PDA

View Full Version : Akhirnya Tape Ketan masuk dalam diskusi publik



kandalf
16-01-2012, 12:37 PM
Akhirnya,
setelah sekian kali menjadi perdebatan di forum-forum diskusi di dunia maya,
menjadi pertanyaan berkali-kali di rubrik-rubrik fatwa yang diasuh para ustadz di berbagai media baik cetak maupun elektronik

AKHIRNYAAA!!!

Pertanyaan ini masuk ke dalam diskusi FPI vs Pemerintah.

OH YEAAAAH!!!

http://www.jpnn.com/read/2012/01/14/114122/Tape-Ketan-Juga-Akan-Dikaji-FPI

Menurutnya, Perda memang dibawah Kepres, namun Kepres tetap jauh dibawah Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, yang di sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. "Ini yang kami jadian acuan, hukum Allah. Seluruh produk tak boleh melawan," tegasnya.

Kalau sudah punya acuan seperti itu, lantas buat apa dilakukan kajian" Rizieq menjawab, dalam realitasnya tidak hanya minuman saja yang mengandung alkohol. "Ada juga makanan-makanan khas daerah, seperti tape ketan, tape singkong. Apa itu juga dilarang" Ini sangat-sangat memerlukan kajian," ujarnya.


...................


"Beliau (Habib Rizieq, red) minta judicial review Kepres Nomor 3 Tahun 1997. Kita hormati setiap langkah hukum, itu lebih baik daripada dengan cara aksi demo," ujar Gamawan .

Dijelaskan Gamawan, Kepres Nomor 3 Tahun 1997 itu tidak secara ekplisit menyebut istilah miras. Hanya mengatur bahwa minuman mengandung etanl 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi, dan 20-55 persen lebih diawasi lagi.



Menurut
http://suara-islam.com/detail.php?kid=4054


4. FPI dan FUI menekankan bahwa banyaknya Perda Anti Miras di berbagai daerah di Indonesia harus ditafsirkan sebagai aspirasi masyarakat di bawah yang sudah tidak bisa menerima kehadiran Keppres Miras No.3 Th.1997, sehingga itu semestinya mendorong Kemendagri untuk mengusulkan kepada Presiden RI untuk mencabut atau merevisi Keppres Miras menjadi Keppres Anti Miras agar sesuai dengan aspirasi rakyat di berbagai daerah, bukan justru sebaliknya menekan Pemda mencabut Perda Anti Miras karena dianggap bertentangan dengan Keppres Miras tersebut.

5. Mendagri pada prinsipnya tidak melarang Perda Anti Miras, hanya dikhawatirkan Perda Anti Miras yang melarang total peredaran minuman / makanan beralkohol tersebut akan berimbas kepada makanan tradisional yang juga mengandung alkohol seperti tape singkong dan tape ketan dan yang sejenisnya, sehingga bisa menimbulkan problem sosial baru di kemudian hari. Ada pun Miras yang merusak masyarakat pada prinsipnya Mendagri sangat setuju untuk dilarang.

6. FPI dan FUI mengusulkan pelarangan Miras secara total, ada pun yang mencakup makanan / minuman tradisional beralkohol seperti tape singkong atau tape ketan dan yang sejenisnya bisa menjadi pengecualian jika memang menjadi masalah khilafiyah fiqhiyyah, tentu dengan tetap meminta fatwa MUI.




Sekalian juga kaji Brem (makanan) dan Durian, ya, Bang?

danalingga
16-01-2012, 12:44 PM
Bika Ambon juga masuk nih harusnya.

PERMANDYAN
16-01-2012, 12:45 PM
Maoe ikoetan tanja djoega...
apakah semoea jang difermentasi dapat djoega mengandoeng alkohol....(?) Tentoenja akan meroedjoek tentang halal dan haram soeatoe makanan...

kandalf
16-01-2012, 01:01 PM
Permandyan, semua fermentasi pasti mengandung alkohol, termasuk fermentasi alami (seperti Durian).

Tapi apakah kemudian hal tersebut menjadikannya haram?
Nah, justru itu, Permandyan.
Ada berbagai pendapat.

Mungkin Asum, Hajime_Saitoh, dan Ray Surya bisa menjelaskan.


Yang membuat hal ini menarik adalah, sekarang perdebatan ini, dibawa ke kebijakan publik. Selama ini cuma di forum internal, forum dunia maya, rubrik-rubrik tanya jawab. Ketika dibawa ke kebijakan publik, bisa jadi, pendapat yang satu memaksa pendapat yang lain untuk menyerah.

Bukankah hal ini jadi menarik?

pasingsingan
16-01-2012, 01:16 PM
pedagang pisau perlu dilarang gak?
pisau kan berpotensi untuk dipakai membunuh tuh #-o

Asum
16-01-2012, 08:03 PM
Ini keppres no.3 tahun 1997 (http://hukum.unsrat.ac.id/pres/keppres_3_1997.htm)

Yang mengatur soal peredaran minuman BUKAN makanan.

...

BAB II
GOLONGAN MINUMAN BERALKOHOL

Pasal 2

(1) Minuman beralkohol dikelompokan sebagai berikut :

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) 1% (satu perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus);


b. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus);


c. Minuman beralkohol golongan D adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus).

(2) Minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 2,5% (dua setengah perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus) adalah kelompok minuman beralkohol yang produksi, peredaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
...
Pertanyaannya, apakah keppres tsb di atas sejalan dengan hukum Islam ?


Apakah Hukum Islam melarang minuman/makanan yang mengandung alkohol ?

Seingat saya, alkohol (http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/sifat_senyawa_organik/alkohol1/penggantian_gugus_oh_pada_alkohol_dengan_sebuah_ha logen/) itu untuk menyebut suatu senyawa kimia yang mengandung gugus atom -OH

Ronggolawe
16-01-2012, 09:39 PM
menurut gw yang haram itu meminum Khamar (se
cara bebas diterjemahkan sebagai minuman beral
kohol), bukan memakan khamar, karena khamar
bukan makanan :)

sedgedjenar
16-01-2012, 11:14 PM
seperti judi yang dilarang karena menimbulkan efek kecanduan
maka khamr itu dilarang karena menimbulkan mabuk/ hilang kesadaran

karena sangat jarang sekali ada orang yg berjudi, menang dan nggak ketagihan makanya larangan judi ini dipukul rata DILARANG
padahal esensinya adalah efek kecanduan tadi

begitu juga khamr, karena jarang sekali ada orang nggak mabuk kalo minum khamr maka dipukul rata aja bahwa minum khamr dilarang.
padahal esensinya adalah efeknya yg berupa mabuk/ hilang kesadaran yg bisa jadi potensi besar berbuat kaga bener

tapi kalo tape juga minta dilarang, saya belum pernah denger ada orang merkosa atau ngerampok setelah mabuk tape

::ngakak2:: ::ngakak2:: ::ngakak2:: ::ngakak2::

Ronggolawe
16-01-2012, 11:15 PM
gw baru denger juga tuh, ada orang mabuk tape :)

purba
17-01-2012, 12:32 AM
Justru banyak orang yg minum minuman beralkohol dan gak mabuk. Yg membuat mabuk adalah minum kebanyakan. Minum satu gelas anggur di jamuan makan malam gak bikin mabuk. Juga minum satu sloki wiski gak bikin mabuk. Tapi minum berbotol-botol anggur atau wiski, nah itu baru bikin mabuk. Jangankan minum minuman beralkohol, minum teh botol pun kalo kebanyakan bakal mabuk juga. Orang mabuk memang tidak bisa mengontrol diri, tetapi mereka yg mabuk justru dalam kondisi lemah. Kalo dalam kondisi lemah, bagaimana mau melakukan kejahatan? Justru orang mabuk lebih sering jadi korban kejahatan.

:))

AsLan
17-01-2012, 01:11 AM
kalau minuman ber alkohol dilarang total, nanti bisa konflik dengan ritual di agama kristen dan katolik, sakramen perjamuan kudus kan minum anggur yang benar2 wine, ini sakramen yang diperintahkan oleh Yesus untuk mengingat kematianNya.

Asum
17-01-2012, 03:10 AM
Saya akan berikan dalil umumnya sebagai awal pembuka kajian, dari kitab Shahih Muslim no.3729 versi Lidwa (http://id.lidwa.com/app/?k=muslim&n=3729) sbb :


عن أبي موسى قال بعثني النبي صلى الله عليه وسلم أنا ومعاذ بن جبل إلى اليمن فقلت يا رسول الله إن شرابا يصنع بأرضنا يقال له المزر من الشعير وشراب يقال له البتع من العسل فقال
Dari Abi Musa, dia berkata : Nabi saw mengutus aku dan Mu'adz bin Jabal ke Yaman, kemudian aku bertanya : Ya Rasulullah ! sesungguhnya sebuah minuman dibuat di negeri kami yang disebut al-Mizr yang terbuat dari gandum dan sebuah minuman yang disebut al-Bit'i yang terbuat dari madu lebah, kemudian Rasulullah saw menjawab :

كل مسكر حرام
Setiap/tiap-tiap/semua yang memabukkan adalah haram

Itu adalah kaidah umum, dimana hukum asal makanan/minuman (yaitu gandum dan madu lebah) dalam hadits di atas adalah halal, namun menjadi haram manakala minuman/makanan tsb diolah menjadi minuman/makanan yang memiliki sifat memabukkan (muskirun).

---------- Post added at 02:10 AM ---------- Previous post was at 01:30 AM ----------

Kedua, saya akan berikan dalil dimana Rasulullah saw meminum Nabidz (suatu minuman hasil fermentasi dari kurma) dalam kitab Shahih Muslim no.3740 versi Lidwa sbb :


عن يحيى البهراني قال ذكروا النبيذ عند ابن عباس فقال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينتبذ له في سقاء قال شعبة من ليلة الإثنين فيشربه يوم الإثنين والثلاثاء إلى العصر فإن فضل منه شيء سقاه الخادم أو صبه
Dari Yahya al-Bahraniy, dia berkata : Mereka menyebut-nyebut Nabidz di sisi Ibnu 'Abbas, maka dia (Ibnu 'Abbas) berkata : Rasulullah saw dibuatkan perahan minuman dalam tempat air. Syu'bah berkata : dibuat pada malam Senin kemudian beliau meminumnya pada hari Senin, dan Selasa sampai waktu 'Ashar, maka jika ada sisa minuman, pelayan membuangnya atau menumpahkanya.

Dalil di atas menunjukkan bahwa Rasulullah saw meminum air hasil fermentasi kurma pada hari Senin sampai hari Selasa waktu 'Ashar dan menyuruh membuang sisanya pada waktu selepas 'Ashar di hari Selasa. Jadi hasil fermentasi dari bahan makanan boleh diminum dalam batas-batas tertentu selama belum berubah menjadi minuman yang memabukkan.

2 bahan tsb, mudah2-an bisa menjadi bahan diskusi yang menarik untuk menggali hukum-hukum minuman/makanan hasil fermentasi.


btw, dalam menggali hukum Islam, berfikirlah layaknya seorang pengacara/jaksa ketika menghukumi suatu perkara. <<< serupa dalam hal cara namun berbeda dalam hal sumber hukumnya. :ngopi:

ndableg
17-01-2012, 05:46 AM
Justru banyak orang yg minum minuman beralkohol dan gak mabuk. Yg membuat mabuk adalah minum kebanyakan. Minum satu gelas anggur di jamuan makan malam gak bikin mabuk. Juga minum satu sloki wiski gak bikin mabuk. Tapi minum berbotol-botol anggur atau wiski, nah itu baru bikin mabuk. Jangankan minum minuman beralkohol, minum teh botol pun kalo kebanyakan bakal mabuk juga. Orang mabuk memang tidak bisa mengontrol diri, tetapi mereka yg mabuk justru dalam kondisi lemah. Kalo dalam kondisi lemah, bagaimana mau melakukan kejahatan? Justru orang mabuk lebih sering jadi korban kejahatan.

:))

Minum mabuk2an yg meresahkan itu yg rame2. Bukan hanya dikhawatirkan mengganggu orang lain, tapi juga mencelakakan diri sendiri. Jelas orang mabuk alkohol lebih banyak menimbukan masalah. Bukan karena mabuk lemah tidak berdaya.

Beda dgn orang ngisep ganja, orang mabuk alkohol menjadi lebih sembrono dan hilang akal. Reseh.. SEbenernya satu lagi yg lebih meresahkan, penenggak pil koplo. Dari sana kriminal, apalagi oplos ma minuman.. ngerampok..

http://www.youtube.com/watch?v=ezmMO3pn3dk

porcupine
17-01-2012, 09:14 AM
apakah nanti nya jus tape akan dilarang? padahal itu minuman fav gw :nangis4:

Agitho_Ryuki
17-01-2012, 09:54 AM
gw baru denger juga tuh, ada orang mabuk tape :)
Tapi aku pernah loh mabuk tape... Gara-gara makan tape ketan umur 4 hari dan habis 5 bungkus sekaligus pula...
::hohoho:: ::hohoho::
Kepala terasa senut-senut dan cekot-cekot....

purba
17-01-2012, 11:07 AM
Minum mabuk2an yg meresahkan itu yg rame2. Bukan hanya dikhawatirkan mengganggu orang lain, tapi juga mencelakakan diri sendiri. Jelas orang mabuk alkohol lebih banyak menimbukan masalah. Bukan karena mabuk lemah tidak berdaya.

Ini logika aja. Orang yg tidak menguasai dirinya, seperti orang mabuk, jelas orang lemah. Kalo dibegal di tengah jalan, gw lebih berani ngelawan preman mabuk dari pada preman waras. Juga kalo gw yg jadi begal, trus ada cukong mabuk di tengah jalan, itu yg gw jadiin korban duluan dibandingkan cukong waras. Juga lebih gampang encus cewek mabuk dari pada cewek waras. Kalo lo paksa encus cewek waras, bisa ditendang biji peler lo... Nyengir kuda lo... :))



Beda dgn orang ngisep ganja, orang mabuk alkohol menjadi lebih sembrono dan hilang akal. Reseh.. SEbenernya satu lagi yg lebih meresahkan, penenggak pil koplo. Dari sana kriminal, apalagi oplos ma minuman.. ngerampok..


Kriminalitas bukan muncul karena dia mabuk, tapi memang sudah niat utk berbuat kriminal ketika masih belum mabuk. Kalo awalnya memang gak niat berbuat kriminal, trus mabuk, tetap aja gak berbuat kriminal. Banyak perayaan2, misalnya proyek di kantor sukses, lulus sekolah, istri melahirkan anak, dll, diisi dgn minum minumal beralkohol berbotol2 sampe mabuk, tapi gak terjadi kriminalitas tuh. Artinya mabuk tidak melulu berujung menjadi pelaku kriminal, malah lebih mudah jadi korban kriminalitas.

Tapi ok bahwa mabuk memang menimbulkan masalah. Itu jelas karena dlm kondisi mabuk, orang tidak menguasai dirinya sendiri dan itu sebuah masalah. Minuman beralkohol tidak melulu menjadikan orang mabuk. Juga mabuk bisa disebabkan oleh hal lain yg bukan alkohol. Kalo ayat Quran mau direvisi, maka yg dilarang bukan minuman beralkoholnya, tetapi mabuk2annya.

:))

sedgedjenar
17-01-2012, 11:11 AM
Kalo ayat Quran mau direvisi, maka yg dilarang bukan minuman beralkoholnya, tetapi mabuk2annya.

:))

kalo ane baca quran sih, setau ane emang dilarang mabuk
gak tau kalo yg ngelarang minumnya, mungkin beda versi qurannye

::ngakak2::

purba
17-01-2012, 11:26 AM
kalau minuman ber alkohol dilarang total, nanti bisa konflik dengan ritual di agama kristen dan katolik, sakramen perjamuan kudus kan minum anggur yang benar2 wine, ini sakramen yang diperintahkan oleh Yesus untuk mengingat kematianNya.

Kalo di negeri yg isinya orang waras, mereka gak akan melarang total minuman beralkohol, justru membolehkan tapi dgn regulasi yg ketat, tidak sembarangan bisa dibeli. Itulah bahayanya kalo keyakinan agama diterapkan sbg hukum dlm suatu negara yg plural. Sama2 Islam saja masih bersengketa pada prosentasi alkohol yg sudah dikategorikan sbg minuman memabukkan.

:))

gogon
17-01-2012, 12:41 PM
terus tape nya?
malah ngomongin minum2an yg memabukkan ;D


btw, setau gw kandungan alkohol alami dari buah-buahan masuk kategori halal.
spt buah duren dan buah anggur (bukan minuman anggur ;D)

kalo orang mabuk duren, yg dilarang itu bukan alkoholnya, tapi makan durennya kebanyakan ;D
bahwa yang berlebih2an itu tidak baik
sedangkan yg diperintahkan adalah makanan yang halal lagi baik

kandalf
17-01-2012, 04:55 PM
terus tape nya?
malah ngomongin minum2an yg memabukkan ;D


btw, setau gw kandungan alkohol alami dari buah-buahan masuk kategori halal.
spt buah duren dan buah anggur (bukan minuman anggur ;D)
Nah,
kita bicara tentang hukum positif untuk kebijakan publik.
Bagaimana mendefinisikan sesuatu itu memabukkan? Apakah harus di-test tersebut? Apakah kandungannya?

Salah satunya adalah dengan mendefisikan kandungan alkohol = potensi memabukkan.

Di Amrik aja, kadar mabuk dikuantisasi melalui kadar alkohol dari nafas.
Selain itu, biasanya juga kadang-kadang ditambah dengan tes melangkah dalam garis lurus.

Nah, tape ketan yang mengandung alkohol, mau gak mau akan perlu dimasukkan dalam pembahasan kalau peraturannya adalah tentang 'alkohol'.

hajime_saitoh
18-01-2012, 06:22 PM
Ini pernah ditanyakan disalah satu pengajian yg wa ikutin,, nah jawaban si Ustadz kurang lebih seinget gw (soalnya pengajiannya 2 tahun yang lalu jadi samar2 ingetnya). intinya kalo dalam hukum Islam ada batasan nilai alkohol pada makanan sehingga makanan atau minuman itu dilarang.. kalo gak salah kalo kadar kandungan alkoholnya di bawah 1% itu masih halal kalo lebih dari 1 sudah dikategorikan khamr...

wallohu`alam

---------- Post added at 06:20 PM ---------- Previous post was at 06:10 PM ----------

Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram

KUTIPAN KEPUTUSAN FATWA MUI NO 4/2003

TENTANG PEDOMAN FATWA PRODUK HALAL
Alkohol dan Turunannya
1. Khamar adalah setiap yang memabukkan, baik minuman maupun
yang lainnya. Hukumnya haram.
2. Minuman Yang termasuk dalam Kategori khamar adalah minuman
yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1 %.
3. Minuman yang termasuk kategori khamar adalah najis.
4. Minuman yang mengandung ethanol dibawah 1 % sebagai hasil
fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar preventif, tapi
tidak najis.
5. Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan
ethanol minimal 1 % termasuk kategori khamar.
6. Tape tidak termasuk khamar.
7. .Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari
industri khamar adalah suci.

DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua komisi Fatwa : Prof. KH. Ibrahim Hosen (Alm)8
Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 18 April 2000
Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori al-hasyarat. Membudidayakan cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah).


DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua komisi Fatwa : Prof. KH. Ibrahim Hosen (Alm)
Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 25 Desember 1999
Membudidayakan jangkrik untuk diambil manfaatnya, untuk obat-obatan/Kosmetik misalnya, untuk dimakan atau dijual hukumnya adalah boleh (mubah), halal (sepanjang tidak menimbulkan bahaya/mudhorot).

MUI juga mengumumkan ketidakjelasan kandungan produk makanan Hoka Hoka Bento dan roti keluaran Singapura, BreadTalk. Menurut Maruf, MUI belum menyatakan pendapatnya karena sampai saat ini BreadTalk dan Hoka Hoka Bento tidak lagi meneruskan pengurusan izin menyangkut label halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik MUI (LPPOM-MUI). �Kami hanya mengimbau kepada masyarakat bahwa kedua makanan itu dalam posisi yang tidak pasti halal atau haramnya, tuturnya.
Ketidakbolehan mengkonsumsinya mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003 : "Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan". Hal ini lebih pada efek mencegah (preventive) untuk menyukai sesuatu yang haram, sebagai mana yang disampaikan oleh ketua komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin; Al washilatu ilal haram haramun; segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram. So inilah perbedaan kita sebagai orang muslim, memiliki jati diri untuk tidak ikut-ikutan pada suatu yang mendatangkan ketidakbaikan
Minuman keras atau khmar adalah produk yang dihasilkan melalui proses fermentasi dengan menggunakan khamir (ragi sacharomyces cereviciae), pada bahan yang yang mengandung pati atau mengandung gula tinggi. Proses fermentasi adalah proses yang sudah dikenal sejak berabad tahun yang lalu. Pada zaman kehidupan Rasulullah saw , beliau melarang para sahabat untuk mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau ketika saribuah tersebut dalam kondisi menggelegak (berbuih). Berdasarkan penelitian para pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur lebih dari 3 hari tersebut, maka kandungan alcohol (ethanolnya sudah lebih dari 1 persen). Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal kandungan alcohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol) yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan yaitu 1 persen. Bagi konsumen muslim, minuman yang merupakan hasil fermentasi yang menghasilkan minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi. Minuman keras atau sering disebut dengan minuman beralkohol tersebut diproduksi dari setiap bahan yang mengandung karbohidrat (pati) seperti biji-bijian, umbi-umbian , atau pun tanaman palma (seperti legen, kurma). Adapun alcohol yang sering disebut sebagai konsen dari minuman keras ini sebenarnya adalah senyawa ethanol (ethyl alcohol) suatu jenis alcohol yang paling popular digunakan dalam industri. Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alcohol 1-5 % misalnya bir. Golongan B dengan kadar alcohol 5-20 % misalnya anggur dan Golongan C dengan kadar alcohol 20-55 % misalnya whisky dan brandy. Adapun proses produksi fermentasi karbohidrat mencakup tiga (3) tahapan yaitu (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, dan (3) destilasi etanol. Destilasi adalah pemisahan ethanol dari cairan fermentasi. Adapun bahan-bahan yang mengandung gula tinggi, maka tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang berbeda dengan bahan yang berasal dari pati dan selulosa yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) maupun proses enzimatis (penambahan enzym) untuk menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih sederhana. Jika bahan-bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti gandum dan cereal lainnya, maka bahan tersebut harus di rendam dalam air (soaking) hingga berkecambah , direbus, diproses menjadi mash dan dipanaskan. Disamping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga seperti masalah aerasi, pH, suhu dan lain-lain.
Untuk masakan Jepang, hati-hatilah dengan teriyaki (dan sausnya). Saus teriyaki dibuat dengan mencampurkan shoyu (kecap Jepang) dengan mirin dan sake (miras tradisional Jepang). Lalu dibumbui parutan bawang putih dan lain-lain. Tiramisu juga biasa menggunakan rhum.
Yang juga sudah populer adalah rhum. Arak ini biasa digunakan dalam pembuatan cake cokelat (black forest atau choco cake lainnya). Minuman Long Island Ice Tea, dibuat dengan campuran rhum plus vodka, gin dan sprite.
Darah yang biasa digunakan berasal dari babi dan sapi. Darah kambing dan domba, juga dimanfaatkan secara terbatas, tetapi darah dari unggas, kuda, dan hewan lain jarang digunakan. Ada beberapa bahan pengisi yang biasa digunakan diantaranya daging, lemak, gajih, remah roti, ubi jalar, barley, dan oatmeal. Penggunaan darah sebagai bahan makanan, ternyata bukan monopoli, orang Eropa, Amerika, Australia, atau Selandia Baru saja. Indonesia di tempat tertentu pun biasa menggunakan darah. Contoh yang paling aktual adalah marus, yakni darah yang dibekukan dalam wadah. Kemudian darah beku tersebut dipotong-potong sehingga sekilas seperti potongan hati ayam atau hati sapi. Atau yang paling terkenal adalah pembuatan lawar. Lawar adalah produk tradisional Bali yang terdiri dari sayur-sayuran dan bumbu lain, yang biasanya ditambahkan dengan darah segar. Penggunaan darah sebagai bahan makanan, jelas tidak diperbolehkan, karena Allah telah mengharamkannya. Bisa dilihat pada pad QS Al Maidah : 3 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” . Walaupun darah tersebut berasal dari hewan halal yang disembelih secara syariah sekalipun.

---------- Post added at 06:22 PM ---------- Previous post was at 06:20 PM ----------

Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram

KUTIPAN KEPUTUSAN FATWA MUI NO 4/2003

TENTANG PEDOMAN FATWA PRODUK HALAL
Alkohol dan Turunannya
1. Khamar adalah setiap yang memabukkan, baik minuman maupun
yang lainnya. Hukumnya haram.
2. Minuman Yang termasuk dalam Kategori khamar adalah minuman
yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1 %.
3. Minuman yang termasuk kategori khamar adalah najis.
4. Minuman yang mengandung ethanol dibawah 1 % sebagai hasil
fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar preventif, tapi
tidak najis.
5. Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan
ethanol minimal 1 % termasuk kategori khamar.
6. Tape tidak termasuk khamar.
7. .Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari
industri khamar adalah suci.

DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua komisi Fatwa : Prof. KH. Ibrahim Hosen (Alm)8
Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 18 April 2000
Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori al-hasyarat. Membudidayakan cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah).


DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua komisi Fatwa : Prof. KH. Ibrahim Hosen (Alm)
Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 25 Desember 1999
Membudidayakan jangkrik untuk diambil manfaatnya, untuk obat-obatan/Kosmetik misalnya, untuk dimakan atau dijual hukumnya adalah boleh (mubah), halal (sepanjang tidak menimbulkan bahaya/mudhorot).

MUI juga mengumumkan ketidakjelasan kandungan produk makanan Hoka Hoka Bento dan roti keluaran Singapura, BreadTalk. Menurut Maruf, MUI belum menyatakan pendapatnya karena sampai saat ini BreadTalk dan Hoka Hoka Bento tidak lagi meneruskan pengurusan izin menyangkut label halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik MUI (LPPOM-MUI). �Kami hanya mengimbau kepada masyarakat bahwa kedua makanan itu dalam posisi yang tidak pasti halal atau haramnya, tuturnya.
Ketidakbolehan mengkonsumsinya mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003 : "Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan". Hal ini lebih pada efek mencegah (preventive) untuk menyukai sesuatu yang haram, sebagai mana yang disampaikan oleh ketua komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin; Al washilatu ilal haram haramun; segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram. So inilah perbedaan kita sebagai orang muslim, memiliki jati diri untuk tidak ikut-ikutan pada suatu yang mendatangkan ketidakbaikan
Minuman keras atau khmar adalah produk yang dihasilkan melalui proses fermentasi dengan menggunakan khamir (ragi sacharomyces cereviciae), pada bahan yang yang mengandung pati atau mengandung gula tinggi. Proses fermentasi adalah proses yang sudah dikenal sejak berabad tahun yang lalu. Pada zaman kehidupan Rasulullah saw , beliau melarang para sahabat untuk mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau ketika saribuah tersebut dalam kondisi menggelegak (berbuih). Berdasarkan penelitian para pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur lebih dari 3 hari tersebut, maka kandungan alcohol (ethanolnya sudah lebih dari 1 persen). Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal kandungan alcohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol) yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan yaitu 1 persen. Bagi konsumen muslim, minuman yang merupakan hasil fermentasi yang menghasilkan minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi. Minuman keras atau sering disebut dengan minuman beralkohol tersebut diproduksi dari setiap bahan yang mengandung karbohidrat (pati) seperti biji-bijian, umbi-umbian , atau pun tanaman palma (seperti legen, kurma). Adapun alcohol yang sering disebut sebagai konsen dari minuman keras ini sebenarnya adalah senyawa ethanol (ethyl alcohol) suatu jenis alcohol yang paling popular digunakan dalam industri. Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alcohol 1-5 % misalnya bir. Golongan B dengan kadar alcohol 5-20 % misalnya anggur dan Golongan C dengan kadar alcohol 20-55 % misalnya whisky dan brandy. Adapun proses produksi fermentasi karbohidrat mencakup tiga (3) tahapan yaitu (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, dan (3) destilasi etanol. Destilasi adalah pemisahan ethanol dari cairan fermentasi. Adapun bahan-bahan yang mengandung gula tinggi, maka tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang berbeda dengan bahan yang berasal dari pati dan selulosa yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) maupun proses enzimatis (penambahan enzym) untuk menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih sederhana. Jika bahan-bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti gandum dan cereal lainnya, maka bahan tersebut harus di rendam dalam air (soaking) hingga berkecambah , direbus, diproses menjadi mash dan dipanaskan. Disamping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga seperti masalah aerasi, pH, suhu dan lain-lain.
Untuk masakan Jepang, hati-hatilah dengan teriyaki (dan sausnya). Saus teriyaki dibuat dengan mencampurkan shoyu (kecap Jepang) dengan mirin dan sake (miras tradisional Jepang). Lalu dibumbui parutan bawang putih dan lain-lain. Tiramisu juga biasa menggunakan rhum.
Yang juga sudah populer adalah rhum. Arak ini biasa digunakan dalam pembuatan cake cokelat (black forest atau choco cake lainnya). Minuman Long Island Ice Tea, dibuat dengan campuran rhum plus vodka, gin dan sprite.
Darah yang biasa digunakan berasal dari babi dan sapi. Darah kambing dan domba, juga dimanfaatkan secara terbatas, tetapi darah dari unggas, kuda, dan hewan lain jarang digunakan. Ada beberapa bahan pengisi yang biasa digunakan diantaranya daging, lemak, gajih, remah roti, ubi jalar, barley, dan oatmeal. Penggunaan darah sebagai bahan makanan, ternyata bukan monopoli, orang Eropa, Amerika, Australia, atau Selandia Baru saja. Indonesia di tempat tertentu pun biasa menggunakan darah. Contoh yang paling aktual adalah marus, yakni darah yang dibekukan dalam wadah. Kemudian darah beku tersebut dipotong-potong sehingga sekilas seperti potongan hati ayam atau hati sapi. Atau yang paling terkenal adalah pembuatan lawar. Lawar adalah produk tradisional Bali yang terdiri dari sayur-sayuran dan bumbu lain, yang biasanya ditambahkan dengan darah segar. Penggunaan darah sebagai bahan makanan, jelas tidak diperbolehkan, karena Allah telah mengharamkannya. Bisa dilihat pada pad QS Al Maidah : 3 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” . Walaupun darah tersebut berasal dari hewan halal yang disembelih secara syariah sekalipun.

Dadap serep
03-02-2012, 09:24 AM
Kalau saya mbak TS memang perlu punya titik tolak yg sama dulu ,sebetulnya yg dimaksud dengan "kahmr" itu apa ? Dalam hal ini agama mengartikan "kahmr" diterjemahkan menjadi minuman yg memabokkan , kemudian menjadi lebih spesifik lagi menjadi minuman yg berakohol , lalu menyempit lagi berapa % kandungan alkoholnya. Nah kalau sudah disepakati maka tinggal saja ini jadi acuan .

Untuk lebih memberikan tamabahan pemahaman mengenai laranagn ini , sebetulnya bisa didekati dengan "latar belakang dari pelarangan" itu --meskipun ini tidak mutlak , soalnya klo menyandarkan pada agama , siapa yg tahu alasan Tuhan , klo Tuhan kagak ngasih tahu-- , sehingga penyikapan thdp laranagan dan tindak lanjutnya antara lain bisa disesuaikan dg alasan itu. Alasan yg terbaca adalah "banyak mudharatnya daripada manfaatnya".
Dari sudut pandangan agamanya sih bisa dibilang ndak ada silang pendapat. Sepakat untuk dilarang.

Maka adalah tepat bahwa pengaturan/pembatasan/pelarangan minuman keras/memabokkan ini adalah dijadikan menjadi Hukum Positive , karena memang mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya thdp kehidupan masyarakat.

Muncuatnya masalah ini kepermukaan sebetulnya karena adanya perbedaan pendapat antara Pemda dan Pusat/Menteri !
Rupanya perbedaan pendapat ini tidak bisa diselesaikan intern dalam Pemerintah RI , Kementrian dalam negeri dan Pemda , maka dimunculkanlah itu kepublik , sehingga publik ikutan beropini .
Mestinya wakil rakyatlah yg punya porsi untuk menentukan solusinya , mereka adalah jembatan antara "will" kehendak rakyat dan mentransfernya menjadi formal aturan yg harus dituruti oleh "eksekutor"/pemerintah !

Kalau masalah ini kembali atau dimuntahkan lagi , kemasyarakat , brarti mekanisme lembaga pemerintahan dalam menyelenggarakan NKRI ini , telah macet !
Ini yg sebetulnya salah satu penyebab dari kisruh ini dan juga kisruh kisruh lain dalam negri tercinta ini.

Nah meskipun sebetulnya tidak perlu , ternyata masalah ini , kemudian menyebabakan ormas ormas yg merasa punya kuwajiban untuk juga "memelihara, melindungi " umat dari hal negative (ancaman keselamatan) menjadi ikut bersuara , tentu saja dengan sudut pandang masing masing sesuai dg bidang keahliannya !

Menjadi sangat tidak produktive kalau masalah ini malah dikembalikan atau digeser atau bergeser menjadi permasalahan pada ranah agama nya ! wayaooooo,.................

danalingga
03-02-2012, 10:10 AM
^berarti maksudnya gonjang ganjing ini lebih kepada karena politik ya?

Dadap serep
03-02-2012, 06:03 PM
^berarti maksudnya gonjang ganjing ini lebih kepada karena politik ya?
Kelihatannya begitu , sangat boleh jadi masalah "kapling & setoran" ::hihi::