surjadi05
01-08-2016, 09:09 PM
Wow keren nih, moga2 menang ::hohoho::
JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menuntut ganti atas kerugian materil dan immateril yang dialaminya, Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto (26), dua pengamen di Cipulir yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan pada 2013 lalu juga minta nama baiknya direhabilitasi.
"Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik para pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 1 Radio nasional dan 4 Radio lokal," ucap kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Bunga Siagian saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
Andro dan Nurdin menuturkan akibat tuduhan polisi dan jaksa yang menyeret mereka ke jeruji besi, keduanya dianggap kriminal dan penjahat. Mereka yang hanya bekerja sebagai pengamen dan buruh kasar pun makin sulit bekerja setelah dibebaskan.
"Waktu saya di dalam (penjara), ibu saya mulai sakit-sakitan sampai akhirnya meninggal. Setelah keluar saya baru tahu istri saya gugat cerai. Stress berat waktu itu akhirnya saya pilih tidur di jalan," kata Nurdin.
Adapun Ibunda Andro, Marni (55) yang merupakan pedagang pakaian, harus diusir dari kontrakannya tanpa alasan yang jelas. Stigma negatif bahkan berasal dari kakak-kakak Andro.
"Kakaknya percaya waktu itu dia membunuh, saya sebagai ibunya nggak percaya makanya saya berjuang mencari keadilan untuk anak saya," katanya.
Dalam permohonannya, Andro meminta ganti rugi materil Rp. Rp. 75.440.000 dan imateril Rp. 590.520.000. Sedangkan Nurdin, meminta ganti rugi materil Rp. 80.220.000 dan imateril Rp. 410.000.000
Kasus pembunuhan Dicky Maulana pada 30 Juni 2013 dituduhkan oleh polisi dan jaksa dilakukan oleh enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa, Andro dan Nurdin, dan empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di Mahkamah Agung.
Mereka berinisial FP (16 tahun), F (14 tahun), BF (16 tahun), dan AP (14 tahun). Andro dan Nurdin, telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dan dibebaskan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil keputusan Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. (Baca: Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Ganti Rugi dari Korban Salah Tangkap)
Saus : http://megapolitan.kompas.com/read/2016/08/01/19125391/tak.hanya.tuntut.ganti.rugi.korban.salah.tangkap.j uga.ingin.namanya.direhabilitasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menuntut ganti atas kerugian materil dan immateril yang dialaminya, Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto (26), dua pengamen di Cipulir yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan pada 2013 lalu juga minta nama baiknya direhabilitasi.
"Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik para pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 1 Radio nasional dan 4 Radio lokal," ucap kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Bunga Siagian saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
Andro dan Nurdin menuturkan akibat tuduhan polisi dan jaksa yang menyeret mereka ke jeruji besi, keduanya dianggap kriminal dan penjahat. Mereka yang hanya bekerja sebagai pengamen dan buruh kasar pun makin sulit bekerja setelah dibebaskan.
"Waktu saya di dalam (penjara), ibu saya mulai sakit-sakitan sampai akhirnya meninggal. Setelah keluar saya baru tahu istri saya gugat cerai. Stress berat waktu itu akhirnya saya pilih tidur di jalan," kata Nurdin.
Adapun Ibunda Andro, Marni (55) yang merupakan pedagang pakaian, harus diusir dari kontrakannya tanpa alasan yang jelas. Stigma negatif bahkan berasal dari kakak-kakak Andro.
"Kakaknya percaya waktu itu dia membunuh, saya sebagai ibunya nggak percaya makanya saya berjuang mencari keadilan untuk anak saya," katanya.
Dalam permohonannya, Andro meminta ganti rugi materil Rp. Rp. 75.440.000 dan imateril Rp. 590.520.000. Sedangkan Nurdin, meminta ganti rugi materil Rp. 80.220.000 dan imateril Rp. 410.000.000
Kasus pembunuhan Dicky Maulana pada 30 Juni 2013 dituduhkan oleh polisi dan jaksa dilakukan oleh enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa, Andro dan Nurdin, dan empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di Mahkamah Agung.
Mereka berinisial FP (16 tahun), F (14 tahun), BF (16 tahun), dan AP (14 tahun). Andro dan Nurdin, telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dan dibebaskan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil keputusan Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. (Baca: Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Ganti Rugi dari Korban Salah Tangkap)
Saus : http://megapolitan.kompas.com/read/2016/08/01/19125391/tak.hanya.tuntut.ganti.rugi.korban.salah.tangkap.j uga.ingin.namanya.direhabilitasi