PDA

View Full Version : [Berita] Razia Makanan di Serang Banten



Matsugawa Dana
11-06-2016, 11:12 PM
https://www.youtube.com/watch?v=imtaQh-ppnU

Ibu penjual nasi ini mungkin berusia lebih dari 50 tahunan, di usia senjanya beliau masih bekerja keras mencari nafkah halal dengan berjualan nasi, beliau mungkin tau ada aturan di kabuapaten serang yg ngak boleh berjualan nasi di bulan Ramadhan dengan alasan toleransi menghormati orang2 yang sedang berpuasa.

Tapi mungkin beliau ngak ada pilihan lain, karena ada keluarga yg harus dinafkahinya, si ibu tak bisa mengelak karena diatas meja makannya terdapat barang bukti 2 piring kotor dan 2 gelas teh es, dan satpol PP yang mungkin tak punya dosa dan kesalahan dengan tegas mengangkut dan menyita semua dagangan ibu tua ini,tanpa menghiraukan tangisannya yg memohon supaya dagangannya jangan disita.

Yang menjadi pertanyaan apakah toleransi harus mematikan rezeki orang lain, kalau ibu ini punya keluarga yg harus dinafkahi siapa kelak yg akan menafkahi keluarga mereka kalau semua alat dan barang dagangannya disita, kenapa tidak diperingati baik2 disuruh tutup sementara,mereka hanya rakyat kecil yg hanya tau berjualan untuk menyambung hidup, mereka bukan koruptor yang suka maling uang rakyat tp kenapa diperlakukan lebih dari seorang koruptor, apa karena mereka miskin,ngak punya uang untuk menyogok..??

Terus dimana hakikat puasanya kalau dibulan puasa nyaris tak ada godaan sama sekali, takut tergoda makanan rumah makan ditutup, takut tergoda minuman warung es ditutup takut syahwat tergoda Panti Pijat,Karoke,SPA ditutup, logika sederahanaya kalau kalian punya iman,yakin dengan keyakinan yg kalian yakini hal2 diatas ngak akan mempengaruhi puasa kalian, jadi dari pada puasa tp menyusahkan orang lain mending ngak usaha puasa, bukan begitu Akhi/Ukti....???

kandalf
12-06-2016, 06:48 AM
Yang menjadi pertanyaan apakah toleransi harus mematikan rezeki orang lain, kalau ibu ini punya keluarga yg harus dinafkahi siapa kelak yg akan menafkahi keluarga mereka kalau semua alat dan barang dagangannya disita, kenapa tidak diperingati baik2 disuruh tutup sementara,mereka hanya rakyat kecil yg hanya tau berjualan untuk menyambung hidup, mereka bukan koruptor yang suka maling uang rakyat tp kenapa diperlakukan lebih dari seorang koruptor, apa karena mereka miskin,ngak punya uang untuk menyogok..??


Sebenarnya,
memaksa tutup sementara di siang hari sudah bid'ah, sesat, dan zalim.

Kebijakan memaksa warung makan tutup di siang hari adalah:

1. Bid'ah
tidak ada dalilnya sama sekali di Al-Qur'an dan hadits. Tidak pernah ada kebijakan di zaman nabi warung makan harus tutup. Sampai detik ini saya tak pernah menemukan artikel pendukung kebijakan macam itu yang memuat dalil dari nabi atau bahkan sahabat. Semua hanya pendapat ulama dan lebih didasari prasangka.


2. Sesat
prakteknya, Nabi bahkan memberi contoh berbuka di siang hari di depan orang banyak (tidak ngumpet-ngumpet)
http://i408.photobucket.com/albums/pp163/kunderemp/13419018_10153729493579226_1298390264270546006_n.j pg (http://s408.photobucket.com/user/kunderemp/media/13419018_10153729493579226_1298390264270546006_n.j pg.html)

dan prakteknya,
di zaman Nabi, yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka puasa.
http://i408.photobucket.com/albums/pp163/kunderemp/13406735_10153729493569226_4998452052345171401_n.j pg (http://s408.photobucket.com/user/kunderemp/media/13406735_10153729493569226_4998452052345171401_n.j pg.html)

Selain itu,
menurut Nabi, bahkan yang tidak berpuasa pun bisa dapat pahala
http://i408.photobucket.com/albums/pp163/kunderemp/13413056_10153729493599226_6271795444694375870_n.j pg (http://s408.photobucket.com/user/kunderemp/media/13413056_10153729493599226_6271795444694375870_n.j pg.html)


Jadi kalau berani mendukung kebijakan penutupan warung makan dengan dalil "membantu orang melanggar kewajiban puasa", sesungguhnya orang itu sudah tersesat dari jalannya;

3. Zalim
Siapa saja yang boleh tidak berpuasa?
a. ibu hamil;
b. anak-anak;
c. musafir;
d. orang sakit;
e. para pekerja keras yang terpapar di siang terik;

Ibu hamil dan anak-anak mungkin tinggal di rumah, bisa masak makanan sendiri.
Musafir, ada yang tipe tinggal di hotel yang menyediakan makanan tetapi ada juga yang tinggal di penginapan tanpa makanan sehingga dia harus mencari warung makan di luar.
Pekerja keras, ada yang berpendapat mereka tetap harus puasa tetapi boleh berbuka saat tidak kuat, ada yang bahkan membolehkan mereka tidak berpuasa sama sekali dalam sehari itu.

Jadi kalau kebijakan melarang warung makan buka sama sekali, sama saja kamu menutup akses mendapatkan makanan untuk orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.



Oke lah,
kalau ada kebijakan menggunakan tirai penutup untuk warung-warung tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadhan.
Namun kebijakan memaksa penutupan operasi warung tersebut adalah kebijakan bid'ah, sesat, dan zalim yang harus ditentang keras kecuali pemerintah daerah setempat menyediakan makanan untuk mereka yang tidak berpuasa.

surjadi05
12-06-2016, 09:41 AM
Merdeka.com - Jusriani perempuan berusia 50 tahun pemilik warung nasi di Pasar Induk Rau Kota Serang, sakit usai dagangan di warung nasi miliknya diangkut Satpol PP Kota Serang. Karena dinilai telah melanggar Perda Wali Kota yang membuka rumah makan di Bulan Ramadan di siang hari.

Jusriani yang biasa disapa Eni kini hanya bisa berbaring di warungnya, karena mengalami demam tinggi. Sedangkan warungnya yang sempat tutup selama beberapa hari kini telah buka dan dijaga oleh kerabatnya.

"Kena panas dingin karena kena kagetnya (saat barang dagang diangkut Satpol PP)," ujar Eni, Sabtu (11/6).

Eni menyayangkan warungnya digerebek Satpol PP. Eni menilai banyak warung lain yang buka, namun kenapa warungnya saja yang digerebek.

"Kan banyak yang buka restoran-restoran, kenapa warung saya saja yang digerebek sama Pol PP," kata Eni.

Diberitakan sebelumnya, Jusriani baru saja membuka warung makannya di lantai 2, Pasar Induk Rau Kota Serang. Hidangan sederhana menggugah selera kebanyakan sudah matang dan bersiap diserbu pelanggan. Bukannya didatangi pelanggan, warung nasi miliknya justru diobrak-abrik petugas keamanan.

Warung nasi perempuan berusia 50 tahun itu digeruduk petugas Satpol PP. Makanan buatannya banyak disita. Petugas merasa bahwa Jusriani telah melanggar Perda karena membuka warung nasi pada siang hari di tengah bulang Ramadan.

Paras Jusriani mendadak berubah. Dia hanya pasrah dan menangis saat petugas Satpol PP Kota Serang mengangkut pelbagai makanan sederhananya, mulai dari ikan tongkol, telur balado, nasi maupun sayur dan lauk pauk lainnya.

"Ini (warung) baru buka. Ikan juga belum saya kasih sambel. Semuanya sudah diangkut (Satpol PP)," keluh Jusriani, Rabu (8/6).

Dia menyayangkan sikap Satpol PP Kota Serang mendadak mengangkut makanan dagangannya. Sebab, sejauh ini dia merasa belum mendapat imbauan tentang larangan menjual makanan di siang hari selama Ramadan. "Belum ada surat peringatan," tegasnya.

Hal serupa juga dialami Marfuah, pemilik rumah makan di kawasan Cikepuh, Kota Serang. Dia juga menangis melihat dagangannya diangkut petugas Satpol PP. Sambil memelas, dia merengek agar dagangannya tidak diangkut.

"Jangan dibawa dagangan saya. Kasihan Pak," ungkap Marfuah kepada petugas.

Baca juga:

tsu
12-06-2016, 09:59 AM
setuju banget ama kop kandalf

mbok jamu
12-06-2016, 10:04 AM
Update dana yang terkumpul pagi ini Rp 232,847,619.30 dari orang-orang yang ingin membantu ibu ini. ::hohoho::

surjadi05
12-06-2016, 12:31 PM
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menentang adanya penyisiran oleh Satpol PP terhadap pemilik restoran atau warung makanan yang tetap buka selama bulan Ramadhan. Salah satu warung makan yang terkena sweeping adalah milik Saeni (53), warga Serang, Banten.

"Siapapun tidak boleh melakukan upaya untuk sweeping masyarakat yang berjualan. Kalau barangnya biasa, otomatis pedagang biasa," ujar Kalla dalam tayangan di Kompas TV, Minggu (12/6/2016).

Menurut Kalla, tidak semua warga berpuasa di bulan Ramadhan ini. Selain warga yang non Islam, ada juga warga muslim yang tidak bepuasa karena berhalangan seperti sakit.

"Kalau orang sakit bagaimana, dia perlu makanan. Atau orang yang tidak puasa bagaimana?" kata Kalla.

"Jadi tidak boleh karena alasan itu, semena-mena sweeping," lanjut dia.

Lagipula, kata Kalla, restoran dan warung makan cukup "tahu diri" dengan memasang tirai di pintu dan jendelanya agar aktivitas di dalam tidak bisa terlihat dari luar. Ia meminta masyarakat baik yang berpuasa atau tidak untuk saling menghormati.

"Yang tidak puasa menghormati orang puasa, yang puasa juga tetap hormati yang tidak puasa," kata Kalla.

Menurut Kalla, apa yang dilakukan Satpol PP di Serang, Banten, itu berlebihan. Pasalnya, peraturan pemerintah pun tidak mengatur larangan orang untuk berjualan selama puasa.

Sebelumnya diberitakan, Saeni dianggap melanggar aturan larangan warung buka siang hari di Bulan Suci Ramadhan. Ia menangis ketika dagangannya disita aparat Satuan Polisi Pamongpraja PP Pemkot Serang, Jumat (19/6/2016).

Kepala Satpol PP Maman Lutfi kepada Kompas TV mengatakan, warung tersebut terkena razia karena buka siang hari dan melayani warga yang tidak puasa.

Dalam razia itu, petugas menertibkan puluhan warung makan yang buka siang hari. Semua dagangannya disita. Hal itu berdasarkan surat imbauan bupati.

"(Razia) warung nasi dan restoran di Kota Serang yang buka memberi makan pada orang yang tidak puasa," kata Maman saat pimpin razia.

Netizen pun menggalang dana untuk memberi sumbangan ke Saeni. Hingga pukul 21.00 WIB, Sabtu (11/6/2016), uang donasi yang akan disumbangkan mencapai Rp 176 juta.

Serenade
12-06-2016, 01:14 PM
Baru tahun ini, ya, gw perhatiin di media, sweeping2 gini dpt sorotan dan dikecam dg "suara" lbh kenceng.

Yah, syukurlah kl makin byk yg ga maen gruduk aja. Sampe ada gosip "setorannya kurang, sih" bkn krn hormat menghormati umat beragama.

Matsugawa Dana
12-06-2016, 11:58 PM
Mendingan Makanan yang tadi lu razia dimakan aja ama lu!!!!!Biar tambah Dosa lu,Satpol PP!!!!!!!

Agitho_Ryuki
13-06-2016, 03:25 PM
Yang namanya perda ya perda harus manut, melanggar perda berarti melanggar hukum. Kalau tidak mau nurut dengan perda tersebut boleh kok pindah.. Kalau tidak setuju dengan isi perda ya silahkan mengajukan uji materiil ke pengadilan terkait.. Tapi saya setuju dengan pernyataan pak walikota : "Saya sayangkan salah prosedur terkait pengangkutan barang-barang dagangan itu".
seharusnya tidak perlu lah sampai disita segala, cukup disuruh tutup dan buka lagi ntar jam lima misalnya.

Yuki
13-06-2016, 03:47 PM
....dan hikmahnya sekarang sang ibu mendapatkan uang hasil donasi sebesar 265 juta rupiah

rezeki tidak akan kemana, rezeki selalu datang dari arah yg sangat tidak disangka-sangka

mbok jamu
13-06-2016, 04:18 PM
Perda kota Serang yang ditandatangani gubernur yang maling uang negara itu ya? ::ngakak2::

surjadi05
13-06-2016, 05:46 PM
Perda kota Serang yang ditandatangani gubernur yang maling uang negara itu ya? ::ngakak2::

Harusnya bukan gubernur mbok tapi walikota/bupati

Ooh ini ada beritanya

× Baca Berita Lebih Nyaman Install Applikasi detikcom
VIEW

Daftar/Masuk
detiknews
Senin, 13 Jun 2016
MENU
FokusTerpopulerIndeks
KABAR DPD detikRamadan

Search
Kirim
Home / detikNews / Berita
Minggu 12 Jun 2016, 19:27 WIB
Ini Penjelasan Wali Kota Serang Soal Perda Razia Warteg oleh Satpol PP
M Iqbal - detikNews
Ini Penjelasan Wali Kota Serang Soal Perda Razia Warteg oleh Satpol PP
Foto: screenshoot twitter Iman Brotoseno
FOKUS BERITA:Warteg Bu Eni Tuai Simpati
Jakarta - Kegiatan Satpol PP Kota Serang merazia warteg yang buka di siang hari saat Ramadan, sepenuhnya dalam rangka menjalankan Peraturan Daerah (Perda). Lalu apa landasan Perda itu disusun?

"Dasarnya Perda tahun 2010, dan seluruh alim ulama beserta MUI dan Kemenag Kota Serang (menandatangani) edaran imbauan keterkaitan kita menghormati umat beragama dengan siapa pun untuk saling menjaga bulan Ramadan," ucap Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman kepada detikcom, Minggu (12/6/2016).

Perda dimaksud Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia, juga Surat Edaran Wali Kota Serang tahun 2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan. Isinya rumah makan diperbolehkan buka pukul 16.00 WIB.

"Imbauan itu agar rumah makan, restoran, atau apa pun yang jual makan di siang hari tutup dan sore buka untuk persiapan buka puasa," ujar Wali Kota dua periode itu.

Jaman menjelaskan, Perda itu sudah berlaku lama sejak 2010 dan menjadi kesepakatan bersama antar Pemkot, Kemenag dan MUI. Dia juga menegaskan Kota Serang punya kearifan lokal soal menghargai suasana bulan Ramadan.

"Dari dulu kita menjaga kearifan lokal budaya di kita untuk saling menghargai," tegasnya.

Soal razia yang kemudian jadi sorotan, Jaman menuturkan Satpol PP sudah benar melaksanakan Perda. Bahkan peringatan dan teguran sudah dilayangkan. Surat edaran itu turut ditempel di warteg-warteg termasuk warteg Ibu Saeni yang ternyata menuai simpati.

"Saya sayangkan ada salah prosedur pengangkutan barang-barang dagangan, itu saja," ucap politisi Golkar ini. (bal/nrl)

---------- Post Merged at 04:46 PM ----------


Yang namanya perda ya perda harus manut, melanggar perda berarti melanggar hukum. Kalau tidak mau nurut dengan perda tersebut boleh kok pindah.. Kalau tidak setuju dengan isi perda ya silahkan mengajukan uji materiil ke pengadilan terkait.. Tapi saya setuju dengan pernyataan pak walikota : "Saya sayangkan salah prosedur terkait pengangkutan barang-barang dagangan itu".
seharusnya tidak perlu lah sampai disita segala, cukup disuruh tutup dan buka lagi ntar jam lima misalnya.

Ngomongnya kok ga enak banget om, PINDAH berarti kalo orang yg ga suka sama JOKOWI- JK juga mesti pindah dari negara indo? ::ungg::

Perda kan dibuat oleh orang begitu orang diganti perdanya juga bisa berganti ::ngopi::

choodee
13-06-2016, 06:58 PM
Bikin perda itu ada uji materi dr pusat gak sih? Atau hak penuh masing2 raja daerah? Kalo perdanya ngawur gmn?

Btw emang ada kok orang2 yg puasa imannya lemah, itu bapak2 di kantor gw kalo liat cewe pergi makan siang lgsg pengen ikutan makan juga, yah kayaknya yg bikin dan pro perda ini sebelas dua belas aja keteguhannya ama teman kantor gw itu ::hihi::

mbok jamu
13-06-2016, 07:07 PM
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-Undangan (http://ilmuhukumundangundang.blogspot.com/2014/12/pengertian-ilmu-perundang-undangan.html) yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).

Bukan ya?

Jadi siapa yang approve? Walikota yang adik tiri gubernur yang maling uang negara itu ya? ::hihi::

surjadi05
13-06-2016, 07:17 PM
Dalam kasus ini yg kedua mbok ::hihi::

---------- Post Merged at 06:17 PM ----------


Bikin perda itu ada uji materi dr pusat gak sih? Atau hak penuh masing2 raja daerah? Kalo perdanya ngawur gmn?

Btw emang ada kok orang2 yg puasa imannya lemah, itu bapak2 di kantor gw kalo liat cewe pergi makan siang lgsg pengen ikutan makan juga, yah kayaknya yg bikin dan pro perda ini sebelas dua belas aja keteguhannya ama teman kantor gw itu ::hihi::

Ga ada uji materi choodee murni kebijaksanaan daerah itu sendiri bahkan untuk pajak daerahnya sekalipun, jadi nanti kamu jadi gubernur boleh membuat perda kayak apapun asal tidak "tabrakan langsung" dengan uu, perpu kalo mau uji materi yah mesti ada yg ngajuin ke pengadilan contoh paling gampang soal reklamasi jakarta, jadi kalo gw jadi gubernur setiap smartphone pns/pegawai daerah harus join kopimaya ::hihi::

Casanova Love
14-06-2016, 10:30 AM
Gue jg ngga stuju dg kjadian perampasan dagangan ini,
Menurut gue ini bukan tindakan yg toleran.

Tp...ini kan Perda yg sudah disepakati petinggi wilayah tsb bdsk local-wisdom.
Tiap daerah ya punya local-wisdom sendiri-sendiri.

Kl lagi nyepi di Bali, itu ada petugas adat yg jaga-jaga,
Kl di Aceh yg perempuan harus mnggunakan jilbab dan bhati-hati jika bduaan dg pria yg bukan muhrim.

Kita yg warga bukan serang ngga pas juga mkritik perda setempat krn wisdomnya beda-beda.
Harus warga serang sndiri yg rundingan mau diapakan itu perda, apakah perda itu memang mggambarkan local-wisdom Serang atau sudah tidak lagi relevan.

Yg mngusik rasa keadilan masyarakat luas mgkn cara-cara pelaksanaan perda yg berlebihan dan terkesan menindas.

t_cl
14-06-2016, 12:10 PM
kalau perda nya yang bikin pemerintah, tanpa aspirasi masyarakat, apalagi kalau ada omongan gak suka boleh pindah.. sudah menjurus ke diktator

Serenade
16-06-2016, 01:39 PM
Kl beneran perda harus ditaati oleh seluruh masyarakatnya, jgn tebang bulu dong. SEMUA nya harus kena. Jgn org lemah aja yg kena.

Upss ...

Ya, berarti yg ga puasa kena imbas, ya?


Yg bener tuh nurut gw, hapus aja tuh perda kl ga bisa adil.

kandalf
16-06-2016, 03:27 PM
Masalah terletak pada perda bukan sekedar tindakan satpol PP.

Ada saat-saat di mana seorang musafir atau orang yang sakit butuh minum dengan segera dan tidak bisa ditunda-tunda. Jadi gak bisa disuruh menunggu sampai maghrib dan tidak pula disuruh untuk minum di rumah.

Warung makan adalah tempat di mana orang bisa mendapatkan akses minum dan minum saat itu juga.
Tentu saja bisa saja kita membeli minum di minimarket atau alfamart tetapi biasanya juga minum di luar toko kecuali kalau minimarket atau toko tersebut menyediakan kursi yang ujung-ujungnya berfungsi mirip seperti warung makan.

Dengan keberadaan sebuah peraturan yang melarang operasional warung dan melarang makan dan minum di tempat terbuka akan mengganggu hak-hak orang-orang yang membutuhkan akses air.

Bayangkan penderitaan seorang musafir yang pusing dan ingin minum panadol tetapi kehabisan air minum dan baru sampai di daerah dengan perda semacam ini.


Nah bicara tentang local wisdom,
karena perda-perda ini bersembunyi di balik nama 'Syariah' atau 'Islam' atau 'Ramadhan',
saya berani menentang keberadaan perda-perda ini. Mengapa? Karena perda tersebut justru bertentangan ajaran agama Islam.

Dalam Islam, memberikan air pada yang membutuhkan adalah hal terpuji bahkan dalam salah satu kisah bisa menyelamatkan pendosa dari dosa yang ia lakukan.
Bahkan dalam masa Khalifah Umar ibn Khattab (khalifah kedua), air minum lebih berhak diminum seorang musafir daripada suku yang berada di sekitar lokasi air dan hak ini termasuk air yang disimpan oleh suku tersebut.

Tradisi ini kelak juga diterapkan di budaya-budaya Jawa di mana di masa dahulu, warga desa biasa meletakkan kendi air di depan rumah agar bisa digunakan musafir.

Jadi, tidak boleh tidak, perda semacam ini harus ditentang kecuali perda tersebut mempersyaratkan pemerintah daerah menyediakan tempat-tempat di mana musafir dan orang-orang yang tidak bisa berpuasa bisa minum di tempat dan syukur-syukur termasuk makan di tempat. Apakah kemudian tempat tersebut ada spanduk yang melarang orang yang berpuasa masuk, tidak ada masalah.

Lagipula, salah satu hikmat puasa adalah merasakan penderitaan orang yang tak bisa makan dan minum. Kalau ternyata ada perda yang mengabaikan hak mengakses minuman, apa gunanya puasa?

tuscany
16-06-2016, 04:51 PM
"Dasarnya Perda tahun 2010, dan seluruh alim ulama beserta MUI dan Kemenag Kota Serang (menandatangani) edaran imbauan keterkaitan kita menghormati umat beragama dengan siapa pun untuk saling menjaga bulan Ramadan," ucap Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman kepada detikcom, Minggu (12/6/2016).

Perdanya berisi imbauan aja toh, kok keras banget pelaksanaannya di lapangan.

Casanova Love
17-06-2016, 10:27 AM
Ya, ada orang-orang di pemerintahan dan legislasi yg mngatasnamakan seluruh warga membuat sebuah perda yg sesuai kepentingan mreka, lalu menamakannya local wisdom.

Very 'local' indeed, cuma wisdom segelintir orang.

Zaman skrg udh ngga cocok...kl zaman dulu bersemi itu.

neofio
17-06-2016, 05:34 PM
si ibu saeni ternyata punya cabang 3 warteg

jiahhhh... ada ada aja

sumber :

http://sapujagat.com/read/2016/06/17/ibu-saeni-dihujat-netizen-karna-punya-tiga-cabang-warteg-31402

surjadi05
17-06-2016, 05:52 PM
Sumbernya sapujagat.com? ::hihi::
Trus ga disebutin cabangnya dimana aja trus sumbernya dari satpol pp yg ga mau disebutin namanya? Kalo dulu istilahnya "gw ada sumber orang dalam", saudara gw punya saudara punya teman? Lagian bagus donk kalo ibu itu bisa kasih kuliah anaknya n umroh ::ngopi::

kandalf
17-06-2016, 06:35 PM
Klarifikasi ada di:
https://twitter.com/KompasTV/status/743443160123084800

Bu Saeni cuma punya satu warteg.
Yang dituduhkan sebagai warteg milik dia adalah milik anaknya.

neofio
17-06-2016, 07:00 PM
ohh gitu

thx kandalf, mau ngeklik thx gk ada d tred

surjadi05
18-06-2016, 11:32 AM
http://m.okezone.com/read/2016/06/17/512/1418448/kondisi-rumah-saeni-di-tegal-tak-terawat

freak_and_geek
20-06-2016, 10:04 PM
kalo emank perdanya begitu...itu mcdi,kfc,food court tempat makan di mall2 udah di razia juga belum?...jangan cuma razia warteg doank...

kandalf
21-06-2016, 02:15 PM
kalo emank perdanya begitu...itu mcdi,kfc,food court tempat makan di mall2 udah di razia juga belum?...jangan cuma razia warteg doank...

Juga ditutup.
Ada yang membagikan videonya dan ada beberapa kawan saya yang cerita saat melewati kota Serang.

Matsugawa Dana
21-06-2016, 03:51 PM
Tapi kan ngga semuanya yang hidup di Indonesia ini Islam kan?

surjadi05
21-06-2016, 03:58 PM
Juga ditutup.
Ada yang membagikan videonya dan ada beberapa kawan saya yang cerita saat melewati kota Serang.

Kalo gitu adil donk, ga kayak pekanbaru, boleh buka asal bayar 5 juta, dan spanduk ditulis besar isinya kurang lebih "Muslim dilarang masuk"
Nah yg kaki lima mana sanggup bayar 5 juta :kesal:

pasingsingan
21-06-2016, 06:09 PM
klo itu berdasarkan perda kota serang

brarti umat islam kota Serang lebay

jika memang niat puasanya sbg ibadah, ya ikhlas aja

gak usah merasa terancam/terintimidasi oleh warung makan

atau orang yng gak puasa


Alhamdulillah, di Kaltim umat islamnya lebih dewasa dibanding serang ::bye::

Yuki
22-06-2016, 01:29 AM
saya sendiri juga tidak mempermasalahkan hal tsb, kadang saya suka menemani ibu saya berbelanja beli makanan ke restoran untuk berbuka puasa, begitu masuk ke restoran ada yg sedang makan, saya tidak ada masalah dengan itu, bagi saya clear, tidak ada masalah, fine

namun ada argumen dari suatu pihak yg mengatakan begini:

aturan untuk menutup usaha menjual makanan di siang hari pada bulan puasa itu sama derajatnya dengan aturan hari raya nyepi pada umat hindu, di mana pada hari raya nyepi di bali semua tempat tidak boleh ada cahaya dan harus hening

jika umat selain umat hindu yg tinggal di pulau bali pada saat nyepi harus ikut toleransi dengan juga tidak menggunakan cahaya dan harus hening, maka umat selain umat muslim pada bulan puasa juga harus tidak bisa membeli makanan di siang hari atas nama toleransi juga

ada argumen yg seperti itu

Casanova Love
22-06-2016, 10:48 AM
saya sendiri juga tidak mempermasalahkan hal tsb, kadang saya suka menemani ibu saya berbelanja beli makanan ke restoran untuk berbuka puasa, begitu masuk ke restoran ada yg sedang makan, saya tidak ada masalah dengan itu, bagi saya clear, tidak ada masalah, fine

namun ada argumen dari suatu pihak yg mengatakan begini:

aturan untuk menutup usaha menjual makanan di siang hari pada bulan puasa itu sama derajatnya dengan aturan hari raya nyepi pada umat hindu, di mana pada hari raya nyepi di bali semua tempat tidak boleh ada cahaya dan harus hening

jika umat selain umat hindu yg tinggal di pulau bali pada saat nyepi harus ikut toleransi dengan juga tidak menggunakan cahaya dan harus hening, maka umat selain umat muslim pada bulan puasa juga harus tidak bisa membeli makanan di siang hari atas nama toleransi juga

ada argumen yg seperti itu

Iya,
Inilah yg istilahnya local wisdom itu.

Di bali itu jika semua/mayoritas penganut Hindu setuju dg tata cara tsb, maka sah berlaku di Bali.
Rasa-rasanya sih orang Bali hampir semuanya sependapat dan itu sudah jadi kekayaan budaya mreka.

Ptanyaannya skrg Serang, apakah semua/mayoritas umat Muslim di Serang setuju dg perda ini?
Kalau setuju ya jalan trus, biarkan aja daerah lain mngkritik, bilang aja orang Serang maunya bgitu.

ndableg
23-06-2016, 12:43 AM
Tapi menurut gw beda antara nyepi yang memang aturannya semua aktifitas dihentikan, dgn berpuasa dimana ga ada anjuran semua rumah makan ditutup. Bahkan aktifitas sehari2 seharusnya ga berkurang. Kalo ga kuat orang boleh buka kok.
Gw kesel sama argumen spt ini seakan2 muslim mau ikut2an agama lain, sedangkan ngakunya beda. Biarkan agama lain dgn aturannya, kita mah ga usah ngiri.
Aturan atau bahkan anjuran untuk orang lain tidak makan depan orang puasa adalah sebuah kemanjaan, dan pemaksaan adalah sebuah kesombongan.

serendipity
23-06-2016, 09:28 AM
Gw ngikutin perkembangan para penggalang dana untuk bu Eny, dan merasa kasihan sama orang-orang yang nyinyirin para penggalang dana.
Kok sirik banget ya kalo orang mau membantu orang susah?
Sampe dia cerita diancem mau dibunuh segala, lebay banget.

Kalo gak bisa membantu ya lebih baik diem aja. Kasihan bu Eny dan para donatur, pake dikasih nyinyiran dan fitnahan.

mbok jamu
23-06-2016, 11:41 AM
Terhura mbok mbaca tulisan si Ndableg :nangis4:

kandalf
23-06-2016, 12:02 PM
Alhamdulillah, di Kaltim umat islamnya lebih dewasa dibanding serang ::bye::

Tapi di Samarinda bioskop tutup setelah Maghrib. :)

---------- Post Merged at 12:57 PM ----------


Tapi menurut gw beda antara nyepi yang memang aturannya semua aktifitas dihentikan, dgn berpuasa dimana ga ada anjuran semua rumah makan ditutup. Bahkan aktifitas sehari2 seharusnya ga berkurang. Kalo ga kuat orang boleh buka kok.
Gw kesel sama argumen spt ini seakan2 muslim mau ikut2an agama lain, sedangkan ngakunya beda. Biarkan agama lain dgn aturannya, kita mah ga usah ngiri.
Aturan atau bahkan anjuran untuk orang lain tidak makan depan orang puasa adalah sebuah kemanjaan, dan pemaksaan adalah sebuah kesombongan.

Kita senada.
Lucu aja, ngakunya ngebela syariah tapi argumennya pakai agama lain.

Lagipula, untuk Nyepi, sebenarnya kalau terpaksa bisa nego ama pecalang kok.

---------- Post Merged at 01:02 PM ----------


Gw ngikutin perkembangan para penggalang dana untuk bu Eny, dan merasa kasihan sama orang-orang yang nyinyirin para penggalang dana.
Kok sirik banget ya kalo orang mau membantu orang susah?
Sampe dia cerita diancem mau dibunuh segala, lebay banget.

Kalo gak bisa membantu ya lebih baik diem aja. Kasihan bu Eny dan para donatur, pake dikasih nyinyiran dan fitnahan.

Sabar..
para tukang fitnah itu percaya mereka berbuat kebaikan padahal mereka berbuat kerusakan.

PERMANDYAN
24-06-2016, 01:32 AM
saya sendiri juga tidak mempermasalahkan hal tsb, kadang saya suka menemani ibu saya berbelanja beli makanan ke restoran untuk berbuka puasa, begitu masuk ke restoran ada yg sedang makan, saya tidak ada masalah dengan itu, bagi saya clear, tidak ada masalah, fine

namun ada argumen dari suatu pihak yg mengatakan begini:

aturan untuk menutup usaha menjual makanan di siang hari pada bulan puasa itu sama derajatnya dengan aturan hari raya nyepi pada umat hindu, di mana pada hari raya nyepi di bali semua tempat tidak boleh ada cahaya dan harus hening

jika umat selain umat hindu yg tinggal di pulau bali pada saat nyepi harus ikut toleransi dengan juga tidak menggunakan cahaya dan harus hening, maka umat selain umat muslim pada bulan puasa juga harus tidak bisa membeli makanan di siang hari atas nama toleransi juga

ada argumen yg seperti itu

Bitjara tentang njepi, itoe adalah hal jang beda....
njepi itoe soedah ada sedari akoe datang, sekitar tahoen 1980 akhir....
Boekan sesoeatoe jang baroe baroe ada.....
njepi itoe adalah adat jang menjatoe dengan agama dsn djoega sebaliknja...... sebab slain njepi setjara oemoem, ada beberapa desa djoega mengadakan njepi diloear hari raja ini......

Pernah hari raja njepi bertepatan dengan malam takbiran, dan mereka jang bertakbiran tidak dilarang, tjoema dibatasi oentek daerah sekitar sahadja
djoega pernah njepi bertepatan dengan hari minggoe, dan kami oemat kristiani djoega diberi kebebasan oentoek beribadah