Casanova Love
21-12-2016, 01:11 PM
Nah kawan-kawan mungkin ada yg baru mau mulai kerja di bagian HR atau adalah karyawan yang sedang dalam proses negosiasi kerja.
Berikut saya sampaikan sedikit tips praktis terkait 'Perjanjian Kerja'.
Secara umum, perjanjian kerja yang sering digunakan itu ada 2 macam, yaitu
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT - bahasa umumnya adalah Kontrak),
Ini ada rentang waktu yang disepakati kedua pihak. Kl rentang waktunya habis maka perjanjian otomatis berakhir.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),
Tidak ada rentang waktu, jika mau karyawan bisa kerja sampai pensiun di perusahaan tsb.
Berikut tips praktis siapa tau ada yg butuh.
1. Masa percobaan (probation) hanya berlaku di PKWTT, tidak boleh diberlakukan di masa Kontrak (PKWT)
Kalau ada kawan-kawan yg diikat dg masa kontrak tapi diberikan juga masa percobaan, maka itu salah. Tolak saja kecuali kl kepepet butuh kerja.
2. Masa percobaan itu paling lama hanya 3 bulan, tidak boleh lebih.
Jika ada perusahaan yg menawarkan masa percobaan 6 bulan misalnya, itu salah.
Jika ada perusahaan yg memperpanjang masa percobaan dari 3 bulan ke 4 bulan, itu salah.
3. Jika masa percobaan 3 bulan telah dilalui dan karyawan masih bekerja di perusahaan tersebut, maka karyawan dengan sendirinya telah diangkat sbg karyawan tetap (udah ngga probation lagi).
4. Kontrak pertama paling lama 2 tahun, kontrak kedua paling lama 1 tahun, pembaruan kontrak paling lama 2 tahun.
Kontrak kedua boleh lebih panjang dari kontrak pertama sepanjang memenuhi syarat di atas.
5. Siapapun pihak yg memutus kontrak sebelum waktunya, pihak tersebut wajib bayar ganti rugi sisa masa kontrak.
Baca hati-hati klausul kontrak, ada beberapa perusahaan yg secara tertulis tidak memberlakukan klausul ini.
6. Masa kontrak ketentuannya hanya diberlakukan bagi pekerjaan yang sifatnya tidak terus-menerus.
Cuma sih kebanyakan perusahaan menabrak aturan ini demi alasan efisiensi.
7. Jika masa kontrak sudah habis dan karyawan masih bekerja di perusahaan tersebut TANPA menandatangani surat kontrak baru, maka karyawan tersebut sudah otomatis menjadi karyawan tetap (bukan lagi kontrak).
-----------
Demikian tips praktis dari saya.
Jika ada yg mau ditanyakan boleh silakan siapa tau saya bisa bantu.
Note,
Penulis bekerja di bidang HR.
Berikut saya sampaikan sedikit tips praktis terkait 'Perjanjian Kerja'.
Secara umum, perjanjian kerja yang sering digunakan itu ada 2 macam, yaitu
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT - bahasa umumnya adalah Kontrak),
Ini ada rentang waktu yang disepakati kedua pihak. Kl rentang waktunya habis maka perjanjian otomatis berakhir.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),
Tidak ada rentang waktu, jika mau karyawan bisa kerja sampai pensiun di perusahaan tsb.
Berikut tips praktis siapa tau ada yg butuh.
1. Masa percobaan (probation) hanya berlaku di PKWTT, tidak boleh diberlakukan di masa Kontrak (PKWT)
Kalau ada kawan-kawan yg diikat dg masa kontrak tapi diberikan juga masa percobaan, maka itu salah. Tolak saja kecuali kl kepepet butuh kerja.
2. Masa percobaan itu paling lama hanya 3 bulan, tidak boleh lebih.
Jika ada perusahaan yg menawarkan masa percobaan 6 bulan misalnya, itu salah.
Jika ada perusahaan yg memperpanjang masa percobaan dari 3 bulan ke 4 bulan, itu salah.
3. Jika masa percobaan 3 bulan telah dilalui dan karyawan masih bekerja di perusahaan tersebut, maka karyawan dengan sendirinya telah diangkat sbg karyawan tetap (udah ngga probation lagi).
4. Kontrak pertama paling lama 2 tahun, kontrak kedua paling lama 1 tahun, pembaruan kontrak paling lama 2 tahun.
Kontrak kedua boleh lebih panjang dari kontrak pertama sepanjang memenuhi syarat di atas.
5. Siapapun pihak yg memutus kontrak sebelum waktunya, pihak tersebut wajib bayar ganti rugi sisa masa kontrak.
Baca hati-hati klausul kontrak, ada beberapa perusahaan yg secara tertulis tidak memberlakukan klausul ini.
6. Masa kontrak ketentuannya hanya diberlakukan bagi pekerjaan yang sifatnya tidak terus-menerus.
Cuma sih kebanyakan perusahaan menabrak aturan ini demi alasan efisiensi.
7. Jika masa kontrak sudah habis dan karyawan masih bekerja di perusahaan tersebut TANPA menandatangani surat kontrak baru, maka karyawan tersebut sudah otomatis menjadi karyawan tetap (bukan lagi kontrak).
-----------
Demikian tips praktis dari saya.
Jika ada yg mau ditanyakan boleh silakan siapa tau saya bisa bantu.
Note,
Penulis bekerja di bidang HR.