PDA

View Full Version : [Berita] Korban salah tangkap menuntut keadilan(plokis)



surjadi05
01-08-2016, 09:09 PM
Wow keren nih, moga2 menang ::hohoho::

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menuntut ganti atas kerugian materil dan immateril yang dialaminya, Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto (26), dua pengamen di Cipulir yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan pada 2013 lalu juga minta nama baiknya direhabilitasi.

"Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik para pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 1 Radio nasional dan 4 Radio lokal," ucap kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Bunga Siagian saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).

Andro dan Nurdin menuturkan akibat tuduhan polisi dan jaksa yang menyeret mereka ke jeruji besi, keduanya dianggap kriminal dan penjahat. Mereka yang hanya bekerja sebagai pengamen dan buruh kasar pun makin sulit bekerja setelah dibebaskan.

"Waktu saya di dalam (penjara), ibu saya mulai sakit-sakitan sampai akhirnya meninggal. Setelah keluar saya baru tahu istri saya gugat cerai. Stress berat waktu itu akhirnya saya pilih tidur di jalan," kata Nurdin.

Adapun Ibunda Andro, Marni (55) yang merupakan pedagang pakaian, harus diusir dari kontrakannya tanpa alasan yang jelas. Stigma negatif bahkan berasal dari kakak-kakak Andro.

"Kakaknya percaya waktu itu dia membunuh, saya sebagai ibunya nggak percaya makanya saya berjuang mencari keadilan untuk anak saya," katanya.

Dalam permohonannya, Andro meminta ganti rugi materil Rp. Rp. 75.440.000 dan imateril Rp. 590.520.000. Sedangkan Nurdin, meminta ganti rugi materil Rp. 80.220.000 dan imateril Rp. 410.000.000
Kasus pembunuhan Dicky Maulana pada 30 Juni 2013 dituduhkan oleh polisi dan jaksa dilakukan oleh enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa, Andro dan Nurdin, dan empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di Mahkamah Agung.

Mereka berinisial FP (16 tahun), F (14 tahun), BF (16 tahun), dan AP (14 tahun). Andro dan Nurdin, telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dan dibebaskan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil keputusan Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. (Baca: Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Ganti Rugi dari Korban Salah Tangkap)

Saus : http://megapolitan.kompas.com/read/2016/08/01/19125391/tak.hanya.tuntut.ganti.rugi.korban.salah.tangkap.j uga.ingin.namanya.direhabilitasi

kandalf
02-08-2016, 09:54 AM
"Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik para pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 1 Radio nasional dan 4 Radio lokal," ucap kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Bunga Siagian saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).


Kong Sur mau lihat wajah pengacaranya, si Neng Bunga?
Saya nemu videonya.


https://www.youtube.com/watch?v=Awzl_K8HGl8

surjadi05
02-08-2016, 01:48 PM
^^^

Keren suaranya om, sampe gw gugel pengacaranya ::cabul::

Goddd i really want them to win ::hohoho::

Yuki
02-08-2016, 04:25 PM
hakimnya bisa salah fokus

surjadi05
02-08-2016, 07:42 PM
Wkkk
Moga2 aja om, keadilan berpihak pada yg cakep eh miskin ::hihi::

Yuki
02-08-2016, 08:45 PM
bukan masalah miskinnya sih

yg namanya keadilan harus berpihak pada semuanya, yg miskin dan yg tidak miskin

mobyokuzan
04-08-2016, 03:58 PM
kasian korbannya...sdh dipenjara, keluar pun masih kudu nanngung malu, yah gini ini kalo nasib lagi apes, ibarat kata sdh jatuh tertimpa tangga pula ;D

tapi kalo urusannya sama aparat negara sepertinya susah tembus itu gugatannya, paling banter ntar ada jalan tengah/jalan damai dari keduabelah pihak.

kandalf
04-08-2016, 05:36 PM
mobyokuzan : selama ini polisi tuh, walau orangnya sudah dibebaskan dari pengadilan pun, mereka gak pernah merasa 'salah tangkap' apalagi minta maaf.. apalagi ngasih duit kompensasi.

Jadi kali ini, LBH Jakarta kayaknya sengaja memanas-manasi korban salah tangkap untuk gugat langsung yang tinggi.

mobyokuzan
04-08-2016, 05:57 PM
wah berarti mrk ga pantas jadi polisi, krn empati dan nuraninya sdh mati.

knp mrk ga mikir yah seandainya dia sendiri atau ada kerabat dan sanak saudara yg jadi korban salah tangkap.

gw yg baca pun jadi ikutan panas utk dukung korban kalo polisinya memang kurang ajar gitu ;D

surjadi05
04-08-2016, 10:43 PM
Bener mob n kandalf harus ada yg menang dulu pertama kali, baru bisa plokis bisa sedikit lebih profesionsl

---------- Post Merged at 09:43 PM ----------


bukan masalah miskinnya sih

yg namanya keadilan harus berpihak pada semuanya, yg miskin dan yg tidak miskin

Err i think that an obvious joke om ::hihi::

tuscany
05-08-2016, 08:06 AM
wah berarti mrk ga pantas jadi polisi, krn empati dan nuraninya sdh mati.

knp mrk ga mikir yah seandainya dia sendiri atau ada kerabat dan sanak saudara yg jadi korban salah tangkap.

gw yg baca pun jadi ikutan panas utk dukung korban kalo polisinya memang kurang ajar gitu ;D

Nggak mikir. Secara polisi kan pake target, bisa nangkep berapa (kalo ga salah). Lain hal kalo target direvisi, bisa menurunkan tindak kejahatan berapa banyak (upaya pencegahan). Makanya lulusan terbaik pun salah tangkap, lha targetnya begitu biar cepat naik pangkat.

mobyokuzan
05-08-2016, 10:57 AM
^ga mikir !!? ;D
terlepas benar/tidaknya protokoler pihak aparat kepolisian ttg perihal "salah tangkap" seperti contoh kasus diatas, menurut lu sendiri apakah tindakan mrk yg seperti itu dpt dibenarkan ?

surjadi05
05-08-2016, 11:39 AM
Err gw rasa si tuscany lagi nyindir cara kerja plokis mob bukan membela ::hihi::

surjadi05
05-08-2016, 12:58 PM
POLISI YANG ANIAYA PENJAGA WARNET DI MEDAN DILAPORKAN KE PROPAM

Ibu korban menolak permintaan maaf Aiptu JMS. 'Enak saja, coba bawa anak bapak ke sini, biar kupukuli, habis itu aku minta maaf' ujarnya. http://bit.ly/2aXvNRw

Bagusss, habis itu tuntut lagi secara perdata ke pribadi atau polri mumpung ada buktinya berupa rekaman video

Share ahh sapa tahu ada LBH lagi yg mau bantu ::hohoho::

tuscany
05-08-2016, 01:07 PM
Ah sudahlah ::elaugh::

mobyokuzan
05-08-2016, 02:37 PM
Err gw rasa si tuscany lagi nyindir cara kerja plokis mob bukan membela ::hihi::

gw awalnya juga mikir gitu kong, tapi sempat ragu...

makanya gw tanya utk mempertegas dugaan aja :ngopi:

ah sudahlah :cengir:

Yuki
05-08-2016, 08:09 PM
seni sarkastiknya udah pada tinggi ini ;D

surjadi05
06-08-2016, 01:09 PM
Wkkk hoho om
Yah sudahlah ::hihi::

mobyokuzan
06-08-2016, 02:20 PM
trending topik kopimaya hari ini :

#ahsudahlah

:cengir:

kandalf
08-08-2016, 11:47 AM
POLISI YANG ANIAYA PENJAGA WARNET DI MEDAN DILAPORKAN KE PROPAM

Ibu korban menolak permintaan maaf Aiptu JMS. 'Enak saja, coba bawa anak bapak ke sini, biar kupukuli, habis itu aku minta maaf' ujarnya. http://bit.ly/2aXvNRw

Bagusss, habis itu tuntut lagi secara perdata ke pribadi atau polri mumpung ada buktinya berupa rekaman video

Share ahh sapa tahu ada LBH lagi yg mau bantu ::hohoho::

Sayangnya di luar kekuasaan LBH Jakarta. Tapi seharusnya ada LBH Medan.
Tunggu sebentar, Medan mah banyak pengacara seharusnya. Kan para pengacara2 itu kebanyakan orang Batak.

surjadi05
09-08-2016, 08:15 PM
TEMPO.CO, Jakarta - Dua pengamen asal Cipulir Andro Suprianto, 21 tahun dan Nurdin Prianto, 26 tahun, yang menjadi korban salah tangkap Polda Metro Jaya, berencana membuka usaha sendiri dari uang ganti rugi yang mereka peroleh. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2016, memenangkan gugatan mereka dan memerintahkan negara membayar ganti rugi Rp 36 juta kepada masing-masing korban.

"Rencananya buat modal Andro supaya gak ke jalan lagi, gak ngamen lagi. Soalnya kemarin gak dapet kerjaan, Andro ngamen lagi. Abis kerjaannya apaan," kata Marni, ibu Andro, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2016.

Marni belum tahu jenis usaha apa yang akan dijalankan Andro dan Nurdin. Namun setidaknya, kata dia, mereka akan mendapat pekerjaan. Sejak ditahan oleh Polda, Andro sulit mendapat pekerjaan.

Menurut Marni, Andro juga perlu mendapat pengobatan dulu sebelum mencari pekerjaan baru. "Waktu cari kerja dibilangin untuk urus dulu Andro, biar sehat dulu. Pikirannya dia lagi kosong," kata Marni.

Andro memang sedikit berubah sejak menjadi korban salah tangkap Polda. Andro dan Nurdin sempat disiksa oleh penyidik dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan pada 2013 silam.

Nurdin yang juga hadir di persidangan, mengatakan dirinya sudah lelah menjadi pengamen. "(Uangnya) buat modal usaha, pengen usaha, pengen benar, pengen maju, Pengen ada modal buat usaha," ucap Nurdin.

Gugatan ganti rugi Nurdin dan Andro dikabulkan oleh hakim tunggal Totok Sapti Indrato sebesar Rp 36 juta per orang. Angka itu, didasarkan pada hilangnya penghasilan Andro dan Nurdin selama 8 bulan mereka ditahan Polda. Namun angka ganti rugi yang dikabulkan jauh dari permohonan awal, yakni Rp 1,3 miliar.

Gugatan immateril ditolak oleh hakim karena dianggap tak bisa dibuktikan oleh Andro dan Nurdin. Gugatan materil selain hilangnya penghasilan, juga ditolak seluruhnya.

Hakim mengatakan uang ini akan dibayarkan oleh negara lewat Kementerian Keuangan. Uang tersebut bisa cair dalam waktu maksimal 14 hari setelah putusan diserahkan ke Kemenkeu.

Andro dan Nurdin menjadi korban salah tangkap tim Jatanras Polda Metro Jaya pada tahun 2013 lalu. Mereka dituduh membunuh Dicky Maulana pengamen lain, pada 30 Juni 2013. Dalam pemeriksaan dengan penyidik Polda, mereka disiksa dan dipaksa mengaku menjadi pembunuh Dicky. Mereka dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung, setelah dinyatakan tak bersalah.


Yessssss, menanggggg ::hohoho::
Sayang cuma yg material, well its a stasts ::hihi::

kandalf
10-08-2016, 10:06 AM
Kapan gitu ya hakim memenangkan gugatan immaterial?

surjadi05
10-08-2016, 10:12 AM
^^^
Sabar om, setidaknya ini yg pertama kali rakyat jelata menang melawan negara kan, yah ini permulaan, alasan hakim karna yg imateril ga bisa dibuktikan ada "benar"nya, jadi laen kali "rakyat" bisa menyiapkan "alasan" supaya hakim bisa memenangkan gugatan ini
::hohoho::