PDA

View Full Version : [Jasa] Loket KITAS Online Tenaga Asing



jasanotaris
01-09-2016, 12:27 PM
Pemerintah Indonesia memliki pedoman yang ketat dalam menyaring keahlian yang diperlukan untuk pembangunan negara. Perusahaan yang hendak mempekerjakan orang asing harus membuktikan keahliannya sebagai dasar peraturan pemerintah Indonesia membatasi tenaga kerja asing di Indonesia untuk 'ahli' guna menekan tingkat pengangguran dalam negeri. Seperti yang telah disepakati bersama, perusahaan yang mempekerjakan orang asing dikenakan biaya sebesar USD 1200 tiap karyawan asing untuk mengimbangi biaya pelatihan warga negara Indonesia. Pajak ini disetorkan melalui departemen tenaga kerja. Rencana tenaga kerja hanya disetujui untuk satu tahun, dan dapat diperpanjang. Sebuah ijin kerja yang dikeluarkan untuk orang asing tidak membolehkan pasangan merek ikut bekerja juga, kecuali mendapatkan sponsor yang ditangguhkan dari perusahaan terkait. Begitu pula halnya dengan anggota keluarga.

Hukum Imigrasi menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada warga negara asing yang tertangkap bekerja tanpa VISA dan izin kerja. Pelanggaran ini masuk dalam ranah Pidana dengan ancaman kurungan dan denda. Jadi, jangan tunda perjalanan awal anda ke kantor Imigrasi untuk melaporkan kedatangan Anda. Di kantor Imigrasi, anda akan dimintai keterangan, pengambilan sidik jari, menandatangani berbagai dokumen, dan foto. Selanjutnya, hak anda adalah memegang kartu izin tinggal terbatas yang diterbitkan Imigrasi. Perlu diketahui, bahwa mungkin ada kewajiban pajak penghasilan Indonesia jika anda berada di Indonesia dengan Visa bisnis selama lebih dari 6 bulan dalam setahun. Jadi, jika Anda berencana untuk bekerja sementara di Indonesia selama beberapa bulan saja, pastikan anda mengajukan permohonan Visa kerja sementara indeks 457.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas, dan atau keluarganya, serta melaporkan setiap perubahan statusnya, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamat. Adalah kami Vitas Express sebagai panduan anda mendapatkan izin kerja dan tinggal Di Indonesia secara sah. Kami memahami hambatan penting untuk menjalankan investasi anda di Indonesia secara realtime. Proses penyelasaian dokumentasi yang tepat merupakan passion kami dalam menjawab efisiensi yang dibutuhkan perusahaan.

PT Vitas Express (Corporate & foreign Invesment Consultant)
Jl. Kasablanka No.19 Jakarta Selatan 12870.
Tlp: 021.40161718 / 021.40456788
Fax: 021.70247996
Hp: 081290000462 / 08568819290
Web: www.vitasexpress [DOT]com
Mail: yunus@vitasexpress[DOT]com

Follow @vitasexpress