PDA

View Full Version : Tips: Kontrak vs Probation



Casanova Love
21-12-2016, 01:11 PM
Nah kawan-kawan mungkin ada yg baru mau mulai kerja di bagian HR atau adalah karyawan yang sedang dalam proses negosiasi kerja.
Berikut saya sampaikan sedikit tips praktis terkait 'Perjanjian Kerja'.

Secara umum, perjanjian kerja yang sering digunakan itu ada 2 macam, yaitu

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT - bahasa umumnya adalah Kontrak),
Ini ada rentang waktu yang disepakati kedua pihak. Kl rentang waktunya habis maka perjanjian otomatis berakhir.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),
Tidak ada rentang waktu, jika mau karyawan bisa kerja sampai pensiun di perusahaan tsb.

Berikut tips praktis siapa tau ada yg butuh.

1. Masa percobaan (probation) hanya berlaku di PKWTT, tidak boleh diberlakukan di masa Kontrak (PKWT)
Kalau ada kawan-kawan yg diikat dg masa kontrak tapi diberikan juga masa percobaan, maka itu salah. Tolak saja kecuali kl kepepet butuh kerja.

2. Masa percobaan itu paling lama hanya 3 bulan, tidak boleh lebih.
Jika ada perusahaan yg menawarkan masa percobaan 6 bulan misalnya, itu salah.
Jika ada perusahaan yg memperpanjang masa percobaan dari 3 bulan ke 4 bulan, itu salah.

3. Jika masa percobaan 3 bulan telah dilalui dan karyawan masih bekerja di perusahaan tersebut, maka karyawan dengan sendirinya telah diangkat sbg karyawan tetap (udah ngga probation lagi).

4. Kontrak pertama paling lama 2 tahun, kontrak kedua paling lama 1 tahun, pembaruan kontrak paling lama 2 tahun.
Kontrak kedua boleh lebih panjang dari kontrak pertama sepanjang memenuhi syarat di atas.

5. Siapapun pihak yg memutus kontrak sebelum waktunya, pihak tersebut wajib bayar ganti rugi sisa masa kontrak.
Baca hati-hati klausul kontrak, ada beberapa perusahaan yg secara tertulis tidak memberlakukan klausul ini.

6. Masa kontrak ketentuannya hanya diberlakukan bagi pekerjaan yang sifatnya tidak terus-menerus.
Cuma sih kebanyakan perusahaan menabrak aturan ini demi alasan efisiensi.

7. Jika masa kontrak sudah habis dan karyawan masih bekerja di perusahaan tersebut TANPA menandatangani surat kontrak baru, maka karyawan tersebut sudah otomatis menjadi karyawan tetap (bukan lagi kontrak).

-----------

Demikian tips praktis dari saya.
Jika ada yg mau ditanyakan boleh silakan siapa tau saya bisa bantu.

Note,
Penulis bekerja di bidang HR.

PERMANDYAN
21-12-2016, 02:03 PM
Adakah soember terpertjaja..
Artinja bisa sebagai pegangan oentoek toentoetan, mengingat kadamg tekan kontrak molor sedjak berakhirnja kontrak kang lama....

Casanova Love
21-12-2016, 03:14 PM
Saya harus baca sampai 2 kali baru paham ::ngakak2::

Ada dunk Mas,
Pasal 59 ayat 5,6,7 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Saya nggak copaskan aturannya ya, krn bisa dicari di internet, yg penting sudah ada pasalnya tercantum.

Intinya,
jika jangka waktu Kontrak telah berakhir dan perusahaan ingin memperpanjang Kontrak tersebut, maka perusahaan harus memberitahukannya secara tertulis kepada karyawan paling lama 7 hari sebelum Kontrak berakhir. Di sisi lain, pembaharuan Kontrak hanya dapat dilakukan setelah masa tenggang selama 30 hari setelah berakhirnya Kontrak.

Jika perusahaan masih mempekerjakan karyawan tapi tidak memberitahukan perpanjangan (secara tertulis) dalam 7 hari sebelum berakhirnya Kontrak, maka hubungan perusahaan dan karyawan tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

--------

Aturan ini utki melindungi karyawan kontrak,
Jadi kl kontrak mau diperpanjang, maka harus ada perjanjian yg tertulis dan disepakati sebelum kontrak pertama berakhir.
Kalo itu nggak dilakukan, karyawan bisa melapor dan menuntut ke dinas ketenagakerjaan terdekat agar ia diangkat sbg karyawan tetap/permanen.

surjadi05
21-12-2016, 07:54 PM
tips gw sebagai suami ehh konsultan, INTINYA BACA PERJANJIAN KERJA BAIK2, itu aja ,kadang walo salah kalo sudah disepakatin, ribet, ::bye::

---------- Post Merged at 06:54 PM ----------

tips gw sebagai suami ehh konsultan, INTINYA BACA PERJANJIAN KERJA BAIK2, itu aja ,kadang walo salah kalo sudah disepakatin, ribet, ::bye::

Casanova Love
22-12-2016, 10:17 AM
Nah Om Sur,
Kalau sebuah perjanjian kerja itu melanggar peraturan perundang-undangan (kecuali lebih baik), maka statusnya batal demi hukum.
Dg kata lain, bisa digugat.

surjadi05
22-12-2016, 11:12 AM
Yup benerr tapi ribett, karna buat gugat perlu "dana tambahan" ke pengadilan

Bi4rain
22-12-2016, 11:32 AM
^ mangkanya perusahaan selalu bisa lolos ya om, karena namanya pegawai/karyawan yang dicari pasti duit. klo keluar biaya lagi buat nuntut, akan lebih mudah mencari pekerjaan baru.
_bukan ga menghargai info yang om sampaikan ya, pasti berguna banget. tapi kenyataan lapangan ya...begitu_::arg!::

Casanova Love
22-12-2016, 12:42 PM
Spt yg Om Sur sampaikan,
Baca baik-baik perjanjian kerjanya.

Jika ada yg menyimpang, sebaiknya jangan diterima offering-nya.
Krn kl ada yg menyimpang, brarti HR dari perusahaan tsb kurang profesional.

Kecuali kl emang udah kepepet butuh kerja ya itu lain soal.