kandalf
18-07-2016, 01:07 PM
PROLOG
November 2015
Kakak 'pelaku', AL (28 tahun) meminta tolong Kepala Sekolah Dasar No. 125/X Sungai Cemara Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, N, untuk mengoreksi data adiknya, MS , yang tahun kelahirannya salah yang seharusnya tahun 2000 tertulis tahun 1995. (ini klaim pengacara)
KEJADIAN PERKARA
31 Desember 2015
A (50 tahun), HB atau Acay (39 tahun) dkk dari geng Kober (RT 09 & RT 11) menggunakan senjata tajam menyerang anak-anak Kampung Flamboyan (RT 1, RT 2, RT 4, RT 5, dan RT 8) yang berusia 16-20 tahun. Anak-anak kampung Flamboyan saat itu sedang pesta membakar ikan. Ada satu jerigen air keras di dekat gubuk. Serangan tersebut menyebabkan tewasnya satu pemuda Kampung Flamboyan, AR (20 tahun) dan pembacoknya, HB, luka bakar akibat air keras.
Versi kepolisian.
Begitu Geng Kober mendekat, anak-anak kampung Flamboyan membela diri dengan menyiramkan air keras. HB yang menahan perih, membacok buta menyebabkan kematian AR.
Versi 'pelaku'
Geng Kober sudah sempat menyabet AR. Salah satu anak Flamboyan dari atas gubuk mengingatkan keberadaan air keras di samping gubuk. MS yang panik mengambil air keras dan menyiramkannya kepada HB.
Dugaan motivasi:
Persaingan lahan parkir di kawasan Mall Kasablanka
PASCA PENYERANGAN
HB ditangkap pada tanggal 2 Januari 2016 di Rumah Sakit Agung Tebet
MS ditangkap pada tanggal 3 Januari 2016 atas laporan istri HB.
A (kepala suku Geng Kober) ditangkap pada tanggal 6 Januari 2016. Tadinya Acep berstatus saksi kemudian menjadi tersangka.
15 Januari 2016, Bidan R membuat keterangan lahir bahwa MS dilahirkan tahun 2000.
N, Kepala Sekolah SD, juga menyatakan hal yang sama.
PENGADILAN
25 April 2016 MS dengan keputusan sela dibebaskan karena masih di bawah umur.
PASCA PENGADILAN
28 April 2016, Polda Metro Jaya melaporkan dugaan pemalsuan umur ke kepolisian Tanjung Jabung Timur.
di hari yang sama, N, sang kepala sekolah dipanggil Kapolsek Kecamatan Sadu untuk datang ke Polres Tanjung Jabung Timur .
29 April 2016 pukul 11.00, N menempuh perjalananan 5 jam untuk ke Polres Tanjung Jabung Timur dan tiba di Polres Tanjung Jabung Timur.
29 April 2016 pukul 14.00, tanpa kejelasan dan hanya merasa diawasi, akhirnya N memutuskan untuk pulang. Di tengah perjalanan ditelpon oleh intel polisi dan kemudian dijemput lalu diinterogasi oleh 5-6 polisi dan beberapa berasal dari Jakarta. Pemeriksaan kemudian dipindah ke ruang Kasat Reskrim di mana polisi membuat BAP yang menyatakan adanya tindakan pemalsuan umur.
29 April 2016 pukul 20:00, N diperbolehkan pulang setelah berjam-jam menolak desakan untuk menandatangani BAP karena tidak sesuai dan tidak merasa dibohongi AL. Masih merasa ketakutan dan merasa diikuti, N memutuskan mencari penginapan setempat.
12 Juli, N, sang kepala sekolah ditahan
14 Juli, Bidan R dinyatakan tersangka tetapi tidak ditahan.
16 Juli, AL ditahan tanpa diperbolehkan dikunjungi keluarga.
17 Juli, AL 'hilang' dari tempat tahanan, diduga dipindahkan ke Tanjung Jabung Timur tanpa pemberitahuan.
17 Juli malam (pukul 20:00), Polda Metro Jaya mengeluarkan pernyataan adanya persekongkolan pemalsuan umur.
November 2015
Kakak 'pelaku', AL (28 tahun) meminta tolong Kepala Sekolah Dasar No. 125/X Sungai Cemara Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, N, untuk mengoreksi data adiknya, MS , yang tahun kelahirannya salah yang seharusnya tahun 2000 tertulis tahun 1995. (ini klaim pengacara)
KEJADIAN PERKARA
31 Desember 2015
A (50 tahun), HB atau Acay (39 tahun) dkk dari geng Kober (RT 09 & RT 11) menggunakan senjata tajam menyerang anak-anak Kampung Flamboyan (RT 1, RT 2, RT 4, RT 5, dan RT 8) yang berusia 16-20 tahun. Anak-anak kampung Flamboyan saat itu sedang pesta membakar ikan. Ada satu jerigen air keras di dekat gubuk. Serangan tersebut menyebabkan tewasnya satu pemuda Kampung Flamboyan, AR (20 tahun) dan pembacoknya, HB, luka bakar akibat air keras.
Versi kepolisian.
Begitu Geng Kober mendekat, anak-anak kampung Flamboyan membela diri dengan menyiramkan air keras. HB yang menahan perih, membacok buta menyebabkan kematian AR.
Versi 'pelaku'
Geng Kober sudah sempat menyabet AR. Salah satu anak Flamboyan dari atas gubuk mengingatkan keberadaan air keras di samping gubuk. MS yang panik mengambil air keras dan menyiramkannya kepada HB.
Dugaan motivasi:
Persaingan lahan parkir di kawasan Mall Kasablanka
PASCA PENYERANGAN
HB ditangkap pada tanggal 2 Januari 2016 di Rumah Sakit Agung Tebet
MS ditangkap pada tanggal 3 Januari 2016 atas laporan istri HB.
A (kepala suku Geng Kober) ditangkap pada tanggal 6 Januari 2016. Tadinya Acep berstatus saksi kemudian menjadi tersangka.
15 Januari 2016, Bidan R membuat keterangan lahir bahwa MS dilahirkan tahun 2000.
N, Kepala Sekolah SD, juga menyatakan hal yang sama.
PENGADILAN
25 April 2016 MS dengan keputusan sela dibebaskan karena masih di bawah umur.
PASCA PENGADILAN
28 April 2016, Polda Metro Jaya melaporkan dugaan pemalsuan umur ke kepolisian Tanjung Jabung Timur.
di hari yang sama, N, sang kepala sekolah dipanggil Kapolsek Kecamatan Sadu untuk datang ke Polres Tanjung Jabung Timur .
29 April 2016 pukul 11.00, N menempuh perjalananan 5 jam untuk ke Polres Tanjung Jabung Timur dan tiba di Polres Tanjung Jabung Timur.
29 April 2016 pukul 14.00, tanpa kejelasan dan hanya merasa diawasi, akhirnya N memutuskan untuk pulang. Di tengah perjalanan ditelpon oleh intel polisi dan kemudian dijemput lalu diinterogasi oleh 5-6 polisi dan beberapa berasal dari Jakarta. Pemeriksaan kemudian dipindah ke ruang Kasat Reskrim di mana polisi membuat BAP yang menyatakan adanya tindakan pemalsuan umur.
29 April 2016 pukul 20:00, N diperbolehkan pulang setelah berjam-jam menolak desakan untuk menandatangani BAP karena tidak sesuai dan tidak merasa dibohongi AL. Masih merasa ketakutan dan merasa diikuti, N memutuskan mencari penginapan setempat.
12 Juli, N, sang kepala sekolah ditahan
14 Juli, Bidan R dinyatakan tersangka tetapi tidak ditahan.
16 Juli, AL ditahan tanpa diperbolehkan dikunjungi keluarga.
17 Juli, AL 'hilang' dari tempat tahanan, diduga dipindahkan ke Tanjung Jabung Timur tanpa pemberitahuan.
17 Juli malam (pukul 20:00), Polda Metro Jaya mengeluarkan pernyataan adanya persekongkolan pemalsuan umur.