Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).
Ketika dikonfirmasi mengenai barang bukti ini, Jaksa Eddy Rakamto menerangkan barang butki yang telah disita dari Gayus termasuk rumahnya di Kelapa Gading, uang Rp74 miliar yang dititipkan di Bank Indonesia, dua mobil yaitu satu unit mobil Honda Jazz dan satu unit Ford Everest serta 31 batang emas murni.
"Yang disita itu semua barang bukti milik Gayus yang terkait dengan kasus ini, termasuk rumah di Kelapa Gading," ujar Jaksa Eddy Rakamto usai persidangan.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menyatakan Gayus bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi, pencucian uang, dan penyuapan. Ia diganjar hukuman penjara selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.[ach/MI]
http://rimanews.com/read/20120301/55821/seluruh-harta-gayus-yang-disita-jadi-milik-negara
----------------------------------
berhasilkah Gayus dimiskinkan?
Hapakah Gayus akan naik banding?
haruskah Gayus menyeret nama2 lain yang lebih bertanggung jawab?
Bagaimana komentar anda?
::hohoho::
Dalam kasus terbaru, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan Gayus bersalah dalam 3 perkara yakni pencucian uang, menerima gratifikasi, dan penyuapan. Sebelumnya, Gayus juga sudah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak dan pemalsuan dokumen.
Hakim pun mengganjar Gayus dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, Gayus juga harus membayar denda Rp1 miliar. Hakim pun menyatakan seluruh harta Gayus disita untuk negara.
lebih lanjut dan komprehensif baca disini http://nasional.vivanews.com/news/read/292672-gayus-kini-harus-mendekam-28-tahun-di-penjara
------------------------
JAKARTA, RIMANEWS-Tak hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga merampas seluruh harta milik Gayus Halomoan Partahanan Tambunan untuk negara.
Harta yang dirampas itu termasuk rumah mewah di kawasan Kelapa Gading, uang, mobil, dan emas milik Gayus.
"Barang bukti no 1-32 dirampas untuk negara. Barang bukti nomor 306 – 307 dirampas untuk negara," ujar Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).
Ketika dikonfirmasi mengenai barang bukti ini, Jaksa Eddy Rakamto menerangkan barang butki yang telah disita dari Gayus termasuk rumahnya di Kelapa Gading, uang Rp74 miliar yang dititipkan di Bank Indonesia, dua mobil yaitu satu unit mobil Honda Jazz dan satu unit Ford Everest serta 31 batang emas murni.
"Yang disita itu semua barang bukti milik Gayus yang terkait dengan kasus ini, termasuk rumah di Kelapa Gading," ujar Jaksa Eddy Rakamto usai persidangan.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menyatakan Gayus bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi, pencucian uang, dan penyuapan. Ia diganjar hukuman penjara selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.[ach/MI]
http://rimanews.com/read/20120301/55821/seluruh-harta-gayus-yang-disita-jadi-milik-negara
----------------------------------
berhasilkah Gayus dimiskinkan?
Hapakah Gayus akan naik banding?
haruskah Gayus menyeret nama2 lain yang lebih bertanggung jawab?
Bagaimana komentar anda?
::hohoho::